Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Warisan untuk istri non muslim



Warisan untuk istri non muslim


Warisan untuk istri non muslim

Assalamualaikum, wr wb,

Warisan untuk istri non muslim

Kami ingin konsultasi utk warisan yg cukup pelik karena menyangkut 2 org yg meninggal (anak lalu ibu) sebelum warisan dibagi sbb:

Kasus 1: seorang laki meninggal January 2017

Laki ini ada Ibu dan istri non muslim. (Katolik)

Tidak ada waris utama; kecuali Ibunya. Laki tsb tidak ada saudara, tidak ada ayah, tidak ada anak, tidak paman dr pihak ibunya maupun ayahnya.

Istri sdh pasrah krn dia tau dia tdk ada waris akan tetapi ada putusan MA yg memutuskan istri bs dapat wasiat (bahkan dlm kasus tertentu itu sd 1/2 harta krn ada anak dlm perkawinan);

1. Apakah betul demikian? Adakah hak istri? Keluarga besar laki (yaitu sepupu Ibu nya maupun sepupu laki tsb setuju saja memberikan sebagian harta laki tsb krn istrinya org yg sangat baik dan berbakti kpd Ibu mertuanya);

2. Adakah hak sepupu laki2 tsb? Sepupu ada dr pihak Ibunya maupun ayahnya.

Kasus 2: setahun kemudian, january 2018, Ibu dr laki tsb meninggal.

Harta waris belum sempat dibagi (lihat kasus 1)

Waris utama; tidak ada; semua anaknya meninggal, suaminya sdh tdk ada, ortu tdk ada, saudara laki2 jg sdh tdk ada. Paman2 nya jg sdh tdk ada.

Yg ada;
1. Menantu wanita (yg katolik) yg mengurusi Ibu mertua sampai wafat
2. Keponakan2 dari Ibu.
3. Sepupu dari Ibu (baik dr pihak ayahnya maupun ibunya)

Pertanyaannya:
1. Adakah hak menantu wanita non muslim?
2. Adakah hak keponakan2 dr Ibu?
3. Adakah hak sepupu dr Ibu?

Kalau tidak ada yg berhak, harta tsb hak siapa? Keluarga besar atau pemerintah?

Demikian persoalan kami.

Mudah2an bisa cukup jelas pertanyaannya;
Terimakasih sebelumnya



JAWABAN

KASUS 1

1. Dalam syariah Islam, istri yang nonmuslim mutlak tidak bisa menerima warisan. Namun, apabila seluruh ahli waris yg berhak sepakat untuk memberinya bagian, maka itu dibolehkan dengan sistem hibah. Karena hibah, bahkan sedekah, dibolehkan pada non-muslim.
Baca detail:
- Bersedekah pada Non-Muslim
- Hibah dalam Islam

2. Sepupu laki-laki dari pihak ayah pewaris mendapat bagian sisa. Jadi, kalau ibu dapat 1/3, sepupu laki-laki dari pihak ayah (ibnu ammi) mendapat 2/3.

KASUS 2

1. Tidak ada hak warisan bagi menantu, baik muslim atau non-muslim.
2. Keponakan pewaris bisa dapat warisan.
3. Tidak ada kecuali apabila kerabat dari sisi ayah tidak ada, maka sepupu dari sisi ibu dapat warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

CATATAN: Kami anjurkan agar dalam pembagian warisan kelak anda berkonsultasi langsung dengan pihak kelurahan atau desa setempat karena mungkin saja ada pihak kerabat yg tidak disebut dalam data yg diberikan sehingga pembagiannya kurang akurat.



WARISAN DAN WASIAT

Assalamualikum..
Sebelum nya alm. Ayah Saya punya anak 1 sebut A, Dan IBU Saya punya anak 1 debut B.
Setelah kawin ayah Dan IBU lahir 3 anak (kakak sya, Saya Dan adik say).

Setelah bapak sy meninggal beliau berwasiat semua dalat warisan.. Tapi wasiat ITU diubah Saya Kakak yg anak Bapak (Kakak tiri A).

Disini until warisan yg Dari IBU Kakak A (laki-laki) Saya Dan kel. Tidal berhak Dan mutlak diambil dia A.

Tapi kenapa A merasa berkuasa dan merubah semua wasiat (harta dapat sebelum ayah menikah dgn IBu nya A).

Semua di ubah sama A. Ibu Saya memamg tidal punya APA APA sebelum. Yg jadi pertanyaan
1.kenapa Kakak A berani ubah wasiat?
2. Hak Saya dan Kakak A apa sama dalam hal waris alm. Ayah. ( bukan harta Dari Ibu A).

Trimakasih .
Mohon penjelasan.

Walaikumsalam Wr Wb



JAWABAN

1. Secara syariah, wasiat harta kepada ahli waris itu tidak sah hukumnya. Baca detail: Wasiat dalam Islam

2. Ya, sama. Anak kandung baik dari istri pertama maupun istri kedua punya hak warisan yang sama di mana yg perempuan mendapat 1, yg lelaki mendapat 2. Baca detail: Hukum Waris Islam



WARISAN UNTUK IBU, ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN

Mohon penjelasan pembagian waris, tksh

Seorang laki-laki/suami meninggal tanggal 9 september 2018
Adapun status ahli waris adalah sebagai berikut :

a. Ibu masih hidup
b. Ayah meninggal dunia tahun1953
c. Istri masih hidup
d. Anak perempuan 2 orang masih hidup
e. Adik perempuan 1 orang masih hidup

Berapa bagian masing2 ? Tksh atas jawabannya

JAWABAN

Pembagiannya sbb:

a) Ibu mendapat 1/6 = 4/24
b) Istri mendapat 1/8 = 3/24
c) 2 Anak perempuan mendapat 2/3 = 16/24
d) 1/24 untuk Adik perempuan.
Baca detail: Hukum Waris Islam



WARISAN: APAKAH GONO GINI HARUS DILAKUKAN SEBELUM PEMBAGIAN WARIS?


Assalamualaikum Wrwb...
Ijin bertanya... Pd tanggal 2 Nopember 2018 ibu saya meninggal dunia dengan meninggalkan
1. Suami (ayah saya)
2. 3 org anak laki-laki
3. 2 org anak perempuan

Apakah pembagian waris harus dilaksanakan dulu gonogini?
atau langsung harta yang ada dibagi langsung?

Terimakasih

JAWABAN

Pertama, dalam Islam tidak ada harta gono gini. Semua harta suami istri dimiliki oleh masing-masing individu sesuai dengan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Jadi, yang diwariskan adalah harta milik pewaris saja entah itu dari warisan orangtuanya atau dari usahanya sendiri atau pernah dihibah oleh suaminya. Kalau ada harta bercampur atau hasil usaha bersama, maka harus dipisah lebih dulu. Baca detail: Harta Gono gini

Kedua, setelah jelas mana harta pewaris, maka baru dibagikan pada ahli waris dg rincian sbb:
a) suami mendapat 1/4
b) Sisanya yg 3/4 dibagikan pada anak-anak kandung di mana ketiga anak lelaki masing-masing mendapat 2/8; sedangkan dua anak perempuan masing-masing mendapat 1/8. Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam