Hukum dana sisa kepanitiaan, halal atau haram?
Hukum dana sisa kepanitiaan, halal atau haram? misal, saya di percaya sebagai ketua panitia dalam kegiatan donor darah/lomba 17 agustus/even yg lainny
HUKUM DANA SISA KEPANITIAAN, SYUBHAT?
Assalamu'alaikum
pak ustadz saya ingin menanyakan bagaimana hukum uang sisa dana kepanitiaan? even/kegiatan..?
misal, saya di percaya sebagai ketua panitia dalam kegiatan donor darah/lomba 17 agustus/even yg lainnya.. kemudian, sehubungan saya seorang karyawan maka dana saya minta kepada perusahaan, lalu setelah selesai kegiatan ada sisa dana.
1. apa hukum sisa dana terseut?
2. bolehkah di bagi-bagi untuk panitia? seperti pengganti uang lelah..
terimakaish
JAWABAN
1. Hukumnya tergantung dari perjanjian yang anda buat antara anda dan perusahaan yang memberikan dana tersebut. Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Kalau oleh pihak perusahaan, melalui manajer terkait, memberikan kebebasan pada anda terkait kelebihan dana, maka hukumnya halal. Kalau tidak ada penjelasan, maka sebaiknya anda bertanya pada pihak terkait tentang dana lebih tersebut tentang boleh tidaknya digunakan untuk apapun. Kalau boleh berarti halal, demikian juga kalau harus dikembalikan, maka harus dikembalikan.
Ini berbeda kasusnya apabila anda berstatus sebagai pemborong/konsultan atau event organiser. Maka kelebihan dana itu menjadi keuntungan bagi anda dan secara otomatis boleh digunakan untuk apapun serta tak perlu dikembalikan. Baca detail: Bisnis dalam Islam
ISTRI SULIT DINASIHATI
Asslmlkm.Ketika saya mengajarkan istri untuk shalat.mengingatkan kewajiban kewajiban istri tapi istri selalu membangkang.yang selalu di melontarkan kata2 nya seperti ini" kamu mau ngajarin aku shalat sedangkan kamu ajah shalat masih bolong2 " lebih nurut perkataan orang lain ketimbang suaminya sendiri.mencela suami ketika suami berbuat salah.menuntut suami untuk sempurna terlebih dulu baru istri mau mendengarkan kata2 suami.mohon pencerahan nya ustadz.trimksh
JAWABAN
Apa yang dikatakan istri terkait shalat suami "yang bolong-bolong" kalau itu benar, maka tentunya kesalahan tidak hanya pada istri yang jarang shalat tapi juga pada suami. Allah menganjurkan agar kita memberi nasihat dan beramar makruf secara hikmah. Termasuk hikmah adalah mulailah dari diri dulu sebelum menasihati orang lain. Termasuk pada istri. Kalau anda shalat masih belum lengkap 5 kali sehari, maka akan sulit perkataan anda untuk dituruti istri untuk hal yang sama. Kalau anda perokok, maka akan sulit melarang anak untuk tidak merokok. Ini aturan dasar dalam memberi nasihat.
Kalau anda serius untuk memperbaiki situasi rumah tangga yang mulai kurang harmonis, maka mulailah dengan perubahan yang drastis dan serius dari diri sendiri. Jadilah orang yang baik dan jaga disiplin dengan kebaikan itu. Setelah itu, mulailah menasihati istri dan bersikaplah tegas padanya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
DOSA YANG TERUS DIULANG, APA DITERIMA TAUBATNYA?
Assalamualaikum ustadz.
Saya mau tanya apakah jika kita sudah taubat dan kemudian berbuat dosa kembali kemudian taubat lagi Allah mau mengampuni dosa kita? Saya terus seperti itu ustadaz padahal saya sudah taubat tetapi karena hawa nafsu saya mengulangi perbuatan dosa saya kemudian saya taubat lagi tapi ketika hawa nafsu saya datang saya mengulangi perbuatan dosa saya lagi. Apakah Allah akan marah ustadz karena saya seperti ini? Apakah perbuatan saya yang seperti itu termasuk mempermainkan Allah? Tapi saya tidak bermaksud seperti itu ustadz, saya benar benar ingin memperbaiki diri saya ustadz tapi saya masih sulit lepas dari dosa saya yang dulu terutama ketika dosa itu datang pada saya maka saya cenderung melakukannya lagi meskipun saya sudah bertaubat. Tolong solusinya ustadz. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
Kalau taubatnya betul-betul dilakukan dengan sepenuh hati, dengan segala tahapan dan prosesnya lalu suatu ketika khilaf lagi dan mengulangi lagi, maka insyaAllah taubat anda diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
PURA-PURA MAU MENINGGALKAN ISTRI, APAKAH TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum pak ustadz
Nama saya Yusuf , saya sudah berkeluarga , dan saya tinggal dirumah mertua.
Pada waktu itu saya pernah bertengkar dengan istri saya , dan saya sangat emosi ,lalu saya berpura ² ingin pulang ke rumah orang tua saya (ingin pergi meninggalkan dia dan anak²) tp itu hanya berpura² saja.
Ketika itu istri saya melarang untuk pergi , dan akhirnya kami kembali rujuk ,
Pertanyaan saya adalah , apakah pernikahan kami masih sah/halal.
Tks..
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
Sikap anda itu tidak termasuk ungkapan talak. Karena itu,pernikahan anda masih sah dan istri anda masih halal. Baca detail: Cerai dalam Islam
MENIKAHI JANDA BERANAK, DALAM IJAB QOBUL DISEBUT PERAWAN
Assalamualaikum..
Maaf sebelumnya.
Apakah hukumya dalam islam, apabila menikahi perempuan yang sudah memiliki anak, dalam ijab qobul dinyatakan oleh orang tuanya, juga hakim pernikahan sebagai perawan..
Pernah saat prndekatan dia(perempuan) pernah saya tanya, dia mengaku pernah bersuami, setelah pernikahan dia di tinggal pergi oleh suaminya.
Saat pernikahan kedua, dia sedang hamil.
Apakah pernikahan itu sah..??
Apakah dalam ijab qobul itu sah, jika wali menyatakan dalam ijab qobul tersebut bahwa perempuan itu perawan. Sedang dia sdh memiliki anak..??
Mohon pencerahannya..
JAWABAN
JAWABAN
1. Kalau hamilnya karena zina, maka nikahnya sah. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
Tapi kalau hamilnya karena cerai dengan suami yang sah, maka nikah
kedua tidak sah karena dia sedang dalam masa iddah. Baca detail: Pernikahan
Islam
2. Nikahnya sah, asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya yaitu ada
dua saksi, ada wali nikah dan ada ijab kabul. Baca detail: Pernikahan
Islam
Namun bohongnya itu dosa walaupun itu tidak berpengaruh pada keabsahan
nikah. Baca detail: Bohong
dalam Islam
Kalau suami kecewa atas kebohongan yang terjadi, maka dia bisa
menceraikan istrinya tersebut. Baca detail: Cerai
dalam Islam
SUAMI HIDUP DENGAN DUNIANYA SENDIRI
Assalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih telah berkenan membuka email dari saya.
Saya wanita 23Tahun,dan saat ini sedang hamil 6bln.
Suami saya sibuk bekerja,sering luar kota dan selalu mengatakan"ini kerja buat siapa"
Sedangkan nafkah yg diberikan tidak cukup,mungkin hanya cukup untuk keperluan kehamilan saya,sekedar biaya kontrol, vitamin dan susu.
Ketika saya bilang uang habis,beliau selalu menjawab "lagi gak ada uang,blm gajian"sedang saya tahu betul bahwa beliau punya uang.untuk segala urusan rumah tangga saya urus sendiri,mungkin sesekali beliau membantu,karena sangat jarang beliau dirumah.pernikahan kami terjadi tanpa resepsi,sehingga hanya sebagian kecil teman nya yg mengerti bahwa beliau telah menikah.bahkan terkesan saya adalah istri yg dirahasiakan.pernah saya menangis dan mengatakan bahwa saya ingin seperti wanita lainnya.namun,bukan pengertian yg saya dapat.justru suami saya bilang"orang kok gak pernah bersyukur,udah bagus dinikahi,dinafkahi(kadang kalau blg menafkahi beliau tdk sadar kalau msh kurang)dijaga,cpk2 kerja lo buat siapa?"sehingga saya langsung diam.
Saya bingung,saya harus bagaimana?sedangkan duduk bersama pun tdk menyelesaikan masalah.selama ini saya menutupi kekurangan biaya seperti makan saya sendiri dari bekerja.
Saat ini saya juga dilanda kebingungan mengenai kelangsungan hidup anak saya nanti,jika segalanya dianggap gampang..saya takut melahirkan sendirian (karena jauh dr org tua) saya takut selama saya cuti kerja nanti beliau msh tdk faham dengan kebutuhan
Mohon sarannya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
Dalam menghadapi suami pelit dan kurang peduli pada istri, maka apa yang harus dilakukan istri adalah berusaha sabar, tabah dan menunjukkan sikap yang terbaik. Antara lain, berusaha tidak mengeluhkan hal itu pada suami. Namun berusaha mengelola apa yang ada seefektif dam seefisien mungkin. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau sikap anda tidak mendapat balasan setimpal darinya, dan anda merasa tidak tahan, maka secara negara dan agama dibolehkan untuk meminta cerai karena tidak cukup menafkahi. Baca detail: Cerai dalam Islam
Assalamu'alaikum
pak ustadz saya ingin menanyakan bagaimana hukum uang sisa dana kepanitiaan? even/kegiatan..?
misal, saya di percaya sebagai ketua panitia dalam kegiatan donor darah/lomba 17 agustus/even yg lainnya.. kemudian, sehubungan saya seorang karyawan maka dana saya minta kepada perusahaan, lalu setelah selesai kegiatan ada sisa dana.
1. apa hukum sisa dana terseut?
2. bolehkah di bagi-bagi untuk panitia? seperti pengganti uang lelah..
terimakaish
JAWABAN
1. Hukumnya tergantung dari perjanjian yang anda buat antara anda dan perusahaan yang memberikan dana tersebut. Baca detail: Bisnis dalam Islam
2. Kalau oleh pihak perusahaan, melalui manajer terkait, memberikan kebebasan pada anda terkait kelebihan dana, maka hukumnya halal. Kalau tidak ada penjelasan, maka sebaiknya anda bertanya pada pihak terkait tentang dana lebih tersebut tentang boleh tidaknya digunakan untuk apapun. Kalau boleh berarti halal, demikian juga kalau harus dikembalikan, maka harus dikembalikan.
Ini berbeda kasusnya apabila anda berstatus sebagai pemborong/konsultan atau event organiser. Maka kelebihan dana itu menjadi keuntungan bagi anda dan secara otomatis boleh digunakan untuk apapun serta tak perlu dikembalikan. Baca detail: Bisnis dalam Islam
ISTRI SULIT DINASIHATI
Asslmlkm.Ketika saya mengajarkan istri untuk shalat.mengingatkan kewajiban kewajiban istri tapi istri selalu membangkang.yang selalu di melontarkan kata2 nya seperti ini" kamu mau ngajarin aku shalat sedangkan kamu ajah shalat masih bolong2 " lebih nurut perkataan orang lain ketimbang suaminya sendiri.mencela suami ketika suami berbuat salah.menuntut suami untuk sempurna terlebih dulu baru istri mau mendengarkan kata2 suami.mohon pencerahan nya ustadz.trimksh
JAWABAN
Apa yang dikatakan istri terkait shalat suami "yang bolong-bolong" kalau itu benar, maka tentunya kesalahan tidak hanya pada istri yang jarang shalat tapi juga pada suami. Allah menganjurkan agar kita memberi nasihat dan beramar makruf secara hikmah. Termasuk hikmah adalah mulailah dari diri dulu sebelum menasihati orang lain. Termasuk pada istri. Kalau anda shalat masih belum lengkap 5 kali sehari, maka akan sulit perkataan anda untuk dituruti istri untuk hal yang sama. Kalau anda perokok, maka akan sulit melarang anak untuk tidak merokok. Ini aturan dasar dalam memberi nasihat.
Kalau anda serius untuk memperbaiki situasi rumah tangga yang mulai kurang harmonis, maka mulailah dengan perubahan yang drastis dan serius dari diri sendiri. Jadilah orang yang baik dan jaga disiplin dengan kebaikan itu. Setelah itu, mulailah menasihati istri dan bersikaplah tegas padanya. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
DOSA YANG TERUS DIULANG, APA DITERIMA TAUBATNYA?
Assalamualaikum ustadz.
Saya mau tanya apakah jika kita sudah taubat dan kemudian berbuat dosa kembali kemudian taubat lagi Allah mau mengampuni dosa kita? Saya terus seperti itu ustadaz padahal saya sudah taubat tetapi karena hawa nafsu saya mengulangi perbuatan dosa saya kemudian saya taubat lagi tapi ketika hawa nafsu saya datang saya mengulangi perbuatan dosa saya lagi. Apakah Allah akan marah ustadz karena saya seperti ini? Apakah perbuatan saya yang seperti itu termasuk mempermainkan Allah? Tapi saya tidak bermaksud seperti itu ustadz, saya benar benar ingin memperbaiki diri saya ustadz tapi saya masih sulit lepas dari dosa saya yang dulu terutama ketika dosa itu datang pada saya maka saya cenderung melakukannya lagi meskipun saya sudah bertaubat. Tolong solusinya ustadz. Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
JAWABAN
Kalau taubatnya betul-betul dilakukan dengan sepenuh hati, dengan segala tahapan dan prosesnya lalu suatu ketika khilaf lagi dan mengulangi lagi, maka insyaAllah taubat anda diterima. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
PURA-PURA MAU MENINGGALKAN ISTRI, APAKAH TERMASUK TALAK?
Assalamualaikum pak ustadz
Nama saya Yusuf , saya sudah berkeluarga , dan saya tinggal dirumah mertua.
Pada waktu itu saya pernah bertengkar dengan istri saya , dan saya sangat emosi ,lalu saya berpura ² ingin pulang ke rumah orang tua saya (ingin pergi meninggalkan dia dan anak²) tp itu hanya berpura² saja.
Ketika itu istri saya melarang untuk pergi , dan akhirnya kami kembali rujuk ,
Pertanyaan saya adalah , apakah pernikahan kami masih sah/halal.
Tks..
Wassalamu'alaikum wr wb
JAWABAN
Sikap anda itu tidak termasuk ungkapan talak. Karena itu,pernikahan anda masih sah dan istri anda masih halal. Baca detail: Cerai dalam Islam
MENIKAHI JANDA BERANAK, DALAM IJAB QOBUL DISEBUT PERAWAN
Assalamualaikum..
Maaf sebelumnya.
Apakah hukumya dalam islam, apabila menikahi perempuan yang sudah memiliki anak, dalam ijab qobul dinyatakan oleh orang tuanya, juga hakim pernikahan sebagai perawan..
Pernah saat prndekatan dia(perempuan) pernah saya tanya, dia mengaku pernah bersuami, setelah pernikahan dia di tinggal pergi oleh suaminya.
Saat pernikahan kedua, dia sedang hamil.
Apakah pernikahan itu sah..??
Apakah dalam ijab qobul itu sah, jika wali menyatakan dalam ijab qobul tersebut bahwa perempuan itu perawan. Sedang dia sdh memiliki anak..??
Mohon pencerahannya..
JAWABAN
JAWABAN
1. Kalau hamilnya karena zina, maka nikahnya sah. Baca detail: Perkawinan Hamil zina dan Status Anak
Tapi kalau hamilnya karena cerai dengan suami yang sah, maka nikah
kedua tidak sah karena dia sedang dalam masa iddah. Baca detail: Pernikahan
Islam
2. Nikahnya sah, asal terpenuhi syarat dan rukun nikahnya yaitu ada
dua saksi, ada wali nikah dan ada ijab kabul. Baca detail: Pernikahan
Islam
Namun bohongnya itu dosa walaupun itu tidak berpengaruh pada keabsahan
nikah. Baca detail: Bohong
dalam Islam
Kalau suami kecewa atas kebohongan yang terjadi, maka dia bisa
menceraikan istrinya tersebut. Baca detail: Cerai
dalam Islam
SUAMI HIDUP DENGAN DUNIANYA SENDIRI
Assalamualaikum Wr.Wb
Terima kasih telah berkenan membuka email dari saya.
Saya wanita 23Tahun,dan saat ini sedang hamil 6bln.
Suami saya sibuk bekerja,sering luar kota dan selalu mengatakan"ini kerja buat siapa"
Sedangkan nafkah yg diberikan tidak cukup,mungkin hanya cukup untuk keperluan kehamilan saya,sekedar biaya kontrol, vitamin dan susu.
Ketika saya bilang uang habis,beliau selalu menjawab "lagi gak ada uang,blm gajian"sedang saya tahu betul bahwa beliau punya uang.untuk segala urusan rumah tangga saya urus sendiri,mungkin sesekali beliau membantu,karena sangat jarang beliau dirumah.pernikahan kami terjadi tanpa resepsi,sehingga hanya sebagian kecil teman nya yg mengerti bahwa beliau telah menikah.bahkan terkesan saya adalah istri yg dirahasiakan.pernah saya menangis dan mengatakan bahwa saya ingin seperti wanita lainnya.namun,bukan pengertian yg saya dapat.justru suami saya bilang"orang kok gak pernah bersyukur,udah bagus dinikahi,dinafkahi(kadang kalau blg menafkahi beliau tdk sadar kalau msh kurang)dijaga,cpk2 kerja lo buat siapa?"sehingga saya langsung diam.
Saya bingung,saya harus bagaimana?sedangkan duduk bersama pun tdk menyelesaikan masalah.selama ini saya menutupi kekurangan biaya seperti makan saya sendiri dari bekerja.
Saat ini saya juga dilanda kebingungan mengenai kelangsungan hidup anak saya nanti,jika segalanya dianggap gampang..saya takut melahirkan sendirian (karena jauh dr org tua) saya takut selama saya cuti kerja nanti beliau msh tdk faham dengan kebutuhan
Mohon sarannya.
Terima kasih
Wassalamu'alaikum wr.wb
JAWABAN
Dalam menghadapi suami pelit dan kurang peduli pada istri, maka apa yang harus dilakukan istri adalah berusaha sabar, tabah dan menunjukkan sikap yang terbaik. Antara lain, berusaha tidak mengeluhkan hal itu pada suami. Namun berusaha mengelola apa yang ada seefektif dam seefisien mungkin. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga
Kalau sikap anda tidak mendapat balasan setimpal darinya, dan anda merasa tidak tahan, maka secara negara dan agama dibolehkan untuk meminta cerai karena tidak cukup menafkahi. Baca detail: Cerai dalam Islam