Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Mengambil Barang yang Rusak

Mengambil Barang yang Rusak
MENGAMBIL BARANG YANG SUDAH RUSAK

Assalamualaikum wr.wb
Pak ustadz saya ada pertanyaan begini pak kakak saya kan bekerja di sebuah pabrik lensa kamera pak. beberapa waktu yang lalu kakak saya pulang kerumah membawa beberapa lensa kecil yang sudah rusak atau kata kakak saya istilahnya NG untuk ditunjukan kepada keluarga pak.

1. pertanyaan saya apakah yang dilakukan kakak saya itu dosa pak .
Saya sempat bertanya kepada kakak saya apa boleh mengambil lensa tersebut kata kakak saya itu lensa lensa yang NG istilahnya jadi dalam proses pembuatan lensa nya ada lensa yang jadi Dan kebanyakan lensa yang lain itu rusak atau NG.

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. MENGAMBIL BARANG YANG SUDAH RUSAK
  2. HARTA UNTUK ANAK SUAMI PERTAMA DAN KEDUA
  3. HUKUM WASIAT BAPAK PADA ANAK
  4. HARTA WARISAN DIBAGI TIDAK BERDASARKAN SYARIAH
  5. BAGIAN WARIS CUCU
  6. WAKTU SHALAT HAJAT DAN SHALAT TAUBAT
  7. CARA KONSULTASI AGAMA

2. Apa lensa lensa kecil yang rusak itu wajib dikembalikan karena kata kakak saya kalau tidak salah lensa seperti itu akan dihancurkan nanti pak. Dan lensa lensa kecil itu pun sepertinya sudah tidak dibutuhkan lagi oleh pabriknya. Dan sekarang pun lensa nya sepertinya pada hilang dirumah pak. Karena jarang saya temui lagi...
Mohon jawabannya pak??


JAWABAN MENGAMBIL BARANG YANG SUDAH RUSAK

1. Cara terbaik untuk menanyakan boleh tidaknya mengambil barang pabrik yang rusak itu adalah dengan bertanya pada pemilik pabrik atau pada pihak manajemen yang punya otoritas dalam soal ini. Apabila menurut pihak terkait dibolehkan, maka hukumnya boleh.

2. Lihat poin 1. Baca detail: Bisnis dalam Islam


HARTA UNTUK ANAK SUAMI PERTAMA DAN KEDUA

Assalamualaikum
maaf misalkan ada seorang nenek yang menikah 2 kali karena bercerai dengan suami yang pertama, lalu nenek ini menikah lagi. nenek ini memiliki 1 orang anak perempuan dari pernikahan yang pertama, dan 4 orang anak, 1 anak laki laki dan 3 anak perempuan dari pernikahan yang ke 2. nenek ini memiliki harta warisan dari suami yang ke 2. yang saya ingin tanyakan,

1. apakah anak nenek dari suami yang pertama mempunyai hak atas warisan nenek tersebut?
2. jika ada, seperti apa perhitungan nya ya?
terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Kalau harta itu sudah menjadi hak milik dari nenek tersebut, maka seluruh anak kandungnya berhak mendapatkan warisan. Baik dari suami pertama maupun dari suami kedua.

2. Jumlah total anak kandung nenek 5 orang. Keempat anak perempuan masing-masing mendapat 1/6, sedangkan 1 anak lelaki mendapat 2/6. Baca detail: Hukum Waris Islam


HUKUM WASIAT BAPAK PADA ANAK

Assalamu'alaikum.. Pak saya mau Tanya ttg
pembagian harta warisan bapak saya.
Bapak saya meninggal pada 13 Feb 2015. Ahi waris yang masih hidup ibu saya Dan anak 5 org. 1 lelaki Dan 4 perempuan. Kami semua sudah berumah tangga. Yang no 1, ada 2org anak, 1lelaki 1 perempuan. No. 2, tidak ada anak. No 3, ada 1 anak ( perempuan). No 4 ( lelaki), tidak ada anak. No. 5, ada 3 org anak. (semua perempuan).

Bapak saya ada 2 Buah rumah. 1 besar 1 kecil. Wasiatnya (tapi hanya ucapan), Rumah kecil untuk anak lelaki. Dan Rumah besar untuk kami perempuan di bagi sama. Dan seandainya dijual berilah uang sedikit untuk anak lelaki. Lebihnya kita perempuan bagi. Untuk pengetahuan bapak depan Rumah kami ada 2 toko.

Yang jadi masalah semua berebut mau toko itu. 2 Buah toko itu terjadi adanya Dana keuangan Dari anak. ( 2 toko 2 org anak). Bapak saya masih mempunyai 2 org saudara. Kakak perempuan. Dan 1 adik lelaki. Masalah Sekarang ada anak perempuan yang menuntut hak. Ada yang mau rumah dijual, ada yang tak mau rumah dijual. Mohon bantuannya pak.. Terimakasih.. Wassalam.

JAWABAN

Pertama yg perlu diketahui bahwa wasiat almarhum bapak kepada ahli waris itu tidak berlaku. Wasiat hanya sah apabila diwasiatkan pada non-ahli waris. Oleh karena itu, seluruh harta harus diwariskan menurut pembagian waris Islam yang berlaku. Baca detail: Wasiat dalam Islam

Kedua, ahli waris dalam kasus di atas adalah istri dan anak-anak kandung. Sedangkan cucu tidak mendapat warisan karena terhalang adanya anak kandung.

Ketiga, cara pembagian warisan adalah sbb:
(a) Istri mendapat 1/8
(b) Sisa yang 7/8 diberikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Dalam kasus di atas, 1 anak lelaki mendapat 2/6, sedangkan keempat anak perempuan masing2 mendapat 1/6. Baca detail: Hukum Waris Islam


HARTA WARISAN DIBAGI TIDAK BERDASARKAN SYARIAH

Yth : Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang

Assalamu'alaikum Wr.Wb,

kepada kyai, ustadz, ustadzah yg saya hormati, ada yang ingin saya ketahui mengenai Syariat Islam dari hak waris anak yang selama ini membuat saya tidak tenang.

Saya adalah anak laki-laki mempunyai saudara perempuan, bapak saya sudah meninggal. Setelah bapak meninggal rumah dijual dan dibelikan masing2 anak 1 rumah dan ibu membeli rumah paling besar dan sisa uang dari penjualan rumah disimpan ibu yang pada akhirnya uang tersebut habis. Saya anak laki2 memang mendapatkan sebuah rumah tapi karena tidak bekerja akhirnya rumah dijual untuk modal dan saya tinggal bersama ibu, pada akhirnya usaha yg saya jalankan tidak sukses dan bangkrut. Pada akhirnya saya menyalahkan ibu yang tidak membagikan harta waris sesuai syariat islam yg saya ketahui bahwa anak laki2 2/3 anak perempuan 1/3 dan ibu 1/8 .

1. Jadi sebenarnya harusnya gimana ya saya bersikap, karena selama ini sy menyalahkan ibu walaupun tidak sy ungkapkan kepada ibu.

mohon bimbingannya supaya hati saya lega dan tenang. Terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb

JAWABAN

1. Pada dasarnya, memang harta warisan harus dibagikan menurut syariat Islam. Dalam kasus di atas (a) istri mendapat 1/8; (b) sisanya yang 7/8 diberikan pada kedua anak di mana anak lelaki mendapat 2/3, dan anak perempuan mendapat 1/3.

Namun demikian, apabila seluruh ahli waris rela dan menerima untuk dibagi secara merata atau rela dibagi menurut kemauan ibu anda, maka itu juga tidak masalah. Ibu anda tidak berdosa. Baca: Membagi Warisan secara Merata

Namun, kalau salah satu ahli waris ada yang tidak rela atas pembagian non-syariah, maka pelaku pembagian -- ibu anda dalam kasus di atas -- berdosa karena dia telah merampas bagian hak ahli waris yang lain. Baca detail: Hukum Waris Islam

Sekarang nasi sudah jadi bubur, maka sebaiknya anda relakan saja cara ibu anda membagi warisan tersebut agar beliau tidak terbebani dosa. Itu menjadi salah satu cara kedua anaknya untuk berbakti pada ibu yang telah berjasa besar membesarkannya dengan penuh kasih sayang.
Baca detail: Hukum Taat Orang Tua


BAGIAN WARIS CUCU

saya ingin bertanya
saya punya kakek yg mempunyai 3 orang anak perempuan dan 2 orang anak laki laki. kakek saya sudah meninggal
status saya adalah cucu perempuan dari anak laki laki
apakah saya sebagai cucu punya hak waris dalam hukum agama maupun perdata jika ayah atau paman saya tidak ada ..
terima kasih

JAWABAN

Menurut hukum waris Islam, cucu tidak mendapat warisan selagi masih ada anak kandung. Baca detail: Hukum Waris Islam

Namun, menurut KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang dipakai sebagai panduan oleh Pengadilan Agama, cucu mendapat warisan walaupun masih ada anak kandung. Baca: Bagin Cucu menurut KHI


WAKTU SHALAT HAJAT DAN SHALAT TAUBAT

Selamat sore maaf mau menanyakan untuk pelaksanaan sholat hajat dan taubat yang benar dilaksanakan tepatnya jam berapa?terimakasih

JAWABAN

Shalat hajat, lihat: Shalat Hajat
Shalat taubat, lihat di sini.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam