Membaca Al Fatihah Shalat Mulut Tidak Bergerak, Apa Sah?
Pak Ustad, setahu saya jika membaca surat al-fatihah di dalam sholat dengan mulut tidak bergerak maka sholatnya tidak sah. Saya pernah melihat seorang bapak-bapak saat sholat sunnah mulutnya tidak bergerak,
MEMBACA AL FATIHAH SHALAT MULUT TIDAK BERGERAK, SAH ATAU BATAL?
Assalaamu’alaikum...
1)Pak Ustad, setahu saya jika membaca surat al-fatihah di dalam sholat dengan mulut tidak bergerak maka sholatnya tidak sah. Saya pernah melihat seorang bapak-bapak saat sholat sunnah mulutnya tidak bergerak, tetapi saat bapak tersebut menjadi imam dan saya menjadi makmumnya, saya tetap husnuzon jika bapak tersebut membaca do’a sholat dengan mulut bergerak. Selain itu juga, bapak tersebut memiliki bacaan al-fatihah yang bagus ketika menjadi imam. Apakah yang saya lakukan sudah benar Pak?
2) Saya pernah melihat najis darah sedikit yang kering di jari saya, kemudian darah kering tersebut jatuh di sajadah mushola yang panjang dan saya tidak mengetahui letak najisnya. Jika saya membiarkan najisnya apakah saya berdosa dan sholat saya menjadi tidak sah?
Apa yang harus saya lakukan Pak?
Demikian pertanyaannya,
Wassalaamu’alaikum...
JAWABAN
1. Sudah benar. Lagipula, Tidak menggerakkan mulut atau bibir saat membaca al fatihah memang tidak sah bacaannya. Namun pergerakan bibir imam tersebut tidak harus terlihat begitu jelas. Bisa saja sebenarnya dia menggerakkan bibirnya tapi tidak begitu terlihat. Yang terpenting adalah ada suara yang terdengar oleh dirinya sendiri saat mengucapkan bacaan al fatihah tersebut.
Dalam Al-Mausuah Al-Fiqhiyah dijelaskan:
واشترط الحنفية والشافعية والحنابلة لاعتبار القراءة أن يسمع القارئ نفسه، فلا تكفي حركة اللسان من غير إسماع؛ لأن مجرد حركة اللسان لا يسمى قراءة بلا صوت؛ لأن الكلام اسم لمسموع مفهوم، وهذا اختيار الهندواني والفضلي من الحنفية ورجحه المشايخ. واختار الكرخي عدم اعتبار السماع؛ لأن القراءة فعل اللسان وذلك بإقامة الحروف دون الصماخ؛ لأن السماع فعل السامع لا القارئ، وهو اختيار الشيخ تقي الدين من الحنابلة أيضا. ولم يشترط المالكية أن يسمع نفسه وتكفي عندهم حركة اللسان، أما إجراؤها على القلب دون تحريك اللسان فلا يكفي، لكن نصوا على أن إسماع نفسه أولى مراعاة لمذهب الجمهور. انتهى.
Artinya: Madzhab Hanafi, Syafi'i dan Hambali mensyaratkan sahnya bacaan al fatihah yaitu pembaca dapat mendengar suaranya sendiri. Pergerakan lisan tidak cukup tanpa mendengar suara karena gerakan lisan saja tidak disebut membaca tanpa suara...
Baca detail: Shalat 5 Waktu
2. Sah. Najis yang sedikit dimaafkan. Baca detail: Najis yang Dimaafkan (Makfu)
WAS WAS WUDHU
Assalaamu’alaikum...
Pak Ustadz,
1) saya terkena penyakit yaitu terlalu berlama-lama dalam wudhu, hal itu terjadi karena saya dibuat takut oleh air mustakmal yang menetes dari anggota tubuh saya, bagaimana cara mengatasi agar saya menjadi tidak terlalu takut dan tidak terlalu berlebihan dalam berwudhu?
2) Apakah air mustakmal pada lantai yang menyiprat ketika terkena air suci mutlak, maka menjadikan air tersebut mustakmal?
3) Bagaimana cara menghilangkan air mustakmal dari anggota badan saat wudhu? Apakah dengan dialiri air suci mutlak?
4) Apa yang dimaksud membasuh? Apakah hanya cukup mengalirkan air saja pada suatu anggota wudhu? Ataukah harus mengaliri air dan mengusap suatu anggota wudhu secara bersamaan?
5) Saat wudhu, apakah air bekas membasuh wajah yang ada pada kedua tangan, kemudian saya mengambil air suci mutlak menggunakan kedua tangan tersebut, apakah air suci mutlak tersebut menjadi air mustakmal?
Demikian pertanyaannya,
Wassalaamu’alaikum...
JAWABAN
1. Air bekas wudhu yang menetes dari anggota tubuh ke air suci itu tidak berakibat mustakmal. Jadi, tidak perlu ragu untuk dipakai wudhu dan segera menyelesaikan wudhu anda. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta'mal
Rasa was-was harus dihilangkan karena itu tanda godaan setan. Abaikan rasa was-was anda. Hanya itu cara sembuh dari was-was wudhu dan was-was lainnya. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
2. Iya, tapi dimaafkan. Artinya, status air tetap bisa dipakai wudhu. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta'mal
3. Tidak perlu dihilangkan. Lihat poin 1.
4. Mengalirkan air baik secara langsung (dari kran) atau dengan tangan yang berisi air.
5. Tidak mustakmal. Baca detail: Hukum Air Suci Terkena Air Musta'mal
HUKUM UPLOAD FOTO DI MEDSOS
Afwan Ustadz saya mau bertanya, hukumnya mengapload foto atau video bagi wanita atau laki-laki di sosial media??
JAWABAN
Tidak apa-apa apabila foto tersebut menutup aurat. Baca detail: Aurat Wanita dan Laki-laki