Yang berhak menilai salah benar ijtihad ulama mujtahid

Yang berhak menilai salah benar ijtihad ulama mujtahid Saya ingin bertanya tentang makna kaidah " jika seorang hakim berijtihad kemudian ia benar dala

YANG BERHAK MENILAI SALAH BENAR IJTIHAD

Assalamu'alaikum Ustadz.
Saya ingin bertanya tentang makna kaidah " jika seorang hakim berijtihad kemudian ia benar dalam ijtihadnya, maka ia mendapatkan 2 pahala. Sedangkan apabila mereka salah, mereka dapat satu pahala (ijtihad)”.
Yang jadi pertanyaan saya :
1. Apakah kaidah ini yang menyebabkan banyaknya ulama yang melakukan ijtihad terhadap suatu masalah, dengan dalih walaupun salah hasil ijtihadnya tetapi tetap mendapatkan satu pahala ?
2. Siapa yang berhak menilai bahwa hasil ijtihad para ulama tersebut benar atau salah ?
Demikian mohon penjelasannya.

JAWABAN

1. Kaidah yang anda maksud itu adalah hadits Nabi. Pada dasarnya tidak semua orang memenuhi syarat untuk berijtihad. Hanya ulama dengan kualifikasi dan kualitas keilmuan tertentu yang pantas untk berijtihad. Kalau ada ulama yang belum memenuhi syarat untuk berijtihad tapi nekad melakukan ijtihad maka ijtihadnya tidak akan ada yang menganggap. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

2. Penilai utama benar atau salahnya suatu ijtihad adalah Allah. Namun demikian, kualitas ijtihad itu mendekati benar atau lebih cenderung salah bisa diketahui dengan melihat argumen ulama terkait dan dibandingkan dengan ijtihad para ulama sebelumnya yang dikenal dengan kualitas keilmuannya. Baca detail: Ijtihad dalam Islam

MENGINJAK SAJADAH SHAF DI BELAKANG

Assalaamu 'Alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu

Pertanyaan:
Dalam shalat berjamaah di Masjid sudah menjadi kebiasan umum susunan shaf tertata/ tersedia sajadah panjang berdasarkan shaf-shaf. Terkadang kita berdiri menginjak sajadah panjang pada shaf yg ada di belakang, sedangkan shaf di belakang juga penuh dengan jamaah makmum. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

JAWABAN

Tidak masalah dalam arti tidak merusak keabsahan shalat anda. Namun demikian, hal itu dapat mengganggu kekhusyuan shalat makmum yang di belakang dan itu berarti shaf yang di depan tidak lurus yang berarti kurang baik. Mengganggu jamaah lain hukumnya makruh. Baca detail: Shalat Berjamaah

APA HUKUMNYA SUAMI MENINGGALKAN RUMAH DALAM KEADAAN MARAH

Assalamu'aikum,

Siang saya membina rumah tangga sudah 8 tahun dan selama dalam
pernikana itu kita sering cekcok,hampir tiap bulan tiap minggu ada aja
pemicunya suami suka menggampangkan kata maaf besok baik besok diulang
lagi kesalahan yang sama bahkan muncul masalah baru lagi,yang mau saya
tanyakan

1,Pak Ustat sampai akhirnya kita pernah berdebat hebat suami pergi
dari rmh dalam keadaan marah dia bawa baju2 sekali dua kali saya masih
berat dia begt karna saya ingat ada anak2 yang masih butuh sosok
ayah,dan dia kembali lagi kita baikan lagi dan yang ketiga ini dia
pernah bilang saya akan dikembalikan ke orang tua saya,dan saya bilang
silahkan tapi jangan pernah berharap bisa bertemu kedua putrinya saya
bilang begitu, Pak Ustat itu bagaimana hukumnya suami ninggalin rumah
dalamkeadaan marah

2.selama berumah tangga suami belum bisa jadi imam buat anak-anak dan
istrinya,dia sering saya singgung2 sholat dan jadilah yang lebih baek
lagi lebih lembut bisa jadi panutan kel,tapi masuk teingga kanan
keluar tellingga kiri Pak itu bagaimana ya Pak apa yang mesti saya
nasehatkan lagi ke suami karna semuanya jadi bertentangan dengan hati
saya Pak,kasian anak2 figur ayahnya tidak bisa jadi panutan tidak bisa
jadi pengayom,demikian semoga bapak bisa memberikan jawaban atas
pertanyaan saya ini,

JAWABAN

1. Tidak ada kaitannya dengan keabsahan pernikahan anda. Pernikahan anda berdua tetap sah.

2. Siapa yang memilih dia jadi suami anda? Jodoh dari orang tua atau anda pilih sendiri? Kalau pilih sendiri apakah anda tidak tahu keadaan dia seperti itu sejak dini? Kalau sudah tahu kenapa anda tetap memilih dia sebagai suami anda?

Sekarang semua sudah jadi bubur, agama memberi anda pilihan antara tetap bertahan bersama dia atau memilih untuk berpisah dengannya. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

PERCERAIAN YANG DIPAKSA

Assalamualaikum wr wb

Ustad Saya mempuyai masalah problem rumah tangga .
Saya mempunyai 2 istri. Istri saya pertama minta agar saya menceraikan madunya tapi saya tidak mau karena saya cinta dan sayang dia, tetepi istri pertama saya memaksa saya dan mengancam mau lapor ke kantor dan akan gugat cerai. Karena saya ingin menyelamatkan keluarga dan pekerjaan saya dengan terpaksa saya menceraikan lewat telpon(istri ke dua tinggal di Riau dan saya di jakarta) dan di saksikan anak istri saya( tapi saya tidak ada niat untuk menceraikan istri ke 2). satu hari setelah menceraikan , saya telpon dengan maksud untuk rujuk dan dia menerima. Tapi setelah tiga bulan dia ragu-ragu untuk diajak hub.suami istri.

Yang saya tanyakan :

1. Bagai mana hukum perceraian yang dipaksa padahal masih sayang dan cinta.

2. Bagai mana dengan keragu-raguan istri ke 2 saya walaupun kami sudah rujuk kembali

3. Berdosakah istri yang minta diceraikan madunya.

4. Berdosakah saya bila saya jarang berkunjung ke istri ke 2 karena situasi tempat tinggal yang jauh(Riau) dan karena saya kerja di jakarta.


Trimakasih atas jawaban Ustad
Wasalamualaikum wr wb.

JAWABAN

1. Ucapan cerai karena terpaksa hukumnya tidak jatuh cerai. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2015/11/hukum-cerai-karena-terpaksa.html

2. Minta bantuan tokoh agama setempat supaya yakin kembali.

3. Itu hak dia untuk mengusulkan. Tapi yang memutuskan tetap di tangan suami.

4. Ya, berdosa. Suami poligami harus adil dalam pembagian nafkah lahir dan batin serta giliran hari. Kecuali kalau istri rela atas ketidaksamaan itu. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/01/makna-adil-dalam-poligami.html

HUKUM ISTRI MEMINTA CERAI

Assalamualaikum,
terimakasih atas kesempatan dan jawaban yang akan diberikan kepada saya.
Perkenalkan saya Letta,seorang ibu rumah tangga berusia 42 tahun, saya telah berumah tangga dengan suami selama 15 tahun,yang ingin saya tanyakan adalah:
1. apakah saya berhak menuntut cerai karena ulah suami yang sudah 2x terlilit hutang hingga menyebabkan kegelisahan dan keterpurukan rumah tangga. sebab saya sudah memperingati sebelum kejadian untuk ke2x tapi tidak dihiraukan.Suami kerap berkata kasar saat itu.
2. apakah saya berhak menuntut cerai karena akibat sifat kasar suami yang mengakibatkan hilang rasa cinta sehingga sudah 2tahun lamanya kami tidak pernah "bercinta" walau tidur satu ranjang. kami tidak pernah menjalin komunikasi kecuali komunikasi mengenai urusan ketiga anak kami.
3. setelah semuanya menjadi kacau dan rasa respect dan cinta saya sudah hilang suami mulai berubah, namun saya tidak terkesan karena hal yang dilakukan suami saat ini sudah saya peringatkan dari dulu.
suami juga masih proses membayar hutangnya yg ratusan juta yang saya tidak tau untuk apa uang sebanyak itu, waktu ditanya saya dibentak..apakah saya berdosa tetap menuntut cerai karena saya merasa sudah tidak bahagia..
terimakasih

JAWABAN

1. Berhak secara agama.

2. Tidak cinta bisa menjadi alasan istri atau suami untk bercerai. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta

3. Tidak berdosa. Baca detail: Istri Minta Cerai karena Tidak Cinta
LihatTutupKomentar