Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)

Kriteria Istri Nusyuz (Membangkang)
KRITERIA ISTRI NUSYUZ (MEMBANGKANG)

Yth Ustad
Saya sedang terkena musibah megenai SMS yang berkonten unsur perceraian
Kebetulan semalam saya dan istri awalnya bertengkar lewat telepon masalah saudara saya, yang menurut istri begini begitu, sementara saya jg tidak bisa menerima pengaduannya secara sepihak. Saya di Jakarta, istri di Medan... menurut saya selalu dalam beberapa kesempataan istri seakan akan membangkang kepada saya, berani memaki bodoh jg kepada saya, kadang saya ladenin, kadang saya tidak hiraukan...
singkat cerita... setalah bertengkar saya coba cooling down dengan membiarkan kami diam sejenak.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. KRITERIA ISTRI NUSYUZ (MEMBANGKANG)
    1. HUKUM TALAK VIA SMS
    2. ISTRI KASAR, APA TERMASUK NUSYUZ?
  2. AGAR DICINTAI CALON ISTRI
  3. MENCINTAI PEREMPUAN LAIN
  4. SUAMI MELARANG ISTRI KULIAH
  5. TALAK KINAYAH LEWAT SMS, APA JATUH TALAK?
  6. HUKUM MENGGAMBAR BERDASAR FATWA QARDHAWI
  7. BAGIAN ISTRI, ANAK DAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG
  8. CARA KONSULTASI AGAMA

Tidak berselang lama berhamburanlah SMS - SMS yang berulangkali menyalahkan kakak saya kemudian menyangkut harga diri keluarga saya, padahal sdh sy usahakan cooling down... akhirnya dengan berat hati saya tulis dengan lengkap seperti ini "
"Karena sekarang aku jadi emosi juga kamu berhasil membakar emosiku yang tadi udah reda tapi makin membaca sms mu makin kelewatan sayang sekali aku emosi kalo enggak sudah kulayangkan talak satu sama kamu."

Saat itu jujur saya dilanda emosi hebat, walo menyadari konten tulisan saya, saya lupa entah nulis dengan sengaja atau tidak, herannya istri juga langsung merespon bahwa talak saya telah jatuh, sementara saya sendiri masih berargumen bahwa kalimat talak seharusnya tegas bukan bersifat pernyataaan pernah saya baca dari sebuah situs

Istri tidak merasa takut atau ngeri sementara saya dalam ketakutan dan penyeselan, niat saya untuk memperbaiki semuanya.
yang saya tanyakan

1. Apakah talak sudah jatuh dan alasannya ?
2. Apabila belum, alasan secara fiqh atau syariah apa yang saya sampaikan sama dia
3. Apabila ternyata jatuh kami berniat rujuk apa syaratnya?
4. Apabila tidak berniat rujuk, apa yang harus saya tempuh? dalam hal administrasi negara
5. Apakah istri yang suka mengatai suami dapat dikatakan nuzyus, istri merasa sudah umroh sehingga menganggap pengetahuan agama saya kurang dan sebagai suami saya jarang dilayani sebagai mana mestinya suami dari hal siapin makanan dsb istri tidak bekerja dan kami memiliki asisten rumah tangga sebanyak 2 sehingga tidak seharusnya bangun siang dsb

demikian pertanyaan dari saya, agar dapat saya terima jawaban

Wass wr wb


JAWABAN KRITERIA ISTRI NUSYUZ (MEMBANGKANG)


HUKUM TALAK VIA SMS APAKAH SAH?

1. Talak via SMS itu sama dengan talak secara tertulis yakni talak kinayah. Hukumnya baru terjadi talak apabila disertai dengan niat talak. Inipun menurut satu pendapat. Menurut pendapat yang lain, tidak terjadi talak sama sekali.

2. Karena talak via SMS dianggap talak kinayah. Dan talak kinayah (implisit) baru terjadi apabila disertai niat dari pihak suami.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmuk Syarah Muhadzab, hlm. 17/349, menyatakan

إذا كتب طلاق امرأته بلفظ صريح ولم ينو لم يقع الطلاق، لأن الكتابة تحتمل ايقاع الطلاق وتحتمل امتحان الخط، فلم يقع الطلاق بمجردها، وإن نوى بها الطلاق ففيه قولان، قال في الإملاء: لا يقع به الطلاق لأنه فعل ممن يقدر على القول فلم يقع به الطلاق كالإشارة، وقال في الأم هو طلاق وهو الصحيح

Artinya: Apabila suami menulis kata talak pada istrinya dengan lafadz yang sharih (eksplisit) tapi tidak berniat talak maka perceraian tidak terjadi. Karena tulisan itu ada kemungkinan untuk bercerai dan hanya berlatih menulis, maka talak tidak terjadi hanya karena tulisan saja. Apabila niat talak, maka ada dua pendapat. Pendapat yang sahih adalah terjadi talak seperti dinyatakan Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm.

3. Secara agama cara rujuk adalah: (a) Apabila masih dalam masa iddah, maka cara rujuk cukup suami mengatakan pada istri "Aku rujuk" tanpa perlu ada saksi; (b) apabila masa iddah sudah selesai, maka harus ada akad nikah baru.

4. Secara negara: Apabila cerai sudah terjadi dan tidak ada niat rujuk, maka suami bisa mengajukan cerai talak ke Pengadilan Agama. Baca detail: Cerai dalam Islam


ISTRI BERKATA KASAR DAN SUKA MELAWAN, APAKAH TERMASUK NUSYUZ?

5. Imam Nawawi dalam kitab Raudhah At-Thalibin, hlm. 7/269, memberi batasan tentang kriteria istri yang nusyuz sebagai berikut:

فرع فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن، والامتناع من مساكنته، ومنع الاستمتاع بحيث يحتاج في ردها إلى الطاعة إلى تعب، ولا أثر لامتناع الدلال، وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بايذائه وتستحق التأديب.

Artinya: Kriteria istri dianggap nusyuz adalah: a. keluar dari rumah (tanpa ijin suami); b. menolak tinggal bersama suami; c. menolak bercumbu dengan suami. Yang tidak termasuk nusyuz adalah: istri bersikap tidak ramah dan berbicara kasar namun hukumnya berdosa karena menyakiti suami dan ia berhak dididik.

Jadi, selagi istri anda belum memenuhi kriteria a, b, dan c, dia belum termasuk nusyuz. Baca juga: Istri Nusyuz (Membangkang)

Namun demikian, suami hendaknya mendidik istri yang bersikap tidak menyenangkan agar rumah tangga berjalan dengan harmonis sesuai harapan kedua belah pihak. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

Kalau situasi tinggal berjauhan itu berjalan agak lama, maka tidak ada salahnya anda melakukan investigasi. Siapa tahu ada pria lain yang merubah sikapnya. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri

______________________


AGAR DICINTAI CALON ISTRI

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya, saya sekarang sudah memilih wanita untuk saya nikahi tetapi wanita tersebut tidak mencintai atau belum mencintai saya, bagaimana caranya agar saya bisa membuat dia mencintai saya tanpa mendekati zina?
Terimakasih,

JAWABAN

Kalau calon istri sudah menerima anda sebagai calon suami, maka lamarlah dia dan nikahilah. Cinta akan mengikuti setelah terjadinya pernikahan asal anda bersikap baik dan sayang padanya. Cinta itu mudah datang dan pergi. Seandainya pun saat ini dia mencintai anda itu bukan jaminan dia akan mencintai anda selamanya. Apaila anda bersikap kurang sesuai dengan harapannya sebagai suami maka kemungkinan cinta yang ada akan terkikis dan musnah. Banyak kasus perceraian yang terjadi antara suami-istri yang asalnya saling mencintai.

Namun kalau dia tidak bersedia dilamar dan dinikah, maka sebaiknya cari wanita lain yang mau. Baca: Cara Memilih Jodoh

______________________


MENCINTAI PEREMPUAN LAIN

Assalamualaikum
Ustad sebelumnya saya ingin menjelaskan kalau ibu saya sudah menjanda selama 16 tahun. Dan selama itu juga ibu saya belum pernah memmbuka hati untuk orang lain. Tapi akhir-akhir ini ibu saya mulai pacaran dengan seorang laki-laki yang masih berstatus suami orang. Ummi lelaki ini sebenarnya ingin bercerai dengan istrinya dengan alasan istrinya selalu marah-marah sama dia. Menurut lelaki ini istrinya tidak memperdulikan dia.

Intinya si lelaki ini ingin bercerai dari istrinya demi ibu saya. Pernah ibu saya bilang kalau ibu saya tidak ingin seperti itu. Ibu saya ingin kalau masalahnya sudah jelas baru bisa dibicarakan lagi. Tetapi laki-laki ini selalu bilang kalau ibu saya tidak boleh pacaran dengan orang lain. Dia selalu sms yang membuat ibu saya mulai aneh. Maksud aneh disini ibu saya dari pagi sampai pagi lagi selalu smsan sama dia. Saya sudah bilang sama ibu saya kalau sms itu banyak mudhorotnya. Tapi ibu saya selalu marah. hubungan saya sama ibu saya jadi tidak baik karena lelaki ini.

Ummi pernah ibu saya ganti nomer karena ibu saya marah karena dia bilang ibu saya cemburu karena dia ngantar istrinya ke dokter. Sebenarnya tidak sama sekali. Lelaki ini sampai nangis-nangis ke ibu saya minta jangan ditinggalkan. Dan mengancam mau datang kerumah saya malam itu juga. Sebelumnya saya juga kurang setuju dengan dia. Sekarang istrinya mulai tau hubungan suaminya dengan ibu saya. Istrinya cemburu dan mensita hp suaminya. bagaimana menurut ustad.

1. Apa boleh si lelaki ini menceraikan istrinya sedangkan istrinya mulai merubah sikapnya?
2. Apa yang harus ibu saya lakukan? Kalau sampai seperti ini.
3. Apakah ibu saya termasuk berselingkuh dengan suami orang?
Menurut saya kalau istrinya sudah mulai bisa merubah sikapnya seharusnya dia tidak usah menceraikan istrinya. Hanya karena ibu saya. Saya lebih setuju ibu saya menikah dengan tukang bordir ibu saya. Dia duda. Cuma dia belum punya pekerjaan.
Terimakasih. Wassalamualaikum.wr.wb

JAWABAN

1. Boleh. Secara agama, pada dasarnya suami boleh menceraikan istrinya kapan saja ia mau. Baik karena ada masalah atau tidak. Sebagaimana juga boleh bagi istri melakukan gugat cerai apabila merasa tidak lagi mencintai suaminya. Namun, harus juga difikirkan dampak sosialnya terutama apabila memiliki anak. Baca detail: Cerai dalam Islam

2. Laki-laki pada dasarnya dibolehkan untuk menikah lebih dari satu. Jadi, kalau ibu anda mau, bisa saja minta dinikah sekarang. Kalau tidak bersedia dipoligami, segera putuskan hubungan dan cari pria lain.

3. Dalam Islam, selingkuh itu dimaknai menjalin hubungan yang tidak halal. Jadi ya ibu anda selingkuh dengan suami orang. Dan istilah selingkuh itu hilang apabila ibu anda menjadi istrinya walaupun istri kedua. Baik dengan nikah resmi atau nikah siri. Yang penting nikahnya sah secara agama. Baca detail: Pernikahan Islam

______________________


SUAMI MELARANG ISTRI KULIAH

Assalamualaikum, saya wanita dari kota bandung. saya menikah dgn suami 2thn lalu saat usia 19th karena hamil diluar nikah. skrg saya dan suami sudah bertaubat demi anak kami dan suami pun kini sudah lebih baik dalam ibadah dan keimanannya. Tapi orangtua saya sangat ingin sy kuliah dan wisuda, karena saya dilahirkan di keluarga yg berpendidikan. sayapun sangat ingin kuliah lagi karena itu adalah cita2 saya disamping sy ingin membahagiakan orgtua saya atas kesalahan saya. Tapi suami saya melarang keras kuliah dengan alasan agama, nurut pd suami, dan kuliah tidak ada manfaatnya utk akhirat. Dia bilang kalau saya kuliah, diapun akan menikah lagi (poligami) dgn wanita lain yg mau nurut dengannya.

1. Apa yg harus saya lakukan? saya tidak ingin dipoligami. Mohon bantuan dan jawabannya di email. terimakasih
Wassalam

JAWABAN

1. Sebaiknya ikuti kemauan suami karena dia mungkin kuatir kalau kuliah anda akan selingkuh. Apabila asumsi ini benar, maka solusi terbaik adalah mengikuti kuliah jarak jauh melalui program Universitas Terbuka sehingga anda tidak perlu pulang pergi setiap hari. Anda akan dapat ijazah sarjana dan suami pun akan senang karena anda tetap berada di rumah. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri

______________________


TALAK KINAYAH LEWAT SMS, APA JATUH TALAK?

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Ustadz yang saya cintai, saya bertanya tentang hukum sumpah ini dan saya belum punya cukup ilmu kedudukan perkara ini

suatu hari istri mengucapkan perkataan (telp) yang menyakitkan hati saya, dan saya berkata "kok kamu berbicara seperti itu sih 2x, astagfirullah, dan saya berucap Demi Allah kalau saja sekarang bukan bulan ramadhan sudah kuceraikan kamu / Demi Allah seandainya yang kamu ucapkan itu dibulan lain (bukan bulan ramadhan) sudah kuceraikan kamu" dan selanjutnya saya mengirimkan pesan sms yang berbunyi "Demi Allah kalau kamu pulang kerumah orangtua mu sekarang, aku ikhlas"

1. dan saya menunggu jawaban mengenai hukum ini apakah sudah jatuh talak 1 atau belum?? jika sudah maka saya akan mentalak istri setelah idul fitri (karena saya sangat menghormati bulan suci ini) namun jika hukumnya tidak jatuh dalam talak, saya akan memaafkan istri dan masih sangat mencintainya. sekarang kami pisah ranjang walaupun masih satu atap, untuk memberi pelajaran terhadap istri

Semoga Allah memberikan kebaikan luas untuk Pak Ustadz

Terlampir Bukti Transfer untuk kategori konsultasi sangat penting

jazaakallahu khairan

JAWABAN

1. Ucapan Anda di percakapan telpon tidak terjadi talak karena itu ucapan negatif yakni ucapan yang tidak menjatuhkan talak. Sedangkan ucapan yang dikirim melalui SMS itu kalau seandainya diucapkan lisan bisa bermakna talak kinayah (jatuh talak kalau disertai niat cerai). Tapi karena diucapkan via SMS maka tidak terjadi talak. Karena, ucapan talak sharih saja apabila diucapkan melalui SMS atau tertulis jatuhnya talak kinayah apalagi ucapan yang masih tidak eksplisit.

Intinya, tidak terjadi talak antara anda dan istri. Baca detail: Talak Sharih via SMS

Baca juga:

- Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
- Cerai dalam Islam

______________________


HUKUM MENGGAMBAR BERDASAR FATWA QARDHAWI

Pertanyaan mengenai fatwa gambar yusuf qardhawi

Saya ingin menanyakan tentang artikel yang orang tanyakan di alkhoirot mengenai fatwa gambar kartun dan animasi.

Yang saya garis bawahi, ada hadist bahwa "orang yang paling berat siksanya di neraka adalah orang yang menggambar"

Pertanyaan saya adalah :

1. Sampai batas mana hadist atau ancaman tersebut (yang saya garis bawahi) berlaku pada "fatwa pembagian hukum patung, gambar dan pembuatnya ke dalam sembilan kategori menurut Yusuf Qardhawi". dikarenakan dosa yang dimaksud disini banyak.

2. Bila saya menggambar gambar kartun, membuat boneka (bukan patung), dan merekam foto dan video yang hukumnya boleh. Namun disitu ada unsur yang haram misalkan auratnya terbuka. Apakah saya terkena dosa sesuai pada hadist tersebut ataukah saya berdosa saja karena menggambarnya, membuatnya dan merekamnya?

3. Apabila saya menggambar kartun sesuai norma berpakaian sopan dalam masyarakat umum seperti contoh : siswi yang berpakaian sekolah yang roknya sebatas lutut, kemejanya sampai batas lengan dan tidak pakai hijab. Apakah ini masuk kedalam hukum boleh, makruh atau haram?

4. Bagaimana hukumnya melukis misalnya wanita jawa yang memakai kemben sebatas dada?

5. Sehubungan dengan kerja saya 16 tahun dalam bidang seni di sebuah perusahaan. Apabila saya terpaksa mengerjakan sesuatu yang sebenarnya saya tidak akan pernah ridhoi, seperti terpaksa menggambar sesembahan umat nasrani ( yang alhamdulillah tidak pernah saya gambar sampai sekarang), apakah saya terkena hadist tersebut dan saya juga murtad karena keterpaksaan saya karena mempertahankan pekerjaan?

Saya ingin menanyakan ini dikarenakan ini adalah sesuatu masalah yang berat dan besar bagi saya karena ini berkenaan dengan profesi sebagai designer dan katurnis dan passion saya untuk menggambar.

Mohon maaf sebesar-besarnya bila ada kekurangan dalam penyampaian saya.

JAWABAN

1. Berlaku pada patung yang disembah.
2. Tidak terkait dengan hadits tersebut, tapi menyebarkan perkara yang dilarang yakni gambar yang menampakkan aurat.
3. Termasuk haram karena masih tampak auratnya. Tapi bukan karena menggambarnya. Ini apabila mengikuti fatwa Yusuf Qardhawi.
4. Haram.
5. Seandainya itu terjadi maka hukumnya haram tapi tidak murtad karena anda merasa terpaksa (bukan atas kerelaan). Keharaman tersebut bisa berubah menjadi makruh atau halal apabila dalam keadaan darurat. Sebagaimana halalnya bekerja di bank konvensional apabila belum ada alternatif pekerjaan lain.

Baca detail: Hukum Menggambar dan Memahat Patung. Untuk fatwa dari mufti Mesir, lihat di sini (bahasa Arab)

______________________


BAGIAN ISTRI, ANAK DAN SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG

Salamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ayah kami (81 tahun) baru saja wafat, dan dengan ini kami sertakan data anggota keluarga:

Istri (hidup)
2 anak perempuan (hidup)
1 anak laki-laki (wafat, 2 November 2007, meninggalkan 1 anak perempuan dan 1 anak laki)
1 Adik perempuan (hidup)
Ke dua orang tua (ayah dan ibu almarhum, sudah wafat)

Mohon kiranya bisa disampaikan perhitungan waris berdasarkan Al-qur'an dan sunnah.

Terimakasih banyak atas perhatian dan kerjasamanya.

JAWABAN

Dalam kasus di atas, maka pembagiannya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
(b) 2 anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
(c) Sisanya yang 5/24 diberikan pada adik perempuan.
(d) Cucu (anak dari anak laki-laki) tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam