Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Belajar Ilmu Tajwid

Hukum Belajar Ilmu Tajwid
Tajwid dalam Islam adalah suatu disiplin ilmu yang bertujuan untuk mengetahui cara pengucapan kalimat per kalimat dalam kitab suci Al-Quran sebagaimana yang pernah diucapkan oleh Nabi Muhammad Rasulullah.

Awal pembentukan ilmu tajid adalah ketika mulai meluasnya kekuasaan negara Islam pada abad ketiga hajriah di mana banyak sekali terjadi kesalahan bacaan Al-Quran yang disebabkan oleh masuknya pengaruh non-Arab dalam Islam.

Para ulama ahli Quran mulai berusaha untuk menyusun hukum-hukum tajwid dan kaidahnya. Menurut suatu pendapat, ulama pertama yang menyusun ilmu tajwid dalam satu kitab adalah Imam Abu Ubaid Al-Qasim bin Salam pada abad ketiga hajrah dalam kitabnya yang berjudul Kitab al-Qira'at.

HUKUM BELAJAR ILMU TAJWID

Assalamu'alaikum wr wb...
Ustad2 yg terhormat, saya mau bertanya
1. bagaimana hukumnya mempelajari sifatul huruf dalam ilmu tajwid, apakah fardhu ainiy, ataukah fardhu kifayah?
Mohon disertai nash kitab kalo ada. Terima kasih Ustad..

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM BELAJAR ILMU TAJWID
  2. BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN
  3. HUTANG WAKTU KECIL, PEMINJAM TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA
  4. EKONOMI SEDANG BANGKRUT, SOLUSI AGAR SEMANGAT LAGI
  5. HUKUM TRADING FOREX
  6. LOKASI BERJAUHAN ANTAR PROVINSI, RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS
  7. SUAMI MEMBERITAHU MASA LALUNYA SETELAH MENIKAH
  8. SUAMI PUNYA WANITA SIMPANAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?
  9. PERNIKAHAN DUA PELAKU ZINA, SAH ATAU TIDAK?
  10. MENIKAHI WANITA PEZINA, HALAL ATAU HARAM?
  11. MELAHIRKAN VIA OPERASI APAKAH ADA NIFAS?
  12. APABILA TAHLILAN TIDAK DIBOLEHKAN
  13. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

JAWABAN

1. Hukum belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah bagi kalangan awam dan fardhu ain bagi kalangan ahli agama, berdasarkan pada Al-Quran Surah Al-Muzammil :4 [ورتل القرآن ترتيلاً]. Kata tartil pada ayat ini bermakna [تجويد الحروف ، ومعرفة الوقوف] "Bagus pengucapan huruf dan mengetahui waqaf".

Dalam hadits riwayat Malik, Nasai, Baihaqi dan Thabrani Nabi bersabda:
اقرءوا القرآن بلحون العرب وأصواتها ، وإياكم ولحون أهل الفسق والكبائر، فإنه سيجيء أقوام من بعدي يرجعون القرآن ترجيع الغناء والرهبانية والنوح ، لا يجاوز حناجرهم ، مفتونة قلوبهم وقلوب من يعجبهم شأنهم

Kalimat [لا يجاوز حناجرهم] pada hadits ini menurut Ibnu Hajar dalam Al-Fatawa maksudnya adalah orang yang membaca Al-Quran tidak sesuai dengan yang diturunkan Allah dan tidak menjaga bacaan yang menjadi kesepakatan ulama, maka bacaannya tidak disebut bacaan Al-Quran dan shalatnya batal.

Burhanuddin Al-Qalqili setelah menyebutkan hadits di atas menyatakan bahwa
وقد صح أن النبي _صلى الله عليه وسلم _ سَمى قارئ القرآن بغير تجويد فاسقاً "وهو مذهب الإمام الشافعي رضي الله عنه

Artinya: Dalam hadits sahih Nabi menyebut orang yang membaca Al-Quran tanpa tajwid adalah fasiq (pendosa). Ini adalah madzhab Syafi’i

Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa yang dimaksud dengan [لا يجاوز حناجرهم] adalah orang-orang yang tidak berfikir dan tidak mengamalkan Al-Quran. Salah satu bentuk pengamalan Al-Quran adalah tajwidul Quran (membaca secara tepat dan baik) dan membacanya menurut sifat yang berlaku sejak masa Nabi.

Tentang wajibnya belajar ilmu tajwid bagi seluruh muslim dan muslimah, Ibnul Jazari dalam kitab Al-Muqaddimah [المقدمه فيما على قارئ القرآن أن يعلمه] menyatakan dalam bentuk syair:

والأخذ بالتجويد حتم لازم *** من لم يجود القرآن آثم
لأنه به الإله أنزلا *** وهكذا منه إلينا وصلا
وهو أيضا حلية التلاوة *** وزينة الأداء والقراءة

Artinya: Belajar tajwid itu wajib. Siapa yang tidak bertajwid dalam membaca Al-Quran itu berdosa.
Karena Quran diturunkan dengan tajwid dan seperti itu pula ia sampai pada kita.
Tajwid juga penghias bacaan.

_____________________________


BERKURBAN DENGAN UANG PINJAMAN

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Sebentar lagi hari raya idul adha, saya ingin sekali berkurban tahun ini, tapi saya baru punya uang tgl 25 oktober yaitu dari gaji & uang lembur saya bulan ini, kebetulan bulan ini alhamdulillah saya banyak lemburan, yg akan saya terima tgl 25 oktober, sedangkan idul adha insyaAllah akan jatuh pada tanggal 5 oktober.

1. Pertanyaan saya, bolehkah saya,berkurban dengan uang pinjaman dulu, baru setelah gajian saya bayar ke peminjam?
Sekian, dan terimakasih jawabannya, saya tunggu. Wassalamualaikum.

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada larangan untuk berkurban dari uang pinjaman. Qurban adalah salah satu dari ibadah untuk mengharap ridha Allah. Dan sebagaimana umumnya ibadah, yang penting harus terpenuhi syarat dan rukunnya, baik yang terkait jenis dan usia hewan, juga berkaitan dengan niat saat berkurban. Baca: Panduan Qurban

Namun demikian, apabila ada kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti menafkahi anak dan istri, maka seyogyanya niat berkurban ditunda dulu. Karena kurban itu hukumnya sunnah. Sedangkan kebutuhan mendesak seperti menafkahi anak dan istri adalah wajib. Kalau kebutuhan yang wajib sudah terpenuhi, tentu saja tidak ada larangan untuk melakukan kurban. Bahkan dianjurkan melakukan amal ibadah. Selain untuk mendapat pahala, ia juga berfungsi sebagai penambal dosa yang pernah dilakukan di masa lalu. Baca: Taubat Nasuha.

_____________________________


HUTANG WAKTU KECIL, PEMINJAM TIDAK DIKETAHUI TEMPATNYA

Assalamualaikum.wr.wb

Pak ustadz saya mau tanya,saya pernah berhutang dengan seorang penjual mainan 2 ribu dan hingga kini saya belum membayarnya karena saya tidak tahu dia tinggal dimana, pada saat itu saya belum baligh.

1. Pertanyaanya, apakah saya berdosa?
2. dan apa yang harus saya lakukan?.

Terima Kasih

JAWABAN

1. Kalau memang belum baligh, maka tidak berdosa.
2. Sebagai langkah hati-hati, sebaiknya anda lunasi hutang tersebut pada ahli warisnya. Kalau tidak ada, maka bisa disedekahkan pada fakir miskin atau disedekahkan ke masjid. Baca: Taubat Hutang dan Mencuri Waktu Kecil

_____________________________


EKONOMI SEDANG BANGKRUT, SOLUSI AGAR SEMANGAT LAGI

Assalamualaikum. Saat ini keluarga kami sedang terpuruk secara finansial. usaha suami bangkrut dan terlilit hutang.
1. Dapatkah kami diberi pencerahan yang bisa membuat kami bersemangat untuk bangkit lagi

JAWABAN

1. Islam memerintahkan seorang muslim untuk bekerja keras secara maksimal dengan mengerahkan kekuatan fisik dan kemampuan. Apabila berhasil, maka syukuri keberhasilan itu. Dan apabila gagal, maka sabar, tawakal dan pasrahkan semuanya pada Allah. Setelah suasana kegelisahan batin reda, siaplah lagi untuk memulai dari awal dengan mencoba hal baru. Ujian datang dari dua sisi: saat kita senang dan susah. Keduanya sama-sama berat. Namun bagi sebagian besar orang, yang terberat adalah ujian dalam bentuk musibah baik musibah ekonomi maupun musibah kesehatan. Apa yang menimpa anda adalah ujian. Apabila anda berdua kuat menjalaninya dengan tetap optimis dan teguh hati, maka insyaAllah akan ada hari-hari yang lebih cerah di masa mendatang.

_____________________________


HUKUM TRADING FOREX

Assalamualaikum Ustadz,

Saya yusuf dari malang.
1. saya mau tanya hukumnya trading forex itu bagaimana menurut islam.

mohon pencerahannya...terimakasih wassalamualaikum wr. wb

JAWABAN

1. Trading forex (foreign exchange) boleh menurut Islam. Baca detail: Hukum Jual Beli Valas

_____________________________


LOKASI BERJAUHAN ANTAR PROVINSI, RUMAH TANGGA TIDAK HARMONIS

assalamuallaikum ustadz, saya mau bertanya, suami saya bekerja di jakarta. sedangkan saya di solo. awalnya rumah tangga kita baik baik saja menurut saya, saya sangat percaya sama suami. awal bulan mei suami saya menunjukkan artikel poligami, saya tahu maksudnya. setelah mengetahui sikap saya suami menjadi tidak terbuka. hp selalu di kunci dan di bawa kemanapun dia pergi bahkan ke kamar mandi dan ke masjid.

setelah komunikasi dengan si wanita ternyata suami saya sudah menjalin hubungan yang serius dan lama bahkan sampai berkencan, dan menjanjikan akan melamar si wanita. suami saya mulai berubah dia suka berbohong dengan alasan tidak mau menyakiti hati saya. setiap hari saya di jejali dengan dalil dalil poligami oleh suami dan si wanita. dengan tujuan mengijinkan untuk menikah lagi. bahkan suami beberapa kali mengancam bunuh diri. suami saya rajin beribadah solat malam, sholat di awal waktu saya sagat salut. hal hal kecil mengenai syari'at saya selalu di ingatkan. saya minta ikut tinggal ke jakarta untuk menyelesaikan masalah ini tetapi oleh suami tidak di perbolehkan!

1. saya harus bersikap bagaimana ustadz,
2. jika suami bisa adil dan tidak condong dalam perlakuan mungkin saya bisa berpikir kembali. sekaramg suami malah jarang menghubungi saya. akhir2 ini rumahtangga kami mnjadi tidak harmonis, jika suami pulang dia hanya termenung, menderita, sengsara karena memendam cinta kepada si wanita, saya merasa kasihan, selama ini suami pulang dua minggu sekali, pengasuhan dan pendidikan anak saya yang menghandle. termakasih

JAWABAN

1. Kalau anda masih mencintai suami dan ingin rumah tangga tetap utuh, maka ijinkan dia berpoligami asal adil. Dengan begitu, maka dia akan bersikap terbuka pada anda. Bukankah anda mengakui bahwa sikap tertutup suami itu terjadi sejak anda tidak setuju dia poligami. Laki-laki yang normal tidak akan tahan menahan libido syahwat berlama-lama, dan itulah yang terjadi antara anda dan dia yang disebabkan oleh lokasi kerja yang begitu berjauhan. Ini berbeda dengan perempuan.

2. Lihat poin 1. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_____________________________


SUAMI MEMBERITAHU MASA LALUNYA SETELAH MENIKAH

Asalamualaikum wr wb

Ustad / ustadzah, saya mau tanya mengenai masalah yang sangat pribadi. Jika seorang suami sebelum menikah dengan istrinya pernah berbuat zina dengan wanita lain, dan pada saat setelah menikah sang suami memohon maaf dan mengakuinya,

1. apakah sang istri harus memaafkannya?
2. Ataukah lebih baik jika sang suami tidak memberitahukan masa lalunya tsb dengan dalih agar menjaga keutuhan rumah tangganya.

Mohon bimbingannya. Terimakasih. Wasalamualaikum..

JAWABAN

1. Tidak ada jalan lain selain memaafkannya. Kecuali kalau suami memberitahu sebelum pernikahan, maka anda punya pilihan untuk meneruskan perkawinan atau menggagalkannya.

2. Itu akan lebih baik. Baca juga: Cara Harmonis dalam Rumah Tangga

_____________________________


SUAMI PUNYA WANITA SIMPANAN, APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Assalamualikum..

Saya N, usia 38 tahun, dari Jakarta mau meminta pendapat, saran ataupun nasehat mengenai rumah tangga saya. Saya menikah hampir 14 tahun, di karuniai anak laki-laki 13 tahun, perempuan 8 tahun. Sudah setahun ini rumah tangga saya diambang kehancuran karena suami memiliki perempuan simpanan, sudah ada bukti dan pengakuan juga dari pihak suami, yang saya herankan, saya tidak mau ada pihak ketiga tapi saya masih ragu-ragu untuk gugat cerei karena banyak faktor, diantaranya :

pertama : saya merasa kasihan akan nasib anak-anak saya, kedua : saya merasa malu jika saya menjanda. ketiga : takut tidak bisa membiayai anak ( saat ini saya bekerja dengan penghasilan 5-7 juta perbulan ). tapi saya sudah sangat tersiksa karna suami sudah jarang pulang dan kasar ( dari awal nikah suami sudah kasar dan sering KDRT ).

1. Tolong berikan keyakinan ke saya, apakah kalau saya bercerai akan lebih baik atau sebaliknya. bagaimana dengan nasib anak-anak saya??? ( selama ini kondisi anak2 sering sekali melihat kami bertengkar, bahkan melihat saya di pukul dll )

2. saya mohon pecerahannya..apa yg harus saya lakukan??? Saya sudah terlalu sakit hati dan putus asa, tapi kenapa saya takut untuk menggugat?? ( Maaf bukan bermaksud sombong, kata orang2 saya berwajah cantik dan tidak akan susah cari suami lagi )

3. tapi masalahnya..kenapa saya begitu takut untuk mengugat cerai??? Apakah nanti anak-anak saya nasib nya bagaimana, apakah saya akan dapet suami lagi kayak gimana, apakah saya malu jadi janda.. hanya pikiran itu2 terus yg ada di benak saya, sehingga saya rela disakiti sampe setahun ini suami punya perempuan simpanan. Untuk itu saya mohon sekali sarannya..apa yang harus saya lakukan..terima kasih. Wassalamu alaikum Wr.wb..

JAWABAN

1. Kalau hidup bersama suami telah membuat anda tersiksa lahir dan batin, maka berpisah darinya itu lebih baik. Apalagi anda wanita karir yang punya pekerjaan tetap.

2. Berpisah dari suami dan mencoba kehidupan yang baru yang lebih baik. Kalau anda wanita berwajah cantik, maka tidak perlu anda merasa akan kesulitan mencari jodoh suami baru. Yang terpenting, jadikan masa lalu sebagai pelajaran dalam mencari jodoh. Carilah lelaki yang tampan dan baik batinnya yakni taat agama dan perilaku terpuji. Setelah itu baru pertimbangkan tampilan fisik. Jangan dibalik.

3. Ketakutan anda karena ingin menjaga image sebagai wanita sukses karir dan rumah tangga. Buang pencitraan itu kalau itu menyiksa. Hadapi kenyataan. Biarkan sebagian teman mempertanyakan, yang penting anda punya harapan lebih baik ke depannya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_____________________________


PERNIKAHAN DUA PELAKU ZINA, SAH ATAU TIDAK?

Assalamualaikum Wrwb.
Nama saya pol (samaran). Saya mau bertanya, saya mempunyai seorang pacar yang alhamdulillah masih perawan. Sebelum kenal pacar saya (yang perawan) saya sudah pernah melakukan seks bebas dengan PSK. Lalu saya mencoba untuk melakukan seks itu kepada pacar saya (yang masih perawan). Dan dia pun mau, lalu sampai saat ini saya sering melakukan seks itu dengan nya. Saya ingin bertanggung jawab dan ingin menikahi pacar saya yang sudah tidak perawan lagi karena saya.

1. Bagaimana kah hukumnya?
2. Apakah kami berdua harus bertobat dulu?
3. Kami ingin melaksanakan pernikahan ini pada tanggal 13-10-2014, apakah pernikahan kami itu akan sah?

Tolong jawabannya Terimakasih banyak. Assalamualaikum wrwb.

JAWABAN

1. Hukumnya sah.
2. Bertaubat dapat dilakukan sambil jalan.
3. Sah. Baca detail: Perkawinan Wanita Pernah Zina

_____________________________


MENIKAHI WANITA PEZINA, HALAL ATAU HARAM?

Assalamualaikum,
Maaf saya mau tanya. apakah menikahi wanita pezina itu haram?

JAWABAN

1. Menikahi wanita pezina yang belum taubat itu makruh, tapi nikahnya tetap sah. Sedangkan apabila wanita pezina itu sudah taubat nasuha, maka tidak apa-apa alias tidak makruh dan pernikahannyapun sah asal memenuhi syarat dan rukun dasar perkawinan. Baca detail: Menikahi Wanita Pezina

Baca juga: Pernikahan Islam

_____________________________


MELAHIRKAN VIA OPERASI APAKAH ADA NIFAS?

ASSALAMUALAIKUM. Ustadz... saya mau tanya.. istri saya baru siap operasi karena hamil di luar kandungan... janin tersebut telah pecah dan bergumpal2 berbentuk darah... yang saya mau tanyakan...
1. apakah kondisi istri saya tsb sama dengan kondisi orang yang melahirkan...
2. dari segi masa nifasnya bagaimana?
3. Kalau sekarang darah yang keluar juga sudah tidak ada.. tks...

JAWABAN

1. Sama.
2. Masa nifas bisa sebentar bisa sampai 60 hari. Kalau tidak ada lagi darah keluar, maka nifasnya selesai walaupun baru sehari.
3. Berarti masa nifas sudah selesai.

_____________________________


APABILA TAHLILAN TIDAK DIBOLEHKAN

Saya mau bertanya, lalu bagaimana cara islam menjalani tahlilan apabila tahlilan 1-7-40-100 hari dan seterusnya tidak di bolehkan atau tidak dianjurkan,, terima kasih

JAWABAN

1. Kami tidak melarang tahlilan. Pertanyaan anda sebaiknya ditujukan pada mereka, kalangan Wahabi, yang melarang tahlilan.

Baca detail:
- Bacaan Tahlil
- Hukum Tahlilan dan Selamatan
- Hukum Tawasul
- Hukum Kirim Pahala Al-Quran pada yang Wafat

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam