Hak waris anak tiri
Hak waris anak tiri Istri kedua bilang, menurut Hukum Islam dia berhak menerima 1/8 dari SEMUA harta milik Ayah yang Ayah beli SEBELUM menikah dengan
HAK WARIS ANAK TIRI
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat malam saya ingin bertanya mengenai Hak Waris.
Begini, Ayah saya bercerai dengan Ibu tahun 1998. Dengan Ibu, Ayah memiliki keturunan 2 orang anak kandung laki-laki. Saya umur 31 tahun dan Adik saya umur 29 tahun.
Mengenai Harta Goni Gini Ayah dan Ibu sudah ada Putusan dari Pengadilan dan sudah dipisah/dibagi pada saat Putusan Cerai.
Sampai dengan saat ini Alhamdulillah Ibu masih sehat dan belum pernah menikah sah secara Hukum. Tetapi sudah 2kali Menikah Siri namun dengan suami yg terakhir sudah 2 tahun lalu bercerai dan saat ini (2017) tinggal bersama dengan Saya.
Januari 2006 Ayah menikah lagi dengan janda yang membawa 2 anak perempuan (dari pernikahan sebelumnya). 2 anak perempuannya seumuran dengan Saya dan Adik saya.
Ayah meninggal juli 2006. (Menikah selama 6 bulan dengan istri kedua). Dan TIDAK memiliki Anak Keturunan dari Ayah sama sekali.
Ayah punya 2 rumah, 1 tanah, dan 7 mobil yang diperoleh/dibeli pada saat masih belum bercerai dengan Ibu (jauh sebelum menikah dengan istri kedua)
Dan 1 rumah lagi yang dibeli pada saat bersama dengan Istri kedua.
Pertanyaannya:
1. Istri kedua bilang, menurut Hukum Islam dia berhak menerima 1/8 dari SEMUA harta milik Ayah yang Ayah beli SEBELUM menikah dengan dia. Dan 1/2 dari harta yg Ayah beli setelah menikah dengan dia. Apakah itu benar? Sedangkan dia TIDAK memiliki anak keturunan dari Ayah.
2. Pada saat Ayah meninggal, istri kedua langsung bertindak cepat mengurus surat kematian, ahli waris dan sebagainya. Katanya, dia memasukkan ke 2 anak perempuannya juga ke dalam surat ahli warisnya itu. Padahal 2 anak perempuan itu bukan anak kandung ayah saya tetapi anak kandung dari suami sebelummya. Apakah itu bisa?
Sekarang dia tinggal bersama dengan kedua anaknya, menantu dan cucunya di salah satu rumah yang Ayah beli sebelum menikah dengan dia. Karena rumah yang Ayah beli setelah menikah dengan dia ada di luar kota.
Surat kematian Ayah dan Surat Ahli Waris semua ada di dia, dan Kami tidak punya copyannya karena kami memang tidak berkomunikasi baik.
3. Ayah seorang PNS. Pada saat meninggal Ayah belum pensiun. dan Gaji Pensiunannya jatuh ke istri keduanya sebagai istri sah. Saya dan Adik saya tidak pernah meminta sedikitpun kepada ibu tiri setelah Ayah meninggal. Padahal pada saat itu kami berdua masih kuliah. Saya disuruh meminta kerumahnya setiap bulan jika butuh uang. Tapi kami tidak melakukannya dan memilih untuk tidak bertemu sama sekali.
4. Bagaimana hitungan pembagian harta warisan yang benar menurut Hukum Islam jika hartanya sesuai dengan milik Ayah yg saya sebutkan tadi di atas?
5. Apakah nanti jawaban-jawaban yang saya terima yaitu hukum waris dalam hukum islam nantinya sama dengan putusan-putusan soal hak waris di Pengadilan Agama? (Karena saya dengar Pengadilan Agama mengambil keputusan atas dasar Hukum Islam. Tidak seperti Pengadilan Negeri yang atas dasar Hukum Negara)
6. Bolehkah saya sekalian bertanya dasar hadist/sumber jawaban dari pertanyaan saya agar nanti omongan saya atas pembagian hak waris kuat dan diterima dgn baik oleh semua pihak ? (Karena belakangan ini Ibu tiri meminta kejelasan untuk dibawa ke notaris atas hak waris miliknya)
Mohon bantuannya
Terimakasih banyak atas perhatiannya..
Wassalam ..
JAWABAN
PENTING: Jawaban di bawah ini dengan asumsi bahwa bapak dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah meninggal semua. Kalau ternyata masih hidup, maka harap beritahu kami karena mereka akan mendapat bagian juga dan akan mempengaruhi pembagian waris.
1. Ada yang benar dan ada yang tidak benar. Lebih tepatnya, istri berhak mendapat 1/8 dari seluruh harta suami baik harta itu dimiliki saat belum menikah dengan si istri maupun harta yang dimiliki saat sudah menikah dengannya. Jadi, anggapan istri bahwa ia berhak mendapat 1/2 dari harta suami yang didapat setelah menikah dengannya itu tidak benar. Ini menurut hukum waris Islam.
2. Tidak bisa. Yang mendapat warisan adalah anak kandung pewaris saja. Anak tiri suami sama sekali tidak berhak atas harta waris ayah tirinya.
4. Dalam kasus anda, maka pembagian warisnya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 dari seluruh harta suami
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada kedua anak kandung laki-laki secara sama rata.
5. Jawaban yang kami berikan berdasarkan hukum waris Islam. Sedangkan di pengadilan agama, jawabannya berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam yang sebagiannya memakai hukum Islam sedangkan sebagian yang lain memakai hukum belanda. Salahsatunya yang terkait bagian istri dan gono-gini disebutkan dalam Pasal 180 bahwa:
"Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian."
Aturan di atas sesuai dengan hukum waris Islam. Namun di bagian lain ada pernyataan dalam Pasal 190 dinyatakan bahwa:
"Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya."
Aturan ini tidak terdapat dalam hukum waris Islam. Dalam waris Islam, istri hanya mendapat 1/8 saja. Kalau ada dua istri atau lebih maka yang 1/8 itu dibagi untuk seluruh istri. Istri tidak mendapat harta gono-gini. Kecuali kalau dalam harta suami terdapat harta istri yang menanam saham atas usaha suami. Baca detail: Harta Gono gini
6. Dasar-dasar dalil Quran dan hadits dan ijtihad ulama dapat dilihat di sini: Hukum Waris Islam
KEPUTUSAN BERCERAI DAN AYAH YANG TIDAK MENAFKAHI ANAK
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Kepada Ustad yang InsyaAllah dimuliakan Allah.Saya adalah seorang ibu single parent dengan satu anak perempuan berusia 7tahun.Saya bekerja sebagai staff di kantor property.Saya resmi bercerai sejak usia anak saya 2tahunan dan belum menikah lagi.Perjalanan rumah tangga saya bisa dibilang cukup singkat.5 bulan perkawinan suami sakit paru2 parah dan harus inap di rumah sakit.Dan waktu itu saya sedang hamil 3bulan.Karena sakitnya itu suami mengalami gangguan saraf otak,pikiran nya tidak normal lagi,sulit berkomunikasi dan omongan ny tidak karuan,tidak pantas di dengar.Bekerja juga tidak bisa.
Setelah sekian lama bersabar akhirnya saya memutuskan bercerai.Saya mengambil keputusan ini karna memikirkan anak saya,bagaimana nasib nya klo dia tetap tinggal dengan ayah yang tidak bisa membimbing anak dan istrinya. Sampai sekarang pun keadaan dia masih sama.
Dan dia tidak pernah sama sekali menafkahi anak nya.Saya pernah baca artikel islam,jika ayah tidak mampu menafkahi anak,maka tanggung jawab dialihkan kepada kakek atau saudara yang mampu.Tapi itu tidak dilakukan oleh pihak keluarganya, padahal mereka tergolong orang mampu.
Pertanyaan saya Pak Ustad
1.Apakah saya berdosa dengan keputusan bercerai saya
2.Bagaimana saya menghadapi mantan suami dan keluarga nya yang tidak mengerti tanggungjawab nya pada anak saya.Perlukah silaturrahmi tetap saya jalin dengan mereka.
Demikian Pak Ustad,Atas jawaban nya saya sampaikan banyak trima kasih.
Wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Istri dibolehkan meminta cerai apabila suami tidak
memenuhi kewajibannya. Salah satunya memberi nafkah (lahir dan/atau
batin). Bahkan istri boleh meminta cerai apabila tidak lagi mencintai
suaminya (lihat dalilnya di link di bawah).
Baca detail:
- Hak
dan Kewajiban Suami Istri
- Istri
Minta Cerai karena Tidak Cinta
- Cerai
dalam Islam
2. Karena ada anak yang masih terkait dengan keluarga mantan suami,
maka sesekali perlu menjalin silaturahmi agar si anak tahu kerabat
dekatnya dari pihak ayahnya. Dan agar hubungin putra anda dengan ayahnya dan kerabat ayahnya tidak terputus.
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat malam saya ingin bertanya mengenai Hak Waris.
Begini, Ayah saya bercerai dengan Ibu tahun 1998. Dengan Ibu, Ayah memiliki keturunan 2 orang anak kandung laki-laki. Saya umur 31 tahun dan Adik saya umur 29 tahun.
Mengenai Harta Goni Gini Ayah dan Ibu sudah ada Putusan dari Pengadilan dan sudah dipisah/dibagi pada saat Putusan Cerai.
Sampai dengan saat ini Alhamdulillah Ibu masih sehat dan belum pernah menikah sah secara Hukum. Tetapi sudah 2kali Menikah Siri namun dengan suami yg terakhir sudah 2 tahun lalu bercerai dan saat ini (2017) tinggal bersama dengan Saya.
Januari 2006 Ayah menikah lagi dengan janda yang membawa 2 anak perempuan (dari pernikahan sebelumnya). 2 anak perempuannya seumuran dengan Saya dan Adik saya.
Ayah meninggal juli 2006. (Menikah selama 6 bulan dengan istri kedua). Dan TIDAK memiliki Anak Keturunan dari Ayah sama sekali.
Ayah punya 2 rumah, 1 tanah, dan 7 mobil yang diperoleh/dibeli pada saat masih belum bercerai dengan Ibu (jauh sebelum menikah dengan istri kedua)
Dan 1 rumah lagi yang dibeli pada saat bersama dengan Istri kedua.
Pertanyaannya:
1. Istri kedua bilang, menurut Hukum Islam dia berhak menerima 1/8 dari SEMUA harta milik Ayah yang Ayah beli SEBELUM menikah dengan dia. Dan 1/2 dari harta yg Ayah beli setelah menikah dengan dia. Apakah itu benar? Sedangkan dia TIDAK memiliki anak keturunan dari Ayah.
2. Pada saat Ayah meninggal, istri kedua langsung bertindak cepat mengurus surat kematian, ahli waris dan sebagainya. Katanya, dia memasukkan ke 2 anak perempuannya juga ke dalam surat ahli warisnya itu. Padahal 2 anak perempuan itu bukan anak kandung ayah saya tetapi anak kandung dari suami sebelummya. Apakah itu bisa?
Sekarang dia tinggal bersama dengan kedua anaknya, menantu dan cucunya di salah satu rumah yang Ayah beli sebelum menikah dengan dia. Karena rumah yang Ayah beli setelah menikah dengan dia ada di luar kota.
Surat kematian Ayah dan Surat Ahli Waris semua ada di dia, dan Kami tidak punya copyannya karena kami memang tidak berkomunikasi baik.
3. Ayah seorang PNS. Pada saat meninggal Ayah belum pensiun. dan Gaji Pensiunannya jatuh ke istri keduanya sebagai istri sah. Saya dan Adik saya tidak pernah meminta sedikitpun kepada ibu tiri setelah Ayah meninggal. Padahal pada saat itu kami berdua masih kuliah. Saya disuruh meminta kerumahnya setiap bulan jika butuh uang. Tapi kami tidak melakukannya dan memilih untuk tidak bertemu sama sekali.
4. Bagaimana hitungan pembagian harta warisan yang benar menurut Hukum Islam jika hartanya sesuai dengan milik Ayah yg saya sebutkan tadi di atas?
5. Apakah nanti jawaban-jawaban yang saya terima yaitu hukum waris dalam hukum islam nantinya sama dengan putusan-putusan soal hak waris di Pengadilan Agama? (Karena saya dengar Pengadilan Agama mengambil keputusan atas dasar Hukum Islam. Tidak seperti Pengadilan Negeri yang atas dasar Hukum Negara)
6. Bolehkah saya sekalian bertanya dasar hadist/sumber jawaban dari pertanyaan saya agar nanti omongan saya atas pembagian hak waris kuat dan diterima dgn baik oleh semua pihak ? (Karena belakangan ini Ibu tiri meminta kejelasan untuk dibawa ke notaris atas hak waris miliknya)
Mohon bantuannya
Terimakasih banyak atas perhatiannya..
Wassalam ..
JAWABAN
PENTING: Jawaban di bawah ini dengan asumsi bahwa bapak dan ibu pewaris (kakek nenek anda) sudah meninggal semua. Kalau ternyata masih hidup, maka harap beritahu kami karena mereka akan mendapat bagian juga dan akan mempengaruhi pembagian waris.
1. Ada yang benar dan ada yang tidak benar. Lebih tepatnya, istri berhak mendapat 1/8 dari seluruh harta suami baik harta itu dimiliki saat belum menikah dengan si istri maupun harta yang dimiliki saat sudah menikah dengannya. Jadi, anggapan istri bahwa ia berhak mendapat 1/2 dari harta suami yang didapat setelah menikah dengannya itu tidak benar. Ini menurut hukum waris Islam.
2. Tidak bisa. Yang mendapat warisan adalah anak kandung pewaris saja. Anak tiri suami sama sekali tidak berhak atas harta waris ayah tirinya.
4. Dalam kasus anda, maka pembagian warisnya sbb:
(a) Istri mendapat 1/8 dari seluruh harta suami
(b) Sisanya yang 7/8 diberikan kepada kedua anak kandung laki-laki secara sama rata.
5. Jawaban yang kami berikan berdasarkan hukum waris Islam. Sedangkan di pengadilan agama, jawabannya berdasarkan pada Kompilasi Hukum Islam yang sebagiannya memakai hukum Islam sedangkan sebagian yang lain memakai hukum belanda. Salahsatunya yang terkait bagian istri dan gono-gini disebutkan dalam Pasal 180 bahwa:
"Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian."
Aturan di atas sesuai dengan hukum waris Islam. Namun di bagian lain ada pernyataan dalam Pasal 190 dinyatakan bahwa:
"Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya."
Aturan ini tidak terdapat dalam hukum waris Islam. Dalam waris Islam, istri hanya mendapat 1/8 saja. Kalau ada dua istri atau lebih maka yang 1/8 itu dibagi untuk seluruh istri. Istri tidak mendapat harta gono-gini. Kecuali kalau dalam harta suami terdapat harta istri yang menanam saham atas usaha suami. Baca detail: Harta Gono gini
6. Dasar-dasar dalil Quran dan hadits dan ijtihad ulama dapat dilihat di sini: Hukum Waris Islam
KEPUTUSAN BERCERAI DAN AYAH YANG TIDAK MENAFKAHI ANAK
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Kepada Ustad yang InsyaAllah dimuliakan Allah.Saya adalah seorang ibu single parent dengan satu anak perempuan berusia 7tahun.Saya bekerja sebagai staff di kantor property.Saya resmi bercerai sejak usia anak saya 2tahunan dan belum menikah lagi.Perjalanan rumah tangga saya bisa dibilang cukup singkat.5 bulan perkawinan suami sakit paru2 parah dan harus inap di rumah sakit.Dan waktu itu saya sedang hamil 3bulan.Karena sakitnya itu suami mengalami gangguan saraf otak,pikiran nya tidak normal lagi,sulit berkomunikasi dan omongan ny tidak karuan,tidak pantas di dengar.Bekerja juga tidak bisa.
Setelah sekian lama bersabar akhirnya saya memutuskan bercerai.Saya mengambil keputusan ini karna memikirkan anak saya,bagaimana nasib nya klo dia tetap tinggal dengan ayah yang tidak bisa membimbing anak dan istrinya. Sampai sekarang pun keadaan dia masih sama.
Dan dia tidak pernah sama sekali menafkahi anak nya.Saya pernah baca artikel islam,jika ayah tidak mampu menafkahi anak,maka tanggung jawab dialihkan kepada kakek atau saudara yang mampu.Tapi itu tidak dilakukan oleh pihak keluarganya, padahal mereka tergolong orang mampu.
Pertanyaan saya Pak Ustad
1.Apakah saya berdosa dengan keputusan bercerai saya
2.Bagaimana saya menghadapi mantan suami dan keluarga nya yang tidak mengerti tanggungjawab nya pada anak saya.Perlukah silaturrahmi tetap saya jalin dengan mereka.
Demikian Pak Ustad,Atas jawaban nya saya sampaikan banyak trima kasih.
Wassalamualaikum...
JAWABAN
1. Tidak berdosa. Istri dibolehkan meminta cerai apabila suami tidak
memenuhi kewajibannya. Salah satunya memberi nafkah (lahir dan/atau
batin). Bahkan istri boleh meminta cerai apabila tidak lagi mencintai
suaminya (lihat dalilnya di link di bawah).
Baca detail:
- Hak
dan Kewajiban Suami Istri
- Istri
Minta Cerai karena Tidak Cinta
- Cerai
dalam Islam
2. Karena ada anak yang masih terkait dengan keluarga mantan suami,
maka sesekali perlu menjalin silaturahmi agar si anak tahu kerabat
dekatnya dari pihak ayahnya. Dan agar hubungin putra anda dengan ayahnya dan kerabat ayahnya tidak terputus.