Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Perkawinan Pria Syiah Dan Wanita Sunni

Perkawinan Pria Syiah Dan Wanita Sunni
PERKAWINAN PRIA SYIAH DAN WANITA SUNNI

assalamualaikum ustad, saya mau bertanya, apa yang harus dilakukan seorang anak laki-laki yang ingin menikah dengan wanita yang dicintai namun berbeda pandangan agama, laki-laki tersebut seorang shia, sedang wanita seorang sunny, mereka tidak mempermasalahkan hal itu namun ibu laki-laki selalu menentang dan mencoba mencari wanita lain dan selalu mendoakan hal buruk pada anak laki-lakinya sendiri,seperti tidak ridho dengan air susu yang diberikan dan anaknya tidak akan bahagia jika menikah dengan wanita yang dicintainya itu, padahal anak laki-laki
selalu bekerja keras demi perekonoman keluarga, sekolah adik-adiknya karena ayahnya sangat tidak peduli dengan keluarga hingga anak laki-laki inipun rela kekurangan uang untuk dirinya sendiri demi keluarganya, anak laki-laki ini bingung apa yang hrs dilakukan?

DAFTAR ISI
  1. Perkawinan Pria Syiah Dan Wanita Sunni
  2. Hukum Memasang Susuk Emas
  3. Hukum Memakai Produk Yang Ada Logo Illuminati
  4. Hukum Mengcopy Kitab Qiroati Yang Ada Tulisan Dilarang Mengkopi
  5. Tidak Direstui Bapak Calon Pria Dan Hukum Terus Terang Sudah Berzina
  6. Menjual Tanah Pemberian Orang Tua Untuk Pengobatan Anak
  7. Suami Yang Bercerai Minta Warisan Istri
  8. Syarat Rukun Khutbah
  9. Mimpi Bertemu Kakek
  10. Mimpi Diberi Anak Oleh Wanita Yang Disukai

dilain sisi sangat mencintai wanitanya dan tidak ingin melukai hatinya, juga tidak ingin dosa kepada ibunya,

1. apakah anak laki-laki itu harus menerima kemauan ibunya untuk menikah dengan wanita lain? kalaupun menerima ibunya,dia berjanji tidak akan pernah mau mencintai dan menyentuh wanita yang dipilih ibunya dan dia akan meminta pertanggung jawaban kepada Allah kelak di hari matinya untuk bisa bersama dengan wanita yang dia cintai..
2. menurut ustad,apa anak laki-laki itu berdosa atau ibunya yang berdosa?
3. bagaimana jika anak laki-laki itu memilih meninggalkan rumahnya untuk menikahi wanitanya dan kembali ke ibunya ketika ibunya sadar bahwa anaknya juga memiliki hak untuk menikah dan direstui sesuai keinginan sendiri ??
4. apa yang harus dilakukan oleh si wanita, sedang dia sangat mencintai laki-laki itu namun juga tidak ingin melihat laki-laki itu menderita kelak karena doa ibunya yang buruk??

laki-laki dan wanita ini selalu berdoa kepada Allah agar pintu hati ibu dibuka dan tidak mendoakan hal buruk lagi..
mohon jawabannya ustad.. mohon dirahasiakan identitas saya..
sukron ustad..
wassalamualaikum..



JAWABAN PERKAWINAN PRIA SYIAH DAN WANITA SUNNI

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa dalam pandangan ulama Sunni yang moderat sepertu Yusuf Qardhawi, aliran Syiah adalah bagian dari muslim walaupun Qardhawi menyebutnya sebagai muslim ahli bid'ah (Lihat: http://www.qaradawi.net/documents/4646.html). Oleh karena itu, wanita Sunni boleh saja menikah dengan pria Syiah karena sama-sama muslim. Namun demikian, demi terciptanya keluarga yang sakinah dan harmonis, hendaknya pria yang Syiah mengikuti pandangan si wanita yakni masuk menjadi Sunni agar tidak terjadi konflik-konflik laten di kemudian hari. Apabila ini dilakukan, maka masalah perbedaan aliran sudah tidak ada lagi. Yang ada tinggal masalah restu dari ibu si lelaki.

Jawaban dari pertanyaan:

1. Kalau memang si pria sangat mencintai si wanita, dia dapat menikahi wanita itu tanpa harus menunggu restu ibu. Karena menikahi wanita itu wajib apabila dapat mengakibatkan zina apabila tidak melakukannya. Sedang ketaatan pada ibu/ibu itu batasnya adalah selagi tidak melanggar aturan syariah.

2. Ibunya ikut berdosa kalau sampai timbul perbuatan zina antara pria dan wanita.
3. Anak laki-laki yang dewasa dapat menentukan pilihannya untuk menikah atau tidak; dengan wanita manapun yang dia pilih asal wanita itu wanita salihah.
4. Si wanita dapat menganjurkan si lelaki agar menjadi penganut Sunni, demi masa depan mereka dan anak-anak. Adapun doa orang tua yang tidak bijaksana-- yang tidak sesuai dengan syariah-- insyaAllah tidak akan dikabulkan oleh Allah.

_____________________________



HUKUM MEMASANG SUSUK EMAS

Asalamualaykum ustad ponpes alkhoirot

Bagaimana hukum memasang susuk emas 24 karat yang ditancapkan diarea wajah/tubuh tertentu untuk mendapatkan manfaat tertentu, seperti kharisma, wibawa, pesona, hoki dsb.. tapi keyakinan saya mutlak atas idzin ridho Allah smw bs terjadi.. ???

Perlu ust. Ketahui, dalam dunia spiritual supranatura paranormal/spisupa dikenal dengan adanya kualitas bahan yg baik akan menunjang hasil yg baik dengan kualitas energi & tata ara yg tepat yang diisikan terhadap benda tertentu.. Sama halnya seperti pakaian yang akan memunculkan/memancarkan kesan/sesuatu antara yang bermerk, berkualitas bagus, dsb bail oleh pengguna & yang melihatnya.

Ada beragam media susuk yang disediakan, mulai dari binatang, energi ataupun yang berbahan batu mulia & logam mulia.. salah satunya adalah emas murni 24 karat yang diyaqini sebagai media terbaik karena karakter dari emas itu sendiri.

Bagaimana ya ust. Jika kita menggunakanya hdengan niat sarana ikhtiar batin disamping usaha, doa & ibadah ???
Trimaksih. Mohon penjabaranya dlm kacamata islam & perkembangan dunia spisupa

JAWABAN

Emas dilarang dipakai oleh lelaki apapun alasannya. Namun soal pemakaian susuk sebagian ulama membolehkan karena tidak dipakai di luar tubuh. Baca detail: Hukum Memakai Susuk Emas

_____________________________



HUKUM MEMAKAI PRODUK YANG ADA LOGO ILLUMINATI

Assalamualaikum wr.wb
nama saya abi zakaria umur 20 tahun sata sangat suka bergelut dalam bidang IT. saya ingin bertanya, saya pernah membaca suatu blog yang disitu di sebutkan bahwa kebanyakan IT sekarang menggunakan lambang illuminati.
1. apakah itu benar ustadz? atau cuma kebetulan saja?
2. kemudian jika benar menggunakan lambang, illuminati apa hukumnya menggunakan produk tersebut?
adapun blognya yaitu http://goo.gl/z65i7g
terimakasih
Wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak benar. Itu hanya kebetulan. Karena memang bentuk grafik itu memiliki keterbatasan, sehingga pasti akan terjadi kesamaan antara satu dengan yang lain. Sebagaimana halnya keterbatasan yang terjadi pada note lagu (not balok) sehingga terjadi kemiripan antara satu lagu dengan yang lain.

2. Halal dan haram dalam memakai suatu produk itu terletak pada (a) apakah transaksi yang dilakukan itu halal; (b) apakah barang yang dipakai itu halal. Contoh yang haram: video p0rn0; (c) apakah uang yang dipakai berasal dari uang haram, contoh: hasil mencuri. Jadi, halal haram tidak ada kaitannya dengan sebuah logo suatu gerakan yang eksistensinya pun tidak jelas dan berbau mitos atau teori konspirasi. Tentang illuminati lihat, http://en.wikipedia.org/wiki/Illuminati

_____________________________



HUKUM MENGCOPY KITAB QIROATI YANG ADA TULISAN DILARANG MENGKOPI

tanya ustadz apa hukumnya mengkopi kitab yang ada tulisanya dilarang mengkopi menggadakan dll seperti qiroati dll. padahal kita memang sudah ada bimbingan mengajar langsung dari qiroatinya hanya saja kitab tersebut tdk di jual bebas.

masalahnya ada murid baru 3 orang apa harus pesan ke keluar kota yang menyediakan kitab tersebut hingga ahirnya membuat harga kitab tersebut mahal. misal sumatra semarang dll hanya untuk membeli kitab untuk 3 orang kenapa harus di kasih tulisan di larang menkopi dll..segitu pelitnyakah dengan ilmu.apa bedanya kita pernah dapat bimbingan dari qiroati itu sendiri.terus kita mngkopi untuk anak didik kita.dengan orang yang tdk pernah dapat bimbingan mengajar kiroati.tapi bisa membeli qiroati asli dan mengajarkanya.pertanyanya bgaimanakah hukumnya dan tolong penjelasanya.kl kurang berkah kenapa harus di larang.sesulit itukah islam mohon pencerahanya

JAWABAN

Hak paten atau copyright adalah hak pribadi. Maka, yang paling berhak menjawab ini adalah pemilik hak paten tersebut. Namun, kalau memang untuk tujuan pendidikan, bukan untuk komersial, saya kira pemilik hak paten tidak keberatan. Karena buku tersebut adalah ilmu belajar Al-Quran. Untuk lebih meyakinkan, silahkan tanya langsung pada pemilik hak paten Qiro'ati.

_____________________________



TIDAK DIRESTUI BAPAK CALON PRIA DAN HUKUM TERUS TERANG SUDAH BERZINA

Mau tanya lagi,
1. berkaitan dengan pembahasan dibawah, ingin menikah tapi tidak di restui oleh orang tua dari pihak laki-laki, itu bagaimana?
2. dan apakah dibolehkan kita berkata jujur kepada orang tua, jika kita sudah melakukan hubungan intim dengan pacar yang ingin di nikahi? agar tidak ada rasa bersalah didalam hati jikalau nantinya tidak jadi menikah? dalam islam bagaimana ustad?

terima kasih.

JAWABAN

1. Secara syariah seorang pria dan wanita dapat saja menikah walaupun tanpa restu orang tua. Apalagi yang tidak setuju itu adalah orang tua lelaki yang nota bene tidak menjadi wali nikah. Seandainya pun yang tidak setuju adalah wali dari perempuan, pernikahan tetap bisa dilakukan dengan memakai wali hakim. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

2. Boleh saja berterus terang kepada orang tua apalagi dengan tujuan agar mendapat persetujuan. Sebuah hadits menyatakan di mana seorang wanita di zaman Rasulullah pernah berterus terang pada Nabi bahwa dia pernah berzina dengan seorang pria. Teks haditsnya adalah sbb:
جاءت امرأة من بارق إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت : إني قد زنيت فأقم في حد الله ، قال : فردها النبي عليه السلام حتى شهدت على نفسها شهادات ، فقال لها النبي صلى الله عليه وسلم : ارجعي ، فلما وضعت حملها أمرها النبي صلى الله عليه وسلم فتطهرت ولبست أكفانها ثم أمر بها فرجمت ، فأصاب خالد بن الوليد من دمها فسبها ، فنهاه النبي صلى الله عليه وسلم فقال : لقد تابت توبة لو تابها صاحب مكس لقبل منه .
Hadits ini dikutip dari kitab Al-Mushannif karya Abu Syaibat, hlm. VI/558.
_____________________________



MENJUAL TANAH PEMBERIAN ORANG TUA UNTUK PENGOBATAN ANAK

Assalamualaikum,

Pak ustad, saya mau tanya, saat ini saya sdang ada cobaan dari ALLAH SWT, anak saya yang ke dua lahir dengan kelainan bawaan, sehingga harus di rawat di nicu rumah sakit, sudah sekitar 1 bulan, sedangkan saya tidak ada biaya untuk pengobatannya, saya memang punya mobil dan rumah tapi masih kredit baru jalan 1 tahunan, dan saya ada tanah pemberian ayah, tapi masih ats nama ayah, tapi masalahnya ayah saya sepertinya tidak setuju untuk menjual tanahnya walaupun sudah di berikan ke saya., saya memang tahu ada hadist mengenai hibah orang tua boleh di tarik kembali..tapi kondisi saat ini saya sangat butuh untuk pengobatan anak saya dan belum tahu sampai kapan karna harus menjalani serangkaian oprasi nantinya, dan jika pulangpun masih harus memakai oksigen dsb..

1. Saya mau menanyakan apakah saya boleh menjualnya??

Dan sebagai informasi ayah saya sekarang sudah bercerai dengan ibu saya dan jg ayah sering sekali berjanji kepada anak2nya mengenai pemberian harta tapi bnyak yang tidak di tepati,, dan di samping itu ayah saya sekarang lebih sayang kepada istri mudanya dan anak2 disana.., kehidupan disana sangat berbanding terbalik sama waktu ayah saya masih sama ibu saya.. Dan juga menurut paman2 saya yang bikin ayah saya sampe itung2an karna istri mudanya,, dan sekarang ayah saya seakan lepas tangan dan beranggapan bhwa mertua saya yang bakal ngurusin,, saya malu pak sama mertua saya,karna pas ketemu membahas persoalan anak saya, ayah saya malah memberi saran agar saya meminta bantuan LSM dan membuat kartu gakin (keluarga miskin).. Sampai sekarang blm ada bantuan materi sedikit pun dari ayah saya..pak ustad mohon pencerahannya saya bingung, apa yang harus saya lakukan??? Di sisi lain saya sangat menghormati ayah saya karna dulu ayah ga kaya gini sama anak2nya walaupun pelit sama ibu saya... Terimakasih pak

JAWABAN

1. Kalau memang tanah tersebut sudah dihibahkan pada anda, maka tentu saja anda boleh menjualnya karena itu menjadi hak anda sepenuhnya. Namun karena surat tanah masih atas nama ayah anda, apakah anda dapat melakukan penjualan tanpa ijinnya? Jadi, secara agama tidak ada masalah. Problemanya lebih pada aspek sosial, yakni ijin ayah anda. Untuk itu, lakukan komunikasi yang baik dengan ayah perihal rencana anda tersebut.

_____________________________



SUAMI YANG BERCERAI MINTA WARISAN ISTRI

saya memiliki orang tua yang sudah bercerai, dan saudara saya ada 3 orang termasuk saya. perceraian orang tua saya di akibatkan karena sudah tidak ada kecocokan di antara mereka, dan faktor permasalahannya ayah saya minta bagian warisan dari ibu saya, karena sertifikat rumah atas nama ibu saya.

JAWABAN

Suami istri yang sudah bercerai tidak berhak mendapat warisan dari pasangannya ketika salah satunya meninggal. Suami yang berhak mendapat warisan dari istrinya adalah apabila ia masih berstatus sebagai suami saat istrinya meninggal dunia. Lihat: http://www.alkhoirot.net/2012/09/warisan-dalam-islam.html

_____________________________



SYARAT RUKUN KHUTBAH

assalamu'alaikum wr wb

ust, minta referensi syarat rukun khutbah ? (untuk bahan dakwah)
ditunggu secepatnya..... jazaakallohu ahsanu jazaa

JAWABAN

Lihat di sini -> http://www.alkhoirot.net/2011/12/panduan-shalat-jumat.html

_____________________________



MIMPI BERTEMU KAKEK

Assalamualaikum,langsung saja saya hendry dibekasi jadi saya punya pertanyaan seputar mimpi
1.semalam setelah yasinan saya tertidur lalu saya bermimpi bertemu kakek yang sudah almarhum didalam mimpi itu kakek meminta uang 7000 dan garam untuk obat katanya tapi saya hanya memberikan 5000 karena hanya punya uang 5000,yang jadi pertanyaan
- bagaimana saya menyikapi mimpi ini karena saya tidak tau arti dari mimpi ini apakah mimpi baik atau buruk,karena setau saya mimpi baik datang nya dari allah dan mimpi buruk dari syaitan, mohon penjelasan nya bagaimana saya harus menyikapi mimpi ini apalgi saat ini saya hendak menikah adakah mimpi ini pertanda atau apa?

2. dua hari yang lalu saya Juga bermimpi melihat banyak orang orang terpengaruh oleh dajjal dan hidung mereka yang terpengaruh dajjal menjadi panjang saya ketakutan dan mencoba berlari dari gerombolan orang orang itu tapi tiba tiba saya terkena air bah yang sangat dahsyat tapi alhamdulillah saya selamat,
- pertanyaan nya sama adakah makna dari mimpi saya ini dan bagaimana saya harus menyikapinya terima kasih

JAWABAN

1. Kalau mimpi itu datangnya dari Allah, maka itu artinya sebuah harapan dari kakek agar anda lebih sering mengirim doa dan amal baik untuk beliau.

2. Hiduplah dengan kejujuran. Untuk hidup jujur, jadikan hidup sederhana sebagai gaya hidup. Untuk istiqamah dalam menjalani gaya hidup sederhana, maka jauhi lingkungan dan pergaulan yang tidak mendukung. Lihat: http://www.fatihsyuhud.net/2012/08/hidup-sederhana-dalam-islam/

_____________________________



MIMPI DIBERI ANAK OLEH WANITA YANG DISUKAI

Tolong tafsirkan mimpi saya. dan saya tidurnya antara jam 11 malam sd 2 pagi. Saya ini masih bujangan dan ini mimpinya : ''di mimpi itu saya didatangi perempuan dengan membawa 2 orang anak laki-laki satu digendong sama dia satunya lagi dituntun dan dikasih ke saya tadinya saya bingung terus dia bilang katanya itu anak saya, tapi saya senang sekali dengan anak itu dan saya gendong .''

Perempuan yang ada dalam mimpi itu adalah perempuan yang coba saya deketin tapi sampai sekarang dianya belum nerima cinta saya

JAWABAN

Mimpi ada 3 macam: dari diri sendiri, dari setan dan dari Allah. Mimpi anda berasal dari salah satu dari dua yang pertama. Terlepas dari itu, kalau anda menyukai dia dan serius ingin memperistri, maka lakukan pendekatan yang serius. Katakan terus terang kalau ingin menikahinya. Kalau ternyata dia menolak, maka lakukan langkah yang logis yakni cari wanita lain.

Lebih detail:
- http://www.alkhoirot.net/2011/12/arti-mimpi-dalam-islam.html
- http://www.alkhoirot.net/2012/09/tafsir-mimpi.html
_____________________________

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam