Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Memakai Wig dan Menyambung Rambut Selain Rambut Manusia

Hukum Memakai Wig dan Menyambung Rambut
CARA MENANGANI BARANG CURIAN

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pak ustadz saya mau bertanya , dulu saya pernah mencuri dengan membeli barang dari uang kartu kredit orang luar negeri istilah ini adalah CARDING, jadi saya bingung, saya ingin bertaubat apa yang harus saya lakukan dengan barang yang telah saya curi dari orang luar negeri itu. bila saya kembalikan saya tidak tahu siapa pemiliknya saya mohon pencerahannya pak ustadz karena ini menjadi beban hidup saya yang tidak akan pernah saya lupakan

DAFTAR ISI
  1. Cara Menangani Barang Curian
  2. Hukum Investasi Attractive Money Di Axa Mandiri
  3. Khodam Jin
  4. Modal Dari Uang Haram
  5. Sumpah Selain Allah
  6. Mahar Dari Perkawinan Yang Dilandasi Dusta
  7. Berada Di Masjid Tapi Tidak Ikut Shalat Berjamaah
  8. Warisan Suami Baru
  9. Nadzar Pakai Jilbab Apabila Lulus
  10. Memakai Wig Dan Menyambung Rambut Dengan Selain Rambut Manusia
  11. Memberikan Daging Aqiqah Pada Tetangga
  12. Shalat Jamaah 2 Jam Setelah Adzan


JAWABAN CARA MENANGANI BARANG CURIAN

Jual barang tersebut kalau laku dan berikan uangnya pada fakir miskin. Setelah itu, lakukan taubat nasuha.

____________________________


HUKUM INVESTASI ATTRACTIVE MONEY DI AXA MANDIRI

Assalamualaikum.wr.wb

Pak mau konsultasi nih...
saya mempunyai rekening di Bank Mandiri.
Di bank Mandiri tempat saya membuka rekening ada jasa layanan asuransi milik AXA mandiri.

saya mengambil jenis asuransi dengan sistem unit link atau bisa disebut mengikuti program asuransi sekaligus investasi. jenis investasi yang saya ikuti adalah Attractive Money Rupiah. dengan rincian sebagai berikut:

RINCIAN PORTFOLIO ALOKASI ASSET PORTFOLIO REKSADANA HARGA UNIT (Beli)
-Instrumen Pasar Uang
-Reksadana

ALOKASI ASET PORTOFOLIO REKSADANA
-Pasar Uang
-Obligasi
-Saham

KEPEMILIKAN TERBESAR RINCIAN PORTFOLIO REKSADANA
-Astra Internasional (Saham) Pasar Uang
-Bank Central Asia(Saham) Saham
-Bank Mandiri (Saham)
-Bank Rakyat Indonesia (Saham)
-Semen Gresik (Saham)

Apakah berinvestasi di Attractive Money Mandiri ini HALAL atau HARAM??
Mohon penjelasannya.

Terima kasih
Wassalamualaikum.wr.wb
Budi Setiawan

JAWABAN

Asuransi yang tidak menganut sistem syariah hukumnya haram dalam Islam karena ada unsur riba, judi dan eksploitasi. Oleh karena itu, segala bentuk transaksi yang mengiringinya juga haram. Tentang riba, lihat: Riba dalam Islam

____________________________


KHODAM (BERTEMAN DENGAN) JIN

Asalammualaikum wr wb

Pa saya mau nanya, teman saya kan punya khodam truss dia punya ilmu jeblak , apa maksud nya itu ya pa
Wasalammualaikum wr wb

JAWABAN

Berteman dengan jin sebaiknya dihindari karena kita sulit mengetahui identitasnya apakah muslim atau kafir. Kalau ternyata apa yang dilakukan atau dikatakan oleh jin tersebut sesuai dengan syariah, maka tidak ada masalah. Namun, tidak jarang jin mencampur antara yang benar dan yang tidak benar tanpa kita sadari sehingga lambat laun kita akan terpedaya oleh tipuannya. Selain itu, orang yang memiliki khodam (asisten) jin akan beresiko anak cucunya kelak akan diganggu oleh jin dan akan berperilaku kurang normal.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Nasai dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda bahwa jin itu pendusta. Berikut teks lengkapnya

أن النبي صلى الله عليه وسلم جعله على الصدقة، فأتاه الشيطان ليسرق منها، فأمسك به أبو هريرة ثلاث مرات، وفي الأخيرة قال له: دعني أعلمك كلمات ينفعك الله بهن، فقال: إذا أويت إلى فراشك، فاقرأ آية الكرسي (الله لا إله إلا الحي القيوم) حتى تختمها، فإنه لن يزال عليك من الله حافظ ولا يقربك شيطان حتى تصبح، فأخبر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك، فقال: النبي صلى الله عليه وسلم، صدقك وهو كذوب.

Lebih detail:

- Perbedaan Setan, Iblis dan Jin
- Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam
- Sering Melihat Hantu Jin dan Cara Mengatasi
- Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib
____________________________



MODAL DARI UANG HARAM

Assalamualaikum Ustadz,,, Menyambung pertanyaan saya yang kemaren tentang Hasil Dari Getah Karet Bibit Curian,, 1. Apakah uang hasil penyadapan getah tersebut juga harus dikembalikan ?
2. Jika uang hasil penjualan getah tersebut saya jadikan sebagai modal usaha, apakah hasil dari usaha tersebut juga wajib dikembalikan jika sipemilik bibit tersebut menuntutnya ? Mohon pencerahannya ustadz, Terima kasih yang sebesar-besarnya,,, dan mohon maaf jika pertanyaan saya mengganggu

JAWABAN

1. Tidak usah dikembalikan. Kembalikan saja nilai harta yang dicuri.
2. Hasil dari usaha adalah sesuatu yang berbeda. Itu menjadi hak anda. Karena itu tidak perlu diberikan pada pemilik bibit. Kembalikan yang menjadi hak pemilik bibit saja. Dan anda tak perlu cerita padanya bahwa harta anda berasal dari bibit miliknya.

Lebih detail:

- Modal Usaha dari Uang Haram
- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram
- Gaji Halal dan Haram
____________________________



SUMPAH SELAIN ALLAH

Assalamualaiku.Wr.Wb
Pada kesempatan kali ini izinkan saya bertanya, saya sedikit penasaran dengan artikel tentang sumpah, dan sebuah hadist yang mengatakan bahwa jika kita bersumpah kepada selain Allah sama saja dengan syirik.

1. Adakan pembahasan kenapa bisa menjadi syirik ?

. ... di indonesia kata "demi" memiliki banyak arti . sebagai contoh di bawah ini
- Dia berhenti meroko, "demi" kesehatannya
kata demi yang di maksud adalah untuk
-Sedikit "demi" sedikit para tamu undangan mulai keluar ruangan
kata demi yang dimaksud adalah per

2. bagaimana jalan tengah dalam masalah ini apakah jika kita menggunakan kata demi selain untuk sumpah seperti contoh di atas sama saja dengan syirik ? atau hanya pemikiran saya yang berlebihan ?

3. selanjutnya bagaimana dengan
-Janji
-ikrar
-nazhar

4. apakah sama saja dengan sumpah atau berbeda ? dan saya mohon di sertai dengan penjelasannya.

5. selanjutnya saya mengalami sedikit tekanan karena dahulu saya terbiasa membaca mazhab" atau artikel buatan Wahabi dan walau pun saya sudah berhenti membacanya, pikiran saya masih sedikit mendapat tekanan atas artikel yang dahulu saya sering baca, karena itu sekarang saya selalu berpikir hampir semua tindakan adalah syirik, jadi saya mohon saran agar menghilangkan pikiran seperti ini.

demikian pertanyaan dari saya.
Wassalamualaikum.Wr.Wb

JAWABAN

1. Bersumpah dengan selain Allah seperti "Demi Langit dan Bumi" atau "Demi nenek moyang" dll itu hukumnya makruh atau haram dalam Islam menurut madzhab empat. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb: إن الله ينهاكم أن تحلفوا بآبائكم فمن كان حالفاً فليحلف بالله أو ليصمت (Artinya: Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Siapa yang bersumpah maka hendaknya dia bersumpah dengan nama Allah atau diam). dan hadits sahih juga sbb: من حلف فقال في حلفه باللات والعزى فليقل: لا إله إلا الله (Barang siapa yang bersumpah dengan Lata dan Uzza [nama berhala kafir Makkah] maka hendaknya ia ucapkan Tiada Tuhan selain Allah). Tirmidzi meriwayatkan sebuah hadits yang menyatakan bahwa barangsiapa yang bersumpah selain Allah maka ia musyrik. Teksnya sbb: من حلف بغير الله فقد كفر أو أشرك

Dari hadits-hadits di atas maka ulama sepakat tidak bolehnya bersumpah selain Allah. Bagaimana akibat bagi yang melanggar? Ulama berbeda pendapat. Ulama kontemporer garis keras dari kalangan Wahabi menyatakan hukumnya haram dan syirik. Sedangkan kalangan ulama Ahlussunnah seperti madzhab yang empat, menyatakan hukumnya makruh atau haram tapi tidak sampai syirik berikut rinciannya:

- Madzhab Hanafi: Hukumnya makruh bersumpah selain Allah seperti Demi Bapakmu atau Demi Hidupku, dll.
- Madzhab Syafi'i: Hukumnya makruh apabila tidak mengganggap nama yang dijadikan sumpah sebagai tuhan.
- Madzhab Maliki: hukum sumpah selain Allah tapi atas nama ulama, atau tempat suci ada dua pendapat yaitu makruh dan haram. Pendapat yang masyhur adalah haram.
- Madzhab Hanbali, yang notabene madzhab dari kaum Wahabi, menyatakan hukumnya haram walaupun seandainya atas nama nabi atau wali Allah. (Referensi: Al-Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahib Al Arbaah hlm. 2/75)

2. Kalau kata "demi" bukan untuk sumpah seperti yang anda disebut, maka itu bukan sumpah. Dan tidak ada kaitan dengan hukum sumpah.

3. Janji harus ditepati. Tapi tidak ada hukuman tertentu dalam Islam. Ikrar adalah pengakuan yang harus berdasarkan fakta yang benar. Tapi kalau melanggar tidak ada denda khusus sama dg janji. Adapun nadzar harus dipenuhi apabila tidak maka ada hukuman dendanya sama dengan melanggar sumpah. Lebih detail lihat: Nadzar dalam Islam.

4. Nadzar sama dengan sumpah. Lebih detail lihat: Nadzar dalam Islam.

5. Hati-hati dengan ajaran Wahabi yang tersebar di banyak situs internet, buku-buku cetak dan di khotbah Jum'at terutama di kota-kota. Ketahui ciri-ciri mereka dan bacalah bacaan dari kalangan ulama Ahlussunnah. Lihat panduan di bawah.

Lebih detail baca:

- Ciri Khas Ajaran dan Ulama Wahabi Salafi
- Ajaran Ekstrim Wahabi Membuat Aku Stress dan Paranoid
- Mengapa Harus Hati-hati Fatwa Wahabi
____________________________


MAHAR DARI PERKAWINAN YANG DILANDASI DUSTA

Saya menikahi seorang wanita dan kurang dari 2 bulan perkawinan kami, saya mengetahui kalau dia sebelum pernikahan sampai sekarang menjalin hubungan dengan pria lain. Hubungannya ini tidak pernah diceritakannya terhadap saya dan juga keluarganya. Ketika saya mengetahuinya, hati saya hancur lebur, apalagi usia pernikahan kami kurang dari 2 bulan. Dengan segala sakit yang ada, saya memulangkan dia ke orang tuanya untuk menenangkan hati saya dan juga dia. Sebulan berikutnya, saya menjemput dia dan ingin memberikan kesempatan lagi untuk pernikahan kami tapi kurang dari sebulan saya mendapati dia mengulangi perbuatannya. Hanya Allah yang maha tahu sejauh apa hubungan mereka. Saya memutuskan untuk bercerai dan dia atas desakan keluarga saya memulangkan semua harta yang pernah saya kasi termaksud cincin dan mahar.

1. Pertanyaan saya, apakah saya berdosa menerima mahar yang sudah saya berikan ke dia?

Bagaimanapun mahar itu adalah pemberian saya dan merupakan harta istri. Tapi pernikahan ini didasari atas dusta dan penipuan, saya betul-betul tidak bisa terima perbuatannya yang menyimpan rahasia dan masih menjalankannya. Mohon masukan Pak Ustadz, dosa kah saya jika saya mengambil mahar yang sudah saya kasi? Saya tidak mau mengambil barang yang bukan hak saya karena saya takut akan murka dan hukuman Allah. Jazakumullah Khairan Katsiran Wa Jazakumullah Ahsanal Jaza

JAWABAN

1. Mahar menjadi hak penuh dari istri yang dicerai apabila sudah terjadi hubungan intim sebelum perceraian. Karena itu anda tidak lagi berhak memintanya kembali. Lebih detail lihat di sini (bahasa Arab).
____________________________



BERADA DI MASJID TAPI TIDAK IKUT SHALAT BERJAMAAH

Assalamu 'alaikum wa rahmatullah, maaf, mohon berkenan memberikan tausiayah atas konsultasi saya berikut ini,
1. ada sebuah masjid dekat dengan sebuah universitas, seringkali ketika saya mampir untuk shalat berjamaah Dhuhr, sya lihat beberapa mahasiswi berada di serambi masjid, ada yang belejar bersama, kerjakan tugas, internetan, dsb. Ketika adzan dan iqamah dikumadangkan mereka tidak beranjak untuk ikut berjamaah, hingga shalat selesai mereka masih asik dengan kesibukannya.
1.1 Apa hukum seorang muslim/mah yang sudah ada di lingkungan masjid tapi tidak ikut berjamaah shalat?
1.2 apa hukum wanita haid berdiam di dalam masjid ?

2. Ayah saya lima bersaudara laki-laki. Sebelum kakek wafat, beliau sudah memberi tahu kepada saudara-saudara ayah, bahwa rumah yang ayah tempati menjadi milik ayah. Ketika ayah (duda) wafat, saya dipanggil saudara-saudara ayah, yang menjelaskan bahwa saya tidak perlu khawatir rumah ayah itu nanti akan diberikan kepada saya dan adik saya dalam waktu 3 bulan, namun hingga saudara-saudara kandung ayah wafat semua pelimpahan hak rumah itu kepada saya dan adik tidak terjadi.
2.1 Apakah ahli waris saudara-saudara ayah mempunyai kewajiban melaksanakan kesanggupan orang tua mereka tentang pelimpahan hak rumah tadi?
2.2 sekarang adik saya (perempuan) sudah wafat meninggalkan seorang suami dan seorang anak perempuan, saya ingin membagi hak rumah tadi kepada mereka menurut Syari'at Islam meski hukum formalnya belum. Bagaimana caranya membagi hak rumah tersebut menurut Islam?
Demikian, semoga Bapak berkenan menjawabnya, Jazakumullahu khairan katsira.

JAWABAN

1. 1. Bagi madzhab Syafi'i, shalat berjamaah adalah fardhu kifayah artinya kalau ada orang lain yang shalat berjamaah, maka ia tidak berdosa. Namun kalau tidak ada makmum selain dia maka hukumnya berdosa. Bagi madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya sunnah muakkad yg artinya sangat dianjurkan tapi tidak apa-apa kalau ditinggalkan. Sedangkan menurut madzhab Hanbali hukumnya Fardhu Ain wajib dilakukan dan berdosa kalau meninggalkan. Referensi lihat di sini (bahasa Arab) dan Shalat Berjamaah.
1.2. Haram wanita haid berdiam di masjid. Lihat lebih detail: Wanita Haid

2.1. Saudara ayah alias paman Anda tidak berhak atas warisan tersebut menurut Islam karena terhalang anak kandung. Ahli waris dari rumah tersebut adalah anak (putra putri), istri dan orangua ( dua yang terakhir kalau masih hidup saat ayah anda wafat).

2.2. Harus jelas dulu berapa nilai rumah tersebut atau dijual dulu. Setelah itu, uang dari rumah itu dibagi kepada ahli waris yang masih hidup saat ayah anda wafat. Yaitu seluruh putra putri. Dari pembagian itu nanti akan diketahui berapa bagian waris dari saudara perempuan anda dan baru kemudian diwariskan lagi pada suami dan anaknya.

Oh ya, pembagian antara putra-putri adalah yang anak lelaki mendapat dua kali lipat dibading anak perempuan. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
____________________________



WARISAN SUAMI BARU

As wr wb

Saya bercerai dengan istri kurang lebih sudah tujuh tahun, kami punya 2 orang anak laki-laki.
saya mininggalkan barang gono gini slama berumahtangga dan sama-sama tidak ada barang bawaan dari keluarga saya maupun mantan istri.dan kedua mertua saya sudah meninggal.
Kurang lebih satu tahun yang lalu mantan istri saya menikah lagi, mereka mendiami rumah yang kami bangun
, beberapa minggu yang lalu mantan istri saya meninggal.

yang saya ingin tanyakan :

1. Adakah bagian waris suami mantan istri saya itu dari harta kami ...?
2. Kalau ada berapa besar warisnya dari harta kami itu ....?

Demikian Terimakasih
Wasalam

JAWABAN

1. Mantan suami tidak mendapat warisan dari mantan istrinya yg sudah dicerai. Tapi kalau ada barang gono-gini, maka mantan suami berhak meminta harta tersebut sebelum diwariskan kepada ahli waris. Lebih detail lihat: Hukum Waris Islam
2. Lihat poin 1.
____________________________



NADZAR PAKAI JILBAB APABILA LULUS

assalamualaikum ,saya mau tanya waktu itu saya nadzar mau berjilbab stlh lulus, tp berjilbab itu hukumya wajib, trus menjalankan nadzarnya bgaimana apakah hrus di ganti? trimakasih,wassalamualaikum

JAWABAN

Nadzar tidak sah dan tidak berlaku untuk perkara yang memang wajib seperti berjilbab. Lebih detail lihat: Nadzar dalam Islam..
Karena tidak sah, maka tidak perlu diganti dengan apapun.
____________________________



MEMAKAI WIG DAN MENYAMBUNG RAMBUT DENGAN SELAIN RAMBUT MANUSIA

assalamualaikum
Ustadz yang di rahmati allah swt, saya ingin bertanya hukum menyambung rambut dan memakai wig. memang ulama sepakat tentang haramnya menyambung rambut dari manusia. namun ada perbedaan pendapat dalam menyambung rambut dengan selain rambut manusia dan juga hukum memakai wig yang terbuat dari bahan/plastik. ada yang berkata halal dan juga haram. bisakah di jelaskan, dan memberikan pendapat dari 4 mazhab.
wassalamualaikum

JAWABAN

1. Menyambung rambut dengan rambut orang lain hukumnya haram karena adanya hadits sahih Bukhari & Muslim sbb: لعن الله الواصلة والمستوصلة والنامصة والمتنمصة. Adapun menyambung rambut dengan sesuatu yang bukan rambut manusia maka ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) antara ulama. Imam Nawawi dari madzhab Syafi'i membolehkan asal tidak menyerupai rambut. Begitu juga Ibnu Qudamah dari madzhab Hanbali. Teks Arab dari pendapat kedua ulama sbb:
- Imam Nawawi dalam Al-Majmuk: وأما ربط الشعر بخيوط الحرير الملونة ونحوها مما لا يشبه الشعر فليس بمنهي عنه
- Ibnu Qudamah dalam Al Mughni: والظاهر أن المحرم إنما هو وصل الشعر بالشعر لما فيه من التدليس، واستعمال الشعر المختلف في نجاسته، وغير ذلك لا يحرم لعدم هذه المعاني فيه وحصول المصلحة من تحسين المرأة لزوجها من غير مضرة
- Keterangan serupa terdapat dalam Kitab Mughni Al Muhtaaj I/191.

2. Memakai wig (sya'r musta'ar) sintetis bagi wanita dibolehkan asal terbuat dari bahan yang suci dan atas seizin suami. Seperti keterangan dari Bujairami Alal Minhaj (madzhab Syafi'i) sbb: قوله ( كوصل المرأة ) مثلها الرجل سم وحاصله أن وصل المرأة شعرها بشعر نجس أو شعر آدمي حرام مطلقا سواء كان طاهرا أم نجسا من شعرها أو شعر غيرها بإذن الزوج أو السيد أم لا وأما وصلها بشعر طاهر من غير آدمي فإن أذن فيه الزوج أو السيد جاز وإلا فلا كما يؤخذ جميعه من م ر والشوبري وقوله من شعرها لأنه بانفصاله منها صار محترما تجب مواراته ع ش على م ر

Intinya, bolehnya menyambung rambut dengan sesuatu yang selain rambut manusia itu adalah dalam konteks untuk menyenangkan suami dan dikenakan di rumah. Bukan untuk dipakai untuk jalan-jalan di luar. Untuk hal itu maka hukumnya haram karena membuka aurat dan riya' (ingin dipuji). Lihat: Aurat Pria Wanita dalam Islam.

____________________________



MEMBERIKAN DAGING AQIQAH PADA TETANGGA

1.Pak, bolehkah daging aqiqah dibagikan ke tetangga yang tingkat sosial ekonominya berbeda-beda ada janda, ada anak yatim, karyawan swasta dll..???
2. Pak apa hukum khitan wanita mohon penjelasan???

JAWABAN

1. Boleh. Lihat: Aqiqah dalam Islam
2. Sunnah menurut empat madzhab. Sedang khitan bagi lelaki hukumnya wajib.
____________________________



SHALAT JAMAAH 2 JAM SETELAH ADZAN

Assalamulaikum Wr Wb, yang saya hormati pengasuh rubrik tanya jawab islam. Yang saya mau tanyakan apakah boleh kita shalat berjamaah tetapi waktunya sudah lewat 1 - 2 jam dari jam seharusnya atau adzan. Terimakasih atas jawabannya.

Wassalam

JAWABAN

Hukumnya sunnah shalat berjamaah shalat fardhu asal masih di dalam waktunya. Baik di awal waktu atau akhir waktu. Lebih detail baca: Hukum Shalat Berjamaah

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam