Menantu Mendapat Bagian Hak Waris?
Menantu Mendapat Bagian Hak Waris? apakah Ayah saya yang notabene adalah Menantu Laki-laki Almarhumah nenek memiliki persentase hak dalam harta waris tersebut? Juga apakah Ayah saya memiliki hak untuk mengatur penggunaan serta menggunakan harta waris milik Ibu dan Paman saya yang merupakan Anak Kandung Almarhumah nenek?
APAKAH MENANTU MENDAPAT BAGIAN HAK WARISAN?
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait wasiat, infaq, dan hukum waris. Sebelumnya saya mohon izin untuk menjelaskan situasinya. Saya memiliki seorang nenek yang baru saja wafat pada hari Selasa, 19 Juli 2016. Kakek saya sendiri sudah wafat jauh sebelumnya, 10 tahun yang lalu pada tanggal 26 September 2006. Almarhumah nenek saya meninggalkan dua orang anak, yaitu Anak Pertama Perempuan (Ibu saya) dan Anak Kedua Laki-laki (Paman saya). Selain itu, Ibu Kandung Almarhumah Nenek saya juga masih hidup sementara Ayahnya sudah wafat. Almarhumah nenek saya juga meninggalkan sedikit harta warisan dalam bentuk uang dan deposito syariah. Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. Beberapa hari sebelum wafatnya, Almarhumah nenek sempat menyampaikan amanah/wasiat.
1.a. Beliau berpesan bahwa sebagian harta warisannya tolong dibelikan rumah sebagai bekal/investasi hari tua bagi kedua anaknya (perempuan dan laki-laki).
1.b. Akan tetapi Suami dari Anak Pertama Perempuan (Menantu laki-laki Almarhumah nenek / Ayah Saya) memiliki pendapat lain. Beliau bilang alangkah baiknya apabila harta tersebut dikeluarkan sebagai infaq misalnya ke masjid atau panti asuhan agar pahala nya sampai kepada Almarhumah nenek sebagai pahala sodaqoh jariyah. Hal ini membuat Ibu dan Paman saya menjadi bingung. Yang ingin saya tanyakan, manakah yang sebaiknya kami dahulukan lakukan? Menjalankan amanah/wasiat terakhir Almarhumah nenek atau mengeluarkan harta tersebut sebagai infaq seperti yang dibilang Ayah saya?
2. Semasa Almarhumah nenek saya hidup, Paman saya masih tinggal bersama Almarhumah nenek karena Paman saya seorang lajang dan belum menikah. Almarhumah nenek saya memiliki rumah sendiri, Ayah dan Ibu saya juga memiliki rumah sendiri. Beberapa bulan sebelum wafatnya nenek, Almarhumah nenek baru saja menjual rumahnya sehingga Almarhumah nenek dan Paman saya tinggal di rumah Ayah dan Ibu saya. Setelah nenek saya wafat, otomatis Paman saya akan tinggal di rumah Ayah dan Ibu (tinggal bersama keluarga kami) karena rumah Almarhumah nenek sudah dijual. Di luar budget untuk membeli rumah pada poin pertanyaan 1, nenek saya juga meninggalkan sejumlah uang.
2.a. Setelah melalui pembicaraan, dengan rendah hati dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak, sejumlah uang tersebut sepakat untuk dibagi dua antara Ibu saya dengan Paman saya. Kemudian satu pembicaraan timbul lagi ke permukaan. Karena Paman saya akan tinggal bersama kami, maka rumah akan direnovasi untuk menambah kamar. Untuk biaya renovasi itu, Ayah saya bersikeras untuk memakai uang warisan milik Ibu dan Paman saya. Pertanyaan saya,
2.b. apakah Ayah saya yang notabene adalah Menantu Laki-laki Almarhumah nenek memiliki persentase hak dalam harta waris tersebut?
2.c. Juga apakah Ayah saya memiliki hak untuk mengatur penggunaan serta menggunakan harta waris milik Ibu dan Paman saya yang merupakan Anak Kandung Almarhumah nenek? Karena jujur saja, Ayah saya adalah orang yang cukup keras dan pendapatnya agak sulit untuk dibantah. Saya sebagai cucu paling dewasa dari Almarhumah jadi terbawa bingung karena saya dianggap sudah cukup dewasa untuk terlibat dalam pendiskusian masalah ini dan pengetahuan saya sangat rendah terkait hal ini.
Saya mohon penjelasannya dari Bapak/Ibu Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al Khoirot untuk solusi permasalahan ini agar mencegah timbulnya konflik. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN APAKAH MENANTU MENDAPAT BAGIAN HAK WARISAN?
1.a. Wasiat terkait harta peninggalan yang diwasiatkan oleh pewaris hukumnya tidak sah apabila penerima wasiat adalah salah satu ahli waris sebagaimana dalam kasus di atas. Kecuali kalau (a) pewaris lain tidak keberatan, dan (b) tidak boleh lebih dari 1/3 dari nilai total harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
1.b. Menantu tidak punya hak untuk ikut campur dalam urusan harta warisan mertuanya kalau hanya sekedar mengemukakan pendapat saja tidak masalah. Karena, menantu bukan ahli waris.
Oleh karena itu, maka seluruh harta peninggalan hendaknya diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Setelah pembagian warisan selesai dan seluruh ahli waris menerima warisan, maka tidak ada masalah apabila masing-masing penerima warisan mempunyai inisiatif agar sebagian hartanya diinfakkan dan pahalanya dihadiahkan kepada pewaris sebagai amal jariyah pewaris. Baca detail: Sampainya Hadiah Pahala pada yang Mati
Menurut syariah Islam ahli waris dalam kasus di atas ada tiga yaitu ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dengan rincian prosentase sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diberikan pada kedua anak kandung di mana anak laki-laki mendapat 2/3 sedangkan anak perempuan mendapat 1/3.
(c) Cucu tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.
(d) Menantu tidak mendapat warisan secara mutlak dalam keadaan apapun.
2.a. Membagi warisan berdua tanpa ijin ahli waris lain (yakni ibu almarhumah) adalah tidak tepat dan haram hukumnya. Karena ahli waris dalam kasus ini ada tiga (ibu, dua anak kandung) maka pembagian yang di luar cara Islam harus atas persetujuan ketiganya. Baca: Hukum Membagi Warisan Tidak Mengikuti Hukum Waris Islam
2.b. Menantu tidak mendapat warisan apapun.
2.c. Menantu juga tidak berhak untuk mengatur penggunaan harta waris mertuanya. Namun tentu saja boleh sekedar berpendapat atau usul.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
SUAMI TIDAK MAU BEKERJA KERAS
Sy memiliki suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo sarang burung walet, penghubung antara petani sarang burung waket dengan pembeli. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya kah sebagai istri yg harus mencukupinya. Pekerjaan saya dokter umum. Saya tidak mampu menyadarkannya. pertanyaan sy:
1. Apa hukum agama thd suami saya yg tdk berupaya keras memenuhi kebutuhan RT yg seharusnya mjd tanggungjwbnya?
2. Sbg istri saya merasa tidak memiliki kebanggaan pd suami. Apa saran pembina Alkhoirot pd saya?
3. Hati saya spt angin, kadang saya mencoba sabar, tp kadang saya mencoba utk berpisah karena saya merasa tidak bahagia. Apa yg harus saya lakukan agar saya tdk dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dlm urusan Hubungan intim suami istri dan tidak berani meminta hubungan intim, hubungan hy terjadi jika saya yg memulai. To di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalg ditambah dg perasaan yg galau dan tak adanya kebanggaan pdnya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa jika tidak memulai hubungan intim, krn saya sudah sampai pd rasa tidak membutuhkan hubungan intin dg suami lg?
Mohon jangan dipublikasikan nama dan alamat email saya. jika saya mdpt jawaban, apakah jawaban itu dikirim ke alamat email saya atau dimana sy bisa mendapatkan jawaban atas permasalahan RT saya. Ayas jawaban dr Alkhoirot, sy mengucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
1. Selagi suami sudah bekerja dan memberi nafkah pada keluarga, maka dia tidak berdosa. Kalau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan, maka itu di luar kemampuannya. Istri harus bersabar. Karena memang kemampuan mencari rejeki dan keberuntungan selalu berbeda pada setiap individu.
Baca:
- Kewajiban Suami Menafkahi Istri dan Anak
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Kalau anda tidak lagi mencintai suami, maka Islam membolehkan anda untuk meminta cerai. Baca: Minta Cerai karena Tidak Cinta
3. Lihat poin 2.
4. Kalau suami tidak meminta, maka tidak berdosa. Kalau suami meminta dan anda menolak, maka hukumnya berdosa. Baca: Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
______________________
HUKUM SUAMI ISTRI PISAH 7 TAHUN TANPA CERAI
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang anak yang ingin bertanya tentang status pernikahan orang tua saya dalam agama islam. Ayah dan ibu saya sudah berpisah selama 7 tahun tanpa perceraian, bermula dari ibu saya yang pergi dari rumah tanpa pamit kepada ayah saya. Sampai sekarang ayah saya masih menunggu ibu, sedangkan kabar terakhir yang saya dengar ibu saya sudah menikah lagi dan memiliki anak.
1)Apakah pernikahan Ayah dan ibu saya masih sah secara agama? Jika nantinya mereka ingin kembali rujuk.
2)Apakah pernikahan ibu saya dengan suami sekarang sah secara agama? dan juga bagaimana status anak tersebut.
3)Jika Ayah saya pada akhirnya menikah lagi, apakah diperbolehkan secara agama? karena ibu saya tidak juga kembali
JAWABAN
1. Masih sah selagi (a) suami belum menceraikannya dan/atau (b) tidak ada keputusan pengadilan yang menceraikan suami dan istri. Kalau ada unsur (a) atau (b), maka perceraian terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau unsur (a) atau (b) pada poin no.1 di atas tidak terjadi, maka berarti ibu anda masih berstatus sebagai istri yang sah dari ayah anda. Pernikahan wanita yang masih bersuami tidak sah. Status anak adalah anak dari ayah anda kalau ayah anda mau mengakui anak tersebut sebagai anaknya.
Baca:
- Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
- Wanita Bersuami Berzina dan Hamil
3. Laki-laki boleh menikah lebih dari satu sampai empat. Baca: Poligami dalam Islam
______________________
ANTARA ISTRI, ANAK DAN ADIK KANDUNG YANG YATIM PIATU
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya ingin bertanya tentang solusi masalah keluarga dalam Islam.
Langsung saja ke permasalahan.
Saya sudah menikah dan berumur 28 tahun, memiliki anak satu berumur 1 tahun. Saya memiliki dua adik perempuan, satu sudah menikah dan yang satu lagi masih sekolah kelas 6 SD. Rencana dan keinginan adik saya yang kecil ingin tinggal dan bersekolah dengan saya karena orang tua kami sudah meninggal dunia, tetapi istri saya tidak menyukai kalau adik saya tinggal bersama. Banyak upaya untuk meyakinkan istri agar melapangkan hati agar adik saya yang kecil bisa tinggal bersama, tapi istri saya selalu menolak dan bahkan kami sering berselisih.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya harus menuruti istri saya untuk tidak mengizinkan adik saya tinggal bersama, sedangkan saya sebagai kakak laki-laki tertua bertanggung jawab terhadap adik-adik, terutama yang masih perlu dibimbing.
2. Keinginan saya untuk mengasuh dan menyekolahkan adik karena kami tidak punya orang tua (yatim piatu), tetapi saya rasa istri saya egois tidak mau memahami itu. Cara apa yang dapat dilakukan agar istri mengerti?
3. Bila istri saya terus bersikukuh dengan ego nya bahkan tidak mau mendengar dan melawan saya sebagai suaminya, apakah saya boleh untuk mengorbankan hubungan pernikahan kami dengan berpisah? walau pun berat karena saya pasti juga kehilangan anak saya.
Saya sangat berharap segera jawabannya.
JAWABAN
1. Suami tidak harus menuruti istrinya, sebaliknya istri yang harus menuruti suaminya. Jadi, berlakukan seperti komandan. Begitu keputusan diambil, maka seisi rumah harus patuh dan taat. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Bersikaplah tegas padanya. Katakan bahwa ini adalah keputusan anda dan tidak boleh dibantah. Istri yang membangkang hukumnya dosa besar.
Baca detail:
- Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)
- Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
3. Boleh. Baca detail: Cerai dalam Islam
PERTANYAAN
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Yth Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Saya memiliki beberapa pertanyaan terkait wasiat, infaq, dan hukum waris. Sebelumnya saya mohon izin untuk menjelaskan situasinya. Saya memiliki seorang nenek yang baru saja wafat pada hari Selasa, 19 Juli 2016. Kakek saya sendiri sudah wafat jauh sebelumnya, 10 tahun yang lalu pada tanggal 26 September 2006. Almarhumah nenek saya meninggalkan dua orang anak, yaitu Anak Pertama Perempuan (Ibu saya) dan Anak Kedua Laki-laki (Paman saya). Selain itu, Ibu Kandung Almarhumah Nenek saya juga masih hidup sementara Ayahnya sudah wafat. Almarhumah nenek saya juga meninggalkan sedikit harta warisan dalam bentuk uang dan deposito syariah. Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut:
TOPIK SYARIAH ISLAM
- BAGIAN WARIS UNTUK MENANTU
- SUAMI TIDAK MAU BEKERJA KERAS
- HUKUM SUAMI ISTRI PISAH 7 TAHUN TANPA CERAI
- ANTARA ISTRI, ANAK DAN ADIK KANDUNG YANG YATIM PIATU
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. Beberapa hari sebelum wafatnya, Almarhumah nenek sempat menyampaikan amanah/wasiat.
1.a. Beliau berpesan bahwa sebagian harta warisannya tolong dibelikan rumah sebagai bekal/investasi hari tua bagi kedua anaknya (perempuan dan laki-laki).
1.b. Akan tetapi Suami dari Anak Pertama Perempuan (Menantu laki-laki Almarhumah nenek / Ayah Saya) memiliki pendapat lain. Beliau bilang alangkah baiknya apabila harta tersebut dikeluarkan sebagai infaq misalnya ke masjid atau panti asuhan agar pahala nya sampai kepada Almarhumah nenek sebagai pahala sodaqoh jariyah. Hal ini membuat Ibu dan Paman saya menjadi bingung. Yang ingin saya tanyakan, manakah yang sebaiknya kami dahulukan lakukan? Menjalankan amanah/wasiat terakhir Almarhumah nenek atau mengeluarkan harta tersebut sebagai infaq seperti yang dibilang Ayah saya?
2. Semasa Almarhumah nenek saya hidup, Paman saya masih tinggal bersama Almarhumah nenek karena Paman saya seorang lajang dan belum menikah. Almarhumah nenek saya memiliki rumah sendiri, Ayah dan Ibu saya juga memiliki rumah sendiri. Beberapa bulan sebelum wafatnya nenek, Almarhumah nenek baru saja menjual rumahnya sehingga Almarhumah nenek dan Paman saya tinggal di rumah Ayah dan Ibu saya. Setelah nenek saya wafat, otomatis Paman saya akan tinggal di rumah Ayah dan Ibu (tinggal bersama keluarga kami) karena rumah Almarhumah nenek sudah dijual. Di luar budget untuk membeli rumah pada poin pertanyaan 1, nenek saya juga meninggalkan sejumlah uang.
2.a. Setelah melalui pembicaraan, dengan rendah hati dan tanpa paksaan dari kedua belah pihak, sejumlah uang tersebut sepakat untuk dibagi dua antara Ibu saya dengan Paman saya. Kemudian satu pembicaraan timbul lagi ke permukaan. Karena Paman saya akan tinggal bersama kami, maka rumah akan direnovasi untuk menambah kamar. Untuk biaya renovasi itu, Ayah saya bersikeras untuk memakai uang warisan milik Ibu dan Paman saya. Pertanyaan saya,
2.b. apakah Ayah saya yang notabene adalah Menantu Laki-laki Almarhumah nenek memiliki persentase hak dalam harta waris tersebut?
2.c. Juga apakah Ayah saya memiliki hak untuk mengatur penggunaan serta menggunakan harta waris milik Ibu dan Paman saya yang merupakan Anak Kandung Almarhumah nenek? Karena jujur saja, Ayah saya adalah orang yang cukup keras dan pendapatnya agak sulit untuk dibantah. Saya sebagai cucu paling dewasa dari Almarhumah jadi terbawa bingung karena saya dianggap sudah cukup dewasa untuk terlibat dalam pendiskusian masalah ini dan pengetahuan saya sangat rendah terkait hal ini.
Saya mohon penjelasannya dari Bapak/Ibu Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al Khoirot untuk solusi permasalahan ini agar mencegah timbulnya konflik. Atas perhatian dan penjelasannya, saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
JAWABAN APAKAH MENANTU MENDAPAT BAGIAN HAK WARISAN?
1.a. Wasiat terkait harta peninggalan yang diwasiatkan oleh pewaris hukumnya tidak sah apabila penerima wasiat adalah salah satu ahli waris sebagaimana dalam kasus di atas. Kecuali kalau (a) pewaris lain tidak keberatan, dan (b) tidak boleh lebih dari 1/3 dari nilai total harta waris. Baca detail: Wasiat dalam Islam
1.b. Menantu tidak punya hak untuk ikut campur dalam urusan harta warisan mertuanya kalau hanya sekedar mengemukakan pendapat saja tidak masalah. Karena, menantu bukan ahli waris.
Oleh karena itu, maka seluruh harta peninggalan hendaknya diwariskan kepada seluruh ahli waris yang berhak. Setelah pembagian warisan selesai dan seluruh ahli waris menerima warisan, maka tidak ada masalah apabila masing-masing penerima warisan mempunyai inisiatif agar sebagian hartanya diinfakkan dan pahalanya dihadiahkan kepada pewaris sebagai amal jariyah pewaris. Baca detail: Sampainya Hadiah Pahala pada yang Mati
Menurut syariah Islam ahli waris dalam kasus di atas ada tiga yaitu ibu, anak laki-laki dan anak perempuan dengan rincian prosentase sebagai berikut:
(a) Ibu mendapat 1/6
(b) Sisanya yang 5/6 diberikan pada kedua anak kandung di mana anak laki-laki mendapat 2/3 sedangkan anak perempuan mendapat 1/3.
(c) Cucu tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.
(d) Menantu tidak mendapat warisan secara mutlak dalam keadaan apapun.
2.a. Membagi warisan berdua tanpa ijin ahli waris lain (yakni ibu almarhumah) adalah tidak tepat dan haram hukumnya. Karena ahli waris dalam kasus ini ada tiga (ibu, dua anak kandung) maka pembagian yang di luar cara Islam harus atas persetujuan ketiganya. Baca: Hukum Membagi Warisan Tidak Mengikuti Hukum Waris Islam
2.b. Menantu tidak mendapat warisan apapun.
2.c. Menantu juga tidak berhak untuk mengatur penggunaan harta waris mertuanya. Namun tentu saja boleh sekedar berpendapat atau usul.
Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________
SUAMI TIDAK MAU BEKERJA KERAS
Sy memiliki suami yang tidak berusaha keras memenuhi kebutuhan rumah tangga. Pekerjaannya sebagai calo sarang burung walet, penghubung antara petani sarang burung waket dengan pembeli. 70-80% kebutuhan Rumah Tangga saya kah sebagai istri yg harus mencukupinya. Pekerjaan saya dokter umum. Saya tidak mampu menyadarkannya. pertanyaan sy:
1. Apa hukum agama thd suami saya yg tdk berupaya keras memenuhi kebutuhan RT yg seharusnya mjd tanggungjwbnya?
2. Sbg istri saya merasa tidak memiliki kebanggaan pd suami. Apa saran pembina Alkhoirot pd saya?
3. Hati saya spt angin, kadang saya mencoba sabar, tp kadang saya mencoba utk berpisah karena saya merasa tidak bahagia. Apa yg harus saya lakukan agar saya tdk dipenuhi kegalauan?
4. Suami merasa canggung dlm urusan Hubungan intim suami istri dan tidak berani meminta hubungan intim, hubungan hy terjadi jika saya yg memulai. To di hati kecil saya merasa sangat gengsi memulai, apalg ditambah dg perasaan yg galau dan tak adanya kebanggaan pdnya, saya pun jadi malas meminta. Apa saya berdosa jika tidak memulai hubungan intim, krn saya sudah sampai pd rasa tidak membutuhkan hubungan intin dg suami lg?
Mohon jangan dipublikasikan nama dan alamat email saya. jika saya mdpt jawaban, apakah jawaban itu dikirim ke alamat email saya atau dimana sy bisa mendapatkan jawaban atas permasalahan RT saya. Ayas jawaban dr Alkhoirot, sy mengucapkan banyak terimakasih.
JAWABAN
1. Selagi suami sudah bekerja dan memberi nafkah pada keluarga, maka dia tidak berdosa. Kalau penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan, maka itu di luar kemampuannya. Istri harus bersabar. Karena memang kemampuan mencari rejeki dan keberuntungan selalu berbeda pada setiap individu.
Baca:
- Kewajiban Suami Menafkahi Istri dan Anak
- Kewajiban Ayah Menafkahi Anak
- Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Kalau anda tidak lagi mencintai suami, maka Islam membolehkan anda untuk meminta cerai. Baca: Minta Cerai karena Tidak Cinta
3. Lihat poin 2.
4. Kalau suami tidak meminta, maka tidak berdosa. Kalau suami meminta dan anda menolak, maka hukumnya berdosa. Baca: Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
______________________
HUKUM SUAMI ISTRI PISAH 7 TAHUN TANPA CERAI
Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang anak yang ingin bertanya tentang status pernikahan orang tua saya dalam agama islam. Ayah dan ibu saya sudah berpisah selama 7 tahun tanpa perceraian, bermula dari ibu saya yang pergi dari rumah tanpa pamit kepada ayah saya. Sampai sekarang ayah saya masih menunggu ibu, sedangkan kabar terakhir yang saya dengar ibu saya sudah menikah lagi dan memiliki anak.
1)Apakah pernikahan Ayah dan ibu saya masih sah secara agama? Jika nantinya mereka ingin kembali rujuk.
2)Apakah pernikahan ibu saya dengan suami sekarang sah secara agama? dan juga bagaimana status anak tersebut.
3)Jika Ayah saya pada akhirnya menikah lagi, apakah diperbolehkan secara agama? karena ibu saya tidak juga kembali
JAWABAN
1. Masih sah selagi (a) suami belum menceraikannya dan/atau (b) tidak ada keputusan pengadilan yang menceraikan suami dan istri. Kalau ada unsur (a) atau (b), maka perceraian terjadi. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Kalau unsur (a) atau (b) pada poin no.1 di atas tidak terjadi, maka berarti ibu anda masih berstatus sebagai istri yang sah dari ayah anda. Pernikahan wanita yang masih bersuami tidak sah. Status anak adalah anak dari ayah anda kalau ayah anda mau mengakui anak tersebut sebagai anaknya.
Baca:
- Menghamili Istri Orang Dan Status Anak
- Wanita Bersuami Berzina dan Hamil
3. Laki-laki boleh menikah lebih dari satu sampai empat. Baca: Poligami dalam Islam
______________________
ANTARA ISTRI, ANAK DAN ADIK KANDUNG YANG YATIM PIATU
Assalamualaikum Wr.Wb
Saya ingin bertanya tentang solusi masalah keluarga dalam Islam.
Langsung saja ke permasalahan.
Saya sudah menikah dan berumur 28 tahun, memiliki anak satu berumur 1 tahun. Saya memiliki dua adik perempuan, satu sudah menikah dan yang satu lagi masih sekolah kelas 6 SD. Rencana dan keinginan adik saya yang kecil ingin tinggal dan bersekolah dengan saya karena orang tua kami sudah meninggal dunia, tetapi istri saya tidak menyukai kalau adik saya tinggal bersama. Banyak upaya untuk meyakinkan istri agar melapangkan hati agar adik saya yang kecil bisa tinggal bersama, tapi istri saya selalu menolak dan bahkan kami sering berselisih.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya harus menuruti istri saya untuk tidak mengizinkan adik saya tinggal bersama, sedangkan saya sebagai kakak laki-laki tertua bertanggung jawab terhadap adik-adik, terutama yang masih perlu dibimbing.
2. Keinginan saya untuk mengasuh dan menyekolahkan adik karena kami tidak punya orang tua (yatim piatu), tetapi saya rasa istri saya egois tidak mau memahami itu. Cara apa yang dapat dilakukan agar istri mengerti?
3. Bila istri saya terus bersikukuh dengan ego nya bahkan tidak mau mendengar dan melawan saya sebagai suaminya, apakah saya boleh untuk mengorbankan hubungan pernikahan kami dengan berpisah? walau pun berat karena saya pasti juga kehilangan anak saya.
Saya sangat berharap segera jawabannya.
JAWABAN
1. Suami tidak harus menuruti istrinya, sebaliknya istri yang harus menuruti suaminya. Jadi, berlakukan seperti komandan. Begitu keputusan diambil, maka seisi rumah harus patuh dan taat. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
2. Bersikaplah tegas padanya. Katakan bahwa ini adalah keputusan anda dan tidak boleh dibantah. Istri yang membangkang hukumnya dosa besar.
Baca detail:
- Hukum Istri Durhaka Tidak Taat Suami (Nusyuz)
- Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
3. Boleh. Baca detail: Cerai dalam Islam