Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memakai Batu Akik

Hukum Memakai Batu Akik
WAS WAS BACA AL FATIHAH DALAM SHALAT

Assalamu Alaikum WR Wb. Akhir-akhir ini saya malas untuk melaksanakan sholat 5 waktu bahkan tidak melaksanakan sholat yang diakibatkan oleh penyakit waswas, saya selalu gagap dalam bacaan sholat terutama Al Fatihah sehingga diulang-ulang bacaannya dan terkadang membatalkan sholat karena ragu apa yang dibaca itu apakah membaca secara lisan atau dihati, dengan kejadian tersebut saya sering membatalkan sholat, saya ingin sholat tapi rasanya tidak bisa sholat, sehingga waktu sholat sudah habis.

1. Pertanyaannya apakah boleh membaca kadang bersuara kadang kadang tidak sehingga dari awal lagi, pertanyaan

mohon Pak Ustadz memberikan pencerahan kepada saya, wassalam

DAFTAR ISI
  1. Was Was Baca Al Fatihah Dalam Shalat
  2. Wanita Perzina Ingin Taubat
  3. Zakat Mal
  4. Hukum Memakai Batu Akik Dan Pengertian Syirik
  5. Hukum Doa Nurbuat
  6. Waktu Mulai Iddah
  7. Perjanjian Darah Dengan Lawan Jenis
  8. Mahar Yang Dihutang
  9. Mimpi Adzan
  10. Status Pernikahan Suami Yang Jarang Shalat
  11. Hukum Menceraikan Istri Dalam Keadaan Suci
  12. Talak Lewat Chatting

JAWABAN WAS WAS BACA AL FATIHAH DALAM SHALAT

Dalam mengamalkan agama anda perlu menerapkan skala prioritas. Misalnya, melaksanakan shalat adalah wajib hukumnya. Tidak ada lagi tawar menawar. Tidak shalat adalah dosa besar. Oleh karena itu, jangan pernah berfikir untuk tidak shalat apapun alasannya. Apalagi anda meninggalkan shalat karena alasan sepele yaitu gagap baca Al Fatihah.

Membaca Al Fatihah memang wajib dibaca dengan gerak bibir menurut semua madzhab yang empat. Tidak boleh dibaca di dalam hati. Kalau sekiranya lupa membaca dengan lisan, maka harus diulangi. Namun kalau seandainya mengulangi waktu shalat habis, maka sebaiknya diteruskan bacaan Fatihah-nya. Lebih detail lihat fatwa Imam Nawawi dalam Al-Minhaj di sini.

_______________________________


WANITA PEZINA INGIN TAUBAT

Assalamulaikum ustadz......
saya ingin bertanya ada tman saya yg brnama a (wanita) dlu dya pernah pacaran dan sampe brhub intim...trs dy sadar shalat taubat tp 1 th kemudian dy mengulangiy lg dg laki2 lain,,,,,,apakah kalau dy skrg shlt taubat lg...dan tdk akan mengulanginya lagi

1. bgm dg dosa yg lalu dy brzina???
2. apakah dy msh puya kesempatan utk mendapatkan jdoh laki2 yg baik......
3. dan bagaimana hukumya utk laki@ yg jg sudah menzinai dy tp tdk menikahiy.....?
4. kalau berzina itu kan jodohya susah tapi kalau saya prhatiin laki2 yang suka berzina malah dapat jodohnya gampang bahkan Alloh beri yang cantik

JAWABAN

1. Dosa lalu dia tetap melekat pada dirinya karena dia tidak melakukan taubat nasuha.
2. Tergantung apakah ada laki-laki baik yang cukup "bodoh" untuk menikahi wanita pezina. Kemungkinan itu pasti ada. Namun harapan yang realistis adalah mendapat lelaki yang sama-sama pendosa tapi sudah bertaubat seperti dia. Tuhan lebih mudah memaafkan daripada manusia.
3. Tidak ada kewajiban bagi laki-laki pezina untuk menikahi wania yang dizinahinya.
4. Pria umumnya lebih mudah cari jodoh karena dia mencari bukan menunggu. Kalau perempuan ingin mudah dapat jodoh, tempuhlah cara itu. Tentu saja dengan cara yang lebih elegan dan tidak murahan. Sebagaimana yang dilakukan Siti Khadijah saat meminang Nabi, lihat kisahnya di sini.

_______________________________



ZAKAT MAL

Ass wr wb Bp. Ustadz, saya Ratih dari Blitar. Mau nanyakanan perihal tentang zakat mal barang dagangan. Saya punya toko spare part yg rata2 nilai jual perbulan 35jt sudah termasuk laba. Tapi belum dikurangakan biaya gaji karyawan dan hutang. Yang saya tanyakan

1. sudah masuk nishobkah nilai jual tersebut, dan bila iya gimana perhitungan zakatnya?
2. dan bolehkah zakat tersebut sy bayarkan tiap bulan agar lebih ringan,
3. dan haruskah saat membayarkannya saya akan berniat dan berucap ini zakat mal saya, pada setiap orang yg akan sy beri zakat ato cukup dalam hati saja.

Sebagai catatan sebenernya setiap akhir tahun penjualan, saya tidak memegang uang sebesar jumlah tersebut, karena hasil jual itu diputar terus berupa brg dagangan lagi.
Mohon pencerahannya, dan saya ucapkan trimakasih atas jawabannya.

JAWABAN

1. Prinsipnya zakat mal perdagangan dihitung setiap akhir tahun dengan menghitung seluruh aset yang ada di dalam toko setelah dipotong hutang dan pajak. apabila sampai senilai 84 gram emas maka nishobnya sudah sampai. Lebih detail cara perhitungannya lihat: Cara Menghitung Zakat Perniagaan
2. Tidak bisa.
3. Niat cukup dilakukan pada saat pertama kali mengeluarkan zakat. Dan tidak perlu diucapkan pada semua orang yang diberi zakat. Lebih detail tentang zakat lihat: Panduan Zakat Islam
_______________________________


HUKUM MEMAKAI BATU AKIK DAN PENGERTIAN SYIRIK

Assalamualaikum para pengurus yang di rahmati allah swt.
Di masyarakat tempat saya tinggal sudah menjadi hal umum dengan memakai yang namanya batu akik dari orang tua sampai dengan para ustadz banyak yang memakai batu akik. Namun terkadang ada beberapa yang menurut saya terlewat batas karena mereka sampai percaya bahwa batu akik itu mampu memperlancar bisnis/memberikan kesehatan pada pemakainya. pertanyaan saya adalah
1. Bagaimana hukum memakai batu akik? apakah boleh atau haram ?
2. selanjutnya bagaimana kasus yang ke 2 sampai ada yang menganggap batu akik mampu mempelancarkan bisnis , apakah sama saja dengan syirik ?
selanjutnya saya ingin bertanya, di Internet ini sangat banyak artikel yang di tulis oleh kalangan wahabi, nah biasanya berisi tentang Syirik.Bid'ah. dan menyerupai suatu kaum. jadi pertanyaan saya adalah
3. bisakah para pengurus menjelaskan definisi secara detail dari Syirik. Bid'ah. dan menyerupai suatu kaum.? agak tidak terjadi kesalah pahaman dlm masyarakat

JAWABAN

1. Boleh. Tidak ada dalil Quran dan hadits yang melarang orang memakai cincin kecuali cincin emas, perak dan suasa.
2. Tidak sama dg syirik. Tapi sama dengan hukum memakai jimat atau susuk. Lihat: Hukum Jimat dan Susuk dalam Islam
3. (a) Secara sederhana syirik adalah menyembah selain Allah seperti yang dilakukan orang Nasrani (menyembah Yesus), orang Hindu dan Buddha. Selagi seorang muslim menyembah Allah dalam ibadah shalatnya, maka ia tidak syirik. (b) Bid'ah adalah melakukan perbuatan ibadah yang tidak ada pada zaman Nabi dan Sahabat. Ulama Wahabi menyebut semua bid'ah adalah sesat; ulama Sunni menyebut bid'ah terbagi dua yaitu bid'ah sesat dan bid'ah yang baik (hasanah). Lihat: Macam-macam Bid'ah (c) menyerupai suatu kaum itu dilarang apabila melanggar syariah Islam.

Catatan:
Anda perlu dapat membedakan ajaran Wahabi yg ekstrim yang harus anda jauhi dengan ajaran ulama Sunni yang moderat. Lihat: Ciri Khas Ajaran dan Ulama Wahabi

_______________________________


HUKUM DOA NURBUAT

Assalamu'alaikum wr. Wb.
Sebelumnya saya perkenalkan diri dulu, nama saya kiki, umur saya 18 tahun, berasal dari kota ciamis,, Tujuan saya mengirim e-mail untuk mengajukan sebuah pertanyaan yg mungkin ustadz2 bisa menjelaskannya,, Di usia saya yang masih tergolong di antara fase remaja dan dewasa, saya sering kali bertanya2 dan penasaran dengan ilmu2 dunia, sampai suatu saat saya menemukan yg dinamakan Do'a Nurbuat..
Pertanyaan saya :
- Apakah do'a Nur buat itu syah secara islam (tidak sesat)
- Dengan isi dan manfaat yg ada dalam Do'a Nur buat. tidakkah Do'a tersebut di sebut syirik ?
- Adakah efek2 buruk bagi kehidupan (mental, kepercayaan, nasib, bahkan akibat) yg di tanggung si pembaca saat membaca do'a dengan benar atau salah...

Sekian pertanyaan yg saya ajukan, mohon penjelasannya dari para ustadz, mohon maaf jika ada salah2 kata,, sebelumnya saya ucap terimakasih. Wasallam..

JAWABAN

Lihat artikel: Hukum Doa Nurbuat
_______________________________



WAKTU MULAI IDDAH

Asalamualaium wr wb,
Saya seorang wanita yang telah berpisah dari suami slama hampir 5 tahun tanpa adanya lafaz talaq dari suami dan tidak dinafkahi lahir batin. Akhirnya saya mengajukan khulu' di pengadilan agama dengan sidang ghaib karena alamat keberadaan suami dianggap tidak jelas . Yang saya ingin tanyakan kapan saya melaksanakan iddah apakah saat hakim mengetuk palu keputusan akhir sidang atau setelah proses akte cerai selesai ?
Wasalam...

JAWABAN

Setelah hakim memberi keputusan. Lebih detail lihat: Perceraian dalam Islam

_______________________________



PERNANJIAN DARAH DENGAN LAWAN JENIS

Assalamu'alaikum w.w.
Perkenalkan saya Ana, 18 tahun, Yk. Saya mau tanya tentang hukum perjanjian darah dengan lawan jenis menurut islam bagaimana?
Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Wassalamu'alaikum w.w.

JAWABAN

Cara itu tidak diajarkan dalam Islam. Jadi, tidak ada pengaruhnya. Bahkan bisa timbul dosa apabila saat melakukan itu hanya berduaan karena termasuk khalwat. Lihat: Khalwat dalam Islam.

_______________________________



MAHAR YANG DIHUTANG

Assalamualaikum wr wb ustad,,,,
saya Ara,,saya mau bertanya,saya baru saja menikah 2 hari yang lalu tapi masih ada yang mengganjal di hati saya..ketika akan menikah saya meminta mahar 5,5gram emas kepada calon suami dan dia menyanggupinya..tetapi sehari sebelum menikah calon suami saya meminta saya merelakan dulu mahar itu diganti dengan perhiasan perak dengan berat yang sama karna uangnya tidak cukup untuk membeli perhiasan emas..uangnya habis untuk persiapan pernikahan yang lain (kami menikah dengan biaya sendiri). Dan dia berjanji akan mengganti perhiasan perak saya dengan perhiasan emas setelah kami menikah, saya sempat bertanya padanya apakah syah pernikahan kita nanti jika mahar yang di ucapkan tidak sama dengan wujudnya...dia bilang sah saja jika saya merelakannya dan memberi batasan waktu kapan mahar emas itu akan di bayarkan...saya sempat ragu tetapi saya merelakanya mahar saya di bayar di belakang....yang ingin saya tanyakan

1. apakah sah pernikahan saya jika mahar yang di ucapkan (5,5 gram emas) saat ijab qobul dengan wujudnya (perhiasan perak seberat 5,5 gram) tidak sama?
2. dan yang kedua saya memberikan batasan waktu selama 2 bulan suami saya untuk mengganti mahar perak ini dengan emas yang sesungguhnya,
3. jika lebih dari 2 bulan suami belum membayarkan atau mengganti mahar saya apakan pernikahan kami akan gugur?

mohon solusinya ustad,karna saya takut berrzina seumur hidup saya...

JAWABAN

1. Perkawinan tetap sah. Karena penyebutan mahar dan jumlah mahar itu tidak prinsip dan hukumnya sunnah. Artinya, perkawinan tanpa mahar atau tanpa menyebut jumlah mahar itu sah. Al Ghazi dalam kitab Fathul Qorib bab "Sadaq" menyatakan:
(ويستحب تسمية المهر في) عقد (النكاح) ولو في نكاح عبد السيد أمته، ويكفي تسمية أي شيء كان ولكن يسن عدم النقص عن عشرة دراهم، وعدم الزيادة على خمسمائة درهم خالصة، وأشعر قوله يستحب بجواز إخلاء النكاح عن المهر، وهو كذلك (فإن لم يسم) في عقد النكاح مهر (صح العقد)
Jadi, dalam kasus anda suami membayar mahar secara tunda (muajjal) sesuai dengan perjanjian anda berdua sebelum ijab kabul.

2. Memberi batasan waktu pembayaran itu boleh bahkan itu yang baik.

3. Tidak batal. Apabila istri rela dengan ketidakmapuan suami membayar mahar, maka tidak masalah. Kalau tidak rela, maka istri dapat melakukan gugat cerai (fasakh). Al-Jaziri dalam Madzahib Arba'ah mengutip pendapat madzhab Syafi'i sbb:

الشافعية - قالوا: إذا عجز الزوج عن دفع المهر بإعساره، فإن صبرت الزوجة عليه فذاك وإلا فلها فسخ الزواج بشروط:
Lebih detail dapat dilihat di sini.

_______________________________



MIMPI ADZAN

Assalmualaikum , Nama saya Aswan, saya ingin bertanya satu minggu yang lalu saya bermimpi melakukan adzan, namun yang anehnya ternyata waktu itu saya di bangunkan oleh istri saya dan mengatakan mimpi apa tdi waktu tidur sambil adzan katanya
kalau boleh tau apakah arti mimpi saya itu?

wassalam

JAWABAN

Itu pengingat bagi anda untuk memenuhi panggilan agama secara lebih total dalam arti lebih komitmen pada ajaran agama tidak saja secara individu tapi juga dalam mendidik keluarga, anak dan istri. Karena mereka berada di bawah tanggung jawab anda.
_______________________________



STATUS PERNIKAHAN SUAMI YANG JARANG SHALAT

Assalamualaikum wr.wb
Saya seorang istri dengan 2 orang anak, saya sudah hampir 4 tahun menikah dengan suami saya. Suami saya tidak pernah mengerjakan shalat 5 waktu, ia hanya melakukan shalat jumat saja setiap minggu. setiap kali saya suruh shalat, suami saya tidak pernah mau, sampai saya capek menasehatinya. Yang ingin saya tanyakan :
1. Benarkah ustadz status pernikahan saya dengan suami saya tidak sah dikarenakan suami saya tidak pernah atau mungkin sangat jarang sekali shalat 5 waktu?
2. Jika memang tidak sah, apa yang sebaiknya saya lakukan?

terimakasih
wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

1. Meninggalkan shalat termasuk dosa besar. Dan (a) apabila dia mengganggap shalat fardhu itu tidak wajib maka hukumnya murtad alias keluar muslim. Tapi (b) selagi dia masih mengganggap shalat 5 waktu itu wajib, maka dia masih sebagai seorang muslim. Dan selagi dia masih muslim, maka nikahnya sah.
2. Karena dia masih mau shalat Jum'at maka saya berasumsi dia masih tetap muslim. Tapi kalau umpama dia murtad, maka dia dan anda harus berpisah dan diberi wakktu selama masa iddah istri untuk bertaubat dan masuk Islam lagi. Kalau dia taubat maka boleh rujuk kembali. Al-Jaziri dalam Madzahib Arbaah mengutip pendapat ulama madzhab Syafi'i sbb:

فإن كانت قبل الدخول انقطع النكاح بينهما حالاً لعدم تأكيد النكاح بالدخول، وإن كانت بعد الدخول، فإن النكاح لا ينقطع حالاً فتقف الفرقة بينهما، فإن أسلما، أو أسلم المرتد منهما قبل انقضاء عدة المرأة دام النكاح بينهما وإلا انقطع النكاح من حين الردة، سواء أسلما بعد انقضاء العدة، أو أسلما في نهاية جزء منها
Lebih detail lihat di sini.
_______________________________



HUKUM MENCERAIKAN ISTRI DALAM KEADAAN SUCI

pak ustadz yth,, nama saya Alan, 35 thn, saya baca2 di internet, HARAM HUKUMnya cerai ada bberapa hal, salah satunya; suami menalak 1 istri pdhal baru bersenggama dan dlm keadaan suci.

Assalammualaikum pak Ustadz,, di situs alkhoirot.net ada berita: PERCERAIAN ITU HARAM APABILA:

yg saya tanyakan ada di poin: b) Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi,, cntohnya: pd hr Minggu tgl. 5 mei 2013, malamnya sekitar jam 01.00 WIB (mungkin sdh masuk tgl.6 mei) saya bersenggama/ melakukan hubungan badan dgn istri saya, tp pd tgl.7 mei 2013, jam 20.00 WIB saya menalak 1 dia dgn ucapan, "nama dia... Aku talak 1 kepada mu" di hadapan 2 orng saksi, krn alasannya istri saya mengaku sdh berzina dgn lelaki lain, yg saya tanyakan:

1. Apakah talak/ perceraian saya ini termasuk haram.??
2. Dan apabila HARAM, apa yg harus saya perbuat?? Krn saya ingin rujuk.

Saya ingin jawaban yg jelas, terima kasih.

JAWABAN

1. Status perceraian sah. Walaupun waktu penjatuhan cerainya dianggap haram. Jadi, keharaman ini tidak ada pengaruhnya dengan kesahan talaknya.
2. Kalau anda ingin rujuk, maka cukup mengucapkan "Rujuk". Tidak hal lain yang perlu dilakukan. Lebih detail lihat: Talak (Cerai) dalam Islam
______________________________



TALAK LEWAT CHATTING

Assalamu'alaikum warohmatullah Wabarokatuh.

Saya ingin menanyakan perihal hukum talak. saya dan suami saya sudah menikah selama 6 bulan. suami saya adalah seorang mualaf, beliau belum mengerti ilmu agama. sekarang suami saya sedang berada di luar pulau jawa. suatu ketika kami berdua sedang berkomunikasi lewat chatting, dan kami bertengkar karena membahas sesuatu padahal awal pembicaraan kami masih harmonis tetapi karena suatu masalah yang memicu emosi suami saya mengetikkan hal berikut :

Tri: Aku ninggalin kamu aja ya?
me: skrg aku minta hak ku kamu tinggalin aku setelah kamu talak aku aku ikhlas
Tri: TALAK Udah
10:26 PM Bismilalahhirohman nirohim
Smoga terkabul
آمِيّنْ... آمِيّنْ.... آمِيّنْ.. يَ رَ بَّلْ عَلَمِيّنْ
Aku gak akan pulang
Slamat tinggal
me: Talak berapa?
Tri: Talak berapa terserah kamu
10:27 PM me: mana ada talak seperti itu?
Tri: Talak tahap akir skalian
Cerai cerai cerai
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
me: assalamu'alaikum mas
Tri: Ceraikan aku dengan istriku ya اَللّهُ
me: kita udh selesai jadi suami istri
besok aku telfon bapakku
Tri: Ya
10:28 PM وَ عَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَ رَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

dalam chatting tersebut, me adalah saya dan tri adalah suami saya.

saya bingung dan kurang mengerti kalau dari pembicaraan tersebut talak berapakah yang jatuh? sementara suami saya sendiri tidak mengerti apa itu talak satu dua dan tiga dan bagaimana hukumnya, beliau tidak tahu proses talak dan talak 3. mohon pencerahannya, karena kami menyesali perbincangan kami waktu itu. terimakasih.

Wassalamu'alaikum warohmatullah wabarokatuh..

JAWABAN

Hal penting tentang talak yg perlu diketahui dalam kasus anda adalah sbb:

- Talak melalui chatting sama dengan talak kinayah bukan talak sharih. Karena itu, ia baru terjadi kalau disertai niat. Silahkan tanya pada suami anda, mana tulisan Talak yang diniati cerai.
- Dalam Talak 1 dan talak 2 suami masih dapat rujuk pada istri tanpa akad nikah baru asal masih dalam masa iddah. Kalau masa iddah selesai dan ingin rujuk maka harus akad nikah baru layaknya pengantin baru.
- Dalam talak 3, suami tidak dapat lagi rujuk atau menikah lagi dengan istri kecuali setelah istri menikah lagi dengan lelaki laki. Baru setelah dicerai oleh suami kedua dan selesai masa iddah, maka suami pertama boleh menikah lagi.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam