Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Ramalan Cuaca dan Prediksi Gempa dalam Islam

Ramalan Cuaca dan Prediksi Gempa dalam Islam
HUKUM RAMALAN CUACA DAN RAMALAN GEMPA MENURUT ISLAM

1. A. Apa hukum seperti BMKG memprediksi hujan atau gempa yang akan terjadi dimasa akan mendatang ?
B. Apa hukum mengheningkan cipta seperti mengheningkan cipta untuk para pahlawan dalam upacara bendera ?
C. Adakah indera ke enam menurut islam
D. Apa hukum memakai mahkota di kepala seperti para raja, apakah menyerupai orang kafir ?

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM RAMALAN CUACA DAN RAMALAN GEMPA MENURUT ISLAM
    1. HUKUM MENGHENINGKAN CIPTA UNTUK PAHLAWAN
    2. INDERA KEENAM DALAM ISLAM
    3. HUKUM MEMAKAI MAHKOTA
  2. HUKUM WASIAT PADA AHLI WARIS
  3. WARISAN PENINGGALAN IBU
  4. CARA KONSULTASI AGAMA

JAWABAN

HUKUM RAMALAN CUACA DAN RAMALAN GEMPA MENURUT ISLAM

1. Meramal atau memprediksi gempa yang dilakukan oleh BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) adalah aktivitas ilmiah yang berdasarkan pada analisa dan input piranti teknologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tidak ada yang salah dalam hal ini. Sama dengan akvitias ilmiah seorang dokter atau tabib atau sinshe dalam "meramal" penyakit pasiennya dan memberi resep obat berdasarkan "prediksi"nya tersebut. Dalam agama kegiatan ilmiah itu tidak hanya dibolehkan tapi juga dianjurkan dalam Islam. Baca detail: Belajar Sains menurut Islam

Berbeda halnya hukum meramal yang sifatnya non-ilmiyah apalagi sampai melibatkan jin sebagaimana yang dilakukan oleh dukun ramal. Inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dalam sebuah hadits sahih riwayat Abu Dawud dan lainnya ketika Nabi bersabda

من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه و سلم

Artinya: Barangsiapa yang mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya pada apa yang dikatakan maka dia telah mengingkari (kufur) syariah Allah yang diturunkan pada Nabi Muhammad s.a.w. Baca detail: Hukum Meramal dan Percaya Ramalan


HUKUM MENGHENINGKAN CIPTA UNTUK PAHLAWAN

1b. Mengheningkan cipta itu isinya mendoakan mayit. Dan mendoakan orang mati itu dianjurkan dalam Islam dengan syarat yang dikirimi doa haruslah pahlawan yang muslim bukan yang kafir karena Islam melarang kita mendoakan mayit yang kafir walaupun itu orang tua sendiri. Baca detail: Mendoakan Orang Tua Kafir yang Meninggal

Baca juga: Hukum Mendoakan Orang Mati

Baca juga: Hukum Hormat Bendera


INDERA KEENAM DALAM ISLAM

1c. Istilah indra keenam (Arab: hassah sadisah حاسة سادسة) itu sendiri tidak ada dalam literatur Islam. Namun demikian, secara historik itu terjadi. Sahabat Umar bin Khattab, misalnya, dikenal sebagai Sahabat Nabi yang dikenal memiliki indra keenam tersebut. Di kalangan ahli tasawuf, indra keenam disebut dengan karomah. Yaitu kemampuan yang di luar kebiasaan (Arab, khariqul adah) manusia umumnya. Berikut salah satu kisah karomahnya Umar bin Khattab:
Diceritakan bahwa Umar bin Khattab r.a. mengangkat Sariyah bin Zanim al-Khalji sebagai pemimpin salah satu angkatan perang kaum muslimin untuk menyerang Persia. Di Gerbang Nihawan, Sariyah dan pasukannya terdesak karena jumlah pasukan musuh yang sangat banyak, sehingga pasukan muslim hampir kalah. Sementara di Madinah, `Umar naik ke atas mimbar dan berkhutbah. Di tengah-tengah khutbahnya, ‘Umar berseru dengan suara lantang, "Hai Sariyah, berlindunglah ke gunung. Barangsiapa menyuruh srigala untuk menggembalakan kambing, maka ia telah berlaku zalim!" Allah membuat Sariyah dan seluruh pasukannya yang ada di Gerbang Nihawan dapat mendengar suara Umar di Madinah. Maka pasukan muslimin berlindung ke gunung, dan berkata, "Itu suara Khalifah Umar." Akhirnya mereka selamat dan memperoleh kemenangan.

Dalam kitab Thabaqat al-Munawi al-Kubra dikemukakan karamah ‘Umar yang lainnya yaitu
ketika ada orang yang bercerita dusta kepadanya, lalu Umar menyuruh orang itu diam. Orang itu bercerita lagi kepada Umar, lalu Umar menyuruhnya diam. Kemudian orang itu berkata, "Setiap kali aku berdusta kepadamu, niscaya engkau menyuruhku diam."

Perlu diingat juga bahwa dalam Islam orang yang tampak memiliki indra keenam itu bisa terjadi karena tiga kemungkinan: (a) ia dibantu oleh malaikat; (b) ia dibantu oleh jin; (b) ia memang memiliki sensitivitas tinggi dari lahir.

Orang yang dibantu malaikat dipastikan adalah orang yang saleh dan agamis karena malaikat tidak akan membantu pendosa, sedangkan yang dibantu jin itu bisa dimiliki oleh siapa saja baik muslim atau non-muslim karena jin itu sendiri bisa muslim dan bisa kafir. Begitu juga, kemampuan supranatural karena faktor ketiga bisa dimiliki oleh siapa saja baik muslim atau nonmuslim, agamis atau pendosa.

Istilah karomah itu hanya berlaku bagi orang yang dibantu malaikat.


HUKUM MEMAKAI MAHKOTA

1d. Tidak ada larangan memakai mahkota. Itu bukan eksklusif perilaku orang kafir. Yang terpenting pada mahkota itu tidak ada benda yang diharamkan seperti emas. Baca detail: Hukum Memakai Emas Perak Suasa

Baca juga: Batasan Menyerupai Orang Kafir

_______________


HUKUM WASIAT PADA AHLI WARIS

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Bibi atau saudari kandung dr ibu saya yg berstatus "janda" dan tidak memiliki "anak" menuliskan wasiat (resmi/formal) sebelum meninggal dunia dibantu oleh notaris & disertai 2 org saksi yg di tujukan kepada Ibu saya, kakak kandung saya(Ponakan), dan juga saya sendiri (Ponakan) untuk menerima wasiat atas sebagian hartanya. adapun keluarga lainnya yg masih ada sepeninggal almarhumah adalah :

saudara kandung laki-laki; 3
saudari kandung perempuan; 1 (Ibu saya)
orang tua ; 0

pertanyaan :
1. bagaimana kedudukan wasiat yg diperuntukan kepada ibu saya sbg saudari kandung perempuan almarhum ? (ahli waris)
2. bagaimana kedudukan wasiat yg diperuntukan kepada kaka saya dan saya sendiri sbg keponakan laki2 dr almarhumah bibi saya tsb ?
3. jika memang diantara kami ada yg berhak menerima wasiat tsb secara hukum islam, maka bagaimana hitungannya ?
4. jika memang diantara kami ada yg berhak menerima wasiat tsb secara hukum islam, maka bagaimana jika sebagian dr pihak ahli waris tidak menyetujuinya ??

JAWABAN

1. Wasiat kepada ibu anda tidak sah karena dia termasuk ahli waris. Kecuali kalau mendapat persetujuan dari ahli waris lain yakni ketiga saudara laki-laki kandung.
2. Wasiat pada keponakan hukumnya sah karena mereka bukan ahli waris namun tidak boleh lebih dari 1/3 harta peninggalan, kalau kurang boleh.
3. Dari harta wasiat (1/3 atau kurang) dibagi untuk dua orang keponakan almarhum.
4. Ahli waris lain boleh setuju atau tidak setuju pada wasiat yang dialamatkan untuk ibu anda karena dia termasuk ahli waris. Namun mereka harus setuju atas wasiat pada keponakan almarhum yakni anda dan kakak anda karena itu sah secara syariah dan tidak ada pilihan bagi ahli waris lain untuk tidak setuju. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Adapun pembagian harta setelah dipotong wasiat adalah sebagai berikut:
a) saudara laki2 masing-masing mendapat 2/7
b) saudara perempuan mendapat 1/7
Baca detail: Hukum Waris Islam

_______________


WARISAN PENINGGALAN IBU

Assalaamu’alaikum..

Saya ingin menanyakan mengenai pembagian Harta warisan dari ibu saya.

2 tahun yang lalu ibu saya meninggal dunia. meninggalkan 4 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan adopsi. ayah saya masih hidup dan saat ini sudah menikah lagi secara siri dengan janda tapi tidak mempunyai anak. Ibu tiri saya memiliki 4 orang anak dari suaminya terdahulu.

Selama menikah orang tua kami memiliki 2 unit rumah yang saat ini ditempati oleh Kakak saya, 1 unit rumah yang saya tempati bersama ayah saya dan kontrakan .

Rumah yang ditempati oleh Kakak saya adalah rumah yang dibeli oleh ibu saya dengan cicilan gajinya.

Ayah saya saat ini tidak bekerja. Semua hasil dari kontrakan setiap bulan diambil oleh ayah saya Untuk biaya hidupnya dengan istri barunya. Sebelum meninggal, ibu saya berpesan untuk adik angkat saya yang perempuan harus mendapat harta warisan seperti anak kandung.

Pertanyaan saya:

1 Rumah yang ditempati oleh kakak saya apakah itu harta waris ibu atau harta bersama ayah dan ibu

2. Apakah boleh ayah saya mengambil seluruh hasil kontrakan tersebut atau hasil kontrakan itu harus dibagi menurut hukum waris islam

3. Bagaimana cara pembagian harta warisan dari ibu saya menurut hukum islam

4. Jika saat ini harta itu dibagi dan ayah saya membeli rumah baru dari harta warisan yang dia terima, apakah rumah itu masih tetap menjadi harta bersama ayah dan ibu saya atau harta bersama ayah dengan ibu tiri saya walaupun mereka nikah siri.

5. Bisakah ibu tiri saya mendaftarkan pernikahannya menjadi pernikahan resmi?

6. Jika suatu saat ayah saya meninggal, Apakah ibu tiri saya berhak mendapat bagian dari rumah itu dan bagaimana cara pembagian harta warisan ayah saya terebut?

JAWABAN

1. Semua harta yang dimiliki ibu adalah harta warisan setelah dipotong wasiat. Tidak ada harta bersama suami-istri dalam Islam. Kecuali kalau ayah memiliki saham dalam proses pembelian rumah tersebut.

2. Harus dibagi menurut hukum waris Islam.

3. Pertama, anak adopsi perempuan mendapat bagian karena ada wasiat dari ibu. Jumlahnya tidak boleh dari 1/3. Kalau kata ibu harus sama dengan anak kandung maka dilihat dulu, kalau sama itu tidak lebih dari 1/3 keseluruhan harta maka tidak apa-apa. Kalau sama itu lebih dari 1/3 maka tidak boleh harus dibatasi sampai 1/3 saja. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Setelah wasiat untuk anak adopsi diberikan, maka sisanya diberikan pada suami dan anak kandung sbb:
(a) Suami (ayah anda) mendapat bagian 1/4; (b) Sisanya yg 3/4 dibagi rata pada ketiga anak kandung.

4. Dalam Islam tidak ada harta bersama. Islam mengakui kepemilikan individu. Kalau ayah anda membeli rumah dari hartanya, maka itu adalah harta ayah dan istrinya tidak ada kepemilikan di situ. Baca detail: Harta Gono-gini dalam Islam

5. Bisa. Dia datang ke pengadilan agama untuk minta penetapan pernikahan (isbat nikah).

6. Ya, istri dapat warisan 1/8 sedang sisanya yang 7/8 untuk anak-anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam