Bagaimana Hukum Perkawinan/pernikahan Di Depan Jenazah?
Assalamualaikum wr. wb….
HUKUM PERKAWINAN DI DEPAN JENAZAH
Dewan Asatidz,
Saya menikah dengan istri di depan jenazah ayahnya (mertua saya). Syarat2 rukun nikah (secara islam) sudah terpenuhi/lengkap. Apakah ada pengaruhnya dengan status pernikahan saya? Bagaimana islam memandang pernikahan yang diadakan di depan jenazah?
Terimakasih.
Wassalamualaikum….
dodhi
DAFTAR ISI
JAWABAN
HUKUM MENIKAH DI DEPAN JENAZAH MERTUA (AYAH PENGANTIN WANITA)
Apabila segala syarat dan rukun nikah sudah terpenuhi, maka nikah Anda berdua secara syariah Islam sudah sah. Apakah di situ ada jenazah atau tidak ada jenazah tidak ada pengaruhnya.
Baca: ----------------
>> Syarat Pernikahan
>> Rukun Pernikahan
------------------
MENGAPA MENIKAH DI DEPAN JENAZAH?
Walaupun sah, akan timbul pertanyaan di benak sebagian orang mengapa harus menikah di depan jenazah? Tidakkah itu akan menambah kesedihan bukan malah membahagiakan?
Inilah dilema orang Jawa yang masih terlalu mengikatkan dirinya dengan adat dan tradisi dan seperti tidak bisa melepaskan diri darinya. Menikah di depan jenazah hanya salah satu dari adat Jawa yang sebenarnya tidak perlu dilakukan. Ada beberapa adat Jawa yang lebih parah lagi: dua pasangan gagal menikah karena tidak cocok menurut ramalan dukun!.
Dalam adat Jawa memang ada kepercayaan bahwa apabila jenazah sudah dimakamkan harus menunggu tahun berikutnya (satu tahun) untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut tradisi adat Jawa, jika ada salah seorang anggota keluarga yang meninggal dunia, pihak keluarga tidak diperbolehkan menyelenggarakan perhelatan/pesta apapun termasuk perkawinan hingga lewat masa setahun dari kematian almarhum.
KESIMPULAN
Pernikahan Anda sah kalau memenuhi semua syarat dan rukun nikah. Adanya jenazah tidak ada pengaruhnya. Namun disarankan, agar tradisi semacam itu dihilangkan saja pada generasi anak-anak Anda nantinya. Termasuk tradisi memilih jodoh berdasar hitungan weton, primbon, dll. Percayakan pada nalar akal sehat dan aturan syariah dalam memilih jodoh. Insyaallah rumah tangga akan bahagia dunia akhirat. Amin.
___________________________________________________
CARA TAUBAT DARI MURTAD
assalamualaikum wr.wb
ustadz aaya pemuda berumur 19 tahun yang sering melakukan maksiat yaitu berupa menjalin hubungan dengan lawan jenis yang disebut pacaran. tp saya suatu ketika pernah mengingkari keharaman dari pacaran tersebut. dan saya tau apabila mengingkari hukum dapat menyebabkan murtad.
peryltanyaan saya.
1. saya telah menyesal karena pengingkaran tersebut, bagaimana caranya bertaubat dan kembali islam?
2. apakah saya harus memutuskan pacar saya supaya islam saya kembali di terima, ataukah cukup hanya bertaubat dari pengingkaran tersebut?
3. jujur pak ustadz saya belum bisa memutus pacar saya. tapi saya ingin kembali menjadi seorang muslim yang benar, bagaimana caranya?
terimakasih
abi zakaria
wassalamualaikum wr.wb
JAWABAN CARA TAUBAT DARI MURTAD
1. Menganggap halal perkara yang haram, menganggap haram perkara halal dan menganggap tidak wajib perkara yang diwajibkan oleh syariah adalah murtad menurut mayoritas ulama. Dan orang yang murtad maka hendaknya ia melakukan hal-hal berikut:
- Wajib bertaubat dengan membaca syahadat dua
- Menyesali apa yang telah dilakukan dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.
2. Tidak perlu. Tapi kalau sikap Anda itu ada pengaruh dari pacar Anda maka hendaknya dia diputuskan. Perlu juga diketahui bahwa pacaran hukumnya haram dalam Islam.
1. Banyak belajar agama. Cari lingkungan pergaulan yang kondusif yang dapat meningkatkan iman Anda.

No comments:
Post a Comment
1. Konsultasi agama harus lewat email ke: alkhoirot@gmail.com atau info@alkhoirot.com. Konsultasi via komentar.di bawah tidak akan dilayani. Konsultasi agama diasuh oleh Majelis Fatwa PP Al-Khoirot Malang.
2. Diijinkan untuk mengutip sebagian kecil artikel ini--tidak boleh seluruhnya -- untuk dimuat di situs lain dengan menyebutkan link dan sumber. Apabila ditemukan copy/paste seluruh artikel akan diajukan ke DMCA Google Complaints supaya di-banned dari Google search. Harap maklum
3. Copy/paste untuk tujuan dicetak atau disimpan pribadi di komputer (bukan untuk ditulis di situs lain) diperbolehkan tanpa perlu ijin.