Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Maksud Cinta karena Allah

Maksud Cinta karena Allah
MAKSUD MENCINTAI KARENA ALLAH

Assalamu'alaikum Ustadz
1. Maksud dari Mencintai seseorang karena Allah itu yang bagaimana ya Ustadz ?
Beberapa kali saya baca artikel bahwa mencintai karena Allah, hanya untuk mendapatkan keridhoan-NYA sehingga jika suatu saat kita kehilangan tidak akan merasa terpuruk sekali. Saya belum bisa memaknai arti yang sebenar nya.
Saya sudah mencoba memperdalam ibadah saya agar semakin khusyuk, agar di berikan petunjuk yang terbaik bagi saya. Namun ketika saya menyadari bahwa laki-laki yang saya harapkan (suka), ternyata tidak memperjuangkan saya, dan justru "mudah" sekali berbicara bahwa dia (sedang di luar pulau) sedang dekat dengan teman kantor nya. Perasaan saya sangat sakit sekarang ini. Hanya satu pihak saja (dari kami) yang ternyata sangat mengharapan kebersamaan. Sedangkan pihak yang lain (dia), justru sedang sibuk dengan kehidupan nya sekarang.

2. Saya harus bagaimana, untuk bisa menghilangkan perasaan suka & sakit ini ?
Iklas yang seperti apa yang bisa saya lakukan?

Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MAKSUD MENCINTAI KARENA ALLAH
  2. CARA MENDAPATKAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN BAGI PELAKU NIKAH SIRI
  3. SIAPAKAH AHLI WARISNYA
  4. NAZAR MENYEDEKAHKAN GAJI PERTAMA
  5. MEMBAYAR HUTANG PUASA SECARA TERUS MENERUS
  6. WANITA MUALAF NIKAH DENGAN WALI HAKIM
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Dalam bahasa yang sederhana, cinta karena Allah adalah cinta dan sayang pada sesama makhluk yang tidak berlawanan dengan syariah. Itu artinya, apabila wanita dan pria bukan mahram saling mencintai, maka cinta itu harus berada dalam wujud yang syar'i dalam mahligai pernikahan sehingga cinta keduanya menjadi halal. Inilah cinta karena Allah.

Adapun cinta antara dua lawan jenis yang berada di luar pernikahan, maka dirinci sebagai berikut: (a) kalau cinta itu sampai terjadi hubungan fisikal dan terjadi khalwat (berduaan dalam tempat tertutup), maka itu namanya cinta setan karena melanggar syariah; (b) kalau cinta keduanya tidak sampai menjurus ke fisik dan menjaga komunikasi hanya lewat dunia maya (SMS, Facebook) serta dalam komunikasi itu tidak ada ucapan yang melanggar syariah dan menstimulasi syahwat, maka itu bisa disebut cinta yang diridhoi Allah karena tidak ada unsur dosa di situ. Intinya, cinta karena Allah adalah cinta yang tanpa melakukan dosa.

2. Cara terbaik menghilangkan rasa sakit hati akibat ditinggal oleh orang yang dicintai adalah dengan mencari penggantinya. Dan carilah pengganti yang jauh lebih baik darinya terutama dari segi akhlak dan ketaatan beragama. Baca detail: Cara Mudah Mencari Jodoh

_____________________


CARA MENDAPATKAN AKTA CERAI DARI PENGADILAN BAGI PELAKU NIKAH SIRI

Asw ustadz, saya ingin menanyakan cara mendapatkan akta cerai dari pengadilan atas pernikahan siri dimana saya adalah istri kedua. Saya menikah pada tahun 2006, dan saya sudah bercerai sejak tahun 2011 secara agama. Saya telah mengajukan permohonan isbat nikah sekaligus cerai ke pengadilan agama setempat pada tahun 2011. Namun permohonan saya ditolak karena pada saat saya menikah tersebut, suami saya adalah suami yang sah dari seorang wanita lain. Saya bingung harus bagaimana. Pertama saya butuh sekali akta cerai itu untuk pengurusan akte kelahiran anak saya. Kedua, saya butuh akta cerai itu untuk memasukkan permohonan ke KUA jika saya akan menikah lagi secara resmi.. saya berharap ustadz punya solusi untuk masalah yang saya hadapi ini.. syukran ustadz..

JAWABAN

Anda dapat meminta bantuan pegawai PPN desa atau kelurahan tempat anda tinggal untuk mengurus hal ini. Kalau dia tidak mau, cari pegawai PPN di tempat lain atau salah satu pegawai KUA. Di negara kita, semua bisa diurus asal minta bantuan pada orang yang tepat yang punya koneksi khusus dengan kalangan internal pengadilan.

_____________________


SIAPAKAH AHLI WARISNYA

Assamualikum.. Wr.. wb..
Kpd YTH :Bpk/ibu kyai
Pimpinan Pesanteren Alkhoirot

Bismilahhirohman nirrohim.. bersamaan dengan ini ada permasalah yang ingin saya tanyakan, terkait siapa-siapa saja yang berhak menjadi Ahli Waris Menurut Syariat Islam, Berikut latar belakang keluarga saya:
Bapak saya S menikah untuk yang pertama dengan ibu M dah bercerai pada thn 1960 an dan dari pernikahan nya dikarunai 3 org anak,
1 tri sugiarti
2.wati
3.suprapto

dan menikah lagi ke dua dengan ibu sujinah memiliki 4 org ank
1.suparjo
2.supriyanto
3.dwi supriyo
4.novi handayani,

sebagai informasi tambahan :
1. Bapak saya menikah dengan ibu sujinah dengan status duda
2. Harga waris yang ada, diperoleh setelah menikah dengan ibu sujinah
3. Ibu sujinah telah meninggal dunia pada 15 januaari 2015
4. Anak anak dari istri pertama dinafkahi oleh Bapak Sugiyo.

Yang ingin kami tanyakan adalah:
1. siapa siapa saja yang berhak atas Ahli Waris dr bapak sugiyo
2. Berapa porsi pembagian atas Ahli Waris tersebut?
3. Mohon penjelasan dalilnya

saya ucapkan bayak terima kasih atas jawaban dan penjelasan nya

JAWABAN

1. Ahli waris dari harta warisan bapak Sugiyo adalah istri yang masih berstatus sebagai istri saat almarhum wafat yakni dan seluruh anak kandungnya baik dari istri pertama maupun istri kedua. Dalam Islam tidak ada harta bersama suami-istri. Suami dan istri dianggap sebagai individu yang kepemilikan hartanya masing-masing diakui. Jadi, harta milik Bp. Sugiyo tetap miliknya, istrinya tidak otomatis memiliki harta tersebut kecuali ada hibah. Begitu juga, kalau istri P. Sugiyo memiliki harta, maka itu tetap milik istri, suami tidak berhak atasnya. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam

2. Cara dan porsi pembagiannya adalah sebagai berikut:
(a) Istri kedua (ibu sujinah) mendapat 1/8
(b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak kandung bapak Sugiyo baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan cara anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan.

3. Dalil dan info detail lihat: Hukum Waris Islam

_____________________


NAZAR MENYEDEKAHKAN GAJI PERTAMA

Assalamualaikum
Saya mau tanya, apakah saya harus membatalkan nazar atau tidak? Saya beberapa waktu lalu bernazar jika diterima kerja, gaji pertama saya akan saya sedekahkan. Setelah saya baca-baca, ternyata bazar yang semacam itu hukumnya mubah. Saat ini saya belun mendapatkan kerja. Apakah saya tetap menunaikan nazar saya atau membatalkannya?
Wassalanualaikum

JAWABAN

1. Nazar seperti itu hukumnya sah dan wajib dilaksanakan apabila anda sudah mendapat kerja, tidak bisa dibatalkan. Kalau ternyata nanti anda mendapat kerja dan ternyata tidak melaksanakan nazar tersebut, maka anda berkewajiban membayar kafarat atau tebusan beruapa memberi makan 10 orang miskin. Baca detail: Nazar dalam Islam
_____________________


MEMBAYAR HUTANG PUASA SECARA TERUS MENERUS

Aslm alkm wr wb.
Saya heny, seorang perempuan, 27 tahun. Langsung saja saya ingin bertanya kepada pak ustad,

1. bolehkah apabila saya melaksanakan qadha puasa ramadhan secara terus menerus kecuali pada saat datangnya menstruasi bulanan (dalam hal ini ketika masa haid telah berhenti maka saya akan melanjutkan kembali membayar puasa secara terus menerus) mengingat terlalu banyak hutang puasa yang tidak pernah saya bayar selama bertahun tahun. Itu saja pak ustad, terima kasih, wslm alkm wr wb.

JAWABAN

1. Boleh membayar atau mengqadha puasa Ramadan yang ditinggalkan secara terus menerus kecuali pada hari-hari berikut ini: (a) saat haid / nifas; (b) pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa yaitu hari raya idul fitri, idul adha, hari tasyriq yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau 3 hari setelah lebaran Idul Adha. Baca detail: Saat-saat Haram Berpuasa

_____________________


WANITA MUALAF NIKAH DENGAN WALI HAKIM

Assalamualaikum wr.wb ...
Disini saya ingin bertanya apakah nikah siri saya sah menurut agama islam ... di karenakan tidak adanya wali dari pihak saya ... karena semua keluarga saya berbeda agama .. saya menjadi mualaf 2 tahun yg lalu sedangkan semua keluarga saya beragama nasrani ... Saya agak menjadi sedikit khawatir mengenai sah atau tidaknya pernikahan siri saya karena ada yang bilang sah dan ada yang berpendapat tidak sah...

1. Saya mohon pencerahannya sehingga saya dapat dengan tenang dan tidak ragu menjalankan pernikahan ini

Sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih .. Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Hukum nikahnya sah dan memang seharusnya anda memakai wali hakim karena seorang wanita muslimah tidak boleh dinikahkan oleh ayahnya yang non-muslim. Dalam situasi seperti ini, maka wali hakim berfungsi sebagai pengganti wali yang asal. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam