Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

BETULKAH ANAK PEREMPUAN TIDAK DAPAT WARISAN?

Betulkah anak perempuan tidak dapat warisan?
BETULKAH ANAK PEREMPUAN TIDAK DAPAT WARISAN?

Assalamualaikum..
Saya ingin tanya mengenai warisan..saya mempunyai ibu (masihh hidup) yang telah memiliki warisan dari ayahnya namun ibu saya hanya memiliki 3 anak perempuan dan suami..

pertanyaan saya jika ibu saya tiada warisannya apakah anak perempuannya dapat??karena kata bukde saya (ipar ibu) warisan ibu saya akan jatuh ke anak laki2 dari sodara laki2 kandung ibu saya (anak laki2 pakde)
Apakah benar??

JAWABAN

Tidak benar. Anak perempuan dapat warisan juga. Dalam kasus anda, karena tidak ada saudara laki-laki, maka ketiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang). Sedangkan sisanya yg 1/3 diwariskan untuk ahli waris lain. Sayangnya anda tidak menyebut siapa saja ahli waris lain yg ada (misalnya saudara dari ibu, dan jenis kelaminnya). Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,

Saya anak laki-dari 5 bersaudara:
1. Kakak Perempuan
2. Kakak Perempuan
3. Kakak Perempuan
4. Kakak Laki-laki
5. Saya (Laki-laki)

Kedua orang tua saya sudah meninggal dan akan segera dibagikan Peninggalan dari kedua orang tua saya tersebut yaitu berupa Tanah dan Rumah,

Pertanyaan:
Berapakah persen hak mutlak yang akan saya terima menurut ajaran Agama Islam?

Terima kasih atas bantuannya,

Wassalam,,,,

JAWABAN

Dengan asumsi bahwa kakek nenek anda dari kedua pihak sudah meninggal, maka seluruh warisan jatuh ke anak-anak kandung dg rincian sbb:

(a) Kedua anak laki-laki masing-masing mendapat 2/7
(b) Ketiga anak perempuan masing-masing mendapat 1/7
Baca detail: Hukum Waris Islam

WARISAN DAN HIBAH

Kronologis

Tahun 1984,
Kedua orang tua masih hidup, mempunyai 11 orang anak 4l dan 7w, memiliki sebidang tanah kosong, seluas 216m2 disebut (r-1) serta sebidang tanah dan bangunan diatasnya seluas 227m (disebuit r-2)

Dengan pertimbangan bahwa,
• tanah tersebut masih kosong, jadi dapat dimanfaatkan untuk dibangun rumah,
• sebagian anak (ke 1, 7 dan 8), belum memiliki rumah sendiri, sedangkan yang lain sudah memiliki rumah sendiri dan dianggap berkecukupan.
• orangtua, tidak mampu membiayai pembangunan bangunan ditempat itu,
• disarankan secara lisan, kepada anaknya, untuk membangun rumah ditanah tsb, dimana penggunaannya diperuntukkan kepada yang membangun.

 sekitar th 1985, pembangunan rumah dilaksanakan oleh 3 orang anak, masing masing anak ke 1, 7 dan ke 8, menjadi 3(tiga) bagian dan masing masing ditempati sebagai tempat tinggal.
 anak anak yang lain, tidak ada yang menuntut atas pembangunan maupun penempatan rumah oleh ketiga anak tersebut.
 atas hal diatas, sd meninggalnya orang tua, tidak diproses secara prosedure kepemilikan melalui notaris ppat
 sertifikat sd sekarang masih atas nama. Orangtua.

Pertanyaan :
Menurut hukum waris,
1 apakah pemberian tanah yang dibangun oleh ketiga anak tsb merupakan hibah ????
2 luas tanah yang dibangun +/- 50% dari harta orang tua, apakh ini diperbolehkan sebagai hibah orang tua kepada ketiga anak tersebut.??
3 setelah kedua orangtua meninggal, apakah ada hak waris anak anak atas rumah r-1???
4 bila ada, bagaimana cara pembagiannya…..

Tahun 1994,
Orangtua laki-laki, meninggal dunia.
ibunda menghibahkan tanah dan rumah r-2, kepada anak no.1 , dimana bagian anak no.1 pada rumah r-1, diberikan kepada anak no.12.
hibah dari ibunda kepada anak no.1, disetujui oleh semua anak lainnya dan diproses pada notaris ppat dan keluarlah akte hibah, selanjutnya peralihan shm kepada anak no.1 semuanya dibuat melalui notaris ppat.
tahun 2014, ibunda meninggal dunia.

Pertanyaan ;
Menurut hukum waris,
5 apakah hibah ibunda kepada anak no.1.dan pemberian bagian rumah anak no.1 di rumah r-1, kepada anak no.12, dapat dinyatakan syah ????????
6 apakah hibah diatas, didalamnya masih ada hak waris anak yang lainnya.??
7 bila ada, bagaimana cara pembagiannya…

JAWABAN

1. Ya, bisa dianggap hibah. Karena sudah ada pernyataan lisan dari ayah terkait hal tersebut. Baca detail: Hibah dalam Islam

2. Boleh. Dalam soal hibah tidak ada batasan minimal atau maksimal. Ini beda halnya dengan wasiat yg tidak boleh melebihi 1/3 dari harta keseluruhan. Baca detail: Wasiat dalam Islam

3. Ada. Hak waris tetap melekat pada seluruh anak termasuk yang sudah mendapat hibah. Hibah adalah hak pemberi hibah. Sedangkan warisan itu diatur khusus dalam waris Islam setelah pewaris meninggal sehingga tidak terkait dengan dapat hibah atau tidak.

4. PEMBAGIAN WARISAN HARUS DILAKUKAN DUA KALI (PENINGGALAN AYAH DAN IBU)

PERTAMA: PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN BAPAK YG WAFAT TAHUN 1994

Ahli waris dan bagiannya sbb:
(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/6 (dari keseluruhan harta)
(b) 10 anak kandung mendapatkan sisanya yang 5/6.
Semua anak kandung mendapat warisan kecuali no. 11 karena meninggal lebih dulu dari pewaris (bapak). Sedangkan no. 9 (laki2) tetap dapat warisan karena masih hidup saat pewaris (bapak) meninggal. Bagian dari no.9 nantinya diwariskan pada anak istrinya.

Adapun Cara pembagiannya adalah anak lelaki mendapat 2 sedangkan anak perempuan mendapat 1. Ke-4 anak lelaki masing-masing mendapat 2/14; sedangkan ke-6 anak perempuan mendapat 1/14

KEDUA: PEMBAGIAN WARISAN PENINGGALAN IBU YG WAFAT TAHUN 2004

Istri (ibu anda) mempunyai harta waris setidaknya peninggalan dari suaminya sebesar 1/6

Ahli warisnya ada 9 yaitu 3 anak lelaki, 6 perempuan. Ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/12; sedangkan ke-enam anak perempuan masing-masing mendapat bagian 1/12.

5. Hibah ibunda tidak sah apabila tidak disetujui oleh seluruh ahli waris yang lain yakni para anak kandung. Karena harta warisan yang ada bukan hanya milik ibu, tapi milik seluruh ahli waris. Yakni: ibu dan seluruh anak kandung yg 10 orang (lihat poin 4). Baca detail: Hukum Waris Islam

6. Karena tidak sah, maka harus diulang. Kembali ke sebelum dihibahkan oleh ibu (lihat poin 4:Pertama). Kecuali kalau seluruh ahli waris yang hidup saat itu (saat ibu menghibahkan) rela atas sikap ibu tersebut. Kalau disetujui oleh seluruh ahli waris yang hidup, maka hibah sah.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam