Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Apakah saya istri yang ditalak?

APAKAH SAYA ISTRI YANG DITALAK?

Assalamu'alaikum

Saya ingin mengetahui apakah saya termasuk istri yang sudah ditalak

Lebih dari setahun yang lalu saya ingin bercerai dengan suami saya, (sebenarnya sudah beberapa kali selama pernikahan saya meminta cerai tetapi suami saya tidak mau) dan saat itu dia bilang pernikahan ini memang sudah tidak bisa diapa-apakan. Dia bilang ya sudah terserah, kan saya tinggal bilang saja maka selesai. Saya sudah tanya bagaimana supaya proses perceraian bisa cepat. Kamu tinggal bilang iya iya saja. Dan nanti saya akan tinggal di rumah ini dengan anak-anak, dan kamu (maksudnya saya istrinya) terserah kamu mau kemana. Setelah itu kami mediasi tetapi tetap saja tidak berubah. Bahkan semakin parah saling menyakiti. Beberapa bulan kemudian saya mengungkapkan untuk memperjelas status pernikahan kami, sungguh saya takut kata-kata dia sebelumnya sudah merupakan talak terhadap saya.

Ini yang dia katakan pada saya:
Oke kita pisah tapi ini hanya antara kita saja. Tidak perlu orang lain tahu. Tidak ada kewajiban kamu sebagai istri dan saya sebagai suami. Tapi kita tetap tinggal satu rumah tapi tidak sekamar. Kita tulis perjanjian diatas kertas apa yang harus saya lakukan dan apa yang harus kamu lakukan. Dan seiring dengan waktu hal ini benar-benar terjadi. Saya sudah tidak sekamar lagi. Saya merasa sangat tidak suka jika dia di rumah. Saya merasa telah dilecehkan sebagai wanita. Tetapi karena keluarga saya sangat menentang perceraian maka saya masih bertahan. Tetapi sekarang sungguh saya sudah tidak tahan dan merasa cemas karena takut apa yang telah dikatakannya sudah merupakan talak terhadap saya. Itu terjadi hampir setahun yang lalu.

Pertanyaan :
- posisi saya sekarang bagaimana?
- jika saya meminta cerai tapi dia malah cuma mengajak bertengkar, mengeluarkan kata-kata yang menyakitkan seperti sebelumnya bagaimana?
- apakah kasus saya sudah merupakan perceraian yang keputusan pengadilan hanya formalitas saja?

Terima kasih
Wassalamu'alaikum

JAWABAN

1. Perkataan suami "Oke kita pisah tapi ini hanya antara kita saja." adalah talak sharih (eksplisit). Yang berarti sudah jatuh talak.

2. Anda tidak perlu lagi mengajak bercerai karena talak sudah jatuh.

3. Ya, keputusan pengadilan hanya formalitas.

CATATAN:
- Perceraian yang sudah dijatuhkan suami apabila selama masa iddah, maka suami boleh tinggal serumah dengan istri dan saat itu boleh rujuk tanpa harus ada akad nikah baru. Suami cukup berkata "Aku rujuk"

- Apabila masa iddah habis, maka suami atau istri harus keluar rumah. Tidak boleh tinggal bersama. Karena anda berdua adalah orang lain dan bukan mahram/muhrim. Kalau suami hendak rujuk maka harus ada akad nikah ulang. Istri juga boleh nikah dengan pria lain. Baca detail: Cerai dalam Islam


NAJIS ANJING BABI YANG KERING APAKAH SUCI?

Assalamualaikum ustadz saya ingin menanyakan ,

1. apakah najis mugholadoh jika terkena suatu benda yang suci dan kering dengan sndirinya akibat terkena angin, sinar matahari sehingga zat najis tersebut hilang apakah menjadi suci kembali?

2. Dan apakah jika terkena benda lainnya yang suci tetapi basah najis tersebut akan pindah ke benda suci yang basah tersebut?

3. Dan apakah najis yang berpindah tersebut harus dicuci dengan 7x basuhan? Terimakasih ustadz

JAWABAN

1. Tidak. Ia tetap najis. Namun status najisnya berubah dari najis ainiyah (benda najisnya terlihat) menjadi najis hukmiyah (tidak najis tidak ada hanya statusnya ada). Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

2. Ya, najis hukmiyah kalau menyentuh benda suci basah maka benda suci itu menjadi najis, dan disebut mutanajjis (terkena najis). Ini pandangan madzhab Syafi'i. Sedangkan pandangan madzhab Maliki, tidak najis. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

3. Ya, kalau itu najis anjing maka harus dicuci sebagaimana cara menyucikan najis anjing. Namun demikian, apabila hal ini terjadi di masa lalu dan sudah lama sehingga kalau ini dilakukan akan menimbulkan kesulitan besar, maka dianjurkan untuk mengikuti pandangan dari madzhab Maliki seperti disebut di poin 2. Baca detail: Najis Madzhab Maliki

WARISAN DARI HARTA RIBA (KERJA DI BANK)

Assalamualaikum..nama saya inneke, 30 thn. Almarhum ayah saya dulu bkerja di bank konvensional bagian kredit. Beliau meninggalkan warisan berupa rumah kepada ibu dan adik2 saya,

yg ingin sy tanyakan
1. apakah status warisan tsb adalah haram? mengingat alm. ayah bkrja di bank (riba).

2. jika kami menjual rumah itu dan masing2 mendapat bagiannya lalu apakah hukumnya halal kami memakai warisan ayah kami? kalau halal bisa jelaskan juga ayat quran atw hadist yg membolehkan? begitupun jika haram..lalu bagaimana sebaiknya kami menggunakan warisan tsb jika trnyta haram?haruskah disedekahkan?terimakasih

JAWABAN

1. Hukum bank konvensional adalah haram karena mempraktikkan sistem riba. Ini pandangan mayoritas ulama kontemporer. Namun, ada sebagian ulama yang menyatakan bahwa bank konvensional tidak haram dengan beberapa alasan dari perspektif fikih. Baca detail: Hukum Bank Konvensional

2.A. Apabila anda mengikuti pandangan yang mengharamkan, maka: (a) hasil warisan itu haram apabila rumah itu 100% dibeli dari gajinya; (b) hasil warisan itu statusnya syubhat apabila sebagian harta untuk membeli rumah itu berasal dari sumber lain yang halal. Baca detail: Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

B. Apabila anda mengikuti pandangan yang menghalalkan bank, maka harta waris tersebut halal secara mutlak.
Baca detail:
- Hukum Bank Konvensional
- http://www.konsultasisyariah.in/2016/12/halal-haram-hukum-bank-konvensional.html
- http://www.konsultasisyariah.in/2016/12/daftar-ulama-yang-menghalalkan-bank.html

RAGU NAJIS ANJING ATAU KUCING?

Salam nak bertanya, jika sedang mengorek tanah tiba2 perasan tanah itu mungkin telah terkene najis anjing atau kucing kerana ade bau dan warna berbau.. tangan ade terkene najis itu. apa hukumnya kerana tidak tahu terkene najis anjing atau kucing.. cukup dibersihkan secara biasa atau dengan tanah kerana ia telah bercampur dengan tanah

JAWABAN

Cukup dibersihkan secara biasa. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan

AYAH BERMULUT KOTOR

Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Saya perempuan berumur 28 tahun dan belum menikah, masih tinggal dengan orang tua. Ayah saya mempunyai kebiasaan negatif thinking, mengumpat dan mencaci hal apapun disekitarnya. Hampir setiap hari beliau mencaci-maki apapun yang ada di tv maupun media lain yang ia tidak sukai, dan semakin parah sejak beredar banyak pandangan negatif dan fitnah dimana-mana tentang islam, beliau menjadi pembenci islam, tapi masih menjalankan solat. Saya beberapa kali menasehati sampai berdebat dengan beliau tetapi pikirannya seperti tertutup, malah saya jadi dilarang ikut pengajian. Saya pun pernah tidak sengaja memarahi beliau karena sakit hati saat beliau memaki ulama dengan kata kotor. Saya takut durhaka, tetapi saya sudah tidak tahan lagi, ingin rasanya keluar dari rumah. Untuk itu saya ingin bertanya
1. Bagaimana saya menghadapi beliau karena ini membuat saya tertekan?
2. Apakah saya tidak kunjung dapat jodoh karena aura negatif dari ayah saya tersebut?

Jazakilah khoiron katsiron

JAWABAN

1. Bersikaplah sabar. Dosa terbesar manusia adalah kafir, tapi Allah masih mewajibkan seorang anak untuk menghormati orangtuanya yang kafir. Apalagi kalau salahnya "hanya" bermulut kotor. Intinya, jangan melawan orang tua dan jangan membenci. Menasihati orang tua itu baik tapi harus dengan cara yang baik dan santun. Atau lebih baik diam. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

2. Bisa jadi itu salah satu penyebab. Tapi penyebab utama ada pada diri anda sendiri. Kepribadian yang baik akan menjadi daya tarik pria. Termasuk kepribadian baik yang menarik hati pria adalah sikap santun, tawadhu' dan selalu mengalah. Sikap keras kepala, walaupun itu dalam kebenaran, umumnya tidak membuat pria tertarik. Baca detail: Akhlakul karimah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam