Talaknya Suami Mabuk, Jatuh Cerai?
Talaknya Suami Mabuk, Jatuh Cerai? suami saya seorang pemakai narkoba yang cukup aktif . saya sudah menikah selama 4 tahun . setiap suami saya memakai barang haram tersebut suami saya kerap sekali mengucap kata" yang menjerumus dengan kata" talak dan tindak KDRT keadaan suami saya saat itu sedang dalam pengaruh obat haram tersebut .
HUKUM TALAK SUAMI MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?
Selamat sore .
Asalamualaikum wahrohmatullah wabarokatuh
bapak atau ibu saya mohon bantuan untuk penjelasaan mengenai masalah yang saya hadapi .. suami saya seorang pemakai narkoba yang cukup aktif . saya sudah menikah selama 4 tahun . setiap suami saya memakai barang haram tersebut suami saya kerap sekali mengucap kata" yang menjerumus dengan kata" talak dan tindak KDRT keadaan suami saya saat itu sedang dalam pengaruh obat haram tersebut .
Dia adalah suami yang bertanggung jawab , di kala dalam keadaan normal dia sangat baik . yang ingin saya tanyakan .
1. apakah kata talak yang di ucap suami saya itu sah atau tidak menurut pandangan islam ??
terima kasih
TOPIK SYARIAH ISLAM
JAWABAN HUKUM TALAK ORANG MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?
Ucapan talak orang sedang mabuk baik karena minuman atau narkoba ada dua: talak itu terjadi pendapat lain menyatakan tidak terjadi. Kalau anda masih sayang sama suami, maka anda bisa mengikuti pendapat kedua namun dianjurkan bagi istri untuk berusaha sekuat tenaga agar suami dapat menghentikan kebiasaan buruknya tersebut dengan cara apapun yang dapat dilakukan termasuk rehabilitasi.
URAIAN
HUKUM NARKOBA SAMA DENGAN MIRAS DARI SEGI HARAMNYA
1. Mabuk karena narkoba disamakan dengan mabuk karena alkohol (miras, khamar). Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/142, menyatakan:
ويلحق بالخمر الحشيش والأفيون ... ومثل ذلك البنج ونحوه من المخدرات كالمورفين والكوكايين كانت محرمة تحريما باتا
Artinya: Hashish dan opium (narkoba) disamakan dengan khamar (minuman keras). Begitu juga jenis narkoba lain seperti morpin dan kokain hukumnya haram secara pasti
DUA PENDAPAT ULAMA SOAL TALAKNYA ORANG MABUK KARENA NARKOBA ATAU MIRAS
2. Ulama berbeda pendapat tentang ucapan talak orang yang mabuk karena minuman keras, atau narkoba apakah terjadi cerai atau tidak? Ada dua pendapat.
PENDAPAT PERTAMA: JATUH TALAK
Pendapat pertama menyatakan talak sah dan terjadi. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, salah satu pendapat Imam Syafi'i (pendiri madzhab Syafi'i) dan salah satu dari dua pendapat Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali). Alasannya karena hilangnya akal karena miras atau narkoba disebabkan oleh perbuatan maksiat (dosa), maka talak terjadi sebagai hukuman baginya dan pencegahan agar tidak melakukan dosa lagi. (Lihat, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/289).
Mabuk menurut madzhab Hanafi ada tiga macam dengan perbedaan konsekuensi hukumnya. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/142, menyatakan sebagai berikut:
ثم السكر ينقسم إلى ثلاثة أقسام :
القسم الأول : أن يكون ناشئا من تناول شيء مباح ليس فيه ما يسكر عادة كاللبن الرائب وعصير القصب والفواكه قبل تخمرها فإن تناول من ذلك شيئا كثيرا أثر على مزاجه فأسكره أو تناوله بعد أن تخمر وهو لا يدري فسكر وطلق فإن طلاقه لا يقع اتفاقا
القسم الثاني : أن يكون السكر ناشئا من تناول شيء يسكر كثيره لا قليله وهي الأشربة المتخذة من الحبوب والعسل والفواكه . وهذه فيها خلاف فالإمام وأبو يوسف يقولان : إن من تناول منها وسكر وطلق لا يقع طلاقه ومحمد يقول : إنه يقع
والقسم الثالث : أن يسكر من الخمر المتفق على تحريم تناوله وهو المتخذ من العنب والزبيب والتمر الخ ما تقدم في الجزء الثاني فمن شرب من ذلك وطلق فإن طلاقه يقع باتفاق
Mabuk ada 3 macam: (1) Mabuk disebabkan oleh mengkonsumsi sesuatu yang dibolehkan yang biasanya tidak memabukkan seperti susu, perasan tebu, buah sebelum jadi khamar. Apabila meminumnya dalam jumlah banyak lalu mabuk atau buah berubah jadi khamar tanpa diketahuinya lalu diminumnya dan mabuk, kemudian mentalak istrinya, maka talaknya tidak terjadi berdasarkan kesepakatan ulama; (2) Mabuknya disebabkan oleh minuman yang memabukkan apabila banyak tapi tidak memabukkan apabila sedikit yaitu minuman yang dibuat dari biji-bijian, madu dan buah-buahan. Dalam soal ini ada khilaf (di kalangan ulama madzhab Hanafi). Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berkata, "orang yang mengkonsumsinya lalu mabuk dan menceraikan istrinya maka talaknya tidak terjadi." Sedangkan Mumammad berkata "Talaknya terjadi."; (3) Mabuk dari khamar yang disepakati keharaman mengkonsumsinya .. Siapa yang meminumnya lalu menceraikan istrinya, maka talaknya terjadi.
Imam Syafi'i membagi orang mabuk menjadi dua dengan konsekuensi hukum yang berbeda. Dalam Al-Umm, hlm. 5/270, Imam Syafi'i menyatakan:
ومن شرب خمرا أو نبيذا فأسكره فطلق لزمه الطلاق والحدود كلها ... ومن شرب بنجا أو حريفا أو مرقدا ليتعالج به من مرض فأذهب عقله فطلق لم يلزمه الطلاق
Artinya: Barangsiapa yang minum khamar atau anggur lalu mabuk kemudian menceraikan istrinya maka talak terjadi dan wajib dihukum.... Barangsiapa yang minum banj (zat kimia dari tumbuhan penghilang rasa sakit), hirrif atau obat tidur untuk berobat dari penyakit lalu hilang akal lalu menceraikan istrinya maka tidak terjadi talak.
Jadi, apabila cairan yang dikonsumsi itu dengan tujuan berobat lalu mabuk, lalu mengucapkan kata talak, maka tidak berakibat cerai. Walaupun cairan atau obat itu dikenal bisa mengakibatkan mabuk.
PENDAPAT KEDUA: TIDAK TERJADI TALAK
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa talak tidak terjadi adalah pendapat kedua dari Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Dalil mereka antara lain:
(a) Firman Allah QS An-Nisa 4:43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: Wahai orang yang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sehingga engkau tahu apa yang kalian ucapkan.
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa ucapan orang mabuk tidak dianggap karena pemabuk tidak tahu apa yang dia katakan.
(b) Hadits sahih riwayat Muslim di mana seorang laki-laki mengaku berzina. Nabi bertanya: "Apakah dia habis minum khamar?" Seorang pria lalu membaui mulutnya dan ternyata tidak ada bau khamar.
Hadits ini menunjukkan bahwa seandainya dia minum miras, maka tidak akan diterima pengakuannya. Begitu juga, tidak terjadi talaknya.
(c) Ucapan Usman bin Affan dan Ibnu Abbas sebagaimana dikutip Imam Bukhari.
وَقَالَ عُثْمَانُ : لَيْسَ لِمَجْنُونٍ وَلَا لِسَكْرَانَ طَلَاقٌ . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : طَلَاقُ السَّكْرَانِ وَالْمُسْتَكْرَهِ لَيْسَ بِجَائِزٍ
Artinya: Usman berkata: Orang gila dan mabuk tidak sah talaknya. Ibnu Abbas berkata: Talaknya orang mabuk dan yang dipaksa tidak boleh.
(Lihat, Al-Mawsuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/18)
Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 12/78, menyatakan:
وذكر البخاري أثر عثمان ثم بن عباس استظهارا لما دل عليه حديث على في قصة حمزة وذهب إلى عدم وقوع طلاق السكران أيضا أبو الشعثاء وعطاء وطاوس وعكرمة والقاسم وعمر بن عبد العزيز ذكره بن أبي شيبة عنهم بأسانيد صحيحة وبه قال ربيعة والليث وإسحاق والمزني واختاره الطحاوي واحتج بأنهم اجمعوا على أن طلاق المعتوه لا يقع قال والسكران معتوه بسكره
Artinya: Al-Bukhari menuturkan atsar (sikap) Usman bin Affan dan Ibnu Abbas dalam menjelaskan maksud hadits Ali dalam kisah Hamzah. Termasuk kalangan ulama yang berpendapat bahwa tidak terjadi talaknya orang mabuk adalah Abu Syaksyak, Atho, Thawus, Ikrimah, Qasim, Umar bin Abdul Aziz sebagaimana diturukan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih. Juga pendapat Rabiah, Laits, Ishaq, Muzani dan dipilih oleh Al-Tahawi. Dengan argumen bahwa mereka sepakat bahwa talaknya orang yang kurang akal tidak terjadi. Bukhari berkata: Orang mabuk berkurang akalnya sebab mabuknya.
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah dalam Ighatsah Al-Lahfan fi Hukmi Thalaq Al-Ghadban, menguraikan ulama madzhab yang berpendapat tidak terjadi talak sbb:
ليس لمجنون ولا سكران طلاق. وهو اختيار الطحاوي وأبي الحسن الكرخي وإمام الحرمين وشيخ الإسلام ابن تيمية وأحد قولي الشافعي.
Artinya: Orang gila dan mabuk tidak terjadi talak. Pendapat ini pilihan Tahawi, Abul Hasan Al-Kurkhi (madzhab Hanafi), Imamul Haramaian (madzhab Syafi'i), Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali, dan salah satu pendapat Imam Syafi'i.
________________________
JANJI TALAK SEBELUM MENIKAH APAKAH TERJADI CERAI OTOMATIS?
Assalamu'alaikum,
Yang terhormat Ustadz di tempat.
Saya seorang suami, dahulu sebelum menikah istri pernah memberikan syarat kepada saya yaitu dia minta diceraikan jika saya berpoligami, (dia berkata: ceraikan saya jika kamu berpoligami) saya pun menyetujui syaratnya dan mengIYAkan kata-katanya.
Yang ingin saya tanyakan adalah: jika nanti saya berpoligami apakah otomatis jatuh talak saya kepada istri saya tersebut?
JazaKallah Khairan Katsiiraa ustadz jawabannya
JAWABAN
Tidak terjadi talak menurut mayoritas ulama. Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari menyatakan:
هذه المسألة من الخلافيات المشهورة، وللعلماء فيها مذاهب: الوقوع مطلقاً، وعدم الوقوع مطلقاً، والتفصيل بين ما إذا عين أو خصص، ومنهم من توقف. فقال بعدم الوقوع الجمهور، وهو قول الشافعي و ابن مهدي و أحمد و إسحاق و داود وأتباعهم، وجمهور أصحاب الحديث
Artinya: Masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sbb: ada yang menyatakan terjadi talak secara mutlak, tidak terjadi talak secara mutlak, dirinci antara apabila ditentukan atau tidak. Yang menyatakan tidak terjadi talak adalah mayoritas ulama (jumhur) yaitu pendapat Imam Syafi'i, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Dawud dan pengikutnya, dan mayoritas Ahli Hadits.
Tidak terjadinya talak karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Tolib Nabi bersabda:
لا طلاق إلا بعد نكاح
Artinya: Tidak terjadi talak kecuali setelah akad nikah (hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi, Tabrani, dan Ibnu Majah)
________________________
AHLI WARIS BAPAK, IBU DAN ANAK
Assalam Mualaikum Warrahmatullah Hiwabarokatu,
Laki-laki meniggal bulan Mei tahun 2007 dan perempuan meninggal bulan Mei 2016, mereka berdua ini adalah Bapak dan Ibu kami, ahli warisnya :
1. 2 anak laki-laki
2. 1 anak perempuan
3. 1 anak laki –laki sudah meninggal tahun 2011 punya istri pertama dengan 2 anak perempuan dan istri kedua dengan 2 anak laki-laki dan 1 perempuan.
Pertnyaan :
Siapa saja yang mendapat waris dan berapa masing-masing bagiannya.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, telah terjadi tiga kematian yang ahli warisnya berbeda. Maka, harus dilakukan tiga tahap penghitungan waris sbb:
PERTAMA: AHLI WARIS PENINGGALAN BAPAK - WAFAT MEI 2007
Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Istri 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/5; (ii) satu anak perempuan mendapat 1/5.
Note: Anak laki-laki yang wafat pada tahun 2011 tetap mendapat warisan karena saat pewaris (ayah) meninggal, ia masih hidup.
KEDUA: AHLI WARIS PENINGGALAN ANAK LAKI-LAKI YANG WAFAT TAHUN 2011
Bagian anak kandung yg wafat senilai 2/5 (dari 7/8) dibagikan kepada ahli warisnya dg rincian sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 (kalau kedua istri tidak dicerai sampai suami wafat, maka 1/8 atau 3/24 tersebut dibagi dua untuk istri pertama dan istri kedua).
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diwariskan kepada seluruh (lima) anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Rinciannya sbb: (i) dua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/7; (ii) tiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7
KETIGA: AHLI WARIS PENINGGALAN IBU - WAFAT 2016
Ahli waris peninggalan ibu diberikan kepada kedua anak kandung yang masih hidup dg rincian: (a) Anak lelaki mendapat 2/3; (b) anak perempuan mendapat 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
RENCANA HIBAH BELUM TERLAKSANA, ORANG TUA MENINGGAL
Pada kesempatan ini, saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian waris dengan keterangan berikut.
Kami empat bersaudara, 2 laki-laki dan 2 wanita (semua masih hidup & sudah berkeluarga) yg merupakan anak kandung dr orang tua kami dg penjelasan sbb:
1. Anak pertama T
- laki2
- istri masih hidup
- tidak punya keturunan (ada satu anak angkat yang sudah berkeluarga).
2. Anak kedua Y
- laki2
- istri masih hidup
- anak 2 (keduanya laki2 belum menikah).
3. Anak ketiga M
- wanita
- suami masih hidup.
- anak 3 (2 laki2 dan 2 wanita belum menikah)
4. Anak keempat L
- wanita
- suami masih hidup
- anak 2 (laki2 dan wanita belum menikah).
Saat ini kedua orang tua kami sudah meninggal (Ibu wafat Desember 2010, Ayah wafat Maret 2014).
Kondisi:
1. Pada saat kedua orang tua kami masih hidup pernah berencana membagi warisan/hibah kepada kami ber-empat. Pembagian ini pernah disampaikan oleh kedua orang tua pada saat kami berkumpul. Pembagian ini belum sesuai syariat islam, yaitu 1 bagian untuk laki2 dan 1/2 bagian bagi wanita. Namun pembagian/hibah ini (versi I) belum sempat dilaksanakan, Ibu kami wafat.
2. Pada saat ayah masih hidup (Ibu sudah wafat), ayah kami berencana merubah pembagian tersebut (dihadapan kami ber-empat). Pembagian ini juga belum sesuai hukum islam. Pembagian versi II ini juga belum sempat dilaksanakan, Ayah kami wafat.
3. Saat ini kedua orang tua kami telah wafat & pembagian belum dilaksanakan.
4. Dalam waktu dekat, kami ber-empat akan berkumpul untuk membicarakan pembagian warisan tsb. Untuk kemaslahatan, kami menginginkan pembagian warisan dapat dilaksanakan sesuai hukum islam.
Pertanyaan :
1. Apakah pembagian warisan bisa dilaksanakan sesuai versi I (butir 1) atau versi II (butir 2)?
2. Apakah pembagian harta warisan saat ini berlaku hukum waris (bukan hibah)? Mengingat kedua orang tua telah wafat & pembagian harta belum terlaksana.
3. Bagaimana pembagian waris seharusnya yang sesuai hukum Islam?
Demikian dan sebelumnya kami sampaikam banyak terima kasih.
Wasalam.
JAWABAN
1. Hibah yang direncanakan kedua orang tua Anda tidak berlaku karena belum dilaksanakan saat mereka masih hidup. Dengan demikian, yang berlaku sekarang adalah hukum waris Islam. Dan kebetulan dalam kasus anda, hukum waris Islam sama dengan rencana ibu yakni laki-laki 1 sedang anak perempuan 1/2.
Rinciannya: (a) Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6; (b) Kedua anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Berlaku hukum waris. Bukan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
3. Seperti diterangkan dalam poin 1.
Selamat sore .
Asalamualaikum wahrohmatullah wabarokatuh
bapak atau ibu saya mohon bantuan untuk penjelasaan mengenai masalah yang saya hadapi .. suami saya seorang pemakai narkoba yang cukup aktif . saya sudah menikah selama 4 tahun . setiap suami saya memakai barang haram tersebut suami saya kerap sekali mengucap kata" yang menjerumus dengan kata" talak dan tindak KDRT keadaan suami saya saat itu sedang dalam pengaruh obat haram tersebut .
Dia adalah suami yang bertanggung jawab , di kala dalam keadaan normal dia sangat baik . yang ingin saya tanyakan .
1. apakah kata talak yang di ucap suami saya itu sah atau tidak menurut pandangan islam ??
terima kasih
TOPIK SYARIAH ISLAM
- HUKUM TALAK SUAMI MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?
- HUKUM NARKOBA SAMA DENGAN MIRAS DARI SEGI HARAMNYA
- DUA PENDAPAT ULAMA SOAL TALAKNYA ORANG MABUK KARENA NARKOBA ATAU MIRAS
- JANJI TALAK SEBELUM MENIKAH APAKAH TERJADI CERAI OTOMATIS?
- AHLI WARIS BAPAK, IBU DAN ANAK
- RENCANA HIBAH BELUM TERLAKSANA, ORANG TUA MENINGGAL
- CARA KONSULTASI AGAMA
JAWABAN HUKUM TALAK ORANG MABUK, TERJADI ATAU TIDAK?
Ucapan talak orang sedang mabuk baik karena minuman atau narkoba ada dua: talak itu terjadi pendapat lain menyatakan tidak terjadi. Kalau anda masih sayang sama suami, maka anda bisa mengikuti pendapat kedua namun dianjurkan bagi istri untuk berusaha sekuat tenaga agar suami dapat menghentikan kebiasaan buruknya tersebut dengan cara apapun yang dapat dilakukan termasuk rehabilitasi.
URAIAN
HUKUM NARKOBA SAMA DENGAN MIRAS DARI SEGI HARAMNYA
1. Mabuk karena narkoba disamakan dengan mabuk karena alkohol (miras, khamar). Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/142, menyatakan:
ويلحق بالخمر الحشيش والأفيون ... ومثل ذلك البنج ونحوه من المخدرات كالمورفين والكوكايين كانت محرمة تحريما باتا
Artinya: Hashish dan opium (narkoba) disamakan dengan khamar (minuman keras). Begitu juga jenis narkoba lain seperti morpin dan kokain hukumnya haram secara pasti
DUA PENDAPAT ULAMA SOAL TALAKNYA ORANG MABUK KARENA NARKOBA ATAU MIRAS
2. Ulama berbeda pendapat tentang ucapan talak orang yang mabuk karena minuman keras, atau narkoba apakah terjadi cerai atau tidak? Ada dua pendapat.
PENDAPAT PERTAMA: JATUH TALAK
Pendapat pertama menyatakan talak sah dan terjadi. Ini pendapat Imam Abu Hanifah, Malik, salah satu pendapat Imam Syafi'i (pendiri madzhab Syafi'i) dan salah satu dari dua pendapat Ahmad bin Hanbal (madzhab Hanbali). Alasannya karena hilangnya akal karena miras atau narkoba disebabkan oleh perbuatan maksiat (dosa), maka talak terjadi sebagai hukuman baginya dan pencegahan agar tidak melakukan dosa lagi. (Lihat, Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 7/289).
Mabuk menurut madzhab Hanafi ada tiga macam dengan perbedaan konsekuensi hukumnya. Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, hlm. 4/142, menyatakan sebagai berikut:
ثم السكر ينقسم إلى ثلاثة أقسام :
القسم الأول : أن يكون ناشئا من تناول شيء مباح ليس فيه ما يسكر عادة كاللبن الرائب وعصير القصب والفواكه قبل تخمرها فإن تناول من ذلك شيئا كثيرا أثر على مزاجه فأسكره أو تناوله بعد أن تخمر وهو لا يدري فسكر وطلق فإن طلاقه لا يقع اتفاقا
القسم الثاني : أن يكون السكر ناشئا من تناول شيء يسكر كثيره لا قليله وهي الأشربة المتخذة من الحبوب والعسل والفواكه . وهذه فيها خلاف فالإمام وأبو يوسف يقولان : إن من تناول منها وسكر وطلق لا يقع طلاقه ومحمد يقول : إنه يقع
والقسم الثالث : أن يسكر من الخمر المتفق على تحريم تناوله وهو المتخذ من العنب والزبيب والتمر الخ ما تقدم في الجزء الثاني فمن شرب من ذلك وطلق فإن طلاقه يقع باتفاق
Mabuk ada 3 macam: (1) Mabuk disebabkan oleh mengkonsumsi sesuatu yang dibolehkan yang biasanya tidak memabukkan seperti susu, perasan tebu, buah sebelum jadi khamar. Apabila meminumnya dalam jumlah banyak lalu mabuk atau buah berubah jadi khamar tanpa diketahuinya lalu diminumnya dan mabuk, kemudian mentalak istrinya, maka talaknya tidak terjadi berdasarkan kesepakatan ulama; (2) Mabuknya disebabkan oleh minuman yang memabukkan apabila banyak tapi tidak memabukkan apabila sedikit yaitu minuman yang dibuat dari biji-bijian, madu dan buah-buahan. Dalam soal ini ada khilaf (di kalangan ulama madzhab Hanafi). Imam Abu Hanifah dan Abu Yusuf berkata, "orang yang mengkonsumsinya lalu mabuk dan menceraikan istrinya maka talaknya tidak terjadi." Sedangkan Mumammad berkata "Talaknya terjadi."; (3) Mabuk dari khamar yang disepakati keharaman mengkonsumsinya .. Siapa yang meminumnya lalu menceraikan istrinya, maka talaknya terjadi.
Imam Syafi'i membagi orang mabuk menjadi dua dengan konsekuensi hukum yang berbeda. Dalam Al-Umm, hlm. 5/270, Imam Syafi'i menyatakan:
ومن شرب خمرا أو نبيذا فأسكره فطلق لزمه الطلاق والحدود كلها ... ومن شرب بنجا أو حريفا أو مرقدا ليتعالج به من مرض فأذهب عقله فطلق لم يلزمه الطلاق
Artinya: Barangsiapa yang minum khamar atau anggur lalu mabuk kemudian menceraikan istrinya maka talak terjadi dan wajib dihukum.... Barangsiapa yang minum banj (zat kimia dari tumbuhan penghilang rasa sakit), hirrif atau obat tidur untuk berobat dari penyakit lalu hilang akal lalu menceraikan istrinya maka tidak terjadi talak.
Jadi, apabila cairan yang dikonsumsi itu dengan tujuan berobat lalu mabuk, lalu mengucapkan kata talak, maka tidak berakibat cerai. Walaupun cairan atau obat itu dikenal bisa mengakibatkan mabuk.
PENDAPAT KEDUA: TIDAK TERJADI TALAK
Pendapat kedua yang menyatakan bahwa talak tidak terjadi adalah pendapat kedua dari Imam Syafi'i dan Ahmad bin Hanbal. Dalil mereka antara lain:
(a) Firman Allah QS An-Nisa 4:43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
Artinya: Wahai orang yang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk sehingga engkau tahu apa yang kalian ucapkan.
Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa ucapan orang mabuk tidak dianggap karena pemabuk tidak tahu apa yang dia katakan.
(b) Hadits sahih riwayat Muslim di mana seorang laki-laki mengaku berzina. Nabi bertanya: "Apakah dia habis minum khamar?" Seorang pria lalu membaui mulutnya dan ternyata tidak ada bau khamar.
Hadits ini menunjukkan bahwa seandainya dia minum miras, maka tidak akan diterima pengakuannya. Begitu juga, tidak terjadi talaknya.
(c) Ucapan Usman bin Affan dan Ibnu Abbas sebagaimana dikutip Imam Bukhari.
وَقَالَ عُثْمَانُ : لَيْسَ لِمَجْنُونٍ وَلَا لِسَكْرَانَ طَلَاقٌ . وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ : طَلَاقُ السَّكْرَانِ وَالْمُسْتَكْرَهِ لَيْسَ بِجَائِزٍ
Artinya: Usman berkata: Orang gila dan mabuk tidak sah talaknya. Ibnu Abbas berkata: Talaknya orang mabuk dan yang dipaksa tidak boleh.
(Lihat, Al-Mawsuah Al-Fiqhiyah, hlm. 29/18)
Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari, hlm. 12/78, menyatakan:
وذكر البخاري أثر عثمان ثم بن عباس استظهارا لما دل عليه حديث على في قصة حمزة وذهب إلى عدم وقوع طلاق السكران أيضا أبو الشعثاء وعطاء وطاوس وعكرمة والقاسم وعمر بن عبد العزيز ذكره بن أبي شيبة عنهم بأسانيد صحيحة وبه قال ربيعة والليث وإسحاق والمزني واختاره الطحاوي واحتج بأنهم اجمعوا على أن طلاق المعتوه لا يقع قال والسكران معتوه بسكره
Artinya: Al-Bukhari menuturkan atsar (sikap) Usman bin Affan dan Ibnu Abbas dalam menjelaskan maksud hadits Ali dalam kisah Hamzah. Termasuk kalangan ulama yang berpendapat bahwa tidak terjadi talaknya orang mabuk adalah Abu Syaksyak, Atho, Thawus, Ikrimah, Qasim, Umar bin Abdul Aziz sebagaimana diturukan oleh Ibnu Abi Syaibah dengan sanad yang sahih. Juga pendapat Rabiah, Laits, Ishaq, Muzani dan dipilih oleh Al-Tahawi. Dengan argumen bahwa mereka sepakat bahwa talaknya orang yang kurang akal tidak terjadi. Bukhari berkata: Orang mabuk berkurang akalnya sebab mabuknya.
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah dalam Ighatsah Al-Lahfan fi Hukmi Thalaq Al-Ghadban, menguraikan ulama madzhab yang berpendapat tidak terjadi talak sbb:
ليس لمجنون ولا سكران طلاق. وهو اختيار الطحاوي وأبي الحسن الكرخي وإمام الحرمين وشيخ الإسلام ابن تيمية وأحد قولي الشافعي.
Artinya: Orang gila dan mabuk tidak terjadi talak. Pendapat ini pilihan Tahawi, Abul Hasan Al-Kurkhi (madzhab Hanafi), Imamul Haramaian (madzhab Syafi'i), Ibnu Taimiyah (madzhab Hanbali, dan salah satu pendapat Imam Syafi'i.
________________________
JANJI TALAK SEBELUM MENIKAH APAKAH TERJADI CERAI OTOMATIS?
Assalamu'alaikum,
Yang terhormat Ustadz di tempat.
Saya seorang suami, dahulu sebelum menikah istri pernah memberikan syarat kepada saya yaitu dia minta diceraikan jika saya berpoligami, (dia berkata: ceraikan saya jika kamu berpoligami) saya pun menyetujui syaratnya dan mengIYAkan kata-katanya.
Yang ingin saya tanyakan adalah: jika nanti saya berpoligami apakah otomatis jatuh talak saya kepada istri saya tersebut?
JazaKallah Khairan Katsiiraa ustadz jawabannya
JAWABAN
Tidak terjadi talak menurut mayoritas ulama. Ibnu Hajar Asqolani dalam Fathul Bari menyatakan:
هذه المسألة من الخلافيات المشهورة، وللعلماء فيها مذاهب: الوقوع مطلقاً، وعدم الوقوع مطلقاً، والتفصيل بين ما إذا عين أو خصص، ومنهم من توقف. فقال بعدم الوقوع الجمهور، وهو قول الشافعي و ابن مهدي و أحمد و إسحاق و داود وأتباعهم، وجمهور أصحاب الحديث
Artinya: Masalah ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sbb: ada yang menyatakan terjadi talak secara mutlak, tidak terjadi talak secara mutlak, dirinci antara apabila ditentukan atau tidak. Yang menyatakan tidak terjadi talak adalah mayoritas ulama (jumhur) yaitu pendapat Imam Syafi'i, Ibnu Mahdi, Ahmad bin Hanbal, Ishaq, Dawud dan pengikutnya, dan mayoritas Ahli Hadits.
Tidak terjadinya talak karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Tolib Nabi bersabda:
لا طلاق إلا بعد نكاح
Artinya: Tidak terjadi talak kecuali setelah akad nikah (hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihaqi, Tabrani, dan Ibnu Majah)
________________________
AHLI WARIS BAPAK, IBU DAN ANAK
Assalam Mualaikum Warrahmatullah Hiwabarokatu,
Laki-laki meniggal bulan Mei tahun 2007 dan perempuan meninggal bulan Mei 2016, mereka berdua ini adalah Bapak dan Ibu kami, ahli warisnya :
1. 2 anak laki-laki
2. 1 anak perempuan
3. 1 anak laki –laki sudah meninggal tahun 2011 punya istri pertama dengan 2 anak perempuan dan istri kedua dengan 2 anak laki-laki dan 1 perempuan.
Pertnyaan :
Siapa saja yang mendapat waris dan berapa masing-masing bagiannya.
JAWABAN
Dalam kasus di atas, telah terjadi tiga kematian yang ahli warisnya berbeda. Maka, harus dilakukan tiga tahap penghitungan waris sbb:
PERTAMA: AHLI WARIS PENINGGALAN BAPAK - WAFAT MEI 2007
Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Istri 1/8
(b) Sisanya yg 7/8 diberikan pada ketiga anak kandung dg rincian: (i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/5; (ii) satu anak perempuan mendapat 1/5.
Note: Anak laki-laki yang wafat pada tahun 2011 tetap mendapat warisan karena saat pewaris (ayah) meninggal, ia masih hidup.
KEDUA: AHLI WARIS PENINGGALAN ANAK LAKI-LAKI YANG WAFAT TAHUN 2011
Bagian anak kandung yg wafat senilai 2/5 (dari 7/8) dibagikan kepada ahli warisnya dg rincian sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 = 3/24 (kalau kedua istri tidak dicerai sampai suami wafat, maka 1/8 atau 3/24 tersebut dibagi dua untuk istri pertama dan istri kedua).
(b) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
(c) Sisanya yang 17/24 diwariskan kepada seluruh (lima) anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Rinciannya sbb: (i) dua anak lelaki masing-masing mendapat bagian 2/7; (ii) tiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7
KETIGA: AHLI WARIS PENINGGALAN IBU - WAFAT 2016
Ahli waris peninggalan ibu diberikan kepada kedua anak kandung yang masih hidup dg rincian: (a) Anak lelaki mendapat 2/3; (b) anak perempuan mendapat 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam
________________________
RENCANA HIBAH BELUM TERLAKSANA, ORANG TUA MENINGGAL
Pada kesempatan ini, saya ingin berkonsultasi mengenai pembagian waris dengan keterangan berikut.
Kami empat bersaudara, 2 laki-laki dan 2 wanita (semua masih hidup & sudah berkeluarga) yg merupakan anak kandung dr orang tua kami dg penjelasan sbb:
1. Anak pertama T
- laki2
- istri masih hidup
- tidak punya keturunan (ada satu anak angkat yang sudah berkeluarga).
2. Anak kedua Y
- laki2
- istri masih hidup
- anak 2 (keduanya laki2 belum menikah).
3. Anak ketiga M
- wanita
- suami masih hidup.
- anak 3 (2 laki2 dan 2 wanita belum menikah)
4. Anak keempat L
- wanita
- suami masih hidup
- anak 2 (laki2 dan wanita belum menikah).
Saat ini kedua orang tua kami sudah meninggal (Ibu wafat Desember 2010, Ayah wafat Maret 2014).
Kondisi:
1. Pada saat kedua orang tua kami masih hidup pernah berencana membagi warisan/hibah kepada kami ber-empat. Pembagian ini pernah disampaikan oleh kedua orang tua pada saat kami berkumpul. Pembagian ini belum sesuai syariat islam, yaitu 1 bagian untuk laki2 dan 1/2 bagian bagi wanita. Namun pembagian/hibah ini (versi I) belum sempat dilaksanakan, Ibu kami wafat.
2. Pada saat ayah masih hidup (Ibu sudah wafat), ayah kami berencana merubah pembagian tersebut (dihadapan kami ber-empat). Pembagian ini juga belum sesuai hukum islam. Pembagian versi II ini juga belum sempat dilaksanakan, Ayah kami wafat.
3. Saat ini kedua orang tua kami telah wafat & pembagian belum dilaksanakan.
4. Dalam waktu dekat, kami ber-empat akan berkumpul untuk membicarakan pembagian warisan tsb. Untuk kemaslahatan, kami menginginkan pembagian warisan dapat dilaksanakan sesuai hukum islam.
Pertanyaan :
1. Apakah pembagian warisan bisa dilaksanakan sesuai versi I (butir 1) atau versi II (butir 2)?
2. Apakah pembagian harta warisan saat ini berlaku hukum waris (bukan hibah)? Mengingat kedua orang tua telah wafat & pembagian harta belum terlaksana.
3. Bagaimana pembagian waris seharusnya yang sesuai hukum Islam?
Demikian dan sebelumnya kami sampaikam banyak terima kasih.
Wasalam.
JAWABAN
1. Hibah yang direncanakan kedua orang tua Anda tidak berlaku karena belum dilaksanakan saat mereka masih hidup. Dengan demikian, yang berlaku sekarang adalah hukum waris Islam. Dan kebetulan dalam kasus anda, hukum waris Islam sama dengan rencana ibu yakni laki-laki 1 sedang anak perempuan 1/2.
Rinciannya: (a) Kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/6; (b) Kedua anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Berlaku hukum waris. Bukan hibah. Baca detail: Hibah dalam Islam
3. Seperti diterangkan dalam poin 1.