Suami pernah selingkuh ldr, istri sulit lupa
Suami pernah selingkuh ldr, istri sulit lupa Whatsapp an mereka seperti orang pacaran, sayang2an, berbagi kisah, dsb tapi tidak pernah bertemu. Suami
SUAMI PERNAH SELINGKUH LDR, ISTRI SULIT LUPA
Selamat siang. Saya R (24). Saya mendapat no.ini dr browsing di internet saking saya Sudah mentok bingung ingin konsultasi masalah rumah tangga saya yg rumit kemana lagi.
Saya dan suami menikah 2 th lalu dan dikaruniai seorang putri berusia 16bulan. Semua pertikaian saya dg suami D (30) bermula sejak januari 2017 lalu saat saya memergoki dia bbman dg adik kelas sma nya selama 2bln (sejak november 2016) dan seorang wanita yg tidak jelas identitasnya yg ia kenal melalui media sosial wechat 3th lalu, dan mereka berhubungan selama 3th itu.
Whatsapp an mereka seperti orang pacaran, sayang2an, berbagi kisah, dsb tapi tidak pernah bertemu. Suami menjelaskan bahwa dia melakukan itu karena kesepian,hanya sebatas itu. Kami memang menjalani hubungan jarak jauh. Saya dirumah orangtua saya dan suami kerja diluar kota pulang seminggu sekali. Keinginannya hanya berkumpul dg anak istri. Suami sudah meminta maaf dan bersumpah tidak aka mengulanginya lagi. Saya sempat pisah ranjang selama sebulan pada Januari-februari lalu kembali lagi dan bertengkar lagi sampai dia memulangkan saya kerumah orangtua saya karena tidak tahan katanya saya mengungkit2 kesalahannya terus. Seminggu kami pisah ranjang lagi lalu berbaikan lagi dan sekarang saya ikut suami ketempat kerjanya bersama anak saya.
Masalahnya, hati saya masih ndongkol sekali dan sesekali saya masih mengungkit masalah tersebut hingga suami marah2 dan seperti biasa memukul saya (tp tidak keras). dia sudah sering kasar sm saya Setiap kali bertengkar tp sy tdk mempermasalahkan itu, mungkin itu memang wataknya. Saya sudah merasakan ketidak tenteraman hati dlm pernikahan ini, masih sangat sulit percaya lagi sama suami. Tapi kalau minta bercerai saya kasihan anak. Apa yg harus saya lakukan?? Atau mungkin ketidaktenangan hati saya petunjuk dari Allah untuk berpisah saja??
JAWABAN
Hidup berumah tangga bisa damai kalau ada kepastian sikap. Anda hanya punya dua pilihan: pertama, tetap mempertahankan rumah tangga dan bisa hidup tenang dengan syarat: lupakan kesalahan masa lalu suami. Apalagi obrolannya dengan wanita lain masih level dunia maya. Kalau betul belum terjadi pertemuan di dunia nyata, maka kesalahan suami anda masih tergolong kecil. Jangan pernah lagi mengungkit-ungkit kesalahan suami. Itu sama dengan mencari penyakit.
Kedua, kalau anda masih sulit melupakan kesalahan, maka meminta cerai itu pilihan satu-satunya. Tapi anda enggan bercerai karena kasihan anak, apabila demikian, maka ambil pilihan pertama dengan segala konsekuensinya: jangan merecoki suami dengan kesalahan masa lalunya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
MENIKAH SATU ARAH DENGAN KAKAK
Assalamualaikum ustad,saya mau tanya, saya seorang wanita yang punya kakak perempuan,di tempat tinggal kami ada kepercayaan kalau orang di sebelah barat dan timur bengawan tidak boleh menikah kalau tidak ingin sial, dan 2 anak laki"/ perempuan tidak boleh menikah dengan arah yang sama
.kakak saya menikah dengan orang di sebelah barat bengawan, sedangkan saya punya pacar di sebelah barat bengawan juga dan berniat untuk menikah,tapi orang tua saya melarang saya, yang ingin saya tanyakan, apakah dalam Islam ada aturan semacam itu ustad?dan apa yang harus saya lakukan, apakah saya bisa meneruskan hubungan saya atau tidak?terima kasih sebelumnya, wassalam
JAWABAN
Tidak ada aturan semacam itu dalam Islam. Pernikahan yang baik menurut Islam bukan soal searah atau tak searah, tapi fokus pada kualitas agama dan karakter seseorang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Bahkan, bukan dalam Islam hal semacam itu dianggap percaya ramalan dan itu haram hukumnya. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Anda tentu bisa meneruskan hubungan tersebut sampai ke pernikahan. Tentu saja harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tua agar mereka juga merestui. Bagaimanapun taat orang tua adalah perintah Allah juga. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
MENIKAH DENGAN WALI HAKIM
Assalamualaikum pak ust
saya ada beberapa pertanyaan tentang pernikahan, sebelumnya saya akan bercerita.
saya mempunyai pasangan dan sudah berjalin cukup lama, kami pernah melakukan dosa. saya menyesal telah melakukan zina. tapi saat ini kami tidak melakukan zina lagi sudah bertaubat. saya engga ingin menambah dosa yang besar, akhirnya aku meminta kepada pacarku (laki-laki) untuk menikahiku. namun ternyata keluarganya tidak setuju jika menikah untuk saat ini karena sang pacar baru mendapatkan pekerjaan saya juga baru mendapat pekerjaan yang mempunyai peraturan tidak boleh menikah selama 1-2 tahun. Nah kami setuju untuk menikah siri terlebih dahulu. Pertanyaannya.
1. Apakah tidak apa-apa kami menikah diam-diam menunggu sampai setahun? karena masalah pekerjaan, aku takut berbuat lagi.
2. Ayah saya sudah meninggal namun ayah saya memiliki adik laki-laki, kakek pun sudah meninggal. apakah boleh saya menggunakan wali hakim? karena paman sudah membebaskan jika saya menggunakan wali hakim atau paman sendiri.
3. Apakah sah jika saya pakai wali hakim?
Mohon solusinya
JAWABAN
1. Tidak apa-apa.
2. Boleh dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
3. Sah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
HUKUM RAJAH
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya, rajah yang saya lampirkan berikut apakah termasuk rajah yang diharamkan atau dihalalkan. Karena rajah tersebut dituliskan oleh orang saleh yang berada di salah satu pesantren yang ada di pandeglang, banten. Yang digunakan untuk tujuan penolak penyakit dan segala jenis penyakit selain itu di gunakan juga untuk mengambil aura baik. Terimaksih sebelumnya.
Wassalamualaikum
JAWABAN
Tidak ada masalah dengan rajah atau jimat menurut ulama Ahlussunnah Wal jamaah selagi dalam isi jimat atau rajah dan proses dalam mendapatkannya tidak ada masalah syariah yang dilanggar. Contoh pelanggaran syariah seperti menginjak Quran atau memuji setan, dst.
Baca detail:
- Hukum jimat
- Pesugihan
- Hukum jimat rajah hizib
- Hukum jimat rajah hizib
Yang melarang secara mutlak adalah kalangan Wahabi Salafi.
Baca detail:
- Jimat menurut wahabi
- Ulama dan ajaran Wahabi
BERBEDA PENDAPAT DENGAN ORANG TUA
Assalamu'alaikum
Pak ustadz, saya ingin bertanya mengenai hukum berbeda pendapat dengan orang tua.
misal, saya setelah menikah ingin memutuskan untuk tinggal di rumah mertua, dengan alasan keluarga mertua sudah banyak membantu keluarga saya dalam masalah ekonomi. namun ayah saya menginginkan saya tinggal di dekat beliau.
tapi waktu saya kemukakan alasan saya (sebagai balas budi kebaikan keluarga mertua ke keluarga kita) maka ayah saya tidak menyalahkan alasan saya. pada dasarnya orang tua saya mengizinkan walaupun sebenarnya menginginkan saya dekat dengan mereka berdua.
1. apakah saya salah karena telah berbeda pendapat?
2. apakah saya sudah masuk mendurhakai orang tua?
3. apa batasan birrul walidayni?
terimakasih
JAWABAN
1. Tidak salah. Perbedaan dalam kasus anda bisa ditolerir.
2. Tidak termasuk, karena toh anda telah mendapatkan ijin mereka.
3. Batasannya adalah berbakti, taat dan tidak menyakiti hati. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
Selamat siang. Saya R (24). Saya mendapat no.ini dr browsing di internet saking saya Sudah mentok bingung ingin konsultasi masalah rumah tangga saya yg rumit kemana lagi.
Saya dan suami menikah 2 th lalu dan dikaruniai seorang putri berusia 16bulan. Semua pertikaian saya dg suami D (30) bermula sejak januari 2017 lalu saat saya memergoki dia bbman dg adik kelas sma nya selama 2bln (sejak november 2016) dan seorang wanita yg tidak jelas identitasnya yg ia kenal melalui media sosial wechat 3th lalu, dan mereka berhubungan selama 3th itu.
Whatsapp an mereka seperti orang pacaran, sayang2an, berbagi kisah, dsb tapi tidak pernah bertemu. Suami menjelaskan bahwa dia melakukan itu karena kesepian,hanya sebatas itu. Kami memang menjalani hubungan jarak jauh. Saya dirumah orangtua saya dan suami kerja diluar kota pulang seminggu sekali. Keinginannya hanya berkumpul dg anak istri. Suami sudah meminta maaf dan bersumpah tidak aka mengulanginya lagi. Saya sempat pisah ranjang selama sebulan pada Januari-februari lalu kembali lagi dan bertengkar lagi sampai dia memulangkan saya kerumah orangtua saya karena tidak tahan katanya saya mengungkit2 kesalahannya terus. Seminggu kami pisah ranjang lagi lalu berbaikan lagi dan sekarang saya ikut suami ketempat kerjanya bersama anak saya.
Masalahnya, hati saya masih ndongkol sekali dan sesekali saya masih mengungkit masalah tersebut hingga suami marah2 dan seperti biasa memukul saya (tp tidak keras). dia sudah sering kasar sm saya Setiap kali bertengkar tp sy tdk mempermasalahkan itu, mungkin itu memang wataknya. Saya sudah merasakan ketidak tenteraman hati dlm pernikahan ini, masih sangat sulit percaya lagi sama suami. Tapi kalau minta bercerai saya kasihan anak. Apa yg harus saya lakukan?? Atau mungkin ketidaktenangan hati saya petunjuk dari Allah untuk berpisah saja??
JAWABAN
Hidup berumah tangga bisa damai kalau ada kepastian sikap. Anda hanya punya dua pilihan: pertama, tetap mempertahankan rumah tangga dan bisa hidup tenang dengan syarat: lupakan kesalahan masa lalu suami. Apalagi obrolannya dengan wanita lain masih level dunia maya. Kalau betul belum terjadi pertemuan di dunia nyata, maka kesalahan suami anda masih tergolong kecil. Jangan pernah lagi mengungkit-ungkit kesalahan suami. Itu sama dengan mencari penyakit.
Kedua, kalau anda masih sulit melupakan kesalahan, maka meminta cerai itu pilihan satu-satunya. Tapi anda enggan bercerai karena kasihan anak, apabila demikian, maka ambil pilihan pertama dengan segala konsekuensinya: jangan merecoki suami dengan kesalahan masa lalunya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
MENIKAH SATU ARAH DENGAN KAKAK
Assalamualaikum ustad,saya mau tanya, saya seorang wanita yang punya kakak perempuan,di tempat tinggal kami ada kepercayaan kalau orang di sebelah barat dan timur bengawan tidak boleh menikah kalau tidak ingin sial, dan 2 anak laki"/ perempuan tidak boleh menikah dengan arah yang sama
.kakak saya menikah dengan orang di sebelah barat bengawan, sedangkan saya punya pacar di sebelah barat bengawan juga dan berniat untuk menikah,tapi orang tua saya melarang saya, yang ingin saya tanyakan, apakah dalam Islam ada aturan semacam itu ustad?dan apa yang harus saya lakukan, apakah saya bisa meneruskan hubungan saya atau tidak?terima kasih sebelumnya, wassalam
JAWABAN
Tidak ada aturan semacam itu dalam Islam. Pernikahan yang baik menurut Islam bukan soal searah atau tak searah, tapi fokus pada kualitas agama dan karakter seseorang. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Bahkan, bukan dalam Islam hal semacam itu dianggap percaya ramalan dan itu haram hukumnya. Baca juga: Hukum Percaya Ramalan
Anda tentu bisa meneruskan hubungan tersebut sampai ke pernikahan. Tentu saja harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tua agar mereka juga merestui. Bagaimanapun taat orang tua adalah perintah Allah juga. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
MENIKAH DENGAN WALI HAKIM
Assalamualaikum pak ust
saya ada beberapa pertanyaan tentang pernikahan, sebelumnya saya akan bercerita.
saya mempunyai pasangan dan sudah berjalin cukup lama, kami pernah melakukan dosa. saya menyesal telah melakukan zina. tapi saat ini kami tidak melakukan zina lagi sudah bertaubat. saya engga ingin menambah dosa yang besar, akhirnya aku meminta kepada pacarku (laki-laki) untuk menikahiku. namun ternyata keluarganya tidak setuju jika menikah untuk saat ini karena sang pacar baru mendapatkan pekerjaan saya juga baru mendapat pekerjaan yang mempunyai peraturan tidak boleh menikah selama 1-2 tahun. Nah kami setuju untuk menikah siri terlebih dahulu. Pertanyaannya.
1. Apakah tidak apa-apa kami menikah diam-diam menunggu sampai setahun? karena masalah pekerjaan, aku takut berbuat lagi.
2. Ayah saya sudah meninggal namun ayah saya memiliki adik laki-laki, kakek pun sudah meninggal. apakah boleh saya menggunakan wali hakim? karena paman sudah membebaskan jika saya menggunakan wali hakim atau paman sendiri.
3. Apakah sah jika saya pakai wali hakim?
Mohon solusinya
JAWABAN
1. Tidak apa-apa.
2. Boleh dengan wali hakim. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
3. Sah. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan
HUKUM RAJAH
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya, rajah yang saya lampirkan berikut apakah termasuk rajah yang diharamkan atau dihalalkan. Karena rajah tersebut dituliskan oleh orang saleh yang berada di salah satu pesantren yang ada di pandeglang, banten. Yang digunakan untuk tujuan penolak penyakit dan segala jenis penyakit selain itu di gunakan juga untuk mengambil aura baik. Terimaksih sebelumnya.
Wassalamualaikum
JAWABAN
Tidak ada masalah dengan rajah atau jimat menurut ulama Ahlussunnah Wal jamaah selagi dalam isi jimat atau rajah dan proses dalam mendapatkannya tidak ada masalah syariah yang dilanggar. Contoh pelanggaran syariah seperti menginjak Quran atau memuji setan, dst.
Baca detail:
- Hukum jimat
- Pesugihan
- Hukum jimat rajah hizib
- Hukum jimat rajah hizib
Yang melarang secara mutlak adalah kalangan Wahabi Salafi.
Baca detail:
- Jimat menurut wahabi
- Ulama dan ajaran Wahabi
BERBEDA PENDAPAT DENGAN ORANG TUA
Assalamu'alaikum
Pak ustadz, saya ingin bertanya mengenai hukum berbeda pendapat dengan orang tua.
misal, saya setelah menikah ingin memutuskan untuk tinggal di rumah mertua, dengan alasan keluarga mertua sudah banyak membantu keluarga saya dalam masalah ekonomi. namun ayah saya menginginkan saya tinggal di dekat beliau.
tapi waktu saya kemukakan alasan saya (sebagai balas budi kebaikan keluarga mertua ke keluarga kita) maka ayah saya tidak menyalahkan alasan saya. pada dasarnya orang tua saya mengizinkan walaupun sebenarnya menginginkan saya dekat dengan mereka berdua.
1. apakah saya salah karena telah berbeda pendapat?
2. apakah saya sudah masuk mendurhakai orang tua?
3. apa batasan birrul walidayni?
terimakasih
JAWABAN
1. Tidak salah. Perbedaan dalam kasus anda bisa ditolerir.
2. Tidak termasuk, karena toh anda telah mendapatkan ijin mereka.
3. Batasannya adalah berbakti, taat dan tidak menyakiti hati. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua