Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam

Hukum berbicara dengan jin dan orang mati apakah sesat atau tidak pengajian yang memukul wajah dan badan mereka sendiri bisa berbicara dgn orang yg sudah mati dan bisa mengeluarkan dan memasukkan jin dalam tubuh mereka
Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam
HUKUM BERBICARA DENGAN JIN DAN ORANG MATI

Aslkm Wr. Wb...

Perkenalkan nama saya Ika..

Begini pak ustad.. kemaren saya baru pulang dari kota TEGAL. ditrempat rumah itu diadakan pengajian setiap malam kamis dan malam minggu. dari pukul jam 10 malam sampai jam 12 malam. di[engajian tersebut tidak ada acara membaca Alqur'an.. melainkan cuma mengkaji isi dari Alqur'an trsbt. Didalam pengajian trsbt diadakan mati lampu.diakhir acaranya ada namanya pembersihan diri dan renungan dosa. dimana mereka yg mengikuti pengajian trsbt masing" memukul wajah dan badan mereka sendiri... dan mereka mempelajari ilmu utk membela diri dan pernapasan.. seperti bisa berbicara dgn orang yg sudah mati dan bisa mengeluarkan dan memasukkan jin dalam tubuh mereka. bisa bapak ustad jelaskan pengajian seperti apakah itu..?? bisa bapak beri solusi cara menyelesaikan masalah tersebut.. sebab yg mengikutin pengajian ini termasuk suami saya pak ustad.. saya takut suami saya berlarut" ajaran sesat.. kami sekarang berpisah karena suami saya lebih memilih tetap menjadi anggota pengajian tersebut dari pada ikut bersama saya dengan belajar islam yg benar dan sudah nyata dan diterima dimuka bumi ini.....

mohon pencerahannya pak ustad.. terimakasih..... atas jawaban bapak sangat" membantu saya dalam keadaan seperti ini..terimakasih......
Wassalamu'alaikum Wr. Wb..

TOPIK KONSULTASI
  1. HUKUM BERBICARA DENGAN JIN DAN ORANG MATI
  2. SETELAH DILAMAR APAKAH HARUS DINAFKAHI?
  3. MELANGGAR JANJI PADA ALLAH DAN BERTAUBAT
  4. STATUS GAJI KARYAWAN YANG NGOBYEK
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Islam adalah ajaran yang sederhana dan mudah dimengerti. Prinsip Islam hanya terfokus pada 5 (lima) pilar Islam yaitu (a) syahadat (b) shalat lima waktu; (c) puasa bulan ramadan; (d) zakat bagi yang mampu; dan (e) haji bagi yang kuasa. Di samping perintah yang lima tadi, seorang muslim juga diwajibkan menjauhi larangan Islam yang lima yaitu zina, membunuh, minum miras/narkoba, mencuri/korupsi, judi.

Orang yang melakukan lima pilar Islam dan menjauhi larangan utama Islam di atas sudah dianggap sebagai seorang muslim yang baik.

2. Ajaran murni Islam adalah ajaran yang terdapat dalam Quran dan hadits sahih. Adapun praktik atau perilaku yang mengatasnamakan Islam yang tidak terdapat dalam Quran dan hadits sahih dapat dikategorikan dalam dua kategori:

Pertama, amalan sesat. Apabila perilaku dan bacaan yang dilakukan bertentangan dengan spirit Al Quran dan Hadits.

Kedua, amalat mubah (boleh). Apabila perilaku dan bacaan yang dilakukan tidak bertentangan dengan spirit Al Quran dan Hadits.

Dalam pandangan kami, perilaku dan praktik pengajian suami anda adalah perilaku yang sesat. Disarankan pada siapapun yang ikut pengajian tersebut agar segera bertaubat dan kembali ke jalan yang benar dengan cara berkonsultasi kepada kyai atau ulama yang dikenal ketinggian ilmu dan wawasan agamanya.

BERBICARA DENGAN JIN ADALAH HARAM

Berdialog dan berbicara dengan jin adalah sangat tidak dianjurkan. Bahkan banyak ulama yang berpendapat haram karena kaum jin cenderung mengajak pada kesesatan dan menjauhkan manusia dari kebaikan berdasarkan pada firman Allah:

إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا
Artinya: Sungguh setan itu musuh bagimu, maka perlakukanlah ia sebagai musuh, karena sesungguhnya setan itu hanya mengajak golongannya agar mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.(QS Fathir 35:6)

فَأَزَلَّهُمَا الشَّيْطَانُ عَنْهَا فَأَخْرَجَهُمَا مِمَّا كَانَا فِيهِ وَقُلْنَا اهْبِطُواْ بَعْضُكُمْ لِبَعْضٍ عَدُوٌّ وَلَكُمْ فِي الأَرْضِ مُسْتَقَرٌّ وَمَتَاعٌ إِلَى حِينٍ
Artinya: Lalu setan memberdayakan keduanya dari sorga sehingga keduanya dikeluarkan dari (segala kdnikmatan) ketika keduanya di sana (surga). Dan Kami berfirman, "Turunlah kamu! Sebagian kamu menjadi musuh bagi yang lain. Dan bagi kamu ada tempat tinggal dan kesenangan di bumi sampai waktu yang ditentukan."
(QS Al Baqarah 2:36)

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِّنَ الْإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِّنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا
Artinya: Dan sesungguhnya ada beberapa orang laki-laki dari kalangan manusia yang meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari jin, tetapi mereka (jin) menjadikan mereka (manusia) bertambah sesat. (QS Al Jin 72:6)

وَيَوْمَ يِحْشُرُهُمْ جَمِيعًا يَا مَعْشَرَ الْجِنِّ قَدِ اسْتَكْثَرْتُم مِّنَ الإِنسِ وَقَالَ أَوْلِيَآؤُهُم مِّنَ الإِنسِ رَبَّنَا اسْتَمْتَعَ بَعْضُنَا بِبَعْضٍ وَبَلَغْنَا أَجَلَنَا الَّذِيَ أَجَّلْتَ لَنَا قَالَ النَّارُ مَثْوَاكُمْ خَالِدِينَ فِيهَا إِلاَّ مَا شَاء اللّهُ إِنَّ رَبَّكَ حَكِيمٌ عَليمٌ
Artinya: Dan (ingatlah) pada hari ketika Dia mengumpulkan mereka semua (dan Allah berfirman), "Wahai golongan jin! Kamu telah banyak (menyesatkan) manusia." Dan kawan-kawan mereka dari golongan manusia berkata, "Ya Tuhan, kami telah saling mendapatkan kesenangan dan sekarang waktu yang telah Engkau tentukan buat kami telah datang." Allah berfirman, "Nerakalah tempat kamu selama-lamanya, kecuali jika Allah menghendaki lain." Sungguh, Tuhanmu Mahabijaksana, Maha Mengetahui. (Al An'am 6:128)

DAPAT BERBICARA DENGAN ORANG MATI ADALAH TIPU DAYA JIN

Manusia hidup tidak akan mampu berbicara dengan orang yang sudah mati. Karena orang mati tidak dapat hidup kembali kecuali nanti pada hari kebangkitan atau hari kiamat. Oleh karena itu, orang yang mengklaim pernah atau dapat berbicara dengan arwah leluhur yang sudah mati ada dua kemungkinan. Pertama, dia bohong. Kedua, dia betul-betul seperti bertemu dengan orang yang sudah mati tapi itu semua karena tipu daya jin yang merubah wujud jadi seperti jasad orang yang sudah mati tersebut (lihat QS Al An'am 6:128 di atas). Berdasarkan pada firman Allah sebagai berikut:

وَيَسْأَلونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلَّا قَلِيلاً

Artinya: Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang ruh. Katakanlah, "Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu diberik pengetahuan hanya sedikit." (QS Al Isra' 17:85)



اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآياتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Allah memegang nyawa (seseorang) pada saat kematiannya dan nyawa (seseorang) yang belum mati ketika dia tidur; maka Dia tahan nyawa (orang) yang telah dia tetapkan kematiannya dan Dia lepaskan nyawa yang lain sampai waktu yang ditentukan. (QS Az Zumar 39:42)


وَهُوَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ بِاللَّيْلِ وَيَعْلَمُ مَا جَرَحْتُمْ بِالنَّهَارِ

Artinya: Dan Dialah yang menidurkan kamu pada malam hari dan Dia mengetahui apa yang kamu kerjakan pada siang hari. Kemudian Dia membangunkan kamu pada siang hari untuk disempurnakan umurmu yang telah ditetapkan. Kemudian kepada-Nya tempat kamu kembali, lalu Dia memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Al An'am 6:60)

__________________________


SETELAH DILAMAR APAKAH HARUS DINAFKAHI?

Asslamualaikum wr.wb.
Selamat pagi..
saya A destiana umur 26 tahun. saya rencana tahun sekarang mau menikah..dan sekarang sudah khitbah calon istri saya. saya akan menanyakan beberapa hal:
1.apakah sudah khitbah saya berkewajiban untuk menfakahi calon istri saya?
2.saya dari awal mau khitbah sampai sekarang banyak sekali cobaan yang datang. tidak lancar seperti teman-teman saya...dari diundurnya pernikahan kami gara-gara keluarga istri saya percaya Tahun alif..? apakah dengan banyak cobaan dan halangan berarti itu pertanda kami tidak jodoh?
3.saya harus bagaiman menyikapi hal tersebut...?

JAWABAN

1. Tidak ada kewajiban untuk memberi nafkah tunangan. Kewajiban nafkah baru dimulai setelah akad nikah dan resmi sebagai istri anda.

2. Tidak ada hubungannya dengan jodoh. Dalam soal pernikahan dan jalinan rumah tangga yang terpenting adalah kesalingpahaman antara suami dan istri dalam mengarungi hari-hari dalam suka maupun duka. Untuk ini diperlukan kemauan dan kemampuan kedua pihak untuk saling menjaga perasaan masing-masing.

Lebih detail baca buku kami yang dapat dibaca online secara gratis di link berikut:

- Keluarga Sakinah
- Keluarga Bahagia

__________________________


MELANGGAR JANJI PADA ALLAH DAN BERTAUBAT

Saya mau bertanya, saya pernah melakukan zina dengan pacar saya, dan setelah itu saya berjanji kepada Allah untuk tidak mengulanginya lagi, dan jika saya mengulanginya, saya rela masuk neraka selamanya (tapi ketika saya berjanji, pengetahuan saya ttg agama masih sangat lemah) saya berjanji kepada Allah bukan lantaran menyesal, tetapi takut pacar saya hamil, tetapi saya mengulanginya dan mengulanginya lagi, tetapi kini saya sudah benar-benar ingin meninggalkan perbuatan tersebut, kini saya sudah benar-benar bertaubat dengan taubat nasuha, dan sudah memutuskan pacar saya karena tidak mau terjerumus kembali ke perbuatan zina,
pertanyaan saya,

1. bagaimana dengan janji saya waktu itu?? Apakah janji itu berlaku?
2. Dan apakah tobat saya yang terakhir ini diterima??

JAWABAN

1. Janji anda tersebut tidak termasuk dalam kategori nadzar atau sumpah. Jadi, tidak ada kaffarah atau tebusan tertentu atas pengingkaran janji tersebut. Namun, anda tetap berdosa karena ingkar janji dan karena telah melakukan dosa besar berupa zina.

2. Tanda taubat yang diterima adalah apabila anda tidak lagi mengulangi dosa besar tersebut. Selain itu, anda menebusnya dengan selalu berbuat dan beramal ibadah yang baik. Kepada Allah dan sesama umat manusia. Lihat: Cara Taubat Nasuha

__________________________


STATUS GAJI KARYAWAN YANG NGOBYEK

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, nama saya abas pak ustad, saya bekerja di sebuah gudang distributor makanan ringan, jelly, minuman serbuk dan biskuit sebagai seorang helper ( buruh bongkar muat dan lain-lain ) dan salah satu tugas saya adalah mengantarkan barang pesanan kepada pembeli.

menurut syariat, pekerjaan saya merupakan pekerjaan yang insya allah mubah dan halal, tetapi saat bekerja saya sering di suruh senior-senior saya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang agama, misalnya
01. mengantarkan barang pesanan yang sesuai pesanan tetapi rasa dari barang tersebut tidak sesuai pesanan ( memesan produk A dengan rasa B tetapi diberi produk A dengan rasa C ) dengan melakukan hal tersebut ,secara langsung saya telah menipu pembeli .
02. menjual barang yang sudah rusak kepada pembeli .
03. menjual barang retur yang seharusnya dimusnahkan ( barang retur adalah barang yang dikembalikan pembeli karena tidak laku saat dijual ) .
04. menjual barang yang tidak layak makan karena hampir expired date ( hampir basi )
05. menjual barang kiriman dari pabrik yang lebih ( barang lebih bukan hak distributor, seharusnya barang tersebut dikembalikan kepada pabrik ) .
meskipun barang yang rusak dan tidak laku dapat diretur ( dikembalikan ) kepada distributor tetapi tetap saja perbuatan tersebut dilarang oleh agama ,pada awalnya perbuatan tersebut jarang saya lakukan karena takut ,tetapi lama kelamaan saya mulai terbiasa melakukan perbuatan tersebut .

yang menjadi pertanyaan saya adalah

1. apa hukum dari gaji yang saya terima karena saya telah melakukan perbuatan tersebut apakah halal, syubhat atau haram ?

sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak kepada pak ustad ,semoga diberikan kesehatan dan kebaikan oleh Allah subhanahu wata'ala ,terimakasih Assalamualaikum waramatullahi wabarakatuh .

JAWABAN

1. Gaji anda masuk dalam kategori syubhat karena ada percampuran antara barang halal dan haram. Walaupun menurut ulama hukum Islam membelanjakan uang syubhat itu ada yang membolehkan namun sebaiknya anda mencari alternatif pekerjaan lain apabila memungkinkan. Atau, kalau anda ingin tetap bekerja di situ, anda berusaha untuk tidak ikut-ikutan melakukan praktik penipuan pada pembeli apalagi apabila penipuan tersebut terkait dengan makanan yang sangat membahayakan pada kesehatan konsumen.

Detail tetang harta syubhat lihat di link berikut:

- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
- Hukum Gaji Pegawai Bank Konvensional
LihatTutupKomentar