Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Gadis ABG Masuk Islam, Perlukah Sertifikat Mualaf?



Gadis ABG Masuk Islam, Perlukah Sertifikat Mualaf?
GADIS ABG MASUK ISLAM DIMINTA SERTIFIKAT MUALAF UNTUK BUAT KTP

Nama Saya Cerel Francisco umur 17tahun. Ibu saya orang indonesia dan ayah saya orang filipina, orangtua saya cerai, tetapi saya tidak ingat waktu itu saya berumur berpa tahun, karna saya masih terlalu kecil. Saya lahir di malaysia, ketika orang tua saya bercerai ibu saya membawa saya dan adik saya ke Indonesia. Ibu saya mengantar saya dan adik saya tinggal di tempat nenek, dan ibu saya merantau entah ke mana, dan saya di besarkan oleh nenek. sampai ketika saya sudah cukup umur, saya di sekolahkan oleh nenek saya, dan saya di masukkan di kartu keluarganya, dan agama saya juga kristen.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GADIS ABG MASUK ISLAM DIMINTA SERTIFIKAT MUALAF UNTUK BUAT KTP
  2. JUJUR ATAU TIDAK TENTANG KEPERAWANAN
  3. HARTA WARISAN SUAMI
  4. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN
  5. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
sampai saya sd kelas 3 saya di ambil kembali oleh ibu saya dan tinggal bersama dia, ketika itu saya tidak tahu ternyata ibu saya telah menikah dan Ibu saya mualaf, ketika itu sekolah saya dipindahkan, semua data data saya diubah menjadi islam. Saya belajar ngaji, sholat semua saya diajarkan.

Ketika saya sd kelas 6 saya pindah lagi ke rumah nenek saya karna ibu saya ada masalah. Saya tinggal dirumah nenek saya, saya diajak lagi ke gereja sembayang, dan saya pun me iyakan saja, karna saya belum terlalu mengerti, tetapi kalau di sekolah status saya islam, saya selalu sholat zuhur bersama di sekolah, ketika itu sekolah saya tidak dipindahkan karena tinggal berapa bulan lagi saya sudah lulus.

Waktupun berlalu sampai saya masuk smp, dan status saya semua di ubah oleh nenek saya menjadi kristen, ketika itu teman" saya selalu menanyakan status saya, sebenarnya itu sangat beban di hidup saya, tapi saya masih bingung harus bagaimana, ketika saya kelas 2 smp ibu saya dan ayah tiri saya kembali mengambil saya, dan saya tinggal bersama mreka tetapi sekolah saya tidak di pindahkan.

Ketika itu keadaan tetukar lagi status saya di sekolah kristen, tetapi dirumah saya islam, saya mengaji sholat, puasa. Tiba suatu saat hari raya Idul Fitri, saya ikut sholat Id ke mesjid agung, dan ternyata guru saya melihat saya. Dan dia menanyakan kepada saya waktu saya turun sekolah, jadi saya jelaskan kepada dia kalau saya masuk islam, dan ketika itu semua guru guru di kantor tau, mereka memanggil orang tua saya untuk dimintai kepastian tentang agama saya.

Orangtua saya menjelaskan semuanya dan semua data" saya diubah menjadi agama islam. Ketika itu saya menjadi benar" lega karna akhirnya saya tidak terbebani oleh dua agama. Walaupun pihak dari keluarga nenek saya tidak ada yang setuju, tapi beiringnya wktu akhirnya mereka menyerahkan semua samaa saya, karna menurut mereka ini adalah kehidupan saya, yang harus jalani adalah saya sendiri, bukan orang lain.

Sampai akhirnya sekarang ini saya sudah kelas 3 SMA, saat ini saya sudah berumur 17tahun, dan saya sudah bisa membuat KTP. Karena saya terdaftar di kartu keluarga nenek saya agama saya masih kristen. Saya mau di masukkan ke kartu keluarga ibu dan ayah tiri saya juga tidak bisa, karena, surat perceraian ibu saya dan ayah kandung saya tidak ada. Dan ketika ibu sayaa menikah dengan ayah tiri saya status ibu saya masih gadis. Jadi tidak bisa.

Ketika itu saya bilang ke orang yang mengurus pembuatan KTP itu, agama saya diubah menjadi islam, tapi dia berkata dia tidak bisa sembarang mengubah agama, dia tidak berani harus ada sertifikat mualaf, saya sudah jelaskan semua kalau oragtua saya islam, tapi dia tetap bilang tidak bisa karena di kartu keluarga kristen, harus ada sertifikat itu, untuk membuktikan,

nah yang saya tanya ini
1. apakah saya harus mengulang dari awal seperi orang mualaf pada umumnya untuk mendapatkan setifikat tersebut?
2. Kalaupun itu satu satunya cara, jadi selama ini saya masih terhitung masih beragama kristen kah?
3. Apakah saya berdosa, tentang saya pindah pindah agama itu, karena saat itu saya sudah Menstruasi ketika saya smp kelas 1? Tetapi kan di saat itu situasi dimana saya tidak mengerti harus bagaimana?


JAWABAN

1. Tidak perlu mengulang dari awal. Cukup datang ke lembaga atau individu yang biasa menerbitkan sertifikat mualaf. Sertifikat mualaf itu diperlukan untuk urusan legal formal administrasi negara karena anda masuk dalam kartu keluarga Nasrani. Jadi, ikuti saja prosedur yang diminta. Anda bisa datang ke lembaga yang biasa memberikan sertifikat mualaf untuk menjadi bukti bagi petugas pembuat KTP tersebut. Prosesnya mudah. Kalau bingung, tanya pada petugas pembuat KTP tersebut cara untuk memperoleh sertifikat mualaf.

2. Kalau menurut perspektif syariah Islam, keislaman seseorang tidak memerlukan sertifikat. Bahkan tidak perlu kesaksian dari seseorang. Asalkan anda sudah baca syahadat dan melaksanakan kewajiban syariah seperti shalat dan puasa, dan lain-lain, maka anda sudah menjadi muslim. Baca detail: Tata Cara Masuk Islam Menjadi Mualaf

3. InsyaAllah tidak berdosa karena itu di luar kehendak anda dan tanpa kesadaran anda.

______________________


JUJUR ATAU TIDAK TENTANG KEPERAWANAN

Assalamualailum Wr.Wb
Pak, terima kasih banyak atas jawaban yang telah bapak berikan, jawabannya sungguh sangat bermanfaat. Tapi izinkan saya bertanya satu hal lagi. Karna masih ada sesuatu yang mengganjal dihati saya..

Saya baca dibeberapa tulisan yang bapak tulis, bahwasanya jika kita yang sudah pernah berzina, dan ingin menikah dengan lelaki lain, hendaknya jujur dari awal tentang masa lalu kita. Apakah itu benar pak??

Tapi saya pernah membaca disebuah artikel bahwasanya seseorang yang telah taubat nasuha lebih dianjurkan untuk tidak menceritakan aib/ masa lalu kita kepada calon suami.. karena kalau kita menceritakannya sama saja kita bangga dengan apa yang kita lakukan.

Sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

1. Lalu bagaimana menurut bapak? Apa yang harus saya lakukan jika hendak menikah nanti? Tolong berikan saya pencerahan pak. Dan terima kasih banyak atas waktunya.
Wassalamualaikum Wr. Wb

JAWABAN

1. Dalam situasi ideal, sebaiknya anda tidak perlu bercerita tentang keadaan anda yang sudah tidak perawan. Karena, tidak ada satupun pria yang siap secara mental untuk menerima calon istri yang pernah berzina. Namun, kalau dia bertanya pada anda berkali-kali dan memaksa, maka tidak ada jalan lain selain bercerita apa adanya.

Baca detail artikel terkait berikut:

- Haruskah Jujur pada Calon Suami soal Keperawanan?
- Ingin Menikahi Wanita Tak Perawan Tapi Takut Menyesal
- Calon Istriku Tidak Perawan
- Wanita Tidak Perawan Apa Bisa Diterima Calon Suami?
- Pantaskah Gadis Tak Perawan Menikah dengan Lelaki Perjaka?
- Laki-laki Tidak Bisa Menerima Wanita Tidak Perawan

______________________


HARTA WARISAN SUAMI

Saya baru saja menikah dengan seorang duda dan tinggal dirumahnya. Almarhumah istrinya meninggal september 2014 dan meninggalkan 2 orang anak perempuan 3 dan 5 tahun. Ibunda almarhumah ikut tinggal dirumah itu sejak hampir 3 tahun lalu sampai sekarang. Ayah almarhumah menikah lagi sejak almarhumah berumur 6 tahun (setelah bercerai dengan ibunda almarhumah) tetapi tidak mempunyai keturunan, sehingga almarhumah tidak ada saudara kandung. Semasa hidupnya almarhumah tidak bekerja dan menjadi ibu rumah tangga.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah suami saya harus menyelesaikan bagi waris atas hartanya sebelum saya ikut masuk kedalam rumahnya? dan seperti apa pembagiannya?
Sebagai catatan, rumah tersebut dibeli dengan sistem kpr 15 tahun dan baru berjalan 5 tahun dan pernah direnovasi.
2. Apakah setelah ibu mertua suami saya (ibu almarhumah) mendapatkan warisannya beliau masih menjadi tanggung jawab suami saya? Sedangkan beliau janda dan tidak ada anak lagi?
3. Apakah dibenarkan jika saya ikut tinggal dirumah tersebut?


Wassalamu'alaikum w..

JAWABAN

1. Kalau almarhumah memiliki harta sendiri, maka harta tersebut harus diwariskan kepada ahli warisnya. Ahli warisnya adalah suami, ayah, ibu dan kedua anak. Namun, kalau dia tidak memiliki harta peninggalan sama sekali, maka tidak perlu ada pembagian warisan. Perlu diketahui, bahwa dalam syariah Islam tidak ada harta gono gini atau harta bersama suami-istri secara otomatis. Baca detail: Harta Gono gini dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2014/06/hukum-harta-gono-gini.html

Jadi, tentang rumah KPR itu siapa pemiliknya tergantung dari siapakah yang membeli dan mencicilnya: kalau yang nyicil dari uang suami berarti rumah tersebut 100% milik suami. Kalau ada harta istri yang ikut nyicil misalnya 10%, maka hanya 10% itulah harta istri dari rumah tersebut. Kalau rumah itu dibayar dari uang suami 100% maka tidak perlu diwariskan karena bukan harta istri pertamanya.

2. Mertua bukan tanggung jawab menantunya.
3. Tentu saja anda berhak tinggal di rumah tersebut karena itu milik suami anda.

Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK PEREMPUAN

Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,

Nama saya CM, saya punya pertanyaan mengenai hukum pembagian waris. apabila seorang suami wafat, meninggalkan 1 orang istri 6 anak perempuan Orang Tua ayah sudah meninggal, Punya saudara laki-laki sebapak 1 orang, saudara perempuan sebapak 1 orang, Punya saudara laki-laki seibu 1 orang, dan saudara perempuan seibu 2 orang

1. Bagaimana pembagian warisannya?

terima kasih atas bantuan jawabannya
Jazakallohu khoiron Katsiro

Wassalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

JAWABAN

1. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) 6 anak perempuan mendapat 2/3 (dua pertiga) = 16/24
(c) ِ Sisanya yang 5/24 diwariskan pada saudara laki-laki sebapak dan saudara perempuan sebapak dengan sistem 2 banding 1. Yakni, saudara lelaki mendapat 2/3 sedang saudara perempuan sebapak mendapat 1/3 dari 5/24 tersebut.
(d) Saudara seibu baik laki-laki dan perempuan tidak mendapat warisan karena terhalang oleh adanya anak perempuan.

Baca detail: Hukum Waris Islam

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam