Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Status Pernikahan Suami Istri yang Berzina

Status Pernikahan Suami Istri yang Berzina
SUAMI ISTRI BERZINA APAKAH MEMBATALKAN PERNIKAHAN?

Assalamualikum ustad..

beberapa pertanyaan ustad

1. Apakah perzinaan/ perselingkuhan yang di lakukan berulang ulang merusak status pernikahan/akad nikah suami istri? jelaskan dalilnya ustaad

2. seseorang mengajak temannya berjudi dan minum khamar, temannya menolak dan mengatakan itu haram dan tidak boleh, tapi dia bilang ah gapapa kok, yang bilang haram/ ga boleh siapa? dia mengatakan ini hanya untuk merayu temannya, dalam hatinya dia tau dan mengakui bahwa itu haram dan tidak boleh, apakah dia sudah menjadi murtad karena kata-katanya itu? ( dia tidak mengetahui kalo kata-kata seperti itu akan membuat seseorang menjadi murtad secara otomatis )

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. SUAMI ISTRI BERZINA APAKAH MEMBATALKAN PERNIKAHAN?
  2. MENGHALALKAN YANG HARAM SECARA LISAN, APAKAH MURTAD?
  3. PENYEBAB MURTAD DAN KUFUR
  4. CARA TOBAT DARI DOSA
  5. CARA KONSULTASI AGAMA
3. seorang suami mengajak istrinya untuk anal, memasukan kemaluan ke anus, istrinya menolak dan mengatakan itu ga boleh, suami bilang gapapa kok, yang bilang ga boleh siapa? suami mengatakan ini hanya untuk merayu istrinya agar menerima ajakannya, dalam hatinya dia mengetahui dan meyakini bahwa itu dilarang agama, apakah suami menjadi murtad karena kata-katanya itu? ( sedang suami tidak mengetahui kalau kata-kata itu bias membuat orang menjadi murtad secara otomatis)

4. apakah benar kalau orang murtad secara sadar atau tidak sadar, tau atau tidak tahu, maka ada konsekuensinya, salah satunya terputus secara otomatis hubungan suami istri? bagaimana kalu terjadi seperti ini kalau kita tidak mengetahuinya, sementara kita tetap satu rumah dengan istri kita dan mempunyai keturunan, apakah anak2 kita itu menjadi anak haram karena hal itu. sebenarnya hal-hal apa yang membuat kita jadi murtad?

5. bagaimana kita yakin kita tidak murtad? sementara kita sering melanggar aturan agama dan lain sebagainya, apakah semuanya bisa diperbaiki dengan bertaubat? banyak di artikel2 yang menjelaskan bahwa kalu begini begitu kita telah murtad, bagaimana kalau kita tidak tau? tolong jelaskan ustad

6. tolong jelaskan bagaimana caranya bertobat dan yakin bahwwa yang kita lakukan dulu-dulu karena kebodohan kita tidak menyebabkan kita murtad?

7. apakah benar, kalau kita mengatakan boleh terhadap sesuatu yang jelas larangannya, mengatakan tidak apa-apa terhadap sesuatu yang jelas keharamannya, serius atau bercanda, tahu atau tidak dampak hukumnya, maka kita telah menjadi murtad? tolong jelaskan ustad


JAWABAN STATUS PERNIKAHAN SUAMI ISTRI YANG BERZINA

1. Tidak. Status suami istri tetap sah walaupun salah satu atau kedua pasangan melakukan dosa besar dengan berzina dengan wanita atau pria lain.

Berdasarkan sabda Rasulullah:

جاء رجل إلى النبي _صلى الله عليه وسلم_ وقال: إن امرأتي لا تمنع يد لامس. قال: غربها قال أخاف أن تتبعها نفسي قال: استمتع بها

Artinya: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi dan berkata: Istri saya tidak menolak tangan jahil (baca, suka selingkuh). Nabi menjawab: ceraikan dia. Laki-laki itu berkata: Tapi saya masih sayang. Nabi berkata: Kalau begitu, pertahankan (tidak perlu bercerai). Hadits riwayat (HR) Abu Daud. Hadits ini sahih menurut Imam Nawawi dan Ibnu Hajar Asqalani dalam Al-Talkhis, hlm. 3/452.

Dalam menjelaskan hadits di atas Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Al-Khobir, hlm. 3/ 452-453, menguraikan:

اخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي مَعْنَى قَوْلِهِ: (لَا تَرُدُّ يَدَ لَامِسٍ) : فَقِيلَ: مَعْنَاهُ : الْفُجُورُ، وَأَنَّهَا لَا تَمْتَنِعُ مِمَّنْ يَطْلُبُ مِنْهَا الْفَاحِشَةَ، وَبِهَذَا قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ، وَالْخَلَّالُ، وَالنَّسَائِيُّ، وَابْنُ الْأَعْرَابِيِّ، وَالنَّوَوِيُّ.

Artinya: Ulama berbeda pendapat atas makna hadits "tidak menolak tangan yang menyentuhnya". Sebagian ulama menyatakan artinya adalah "Perbuatan dosa. Yakni perempuan itu tidak menolak pria yang mengajaknya berbuat dosa" Ini pendapat Abu Ubaid, Al-Khollal, Nasa'i, Ibnul A'rabi dan Nawawi.

Dari hadits dan penjelasannya ini dapat disimpulkan bahwa (a) perbuatan zina tidak membatalkan pernikahan; (b) istri yang berselingkuh dengan pria lain tidak wajib ditalak walaupun menceraikannya itu lebih dianjurkan; (c) begitu juga suami yang berzina, maka istri boleh tetap mempertahankan rumahtangga dengannya. Walaupun seandainya istri meminta cerai atau melakukan gugat cerai itu lebih baik.


MENGHALALKAN YANG HARAM SECARA LISAN, APAKAH MURTAD?

2. Mengharamkan yang halal atau mengharamkan yang halal secara lisan akan menyebabkan murtad, walaupun dalam hatinya tidak bermaksud demikian. Karena yang dinilai dalam syariah adalah perkataan lisannya dan perbuatan lahiriahnya apalagi itu dikatakan di depan orang lain.

Ulama membagi orang yang suka menghalalkan perkara haram menjadi dua: pertama, menghalalkan secara zhahir (lisan), seperti menyatakan secara lisan bahwa perkara haram itu halal, maka ia kufur atau murtad lahir dan batin.

Kedua, menghalalkan perkara haram di dalam hati seperti meyakini halalnya sesuatu yang haram yang sudah disepakati ulama atas keharamannya namun tidak menyatakannya secara lisan. Maka yang demikian ini statusnya kufur atau murtad antara dia dengan Allah namun status lahirnya tetap Islam.

Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa, hlm. 3/267 menjelaskan kesepakatan ulama ahli fikih soal ini:

والإنسان متى حلل الحرام المجمع عليه أو حرم الحلال المجمع عليه أو بدل الشرع المجمع عليه كان كفراً مرتداً باتفاق الفقهاء .. ـ

Artinya: Manusia yang menghalalkan perkara haram yang sudah disepakati atau mengharamkan perkara halal yang sudah disepakati ulama atau mengganti syariah yang disepakati, maka ia menjadi kufur dan murtad berdasarkan kesepakatan para ulama.

Baca: Penyebab Murtad dan Kufur

Untuk itu, diwajibkan baginya untuk bersyahadat sebagai bentuk taubat dan kembali ke Islam serta tidak mengulanginya lagi. Baca: Cara Taubat Orang Murtad

3. Sama dengan jawaban poin 2.


PENYEBAB MURTAD DAN KUFUR

4. Hal yang menyebabkan murtad itu banyak. Salah satunya adalah menghalalkan perkara haram dan mengharamkan yang halal. Suami yang murtad diberi waktu untuk kembali ke Islam. Kalau dia kembali ke Islam dalam masa iddah, maka tidak perlu adanya perceraian atau pembatalan pernikahan. Baca: Status Pernikahan Suami yang Murtad

5. Kita yakin bahwa kita tidak murtad apabila (a) kita berusaha mengikuti dan mentaati perintahNya dan menjauhi larangannya; (b) kalau kita melakukan perbuatan dosa, maka kita tetap mengakui bahwa itu haram dan berdosa; tidak mencari pembenaran dari dosa yang dilakukan.

Kalau tidak tahu sesuatu itu dosa lalu kita melakukannya maka itu dimaafkan. Baca: Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu

Namun kita wajib untuk selalu terus belajar ilmu agama agar menjadi tahu. Baca: Hukum Belajar Ilmu Agama


CARA TOBAT DARI DOSA

6. Cara bertaubat nasuha adalah (a) berjanji dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan dosa yang dilakukan; (b) memohon ampun pada Allah dan meminta maaf pada manusia untuk kasus dosa pada sesama manusia; (b) "menambal" dosa yang dilakukan dengan perbuatan baik. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

7. Betul seperti dijelaskan pada poin 2.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam