Suami selingkuh dan tak beri nafkah, istri ingin cerai
Suami selingkuh dan tak beri nafkah, istri ingin cerai saya menikah lagi dengan duda cerai juga punya anak 4 dan tinggal dengan ibunya suami sy berjan
SUAMI SELINGKUH DAN TAK BERI NAFKAH, ISTRI INGIN CERAI
Assalamualaikum, wr.wb
Saya mau tanya, saya bernama wanita usia 46 tahun, ketika saya ditinggalkan meninggal oleh suami sy, sy punya anak 4 dari alm. Kemudian saya menikah lagi dengan duda cerai juga punya anak 4 dan tinggal dengan ibunya.
Sebelum menikah suami sy berjanji akan bersikap adil pada anak2 saya meskipun biaya rumah tangga ditanggung bersama dan kami berkomitmen menabung bersama. untuk anak2 saya karena sy bekerja semua biaya masih saya tanggung dan dia juga full membiayai anak2nya.saya tidak protes karena itu tanggung jawabnya.sy dituntut menabung terus utk rumah tangga kami,dr tinggal dikos sampai bs kontrak rumah, 70 persen biaya dr saya.
Yang saya kecewa dia selalu menuntut saya menabung sementara dia gk pernah terbuka masalah biaya utk anak2nya,malah uang belanja ke saya dikurangi, ketika keuangan sy bagus sy gk banyak protes,tp ketika sdng buruk keuangan saya tdk ada pengertian dr dia bahkan dia malah marah dan uring2an krn gk bs punya rumah. Belum lagi sikap dia dng mantan yg pernah curhat dia menyesal berpisah,wkt itu sedang ribut dng saya masalah perempuan lain, dia hobby tebar pesona dibelakang saya.Saya sedih dan sakit hati tapi dia malah menuduh sy suuzon krn gak ada bukti dia selingkuh.
Selama 4 th kami ribut sprt itu dan dia apapun selalu menyalahkan saya.Sekarang keluarga sy tau sifat dia dan perlakuannya pada saya, mrk meminta sy berpisah saja, karena kepada anak2 sy dia kurang peduli. Akhirnya dia menalak saya krn beberapa kali saya bicarakan mslah sikap dia dan tanggung jawabnya, dia gk terima dan bahkan memaki2 sy gila dan stress krn menuduh dia katanya.bahkan dia bilang percuma berumah tangga dng saya tdk ada kemajuan, pdhal dia keluar rumah dr mantannya dlu cuma bawa baju aja, motorpun mogokan, skrng dia bs tinggal dirumah kontrakan layak dng isinya bahkan bs ganti motor baru.
Setelah talak diatas meterai tanpa saksi,sikap dia makin jadi gk mw kasih nafkah dng alasan utk bayar motor. Tp dia tetap minta dilayani 4 hari sekali.Tapi omongannya selalu meminta sy mencari laki2 lain, sy bilang klobsiap berpisah dan mw cari wanita lain silahkan aja, yg penting legalkan perpisahan ini ke PA, dia bilang gk mw kawin lg mw fokus ke anak2 dan dia gk mau ke PA alasan sibuk dn gk punya uang,
dia bilang klo sy mw buru2 nikah lg, sy yg disuruh mengurus ke PA.Jujur saya sakit hati dng perlakuannya dan ketidak tegasan dia.Ternyata setelah sy selidiki dan dan cek di email atau medsos, dia sudah mulai minta cariiin ke temen2nya wanita lagi bahkanb di email dia ada foto di berdua dng wanita lain,emang sdh lama tp itu sdh cukup bukti bahwa sebenarnya dia yg adng mencari2 pengganti sy.
Saya ingin keluar rumah pak ustadz, tp sy belum mampu bayar kosan krn keuangan sy sdng gk stabil,apalagi dia sama sekali gk peduli.bahkan kalo tau sy gk punya uang dia malah menghina saya.
Harus gmn sy pak ustad, sy ingin cerai saja.
Mohon pencerahannya dan jalan keluarnya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau anda ingin keluar rumah dan pisah dengan suami, maka itu dibolehkan. Dalam Islam dinyatakan bahwa apabila suami tidak memberi nafkah atau selingkuh maka istri boleh meminta cerai atau tetap mempertahankan rumah tangga. Jadi, pilihan di tangan anda. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
HARTA PENINGGALAN SUAMI SIAPA AHLI WARISNYA?
Assalamualaikum mohon penjelasan
Suami Yus Sudrajat usia 60 th pensiunan
Orang tua Bapa/Ibu sudah tidak ada (Alm)
bersaudara 7 orang 1. (satu) Kaka Laki-laki Pensiunan, 5 Adik 1 (satu) perempuan Janda anak satu dan tidak punya rumah, 4 Laki-laki sudah berkeluarga
Istri Nurhayati Sulaiman Pegawai Negri Sipil (PNS) usia 51 th
Orang tua Bapa/Ibu sudah tidak ada (Alm)
Bersaudara 6 orang 5 (lima) Adik 3(tiga) perempuan, 2 lelaki semua sudah berkeluarga dan berpendidikan tinggi
Tidak dikarunia anak
Anak yang dibiaya sekolah ada 4 (empat) orang
1. Laki-laki saat ini usia 32 th diambil sejak klas 1 SMP karena oratuanya tidak mampu untuk menyekolahkan saya sekolahkan sampai SLTA bekerja dan sdh mempunyai istri dan anak termasuk rumah
2. Perempuan usia 30 th diambil sejak klas 3 SMP karena Bapaknya meninggal dan tidak mampu untuk menyekolahkan saya sekolahkan sampai SLTA saat ini sdh bekerja dan sdh mempunyai suami, anak termasuk rumah
3. Perempuan usia 25 th saya asuh (bukan diambil) sejak usia 1 th (bertetangga dengan saya) saya sekolahkan SD, GONTOR PUTRI dan Universitas selesai saat ini sudah bekerja belum menikah
yang dimiliki
1. Rumah di bekasi saat ini ditempati (perumnas) dihasilkan sebelum menikah tapi dibangun bersama istri atas nama suami
2. Rumah di Yogjakarta dan tanah luar 1323 m2 dihasilkan saat menikah (potong gaji kredit kepemilikan dari Kantor) atas nama suami
3. Rumah Cikampek yang ditempati adik perempuan janda (BTN cicilan potong gaji saya) atas nama suami
Yang jadi pertanyaan
Saat ini istri saya suka gelisah kalau saya meninggal duluan apakah adik saya akan menggugat kepemilikan rumah tersebut
1. Kalau saya meninggal siapa saja yang berhak mendapat waris secara islam
2. Apakah ketiga anak asuh tersebut berhak mendapat waris
3. Kalau istri meninggal siapa saja bisa dibagikan waris
4. Kalau Saya dan Istri telah tiada siapa yang berhak mendapat waris
5. Agar perasaan istri tenang apakah saya harus ganti nama semua
6. Langkah apa yang harus saya ambil secara adil
Mohon penjelasannya secara islam terima kasih
JAWABAN
1. Kalau suami meninggal, maka dalam kasus di atas ahli warisnya adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada seluruh saudara kandung suami yang masih hidup saat suami wafat. Saudara lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, kelima saudara lelaki masing-masing mendapat 2/11; 1 saudara perempuan mendapat 1/11.
2. Ketiga anak asuh tidak mendapat warisan. Islam menganggap anak adopsi bukan kerabat pihak yang mengadopsi karena itu tidak mengakui anak adopsi sebagai pihak yang berhak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Anak Adopsi dalam Islam
3. Kalau istri meninggal lebih dulu dari suami, maka ahli warisnya adalah sbb:
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 dibagikan kepada saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.
Perlu diketahui, bahwa yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik istri sesuai dengan sistem kepemilikan yang umum berlaku. Dalam Islam, hak milik istri itu tidak otomatis separuh dari harta bersama sebagaimana dalam aturan negara. Baca detail: Harta Gono gini
4. Kalau kedua suami istri sama-sama wafat, maka ahli warisnya adalah saudara kandung masing-masing. Harta suami diberikan pada saudara kandung suami sedangkan harta istri dibagikan kepada saudara kandung istri dengan cara sebagaimana dijelaskan di poin 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
5. Kalau anda ingin memberi istri yang lebih dari 1/4, atau bahkan ingin memberikan semua harta anda pada istri, maka itu bisa anda lakukan dengan cara menghibahkan semua harta anda pada istri saat masih hidup saat ini. Cara yang paling legal tentunya dengan balik nama seluruh property anda menjadi atas nama istri. Namun kalau anda ingin juga membantu saudara atau anak angkat anda yang tidak mampu, maka hal itu sebaiknya juga dilakukan sekarang sebelum anda wafat dengan cara menghibahkan sebagian harta yang ingin hibahkan pada mereka secara legal (secara tertulis). Baca detail: Hibah dalam Islam
6. Dengan mengetahui hukum waris dan siapa saja yang akan mendapat warisan setelah anda wafat di atas, maka tentu sekarang anda dapat mengambil langkah-langkah sbb:
(a) Kalau anda ingin memberikan bagian harta pada anak asuh anda, maka sebaiknya lakukan sekarang selagi anda masih hidup dengan sistem hibah.
(b) Istri akan mendapat bagian 1/4 dari seluruh harta. Kalau anda ingin memberikan lebih dari itu, maka anda bisa melakukannya sekarang juga dengan cara hibah.
(c) Kalau anda ingin memberikan bagian lebih pada salah satu saudara anda, seperti saudara perempuan yang janda itu, maka itu hendaknya anda lakukan sekarang dengan cara hibah.
(d) Harta yang menjadi hak milik istri, sebaiknya dipisah secara legal, agar tetap menjadi hak miliknya dan tidak dianggap sebagai harta waris anda. Baca detail: Hukum Waris Islam
Assalamualaikum, wr.wb
Saya mau tanya, saya bernama wanita usia 46 tahun, ketika saya ditinggalkan meninggal oleh suami sy, sy punya anak 4 dari alm. Kemudian saya menikah lagi dengan duda cerai juga punya anak 4 dan tinggal dengan ibunya.
Sebelum menikah suami sy berjanji akan bersikap adil pada anak2 saya meskipun biaya rumah tangga ditanggung bersama dan kami berkomitmen menabung bersama. untuk anak2 saya karena sy bekerja semua biaya masih saya tanggung dan dia juga full membiayai anak2nya.saya tidak protes karena itu tanggung jawabnya.sy dituntut menabung terus utk rumah tangga kami,dr tinggal dikos sampai bs kontrak rumah, 70 persen biaya dr saya.
Yang saya kecewa dia selalu menuntut saya menabung sementara dia gk pernah terbuka masalah biaya utk anak2nya,malah uang belanja ke saya dikurangi, ketika keuangan sy bagus sy gk banyak protes,tp ketika sdng buruk keuangan saya tdk ada pengertian dr dia bahkan dia malah marah dan uring2an krn gk bs punya rumah. Belum lagi sikap dia dng mantan yg pernah curhat dia menyesal berpisah,wkt itu sedang ribut dng saya masalah perempuan lain, dia hobby tebar pesona dibelakang saya.Saya sedih dan sakit hati tapi dia malah menuduh sy suuzon krn gak ada bukti dia selingkuh.
Selama 4 th kami ribut sprt itu dan dia apapun selalu menyalahkan saya.Sekarang keluarga sy tau sifat dia dan perlakuannya pada saya, mrk meminta sy berpisah saja, karena kepada anak2 sy dia kurang peduli. Akhirnya dia menalak saya krn beberapa kali saya bicarakan mslah sikap dia dan tanggung jawabnya, dia gk terima dan bahkan memaki2 sy gila dan stress krn menuduh dia katanya.bahkan dia bilang percuma berumah tangga dng saya tdk ada kemajuan, pdhal dia keluar rumah dr mantannya dlu cuma bawa baju aja, motorpun mogokan, skrng dia bs tinggal dirumah kontrakan layak dng isinya bahkan bs ganti motor baru.
Setelah talak diatas meterai tanpa saksi,sikap dia makin jadi gk mw kasih nafkah dng alasan utk bayar motor. Tp dia tetap minta dilayani 4 hari sekali.Tapi omongannya selalu meminta sy mencari laki2 lain, sy bilang klobsiap berpisah dan mw cari wanita lain silahkan aja, yg penting legalkan perpisahan ini ke PA, dia bilang gk mw kawin lg mw fokus ke anak2 dan dia gk mau ke PA alasan sibuk dn gk punya uang,
dia bilang klo sy mw buru2 nikah lg, sy yg disuruh mengurus ke PA.Jujur saya sakit hati dng perlakuannya dan ketidak tegasan dia.Ternyata setelah sy selidiki dan dan cek di email atau medsos, dia sudah mulai minta cariiin ke temen2nya wanita lagi bahkanb di email dia ada foto di berdua dng wanita lain,emang sdh lama tp itu sdh cukup bukti bahwa sebenarnya dia yg adng mencari2 pengganti sy.
Saya ingin keluar rumah pak ustadz, tp sy belum mampu bayar kosan krn keuangan sy sdng gk stabil,apalagi dia sama sekali gk peduli.bahkan kalo tau sy gk punya uang dia malah menghina saya.
Harus gmn sy pak ustad, sy ingin cerai saja.
Mohon pencerahannya dan jalan keluarnya, terima kasih.
Wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN
Kalau anda ingin keluar rumah dan pisah dengan suami, maka itu dibolehkan. Dalam Islam dinyatakan bahwa apabila suami tidak memberi nafkah atau selingkuh maka istri boleh meminta cerai atau tetap mempertahankan rumah tangga. Jadi, pilihan di tangan anda. Baca detail: Menyikapi Pasangan Selingkuh
HARTA PENINGGALAN SUAMI SIAPA AHLI WARISNYA?
Assalamualaikum mohon penjelasan
Suami Yus Sudrajat usia 60 th pensiunan
Orang tua Bapa/Ibu sudah tidak ada (Alm)
bersaudara 7 orang 1. (satu) Kaka Laki-laki Pensiunan, 5 Adik 1 (satu) perempuan Janda anak satu dan tidak punya rumah, 4 Laki-laki sudah berkeluarga
Istri Nurhayati Sulaiman Pegawai Negri Sipil (PNS) usia 51 th
Orang tua Bapa/Ibu sudah tidak ada (Alm)
Bersaudara 6 orang 5 (lima) Adik 3(tiga) perempuan, 2 lelaki semua sudah berkeluarga dan berpendidikan tinggi
Tidak dikarunia anak
Anak yang dibiaya sekolah ada 4 (empat) orang
1. Laki-laki saat ini usia 32 th diambil sejak klas 1 SMP karena oratuanya tidak mampu untuk menyekolahkan saya sekolahkan sampai SLTA bekerja dan sdh mempunyai istri dan anak termasuk rumah
2. Perempuan usia 30 th diambil sejak klas 3 SMP karena Bapaknya meninggal dan tidak mampu untuk menyekolahkan saya sekolahkan sampai SLTA saat ini sdh bekerja dan sdh mempunyai suami, anak termasuk rumah
3. Perempuan usia 25 th saya asuh (bukan diambil) sejak usia 1 th (bertetangga dengan saya) saya sekolahkan SD, GONTOR PUTRI dan Universitas selesai saat ini sudah bekerja belum menikah
yang dimiliki
1. Rumah di bekasi saat ini ditempati (perumnas) dihasilkan sebelum menikah tapi dibangun bersama istri atas nama suami
2. Rumah di Yogjakarta dan tanah luar 1323 m2 dihasilkan saat menikah (potong gaji kredit kepemilikan dari Kantor) atas nama suami
3. Rumah Cikampek yang ditempati adik perempuan janda (BTN cicilan potong gaji saya) atas nama suami
Yang jadi pertanyaan
Saat ini istri saya suka gelisah kalau saya meninggal duluan apakah adik saya akan menggugat kepemilikan rumah tersebut
1. Kalau saya meninggal siapa saja yang berhak mendapat waris secara islam
2. Apakah ketiga anak asuh tersebut berhak mendapat waris
3. Kalau istri meninggal siapa saja bisa dibagikan waris
4. Kalau Saya dan Istri telah tiada siapa yang berhak mendapat waris
5. Agar perasaan istri tenang apakah saya harus ganti nama semua
6. Langkah apa yang harus saya ambil secara adil
Mohon penjelasannya secara islam terima kasih
JAWABAN
1. Kalau suami meninggal, maka dalam kasus di atas ahli warisnya adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/4
(b) Sisanya yang 3/4 diberikan kepada seluruh saudara kandung suami yang masih hidup saat suami wafat. Saudara lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Jadi, kelima saudara lelaki masing-masing mendapat 2/11; 1 saudara perempuan mendapat 1/11.
2. Ketiga anak asuh tidak mendapat warisan. Islam menganggap anak adopsi bukan kerabat pihak yang mengadopsi karena itu tidak mengakui anak adopsi sebagai pihak yang berhak mendapat warisan. Baca detail: Hukum Anak Adopsi dalam Islam
3. Kalau istri meninggal lebih dulu dari suami, maka ahli warisnya adalah sbb:
(a) Suami mendapat 1/2
(b) Sisanya yang 1/2 dibagikan kepada saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dari saudara perempuan.
Perlu diketahui, bahwa yang diwariskan adalah harta yang menjadi hak milik istri sesuai dengan sistem kepemilikan yang umum berlaku. Dalam Islam, hak milik istri itu tidak otomatis separuh dari harta bersama sebagaimana dalam aturan negara. Baca detail: Harta Gono gini
4. Kalau kedua suami istri sama-sama wafat, maka ahli warisnya adalah saudara kandung masing-masing. Harta suami diberikan pada saudara kandung suami sedangkan harta istri dibagikan kepada saudara kandung istri dengan cara sebagaimana dijelaskan di poin 1. Baca detail: Hukum Waris Islam
5. Kalau anda ingin memberi istri yang lebih dari 1/4, atau bahkan ingin memberikan semua harta anda pada istri, maka itu bisa anda lakukan dengan cara menghibahkan semua harta anda pada istri saat masih hidup saat ini. Cara yang paling legal tentunya dengan balik nama seluruh property anda menjadi atas nama istri. Namun kalau anda ingin juga membantu saudara atau anak angkat anda yang tidak mampu, maka hal itu sebaiknya juga dilakukan sekarang sebelum anda wafat dengan cara menghibahkan sebagian harta yang ingin hibahkan pada mereka secara legal (secara tertulis). Baca detail: Hibah dalam Islam
6. Dengan mengetahui hukum waris dan siapa saja yang akan mendapat warisan setelah anda wafat di atas, maka tentu sekarang anda dapat mengambil langkah-langkah sbb:
(a) Kalau anda ingin memberikan bagian harta pada anak asuh anda, maka sebaiknya lakukan sekarang selagi anda masih hidup dengan sistem hibah.
(b) Istri akan mendapat bagian 1/4 dari seluruh harta. Kalau anda ingin memberikan lebih dari itu, maka anda bisa melakukannya sekarang juga dengan cara hibah.
(c) Kalau anda ingin memberikan bagian lebih pada salah satu saudara anda, seperti saudara perempuan yang janda itu, maka itu hendaknya anda lakukan sekarang dengan cara hibah.
(d) Harta yang menjadi hak milik istri, sebaiknya dipisah secara legal, agar tetap menjadi hak miliknya dan tidak dianggap sebagai harta waris anda. Baca detail: Hukum Waris Islam