Makna Kursi dalam Ayat Kursi
Makna Kursi dalam Ayat Kursi Saya mendapatkan Al quran terjemah dari jamaah haji sepulang dari Makkah, yang dibagikan gratis oleh pemerintah arab saudi.
Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Dalam foot note ayat kursi, ditambahkan makna yang paling shohih adalah ALAS TELAPAK KAKI NYA (ALLAH). Setelah saya googling, disebutkan dalam atsar sahabat, Ibnu Abbas RA memaknainya seperti tersebut.
MAKNA KURSI DALAM AYAT KURSI ADALAH ILMU ALLAH
Saya mendapatkan Al quran terjemah dari jamaah haji sepulang dari Makkah, yang dibagikan gratis oleh pemerintah arab saudi.
Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Dalam foot note ayat kursi, ditambahkan makna yang paling shohih adalah ALAS TELAPAK KAKI NYA (ALLAH). Setelah saya googling, disebutkan dalam atsar sahabat, Ibnu Abbas RA memaknainya seperti tersebut.
2. Mohon penjelasanya mengenai hal ini, agar tidak terjebak dalam faham mujassimah. Apakah dalam bahasa arab makna Qudamain itu bisa bermakna selain kaki?
Atas penjelasannya, terimakasih. Jazakumullah khoiron katsiro.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
JAWABAN
1. Terjemah Al-Quran Bahasa Indonesia yang berasal dari Arab Saudi sebenarnya merupakan copy/paste dari terjemahan kementerian agama Indonesia. Namun, sebagian dari footnote-nya dirubah oleh kalangan Wahabi yang memang dikenal sering merubah kitab-kitab karya para ulama salaf apabila ada poin yang tidak sesuai dengan akidah mereka yakni ajaran Muhammad bin Abdul Wahab yang terinspirasi dari doktrin Ibnu Taimiyah yang mujassimah (menganggap Allah itu berfisik walaupun tidak sama dengan fisik makhlukNya). Lihat kitab-kitab yang sebagian isinya dirubah oleh kaum Wahabi di sini
2. Tidak benar Ibnu Abbas memaknai kursi dengan alas telapak kakinya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 1/311 diriwayatkan pendapat dari Ibnu Abbas bahwa kursi bermakna ilmu Allah:
وقوله : ( وسع كرسيه السماوات والأرض ) قال ابن أبي حاتم : حدثنا أبو سعيد الأشج ، حدثنا ابن إدريس ، عن مطرف بن طريف ، عن جعفر بن أبي المغيرة ، عن سعيد بن جبير ، عن ابن عباس في قوله : ( وسع كرسيه ) قال : علمه ، وكذا رواه ابن جرير من حديث عبد الله بن إدريس وهشيم كلاهما عن مطرف بن طريف به
Artinya: Dari Ibnu Abbas, firman Allah "وسع كرسيه" ia berkata: "Ilmu Allah". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abdullah bin Idris dan Husyaim .. bahwa menurut Ibnu Abbas 'kursi' bermakna 'ilmu Allah'.
Memang ada sebagian riwayat yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah makna kursi dengan alas dua kaki-Nya. Namun, menurut Al-Hafizh Abu Bakar bin Mardawaih (lahir 323 - wafat 410 hijriah), atsar ini salah dan tidak valid. Berikut analisa dari Al-Hafizh Abu Bakar (perhatikan yang dicetak tebal):
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 1/311 menulis:
وقال شجاع بن مخلد في تفسيره : أخبرنا أبو عاصم عن سفيان عن عمار الدهني عن مسلم البطين عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن قول الله : ( وسع كرسيه السماوات والأرض ) قال : " كرسيه موضع قدميه ، والعرش لا يقدر قدره إلا الله عز وجل " .
كذا أورد هذا الحديث الحافظ أبو بكر بن مردويه من طريق شجاع بن مخلد الفلاس ، فذكره وهو غلط ، وقد رواه وكيع في تفسيره : حدثنا سفيان عن عمار الدهني عن مسلم البطين عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال : الكرسي موضع القدمين ، والعرش لا يقدر أحد قدره . وقد رواه الحاكم في مستدركه عن أبي العباس محمد بن أحمد المحبوبي عن محمد بن معاذ عن أبي عاصم عن سفيان وهو الثوري بإسناده عن ابن عباس موقوفا مثله وقال : صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه ، وقد رواه ابن مردويه من طريق الحاكم بن ظهير الفزاري الكوفي وهو متروك عن السدي عن أبيه عن أبي هريرة مرفوعا ولا يصح أيضا .
Artinya: .. Al-Hafizh Abu Bakar bin Mardawaih menyatakan bahwa hadis ini salah (ghalath)... Al-Hakim dalam Al-Mustadrok meriwayatkan hadist ini dan ia mengatakan sahih dengan syarat disandarkan ke Syaikhain (Bukhari & Muslim) padahal keduanya tidak mengeluarkan hadis ini. Ibnu Mardawaih meriwayatkan hadis ini dari Hakim bin Zhahir yang statusnya juga matruk.. marfuk.. dan juga tidak sahih.
Uraian lebih detail dari tiga kitab tafsir lihat di sini
KESIMPULAN
Makna yang valid dari kata "kursi" dalam ayat kursi adalah ilmu Allah. Dan makna ini yang benar menurut kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah. Adapun makna alas dua kaki Allah adalah pandangan kaum mujassimah dari kelompok Wahabi.
Baca juga: Gerakan Radikal Wahabi Ssalafi
___________________
CARA MENYUCIKAN AIR KENCING DI KASUR DAN KARPET
1. ustad bagaimana cara menyucikan najis air seni anak laki2 usia 3 tahunan?
2. kalau misalkan pipis di kasur atau karpet bagaimana ustad?terima kasih.muhamad rafiq
JAWABAN
1. Najis kencing anak usia 3 tahunan sama dengan najis yang lain yakni masuk kategori najis pertengahan (mutawasitoh).
Menyucikan najis caranya disiram dengan air. Kalau najis itu ada di lantai, maka agar hemat air lakukan dua langkah berikut: (a) keringkan dulu lantai yang terkena pipis dengan tisu atau kain suci; (b) setelah hilang bekas kencingnya, maka siram dengan air. Dengan cara ini, maka air bekas siraman tadi suci sehingga tidak perlu kita mencuci seluruh lantai.
2. Kalau pipis di karpet dan kasur, maka karpet dan kasurnya harus dicuci.
Kalau pipis di kasur, dan kita keberatan mencuci kasur, maka cukup dijemur saja. Dengan dijemur bukan berarti kasur itu menjadi suci hanya biar tidak bau saja dan tidak menular najisnya. Jadi, kalau shalat di atas kasur yang pernah terkena najis, pastikan kita memakai alas lain seperti sajadah atau kain apapun yang suci. Baca detail: Cara Menyucikan Najis
___________________
MENCERAIKAN ISTRI YANG SEDANG SAKIT
Assalamualaikum. .
Saya punya teman laki2 berusia 30tahun, setelah 9tahun menikah. . belum dikaruniai anak. dan mulai timbul banyak ketidak cocokan hingga hilangnya perasaan, talak secara agamapun sudah terjadi sampai keriga kalinya. sampai akhirnya teman sy berniat mengajukan ke pengadilan. namun, ketika niat itu ada, istrinya divonis sakit pada kandungannya, hingga istrinya harus mnjalani cuci darah, pengangkatan rahim, dls sampai saat ini belum sembuh. hingga akhirnya teman saya mengurungkan niat pengajuan cerainya.
Sebagai lelaki normal, tentu ada keinginan memiliki anak dan dilayani selayaknya pasangan suami istri.
Namun. . . mereka sampai sekarang tidak pernah berhubungan dalam waktu yg sangat lama. bahkan teman saya memutuskan untuk pergi dari rumah, dan pulang pada saat jadwal berobat istrinya.
Dalam ceritanya kepada saya, teman saya mengaku pernah berzina dengan 3wanita. . sedangkan istrinya bersikeras tidak mau ada wanita lain dalam hidup teman saya. kemudian teman saya bingung, karena istrinya sudah tidak bisa disetubuhi dan tidak bisa mmiliki anak lagi.
PERTANYAAN SAYA
1. bolehkah teman saya menceraikan istrinya dalam keadaan istrinya sakit? karena sebagai lelaki normal, tetap ada keinginan untuk bersetubuh. dan karena sang istri selalu bersikap keras
2. jika sang istri tidak mau di madu, apakah tetap boleh menikah lagi? (untuk menghindari zina)
Syukron. . Mohon jawabannya
JAWABAN
1. Suami boleh menceraikan istri walaupun dalam keadaan sakit. Perlu diketahui, bahwa kalau benar suami sudah menceraikan istrinya lebih dari tiga kali, maka setiap ucapan cerai itu hukumnya sah dan apabila lebih dari tiga kali maka berarti telah jatuh talak 3. Itu artinya mereka berdua sudah tidak sah lagi menjadi suami istri. Dan tidak lagi bisa melakukan rujuk kecuali kalau setelah wanita menikah lagi dengan pria lain dan diceraikan oleh suami yang kedua. Baca: Certai Talak 3
2. Boleh menikah lagi walaupun tidak ada ijin dari istri. Secara syariah, ijin dari istri pertama tidak diperlukan. Baca juga: Pernikahan Islam
___________________
CALON SUAMI PRIA BERTATO
Assalamu’alaikum Ustadz/ Ustadzah.
Dalam waktu dekat saya akan melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki yang kita saling menyayangi, saling mencintai, kami punya tujuan membangun keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Kedua keluarga kami juga sudah merestui hubungan kami.
Akan tetapi ada sesuatu yang mengganjal dihati saya, dan dari keluarga saya ada hal yang mereka tidak ketahui. Calon suami tersebut mempunyai tato ditubuhnya, dia sudah membuat tato tersebut sudah lama, jauh sebelum saya bertemu dengannya, dulu pemahaman agamanya menurut saya masih sedikit.
Alhamdulillah sekarang dia sudah bertaubat akan kesalahannya tersebut, dan dia sudah lebih menjadi lebih baik lagi serta tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Sekarang dia sudah belajar sedikit demi sedikit tentang agama Islam lebih dalam.
1. Yang saya tanyakan, apakah nanti setelah saya menikah dan dia jadi suami saya apakah ibadah ibadah yang kami jalani diterima Allah SWT? Karena dia akan menjadi imam saya setelah saya menikah, dan dia yang akan menuntun saya untuk selalu dapat ridho-Nya. Karena setau saya orang yang membuat tato adalah dosa besar.
Kami sudah ada niatan untuk menghapus tato tersebut, tetapi butuh biaya yang sangat besar, sehingga belum bisa terlaksana karena kebutuhan hidup yang terus menerus dibutuhkan.
Mohon saran dari ustadz/ustadzah apa yang harus saya lakukan, supaya tidak ada yang mengganjal dari hati saya untuk menikah dengan calon suami saya.
Terimakasih, semoga amal ibadah ibadah kita diterima Allah SWT. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Orang yang bertaubat nasuha akan diterima ibadahnya. Baca: Cara Taubat Nasuha
2. Tentang masalah tato, kalau memang akan belum mampu menghapusnya, maka itu juga tidak masalah. Tidak akan menghalangi keabsahan shalat. Dan dia berhak menjadi imam shalat bagi Anda. Baca: Tato dalam Islam
Saya mendapatkan Al quran terjemah dari jamaah haji sepulang dari Makkah, yang dibagikan gratis oleh pemerintah arab saudi.
Yang menjadi pertanyaan saya,
1. Dalam foot note ayat kursi, ditambahkan makna yang paling shohih adalah ALAS TELAPAK KAKI NYA (ALLAH). Setelah saya googling, disebutkan dalam atsar sahabat, Ibnu Abbas RA memaknainya seperti tersebut.
2. Mohon penjelasanya mengenai hal ini, agar tidak terjebak dalam faham mujassimah. Apakah dalam bahasa arab makna Qudamain itu bisa bermakna selain kaki?
Atas penjelasannya, terimakasih. Jazakumullah khoiron katsiro.
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- MAKNA KURSI DALAM AYAT KURSI ADALAH ILMU ALLAH
- CARA MENYUCIKAN AIR KENCING DI KASUR DAN KARPET
- MENCERAIKAN ISTRI YANG SEDANG SAKIT
- CALON SUAMI PRIA BERTATO
- Cara Konsultasi Syariah Islam
JAWABAN
1. Terjemah Al-Quran Bahasa Indonesia yang berasal dari Arab Saudi sebenarnya merupakan copy/paste dari terjemahan kementerian agama Indonesia. Namun, sebagian dari footnote-nya dirubah oleh kalangan Wahabi yang memang dikenal sering merubah kitab-kitab karya para ulama salaf apabila ada poin yang tidak sesuai dengan akidah mereka yakni ajaran Muhammad bin Abdul Wahab yang terinspirasi dari doktrin Ibnu Taimiyah yang mujassimah (menganggap Allah itu berfisik walaupun tidak sama dengan fisik makhlukNya). Lihat kitab-kitab yang sebagian isinya dirubah oleh kaum Wahabi di sini
2. Tidak benar Ibnu Abbas memaknai kursi dengan alas telapak kakinya. Dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 1/311 diriwayatkan pendapat dari Ibnu Abbas bahwa kursi bermakna ilmu Allah:
وقوله : ( وسع كرسيه السماوات والأرض ) قال ابن أبي حاتم : حدثنا أبو سعيد الأشج ، حدثنا ابن إدريس ، عن مطرف بن طريف ، عن جعفر بن أبي المغيرة ، عن سعيد بن جبير ، عن ابن عباس في قوله : ( وسع كرسيه ) قال : علمه ، وكذا رواه ابن جرير من حديث عبد الله بن إدريس وهشيم كلاهما عن مطرف بن طريف به
Artinya: Dari Ibnu Abbas, firman Allah "وسع كرسيه" ia berkata: "Ilmu Allah". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abdullah bin Idris dan Husyaim .. bahwa menurut Ibnu Abbas 'kursi' bermakna 'ilmu Allah'.
Memang ada sebagian riwayat yang menyatakan bahwa Ibnu Abbas meriwayatkan dari Rasulullah makna kursi dengan alas dua kaki-Nya. Namun, menurut Al-Hafizh Abu Bakar bin Mardawaih (lahir 323 - wafat 410 hijriah), atsar ini salah dan tidak valid. Berikut analisa dari Al-Hafizh Abu Bakar (perhatikan yang dicetak tebal):
Ibnu Katsir dalam Tafsir Ibnu Katsir, hlm. 1/311 menulis:
وقال شجاع بن مخلد في تفسيره : أخبرنا أبو عاصم عن سفيان عن عمار الدهني عن مسلم البطين عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال : سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن قول الله : ( وسع كرسيه السماوات والأرض ) قال : " كرسيه موضع قدميه ، والعرش لا يقدر قدره إلا الله عز وجل " .
كذا أورد هذا الحديث الحافظ أبو بكر بن مردويه من طريق شجاع بن مخلد الفلاس ، فذكره وهو غلط ، وقد رواه وكيع في تفسيره : حدثنا سفيان عن عمار الدهني عن مسلم البطين عن سعيد بن جبير عن ابن عباس قال : الكرسي موضع القدمين ، والعرش لا يقدر أحد قدره . وقد رواه الحاكم في مستدركه عن أبي العباس محمد بن أحمد المحبوبي عن محمد بن معاذ عن أبي عاصم عن سفيان وهو الثوري بإسناده عن ابن عباس موقوفا مثله وقال : صحيح على شرط الشيخين ولم يخرجاه ، وقد رواه ابن مردويه من طريق الحاكم بن ظهير الفزاري الكوفي وهو متروك عن السدي عن أبيه عن أبي هريرة مرفوعا ولا يصح أيضا .
Artinya: .. Al-Hafizh Abu Bakar bin Mardawaih menyatakan bahwa hadis ini salah (ghalath)... Al-Hakim dalam Al-Mustadrok meriwayatkan hadist ini dan ia mengatakan sahih dengan syarat disandarkan ke Syaikhain (Bukhari & Muslim) padahal keduanya tidak mengeluarkan hadis ini. Ibnu Mardawaih meriwayatkan hadis ini dari Hakim bin Zhahir yang statusnya juga matruk.. marfuk.. dan juga tidak sahih.
Uraian lebih detail dari tiga kitab tafsir lihat di sini
KESIMPULAN
Makna yang valid dari kata "kursi" dalam ayat kursi adalah ilmu Allah. Dan makna ini yang benar menurut kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah. Adapun makna alas dua kaki Allah adalah pandangan kaum mujassimah dari kelompok Wahabi.
Baca juga: Gerakan Radikal Wahabi Ssalafi
___________________
CARA MENYUCIKAN AIR KENCING DI KASUR DAN KARPET
1. ustad bagaimana cara menyucikan najis air seni anak laki2 usia 3 tahunan?
2. kalau misalkan pipis di kasur atau karpet bagaimana ustad?terima kasih.muhamad rafiq
JAWABAN
1. Najis kencing anak usia 3 tahunan sama dengan najis yang lain yakni masuk kategori najis pertengahan (mutawasitoh).
Menyucikan najis caranya disiram dengan air. Kalau najis itu ada di lantai, maka agar hemat air lakukan dua langkah berikut: (a) keringkan dulu lantai yang terkena pipis dengan tisu atau kain suci; (b) setelah hilang bekas kencingnya, maka siram dengan air. Dengan cara ini, maka air bekas siraman tadi suci sehingga tidak perlu kita mencuci seluruh lantai.
2. Kalau pipis di karpet dan kasur, maka karpet dan kasurnya harus dicuci.
Kalau pipis di kasur, dan kita keberatan mencuci kasur, maka cukup dijemur saja. Dengan dijemur bukan berarti kasur itu menjadi suci hanya biar tidak bau saja dan tidak menular najisnya. Jadi, kalau shalat di atas kasur yang pernah terkena najis, pastikan kita memakai alas lain seperti sajadah atau kain apapun yang suci. Baca detail: Cara Menyucikan Najis
___________________
MENCERAIKAN ISTRI YANG SEDANG SAKIT
Assalamualaikum. .
Saya punya teman laki2 berusia 30tahun, setelah 9tahun menikah. . belum dikaruniai anak. dan mulai timbul banyak ketidak cocokan hingga hilangnya perasaan, talak secara agamapun sudah terjadi sampai keriga kalinya. sampai akhirnya teman sy berniat mengajukan ke pengadilan. namun, ketika niat itu ada, istrinya divonis sakit pada kandungannya, hingga istrinya harus mnjalani cuci darah, pengangkatan rahim, dls sampai saat ini belum sembuh. hingga akhirnya teman saya mengurungkan niat pengajuan cerainya.
Sebagai lelaki normal, tentu ada keinginan memiliki anak dan dilayani selayaknya pasangan suami istri.
Namun. . . mereka sampai sekarang tidak pernah berhubungan dalam waktu yg sangat lama. bahkan teman saya memutuskan untuk pergi dari rumah, dan pulang pada saat jadwal berobat istrinya.
Dalam ceritanya kepada saya, teman saya mengaku pernah berzina dengan 3wanita. . sedangkan istrinya bersikeras tidak mau ada wanita lain dalam hidup teman saya. kemudian teman saya bingung, karena istrinya sudah tidak bisa disetubuhi dan tidak bisa mmiliki anak lagi.
PERTANYAAN SAYA
1. bolehkah teman saya menceraikan istrinya dalam keadaan istrinya sakit? karena sebagai lelaki normal, tetap ada keinginan untuk bersetubuh. dan karena sang istri selalu bersikap keras
2. jika sang istri tidak mau di madu, apakah tetap boleh menikah lagi? (untuk menghindari zina)
Syukron. . Mohon jawabannya
JAWABAN
1. Suami boleh menceraikan istri walaupun dalam keadaan sakit. Perlu diketahui, bahwa kalau benar suami sudah menceraikan istrinya lebih dari tiga kali, maka setiap ucapan cerai itu hukumnya sah dan apabila lebih dari tiga kali maka berarti telah jatuh talak 3. Itu artinya mereka berdua sudah tidak sah lagi menjadi suami istri. Dan tidak lagi bisa melakukan rujuk kecuali kalau setelah wanita menikah lagi dengan pria lain dan diceraikan oleh suami yang kedua. Baca: Certai Talak 3
2. Boleh menikah lagi walaupun tidak ada ijin dari istri. Secara syariah, ijin dari istri pertama tidak diperlukan. Baca juga: Pernikahan Islam
___________________
CALON SUAMI PRIA BERTATO
Assalamu’alaikum Ustadz/ Ustadzah.
Dalam waktu dekat saya akan melaksanakan pernikahan dengan seorang lelaki yang kita saling menyayangi, saling mencintai, kami punya tujuan membangun keluarga sakinah, mawadah, warohmah. Kedua keluarga kami juga sudah merestui hubungan kami.
Akan tetapi ada sesuatu yang mengganjal dihati saya, dan dari keluarga saya ada hal yang mereka tidak ketahui. Calon suami tersebut mempunyai tato ditubuhnya, dia sudah membuat tato tersebut sudah lama, jauh sebelum saya bertemu dengannya, dulu pemahaman agamanya menurut saya masih sedikit.
Alhamdulillah sekarang dia sudah bertaubat akan kesalahannya tersebut, dan dia sudah lebih menjadi lebih baik lagi serta tidak akan melakukan perbuatan itu lagi. Sekarang dia sudah belajar sedikit demi sedikit tentang agama Islam lebih dalam.
1. Yang saya tanyakan, apakah nanti setelah saya menikah dan dia jadi suami saya apakah ibadah ibadah yang kami jalani diterima Allah SWT? Karena dia akan menjadi imam saya setelah saya menikah, dan dia yang akan menuntun saya untuk selalu dapat ridho-Nya. Karena setau saya orang yang membuat tato adalah dosa besar.
Kami sudah ada niatan untuk menghapus tato tersebut, tetapi butuh biaya yang sangat besar, sehingga belum bisa terlaksana karena kebutuhan hidup yang terus menerus dibutuhkan.
Mohon saran dari ustadz/ustadzah apa yang harus saya lakukan, supaya tidak ada yang mengganjal dari hati saya untuk menikah dengan calon suami saya.
Terimakasih, semoga amal ibadah ibadah kita diterima Allah SWT. Aamiin..
Wassalamu’alaikum
JAWABAN
1. Orang yang bertaubat nasuha akan diterima ibadahnya. Baca: Cara Taubat Nasuha
2. Tentang masalah tato, kalau memang akan belum mampu menghapusnya, maka itu juga tidak masalah. Tidak akan menghalangi keabsahan shalat. Dan dia berhak menjadi imam shalat bagi Anda. Baca: Tato dalam Islam