Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Perkawinan Di Depan Jenazah

Hukum Perkawinan Di Depan Jenazah

HUKUM PERKAWINAN DI DEPAN JENAZAH

Assalamualaikum wr. wb…. Dewan Asatidz,

Saya menikah dengan istri di depan jenazah ayahnya (mertua saya). Syarat2 rukun nikah (secara islam) sudah terpenuhi/lengkap. Apakah ada pengaruhnya dengan status pernikahan saya? Bagaimana islam memandang pernikahan yang diadakan di depan jenazah?

Terimakasih.

Wassalamualaikum….
dodhi

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. Hukum Perkawinan Di Depan Jenazah
  2. Cara Taubat dari Murtad
  3. BOLEHKAH GUGAT CERAI SUAMI?
  4. CERAI VIA SMS APAKAH TERJADI TALAK?
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

Apabila segala syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi, maka nikah Anda berdua secara syariah Islam sudah sah. Apakah di situ ada jenazah atau tidak ada jenazah tidak ada pengaruhnya.

Baca: ----------------

>> Syarat Pernikahan
>> Rukun Pernikahan

------------------

MENGAPA MENIKAH DI DEPAN JENAZAH?

Walaupun sah, akan timbul pertanyaan di benak sebagian orang mengapa harus menikah di depan jenazah? Tidakkah itu akan menambah kesedihan bukan malah membahagiakan?

Inilah dilema orang Jawa yang masih terlalu mengikatkan dirinya dengan adat dan tradisi dan seperti tidak bisa melepaskan diri darinya. Menikah di depan jenazah hanya salah satu dari adat Jawa yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Ada beberapa adat Jawa yang lebih parah lagi: dua pasangan gagal menikah karena tidak cocok menurut ramalan dukun!.

Dalam adat Jawa memang ada kepercayaan bahwa apabila jenazah sudah dimakamkan harus menunggu tahun berikutnya (satu tahun) untuk melangsungkan pernikahan.

Menurut tradisi adat Jawa, jika ada salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia, pihak keluarga tidak diperbolehkan menyelenggarakan perhelatan/pesta apapun termasuk perkawinan hingga lewat masa setahun dari kematian almarhum.

KESIMPULAN

Pernikahan Anda sah kalau memenuhi semua syarat dan rukun nikah. Adanya jenazah tidak ada pengaruhnya. Namun disarankan, agar tradisi semacam itu dihilangkan saja pada generasi anak-anak Anda nantinya. Termasuk tradisi memilih jodoh berdasar hitungan weton, primbon, dll. Percayakan pada nalar akal sehat dan aturan syariah dalam memilih jodoh. Insyaallah rumah tangga akan bahagia dunia akhirat. Amin.

___________________________________________________


CARA TAUBAT DARI MURTAD

assalamualaikum wr.wb
ustadz aaya pemuda berumur 19 tahun yang sering melakukan maksiat yaitu berupa menjalin hubungan dengan lawan jenis yang disebut pacaran. tp saya suatu ketika pernah mengingkari keharaman dari pacaran tersebut. dan saya tau apabila mengingkari hukum dapat menyebabkan murtad.
peryltanyaan saya.

1. saya telah menyesal karena pengingkaran tersebut, bagaimana caranya bertaubat dan kembali islam?

2. apakah saya harus memutuskan pacar saya supaya islam saya kembali di terima, ataukah cukup hanya bertaubat dari pengingkaran tersebut?

3. jujur pak ustadz saya belum bisa memutus pacar saya. tapi saya ingin kembali menjadi seorang muslim yang benar, bagaimana caranya?

terimakasih
abi zakaria
wassalamualaikum wr.wb

JAWABAN

1. Menganggap halal perkara yang haram, menganggap haram perkara halal dan menganggap tidak wajib perkara yang diwajibkan oleh syariah adalah murtad menurut mayoritas ulama. Dan orang yang murtad maka hendaknya ia melakukan hal-hal berikut:

- Wajib bertaubat dengan membaca syahadat dua
- Menyesali apa yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.

2. Tidak perlu. Tapi kalau sikap Anda itu ada pengaruh dari pacar Anda maka hendaknya dia diputuskan. Perlu juga diketahui bahwa pacaran hukumnya haram dalam Islam.

1. Banyak belajar agama. Cari lingkungan pergaulan yang kondusif yang dapat meningkatkan iman Anda.

___________________________________________________


BOLEHKAH GUGAT CERAI SUAMI?

assalamu alaikum wr.wb.

nama saya ina(samaran) usia 24 tahun,saya sudah menikah dengan suami saya 2 tahun, sedangkan sebelum menikah saya berpacaran kurang lebih 6 tahun, tapi selama pacaran ini kami berbuat buruk. kami kebablasan melakukan hubungan suami istri. awalnya memang dia baik orangnya tapi setelah berhubungan seperti itu pacar saya slalu tempramen apalagi jika saya menolaknya untuk berhubungan intim, dan bahkan dia pencemburu orangnya, dan setiap kali saya pergi dengan orang tua saya sendiri dia selalu marah, dan akhirnya pada tahun 2010 kami memutuskan untuk bertunangan,dan tahun 2012 kami pun menikah.

tapi sebelum pernikahan saya sempat ada masalah yang melibatkan kedua orang tua tepatnya saya ingin bekerja di sebuah rumah sakit sebagai sukarelawan, orang tua berjuang memasukan saya kerja disana melalui tetangga saya.dan ternyata dy tau saya diterima tapi setelah tau saya diterima dan dibantu tetangga saya dia dan orang tuanya merasa tidak dihargai atau gimana karena mereka sempat ngajuin aku utuk kerja tapi tidak di acc.makanya mereka marah, dan disitu saya hampir tdk akan diterima karena calon mertua saya memarahi dan meneror pihak dinasnya smpe mereka ngancam untuk memutasikan tetangga saya itu.

dr situ orang tua dan saya marah..atas sikap mertua saya dan sayapun hampir ingin membatalkan pernikahan ini.tapi calon suami saya berusaha mempertahankannya dan bilang ingin berubah untuk tidak tempramen lagi..dan akhirnya kita pun menikah.tetapi usia pernikahan saya baru 2 bulan dia berani bilang ingin berpisah karena saya belum hamil dan keinginan dia untuk beli motor dilarang oleh saya karena alasan saya melarang dia beli motor buat dp nya saja belum ada, sama saya dilarang dan kalaupun mau juga saya sarankan untuk meminta sama orang tuanya...dan motor bukannya dia belum punya tapi dia punya motor walaupun itu matic. dan 3 bln pernikahan pun suami saya juga berbicara ingin memnceraikan saya ketika saya pergi dengan orang tua padahal say udah ijin suami,,saya dibilang istri durhaka dan dia marah2.

dan setiap ada masalah dia slalu memarahi dan maki2 saya apalagi kalau dalam perjalanan saya bertengkar dia slalu mengemudikan kendaraannya dengan sangat kencang.dan maki2 saya didalam kendaraan.bahkan pernah dia melemparkan bantal ke muka saya saat saya lagi yasinan lalu ada sodara saya ingin maen kerumah dia kan lagi nonton tv eh ketika saudara saya manggil2 dia malah lari ke kamar dan tidur. saya nasehatin dan tegur dia tapi dia malah marah dan ngelempar muka saya dengan bantal. dan saya pernah dipukul2 kepalanyaa saat saya bilang ingin cerai gara2 dia marah2 terus dan dia menjengung2 kepala saya sambil berkata dasar cewe matre sombong dan sok cantik..tapi akhirnya saya laporkan dia ke orang tua saya,saya nangis dan bercerita sebenarnya...dan lagi2 dia tidak mau menceraikan saya dan orang tuanya pun melarang dan berjanji akan berubah. tapi kali ini kesabaraan saya dan keinginan saya yaang sebenarnya ingin segera bercerai karena dia salu tempramen, banyak ngelarang saya untuk kuliah dan kerja lagi, dan selalu menjelek2n orang tua saya didpn saya...

1.mohon solusinya apa yang harus saya lakukan dalam menghadapi suami saya ini???
2. dan dosakah saya kalau mengajukan gugat terhadap suami saya? karna sejujurnya saya merasa tidak tenang dan nyaman dengan keadaan ini....
3. dan adakah cara untuk saya menghapus dosa yg selama sebelum nikah saya slalu berbuat zina dengan suami saya ini....

makasih sebelumnya mohon bimbingan dan jalan keluarnya

JAWABAN

1. Kalau konflik terus menerus terjadi, dan tidak ada titik temu untuk merajut tali kasih rumah tangga, sementara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi, maka tidak ada jalan selain perceraian. Karena tujuan utama berkeluarga adalah mencapai ketenangan dan kedamaian. Kalau itu tidak bisa terjadi, maka langkah pertama adalah menghilangkan penyebab ketidaknyamanan hidup anda yang sumbernya berasal dari suami anda. Yaitu, dengan cara bercerai. Lihat: Perceraian dalam Islam

2. Tidak berdosa. Boleh melakukan gugat cerai pada suami apabila suami telah atau pernah melakukan kekerasan. Kebolehan ini baik ditinjau dari hukum syariah maupun dari hukum negara.

Perlu juga dicatat, bahwa kalau anda mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama, maka Hakim bisa meluluskan permintaan anda walaupun suami tidak setuju.

Lihat:

- Istri Minta Cerai Suami Tidak Mencium Bau Surga?
- Hukum Gugat Cerai Suami Penjudi dan Tidak Shalat
- Masalah Cerai Talak dan Gugat Cerai

3. Kalau anda bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka insyaAllah taubat anda akan diterima. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

___________________________________________________


CERAI VIA SMS APAKAH TERJADI TALAK?

Assalamualaikum ustad..

Belakangan ini saya sering bertengkar dgn suami karna ulah suami yg sring ke tmpt karaoke shgga menghabiskan bnyk uang. saya kesal suami sulit di nasehati shgga saya kirim sms sprti ini "hatiku bener2 sakit,gk nyangka kamu sekejam ini. dah nyakiti aku malah menyalahkan aku. cukup jngn sakiti aku lagi".

mksd sms saya, saya tdk ingin dia menyakiti saya lagi. tapi suami malah salah mengartikan mengira saya pingin jauh dr dia mngkn dia mengira saya minta cerai. kmdian suami membalas "sdh dr pd itu yg kamu harapkan dariku. tdk apa kalau kamu ingin jauh dariku. tapi aku bayar dulu semua hutangku di orang2 sama uangmu yg aku bawa. biar bahagia hidupmu tidak hidup denganku.

kmdian dia krm sms lagi "aku buktikan semua, orng yg rdh menghinaku. kalau aku bs jd orng baik. aku buktikan kalau aku bs jd orng alim orng cik kalau urusanku beres. aku minta semua anak2ku.

1. apakah ucapan suami termasuk talak?.saya prnh baca di artikel jika ada kata "kalau" belum termasuk talak?.apakah ucapan suami termasuk talak?

JAWABAN

1. Ucapan suami anda yang mengandung kata cerai adalah kalimat "tdk apa kalau kamu ingin jauh dariku." Kata ini mengandung talak kinayah atau cerai implisit. Talak kinayah tidak jatuh cerai kecuali kalau disertai dengan niat dari suami untuk menceraikan. Silahkan tanyakan pada suami anda apakah dia ada niat cerai saat mengirim sms tersebut. Kalau iya, maka jatuh cerai. Kalau tanpa niat, maka tidak terjadi talak. Lihat: Cerai dalam Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam