Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum komisi jual beli pulsa

DAPAT KOMISI JUAL BELI PULSA

Assalaamu'alaykum. Maaf pak, saya yono. Mau tanya pak, halal atau haram pekerjaan ini :

Pertama : Saya agen pulsa dari suatu Distributor, saya mencari konter yang mau ikut membeli saldo pulsa ke distributor saya, pekerjaan saya cuma mendaftarkan saja, setelah konter tersebut (sebut konter A) telah saya daftarkan (gratis, dan tidak ada syarat yg memberatkan), maka nantinya pada saat konter tersebut melakukan penjualan pulsa maka otomatis saya medapat untung Rp.100 (per transaksi penjualan pulsa). Sebelum menjual pulsa, konter A tersebut membeli saldo pulsa langsung ke distributor saya (biasanya via transfer bank), yaitu tanpa melalui saya, tetapi saya tetap mendapat keuntungan Rp. 100 per transaksi (dari setiap konter A tersebut mejual pulsa). Keuntungan masuk otomatis ke saldo pulsa saya. Jadi sya kerja nya hanya sekali saja yaitu saat mencari konter yg mau belanja saldo ke distributor saya, dan mengajari cara transaksi, itu aja, setelah itu saya mendapat keuntungan terus menerus.

Yg jadi pikiran saya, saya kerja cuma sekali tapi keuntungan nya terus menerus. Mugkin bisa dibilang PASSIVE INCOME. Mohon jawabannya pak.

Kedua : Jika pekerjaan Pertama tersebut diatas adalah HALAL, bagaimana jika konter yg saya daftarkan tersebut (sebut konter A) juga mencari orang atau konter lain (sebut konter B) untuk mau ikut belanja saldo pulsa ke distributor saya, kemudian konter A berhasil mendaftarkan konter B, maka konter A mendapatkan keuntungan Rp. 100 dari setiap transaksi nya si konter B, begitu juga dengan saya yaitu mendapatkan Rp.100 dari setiap transaksi nya si konter B padahal bukan saya yang mendaftarkan konter B, nah pertanyaan saya pak apakah HALAL keuntungan yg saya dapatkan dari transaksi nya si konter B ? Padahal saya tidak bekerja apa-apa atas pendaftaran konter B. Terima kasih pak. Wassalaamu'alaykum.

JAWABAN

Pertama, tidak masalah. Itu boleh dalam Islam. Itu semacam uang jasa yang disepakati oleh dan tidak merugikan pada pihak pertama (Distributor) dan tidak merugikan pada pihak ketiga (si A). Ini bisa dikategorikan sebagai simsarah (makelar). Lihat: Simsarah dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2014/12/hukum-uang-komisi.html#2

Kedua, juga tidak masalah. Hukumnya halal. Dalam bisnis Islam, pada prinsipnya semua model bisnis dibolehkan asalkan bukan penipuan, bukan riba dan bukan jualan barang haram. Baca detail: Bisnis dalam Islam

WARISAN PENINGGALAN NENEK, SIAPA PALING BERHAK?

Assalamualaikum.
Selamat malam tim admin

Perkenalkan, saya fhirda. Saya ingin bertanya tentang pembagian harta yg sah menurut agama islam dan hukum negara kita.

Saya memiliki nenek (bukan kandung beliau kakak dari nenek kandung saya) beliau meninggal 5 april lalu.
Suaminya telah meninggal di tahun 2005. Lalu beliau menikah dengan seorang duda sekitar tahun 2015 (duda tersebut tidak membawa harta sepeserpun saat menikah dengan nenek saya bahkan sampai saat ini hanya mengandalkan uang nenek saya sepeninggal suami nenek yang dulu). Saat ini hartanya sedang jadi perebutan dari banyak pihak yang semuanya merasa menjadi paling berhak.

1.Nenek memiliki 5 saudara diantaranya 2 laki-laki(sudah meninggal) 3 perempuan (2 orang sudah meninggal? Jadi saat ini hanya 1 saudara permpuan yg masih hidup.

2. Anak tiri laki-laki.. dari suami pertama yg telah meninggal. (Anak laki-laki tersebut sebelum kakek meninggal telah diberikan warisannya 1 bidang tanah & rumah bahkan lebih besar jumlahnya dari punya nenek saya)jadi tahun 2008 harta yg tertulis nama kakek saya (tahun 1992) telah diganti dan dibagi dua. 1 untuk anaknya sisanya untuk istrinya (nenek saya) semua setuju dan ditandatangani.. di tahun.2008

3. Anak angkat. Karena nenek saya tidak punya keturunan beliau mengambil 2 anak dari adiknya yaitu mama & bude saya.

Pertanyaan:
1. Siapa yg paling berhak?
2. Berapa prosentasenya?
3. Surat tahun 1992 & 2008 mana yang berlaku. ( karena anak tirinya merasa harus mendapatkan bagiannya lagi karena sblmnya tanah milik ayahnya berdasarkan surat tahun 1992)

Terimakasih sebelumnya.. jawaban tim admin sangat saya tunggu agar menjadi perdamaian diantara kami.

Wasalamualaikum.

JAWABAN

1+2. Dalam kasus di atas, ahli warisnya adalah sbb:
(a) suami terakhir mendapat 1/2
(b) saudara kandung perempuan mendapat 1/2

Adapun anak angkat tidak mendapat warisan apapun.
Baca detail: Hukum Waris Islam

3. Soal itu silahkan tanya ke aparat desa setempat.

BEKERJA DI BANK KONVENSIONAL

maaf mau bertanya hukum kerja di bank bagaimana? setelah baca2 sy sangat yakin bank penuh dengan riba,tetapi sy msh memiliki ikatan dinas 2 thn lg jika keluar ada denda,dan sy msh memiliki pinjaman karyawan yg harus dilunasi,bagaimana menyikapi nya?apakah tdk apa2 sy tetap bekerja sampai ikatan dinas selesai dan sampai bs menutup hutang dll

JAWABAN

Ulama berbeda pendapat tentang bank antara haram dan halal. Bagi yang mengharamkan, maka kerja di sana juga haram (kecuali di bagian yang tidak terkait kredit). Bagi yang menghalalkan, maka bekerja di bank adalah halal secara mutlak.
Baca detail: Hukum Bank Konvensional

WARISAN UNTUK 2 ANAK KANDUNG

Assalamualaikum Wr. Wb.

Suami (kakek) dan Istri (nenek).
Memiliki 4 orang anak (2 orang laki2 & 2 orang perempuan).

Thn.2012 salah satu anak laki2 meninggal dan meninggalkan 1 orang istri dan 2 anak (1 laki2 & 1 perempuan).

Thn.2014 kakek meninggal.
Thn.2015 nenek meninggal.

Harta waris yang ditinggalkan kakek dan nenek sebesar 500 juta rp.

Pertanyaannya :

1.Siapa saja ahli waris dr kakek dan nenek?
2.Berapa bagian hak masing2 ahli waris?

JAWABAN

1. Yang menjadi ahli waris dalam kasus di atas adalah tiga anak kandung yakni 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan yang masih hidup. Sedangkan 1 anak lelaki yang meninggal lebih dulu tidak mendapat warisan. Begitu juga anak dan istrinya tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

2. 1 anak lelaki mendapat bagian 2/4, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/4 Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam