Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Shalat jumat dengan 11 orang apakah sah?

SHALAT JUMAT DENGAN 11 ORANG

As-salāmu ʿalaykum

Saya mahasiswa Indonesia yang saat ini sedang bermukim di Belanda. Seperti kita ketahui, Belanda adalah salah satu negara di Eropa yang notabene pemeluk agama islam adalah kaum minoritas. Belanda, dan negara Eropa lain, secara geografis terletak jauh di sebelah utara garis khatulistiwa. Hal ini menyebabkan waktu siang dan malam yang selalu berubah setiap hari. Sebagai gambaran, di musim dingin waktu siang sekitar 7 jam, sedangkan waktu malam bisa mencapai 17 jam. Sebaliknya, di waktu musim panas, waktu siang mencapai 17 jam, waktu malam hanya 7 jam. Perubahan waktu siang dan malam ini tentunya juag berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan sholat 5 waktu.

Terkait kedua hal ini, saya ingin menyampaikan pertanyaan. Sekitar bulan April, matahari terbit pukul 7.00 pagi dan tenggelam pukul 21.00. sholat Dzuhur sekitar pukul 14.00 dan sholat Asar pukul 17.45. sebagai mahasiswa, ada salah satu hari jumat di bulan April di mana saya harus menempuh ujian. Apabila saya tidak lulus ujian tersebut, maka akan menunda kelulusan studi saya dan berdampak ke beasiswa saya. Ujian tersebut dimulai pukul 13.30 sampai 16.30.

1. Pertnyaan saya, apakah saya bisa mengerjakan sholat Jumat setelah ujian sampai sebelum waktu asar ( antara pukul 16.30 sampai 17.45) ? Jumlah mahasiswa muslim yang bisa dikumpulkan sekitar 11 orang, apakah saya bisa membuat jamaah Jumat baru dengan jumlah tersebut?

2. Apakah kondisi saya tersebut bisa dikategorikan mendapat keringanan untuk meninggalkan sholat Jumat? Sebagai hgambaran, sholat Jumat di sini biasanya dimulai pukul 14.00 dan selesai pukul 14.30.

JAWABAN

1. Pada prinsipnya, shalat Jumat boleh dilaksanakan saat waktu shalat zhuhur masih ada. Adapun pelaksanaan shalat Jumat yang hanya diikuti oleh 11 orang itu tidak boleh dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali yang mensyaratkan minimal 40 orang penduduk asli.

Namun dalam madzhab yang lain seperti madzhab Hanafi dibolehkan anggota jamaah shalat Jumat terdiri dari 3 orang ditambah Imam shalat. Ibnu Abidin (ulama madzhab Hanafi) dalam Raddul Mukhtar menyatakan:
(و) السادس: (الجماعة) وأقلها ثلاثة رجال (ولو غير الثلاثة الذين حضروا) الخطبة (سوى الإمام) بالنص لأنه لا بد من الذاكر وهو الخطيب وثلاثة سواه بنص- {فاسعوا إلى ذكر الله}، ومستندهم الحديث: "الجمعة واجبة علي كل قرية وان لم يكن فيها إلا أربعة

Artinya: (Syarat Jumat) keenam adalah berjamaah. Paling sedikit 3 orang laki-laki walaupun selain tiga orang yang menghadiri khutbah selain imam... berdasarkan pada hadits "Jumat itu wajib dilakukan pada setiap desa walaupun hanya ada empat orang."

Sedangkan madzhab Maliki mensyaratkan 12 orang jamaah yang berasal dari penduduk asli ditambah imam.

2. Ujian tidak bisa dibuat sebagai keringanan meninggalkan ibadah shalat Jumat. Namun kalau faktanya anda tidak shalat jumat, maka harus diganti dengan shalat zhuhur. Yang bisa dibuat keringanan adalah apabila dalam keadaan musafir atau sakit.

Baca detail
- Shalat jumat 4 madzhab:
- Panduan shalat jumat
- Shalat jumat di tempat lain desa
- Musafir jadi imam dan khatib
- Hukum salat zhuhur setelah shalat Jumat

PERKAWINAN HAMIL ZINA

Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuhu

1. Hukum Perkawinan Setelah Hamil karena Zina apakah pernikahannya sah atau tidak. 2. Dan haruskah menikah lagi setelah anak yang dalam kandungan lahir?
3. Dan bagaimana status nasab dari anak tersebut?

saya menikah dengan istri sudah sudah cukup lama, beberapa waktu yang lalu isteri saya mendengar kan ceramah mamah dedeh yang jelas mengharamkan dan mengatakan tidak syah pernikahannya setelah hamil , saya jadi kepikiran? bagaimana dengan pernikahan kami? sedangkan usia pernikahan kami sudah cukup lama , apakah selama ini kami masih berzina ? bagaimana ya pak uStadz?
terima kasih

JAWABAN

1. Nikah hamil zina hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i dan Hanafi. Pandangan Mama Dedeh itu berdasarkan pendapat madzhab Hanbali dan Maliki. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

2. Tidak perlu menikah lagi, karena nikahnya sudah sah.

3. Nasab tetap ke pria yang menikahi perempuan itu siapapun dia: apakah ayah biologis atau bukan. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak


HUKUM HIPNOTERAPI

Assalamualaikum... Ustadz mau bertanya tentang HUKUM HIPNO-TETAPI. Sebelum saya bertanya, izin kan saya menjelaskan sedikit tentang hipnoterapi ini.

Psikoterapi ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit mental, psikis maupun penyakit fisik.

Contoh orang yang kebiasaan merokok atau kecanduan narkotika, dengan kemoterapi bisa sembuh (tentunya dengan izin Allah).

Orang yang saling bermusuhan dan tidak mau baikan maka dengan kemoterapi mereka bisa baikan. Jenis masalah seperti ini dalam dunia kemoterapi masuk pada "merubah pikiran".

Kemampuan manusia dalam menentukan keputusan dan juga pemaknaan terhadap suatu informasi akan merujuk pada suatu informasi yang pernah ada yang tersimpan di dalam memorinya. Itulah sebabnya bila ada kejadian tertentu maka dengan sendirinya manusia akan mengaitkan atau menghubung-hubungkan peristiwa tersebut dengan nilai-nilai yang telah tersimpan tersebut.

Itulah mengapa saat seseorang mengatakan tidak/iya atau benar/salah dan lain-lainnya, bisa jadi hal tersebut bersifat sementara atau masih bisa dirubah atau hal yang bersifat “rasional” masih bisa berubah. Untuk dapat merubah hal tersebut dapat ditempuh dalam dua cara, salah satu cara yang mudah untuk diaplikasikan, yaitu dengan memperluas “map” atau realitas internal yang dimiliki oleh seseorang.

Map atau realitas internal ini merupakan sekumpulan informasi yang telah ada dan tersimpan di dalam benak (pikiran bawah sadar) manusia. Kembali pada penjelasan di atas, pada saat manusia mengambil suatu keputusan bisa jadi itu berawal dari informasi yang sudah ada di dalam memorinya. Maka penting bagi kita sebelum merubah jalan pikiran orang lain adalah dengan mencari tahu apa dan bagaimana orang tersebut melihat/memandang suatu hal yang ada pada saat ini.

Jika telah kita ketahui maka tinggal kita perluas map nya dengan memberikan informasi-informasi yang merupakan fakta. Dari tahapan ini saja pemahaman orang tersebut dapat mulai berubah, yang semula tidak bisa jadi menjadi iya, dan begitu juga sebaliknya.

Memperluas map dalam penjelasan yang sederhana adalah dengan memberikan informasi (data) mengenai suatu hal tertentu yang merupakan fakta. Luaskan pemahamannya dan kita akan lebih mudah mendapatkan jawaban dari orang tersebut sesuai dengan apa yang kita inginkan.

Itulah sedikit penjelasan dari HIPNOTERAPI.

PERTANYAAN SAYA ADALAH:

1. Bolehkah hipnoterapi digunakan untuk mencari jodoh?
Membuka pikiran calon pasangan agar mau menerima (seperti yang saya jelaskan diatas)

2. Bolehkah hipnoterapi digunakan untuk menjaring relasi bisnis?
Membuka pikiran calon relasi agar mau bekerjasama (seperti yang saya jelaskan diatas)

3. Bolehkah hipnoterapi digunakan untuk pengobatan baik mental maupun fisik?


Demikian pertanyaan saya.

Wassalam...

JAWABAN

1. Hukum asal dari hipnoterapi adalah boleh. Dan kebolehan itu bisa berubah menjadi haram apabila dipakai untuk masalah haram dan bisa berubah menjadi sunnah (berpahala) apabila digunakan untuk masalah kebaikan.
Baca detail:
- Hukum hipnoterapi
- Apa hipnoterapi itu? (Arab)

Tentang apakah dapat dipakai untuk mencari jodoh, maka dirinci: apabila metode ini dipakai betul-betul untuk membuat perempuan itu mau dinikah secara syari'i, dan faktanya anda menikahinya setelah dia menerima, maka boleh. Sedangkan apabila dipakai untuk mempermainkan wanita, bukan untuk dinikah, maka haram. Apalagi kalau sampai terjadi zina.
Baca detail:
- Pernikahan Islam
- Hukum Kholwat
- Dosa Besar dalam Islam

2. Boleh dengan syarat bisnis yang anda lakukan itu halal dan kompetitif. Sehingga orang memilih anda sebagai mitra bisnis karena kualitas produk, bukan karena kekurangan akal sehat.

3. Boleh.
Baca detail:
- Hukum hipnoterapi
- Apa hipnoterapi itu? (Arab)

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam