Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Tak Boleh Menikah untuk Biayai Orang Tua Naik Haji

Tak Boleh  Menikah untuk Biayai Orang Tua Naik Haji

PRIA DILARANG MENIKAH KARENA DISURUH BIAYAI ORANG TUA NAIK HAJI

Assalamu'alaikum...

Saya mempunyai pacar yang telah berhubungan selama 5 tahun. Saya telah bekerja dengan penghasilan yang mencukupi. Saya ingin menikah dengan pacar tapi orangtua saya belum menyetujui. Mereka berpikir saya masih ada tanggung jawab pada keluarga. Ibu ingin saya menikah setelah beliau pulang haji (estimasi jatah keberangkatan tahun 2017) dan ayah akan pergi mencari penghasilan sendiri jika saya menikah sekarang (beliau tidak bekerja karena cacat di kaki). Saya merasa ini alasan yang harusnya tidak menghalangi saya untuk menikah. Tapi karena ini permintaan orang tua sebagai bakti kepeda mereka, saya merasa masih bisa mengalah untuk orang tua. Hal yang menjadi gundah dihati adalah kami pernah berzina sehingga dia menjadi kecewa dengan permintaan keluarga saya. Dia cuma ingin menikah dengan saya.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. PRIA DILARANG MENIKAH KARENA DISURUH BIAYAI ORANG TUA NAIK HAJI
  2. WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA PILIHAN
  3. CARA GUGAT CERAI DAN HARTA GONO-GINI
  4. INGIN CERAI DENGAN ISTRI MUALAF
  5. SUAMI UCAP KATA TALAK BERKALI-KALI
  6. LUPA HUTANG PADA SIAPA
  7. WANITA KATOLIK INGIN MENIKAHI PRIA MUSLIM
  8. HARTA WARIS BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
  9. HUKUM MENJUAL DAGING BABI
  10. HUKUM POLIGAMI
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Dipihak perempuan, mereka sudah ingin menikahkan anaknya untuk saya. Pacar juga sudah mendesak saya. Akibat desakan2 tersebut, orang tua dan keluarga besar saya menjadi tidak suka kepada pacar. Jika saya mengikuti keinginan pihak pacar, saya tidak berbakti kepada orang tua dan orang tua pasti berpikir jika saya buru-buru menikahi pacar karena kami telah berzina. Dan saya takut akan terjadi hal yang lebih buruk kepada orangtua. Lebih parahnya pacar tidak mengapa jika saya berpisah dari keluarga.

Masalah lain adalah saya tidak ingin membuka aib ini kepada keluarga atau ke siapapun. Saya sudah diwanti-wanti jika ternyata saya melakukan hal diluar batas, saya akan dicampakkan dari keluarga. Sedangkan pacar ingin agar kita segera menikah tanpa membuka aib. Tapi, jika tidak segera menikah, apa yang kami perbuat harus diketahui oleh orangtuanya agar keputusan tentang hubungan kami diserahkan kepada orangtuanya. Yang terpikir oleh saya adalah keluarga saya pasti akan tau jika aib ini disampaikan walaupun kepada orangtua perempuan. Jika saya mengikuti keinginan orangtua, pihak pacar juga akan curiga jika kami telah berzina karena anaknya hanya ingin dengan saya.

Saya juga sadar saya tidak ingin berkata yang sebenarnya karena selama ini keluarga saya dan keluarga pacar menganggap saya orang baik.

1. Bagaimana sebaiknya saya bersikap. Saya harus diposisi mana? Saya benar-benar tidak bisa berkonsentrasi sehingga pekerjaan jadi tidak jelas. Saya tau dengan dosa ini sehingga saya ingin bertaubat. Jika saya meninggalkan pacar, saya harus mengakui aib dan semua silaturahmi akan hancur. Tapi saya yakin ada solusi untuk ini tanpa meninggalkannya.

Hal yang saat ini saya lakukan adalah taubat nasuha. Saya mengajak pacar untuk ini, tapi dia seperti sudah putus karena dosa yang selalu membekas dihatinya dan takut saya meninggalkannya. Dia menjadi down, pasrah dengan keadaan bahkan menyatakan lebih baik mati. Saya sudah berusaha menyemangatinya agar dia bangkit, kita bangkit bersama. Tidak berputus asa dari rahmat Allah. Tapi dia selalu keras dan selalu berpikir hal-hal buruk. Sangat susah untuk memberi pengertian kepadanya. Saya sedih karena kami berdua menderita dengan ini. Saya sungguh-sungguh minta ampun kepada Allah.

Semoga petunjuk Allah disampaikan melalui ustadz.


JAWABAN

1. Pada konteks kasus anda di atas, anda boleh bahkan wajib tidak mentaati perintah orang tua untuk menunda pernikahan karena jelas larangan itu telah mengakibatkan anda melakukan zina. Dalam kasus anda, menikah adalah wajib. Dan menunda pernikahan adalah dosa. Perintah orang tua yang berlawanan dengan syariah tidak boleh diikuti. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa "Tidak boleh taat pada manusia untuk kemaksiatan pada Allah" (لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق). Sekali lagi, anda wajib menikah dengan pacar anda itu secepatnya. Lebih cepat lebih baik tanpa harus mempertimbangkan larangan orang tua.

Namun demikian, kalau bisa dilakukan jalan tengah maka itu akan lebih baik. Prinsipnya adalah anda tetap menikah secepatnya dengan pacar anda tapi pada waktu yang sama orang tua tidak keberatan. Caranya bagaimana? Ada beberapa pilihan:
(a) Anda menikah secara resmi dengan pacar anda dan terdaftar secara resmi di KUA. Namun, pernikahan tersebut tidak dengan resepsi yang besar. Cukup resepsi sederhana dengan mengundang tetangga sebelah saja agar diketahui bahwa anda berdua sudah suami istri. Atau bahkan tidak perlu resepsi sama sekali seakan tidak terjadi sesuatu. Resepsi yang besar nanti setelah orang tua naik haji. Jadi, setelah pernikahan itu, situasi tetap seperti biasa.

(b) Kalau cara pertama tidak disetujui orang tua anda, maka cara kedua adalah menikah siri. Dengan persetujuan orang tua perempuan. Dengan catatan apabila nanti orang tua sudah naik haji, maka baru nikah resminya akan dilakukan dengan resepsi meriah tentunya.

(c) Kalau ternyata orang tua pacar tidak setuju nikah siri, maka anda dapat memakai wali hakim.

Yang terpenting di sini, anda dan dia sudah menikah dengan sah. Dan tidak lagi dihantui perasaan dosa dan salah pada Tuhan.

Baca juga:

- Pernikahan Islam
- Cara Taubat Nasuha
- Nikah Siri dalam Islam
- Hukum Taat Orang Tua

____________________


WANITA MUSLIMAH INGIN MENIKAH DENGAN PRIA PILIHAN

assalaamu'alaikum
saya mau bertanya
1. jika seorang muslimah jatuh cinta dan berniat ingin menikah kpd seseorang. apa yg sebaiknya dilakukan..? mohon sarannya

JAWABAN

1. Anda dapat meniru langkah Khadijah Al-Kubro istri Nabi. Apa yang dilakukan Khadijah adalah melakukan pendekatan lebih dulu melalui seorang mediator. Jelaskan terus terang kalau anda tertarik untuk menikah dengan pria itu. Kalau pria itu setuju, maka anda dapat melakukan komunikasi dengan pria itu. Idealnya, komunikasi melalui ponsel untuk menghindari dosa. Kalau sudah sama-sama sepakat, maka proses selanjutnya tinggal mengikuti prosedur yang umum berlaku dalam tradisi keluarga anda seperti meminta pihak pria untuk melamar, dst.

Baca juga:

- Wanita Berkepribadian
- Khadijah Al-Kubro

____________________


CARA GUGAT CERAI DAN HARTA GONO-GINI

Dear pa Ustad,

Saya seorang istri, sudah menikah selama 9thn, tapi belum dikarunia anak, sedangkan mertua selalu menyalahkan saya karena belum punya anak terus, padahal setelah dï cek ke dokter, masalahnya ada di suami, walau sudah diberikan hasil lab ke mertua, tetap saja mereka menyalahkan saya, sampai 3 thn saya seperti tidak dianggap oleh mereka,,,

1. sekarang ini saya berniat mau menggugat cerai suami saya,,,kira2 bagaimana birokrasi dan bagaimana dengan harta gono gini ..

Terima kasih,


JAWABAN

1. Cara termudah melakukan gugat cerai adalah dengan meminta bantuan pegawai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) atau Mudin di desa anda. Anda bisa juga mengurus sendiri dengan datang ke Pengadilan Agama terdekat. Namun, mengurus sendiri agak sulit dan berbelit-belit. Lebih dtail: Pernikahan Islam

2. Dalam Islam harta gono-gini adalah harta hasil kerja bersama antara suami istri selama berumah tangga. Misalnya, pernah membeli rumah dengan uang berdua, maka rumah tersebut menjadi milik bersama dan kalau dijual hasil penjualan harus dibagi sesuai dengan persentase modal masing-masing. Sedangkan harta gono-gini menurut hukum negara, adalah harta yang dimiliki pada saat berumah tangga. Lebih detail: Hukum Harta Gono Gini

____________________


INGIN CERAI DENGAN ISTRI MUALAF

Asalamualaikum. Saya mau bertanyak .. saya menikahin wanita. Dalam keadaan hamil. Dia masuk islam saat kami nikah.. tapi dia sudah tidak gadis lagi .. kami menikah tanpa diketahui orang tua saya .. jujur saya nggak cinta sama wanita itu ..

pertanyaannya..
1. saya mau bercerai dengan wanita itu. Trus dia dalam keadaan mualaf.. gimana pak..

JAWABAN

1. Bercerai dengan istri tidak dilarang. Walaupun kalau bisa dihindari. Kecuali kalau memang dalam keadaan konflik terus menerus sehingga bercerai menjadi lebh baik daripada bersama. Namun karena dia mualaf, baru masuk Islam, ada baiknya anda bimbing dia lebih dulu supaya kuat imannya. Ajaklah dia ke dalam lingkungan pergaulan islami. Beri dia bacaan yang menguatkan iman. Misalnya, kisah-kisah para mualaf. Ajari dia tatacara beribadah dan perkara yang halal dan haram. Kalau anda merasa sulit mendidiknya, suruh dia belajar di pesantren beberapa bulan. Kalau sudah dianggap cukup, maka terserah anda untuk bercerai atau meneruskan rumah tangga.

____________________


SUAMI UCAP KATA TALAK BERKALI-KALI

Assalamualaikum ust, saya ingin bertanya tentang talak,,
ada suami yg telah mngucapkan talak pada istri,, kemudian beberapa kemudian istri meminta maaf, dan suami memaafkan, kemudian terjadi pertengkaran dan suami menemui orang tua istri dan berkata mengembalikan istri pada ayahnya,,beberapa hari mereka didamaikan keluarga,dan hidup serumah kembali,,dan mereka bertengkar kembali dan suami mngucap talak lagi,intinya suami sudah berucap talak berkali2 dengan jelas atau sindiran,,

1. bagaimana hukum nya, apakah sudah termasuk talak 3?

terimakasih ust,wassalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Kalau ucapan talak secara langsung diucapkan sebanyak 3 kali, maka jatuh talak 3 (tiga). Kalau talak sindiran (kinayah) maka itu baru terjadi talak apabila disertai dengan niat. Kalau sudah jatuh talak 3, maka suami tidak boleh lagi rujuk kecuali si istri menikah lagi dan cerai dengan suami kedua nantinya (Lihat QS Al-Baqarah 2:230). Lebih detail: Cerai dalam Islam

____________________


LUPA HUTANG PADA SIAPA

Assalamualaikum... saya mau bertanya ustad,

1. Bagaimana hukunnya jika kita mempunyai hutang, tetapi kita lupa jumlah rupiah
2. dan lupa juga kpd siapa kita hutang. Terimakasih wassalamualaikum

JAWABAN

1. Hutang harus dibayar atau dilunasi kecuali kalau penghutang membebaskannya. Apabila anda lupa jumlahnya, maka diperkirakan saja jumlahnya.

2. Kalau lupa yang menghutangi, maka anda dapat mensedekahkan jumlah uang yang anda perkirakan sebagai hutang tersebut. Ibnu Taimiyah dalam Majmuk Fatawa Ibnu Taimiyah hlm.30/413 (dari madzhab Hanbali) menyatakan:

كاللقطة تعرف سنة، فإن جاء صاحبها فذاك وإلا فلآخذها أن ينفقها بشرط ضمانها: ولو أيس من وجود صاحبها فإنه يتصدق به ويصرف في مصالح المسلمين، وكذلك كل مال لا يعرف مالكه من الغصوب والعواري والودائع.

Artinya: Sebagaimana barang temuan (luqotoh) diumumkan selama setahun. Apabila pemiliknya datang maka berikan padanya. Apabila tidak maka boleh digunakan dengan syarat menanggungnya. Apabila tidak ada harapan menemukan pemiliknya maka hendaknya disedekahkan dan digunakan untuk kemaslahatan umat Islam. Begitu juga setiap harta yang tidak diketahui pemiliknya seperti harta ghasab, pinjaman, dan titipan.

____________________


WANITA KATOLIK INGIN MENIKAHI PRIA MUSLIM

selamat malam, saya adalah wanita kristen katolik, dan saya mencintai laki2 muslim, tapi saya tidak bisa ikut agamanya, apakah kami di perbolehkan untuk bersatu?


JAWABAN

1. Pria muslim boleh menikah dengan wanita Katolik. Lebih detail: Perkawinan Beda Agama

____________________



HARTA WARIS BAGIAN SAUDARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustad, Ibunda kami meninggal dunia dengan meninggalkan ayah kami (suami ibu kami) dan kami anak perempuannya 2 orang. Karena ibu kami bekerja, jadi ibu meninggalkan harta warisan.

yang ingin saya tanyakan
1. apakah saudara perempuan dan laki-laki dari ibu kami berhak atas harta warisan tersebut?
2. dan jika berhak berapa persen?
3. dan juga pembagian untuk ayah dan 2 orang putrinya meurut islam bagaimana?

Kami sangat mengharapakn jawaban ustad..
TerimaKasih Banyak...
Wassalamu'alaikum


JAWABAN

1. Iya, saudara perempuan dan laki-laki dari almarhum mendapat bagian warisan kalau tidak ada anak laki-laki dan tidak ada bapak dari almarhum.
2. Mereka mendapat bagian sisa setelah dibagi untuk suami dan anak perempuan.
3. Pembagiannya sebagai berikut:
(a) Suami mendapat 1/4
(b) Dua anak perempuan mendapat 2/3
(c) Sisanya untuk saudara perempuan dan laki-laki di mana yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari saudara perempuan.

Cara menghitungnya dengan menjadikan penyebutnya ke angka 12 supaya mudah menghitungnya, sbb:
(a) Suami: 1/4 = 3/12
(b) Dua anak pr. = 2/3 = 8/12
----------
Sisa: 1/12 -> ini diberikan pada saudara almarhum yang pria dan wanita.

Lebih detail: Hukum Waris Islam

____________________


HUKUM MENJUAL DAGING BABI

Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh
Mohon bantuannya atas masalah saya.
Saya adalah karyawan swasta yg bergerak di bidang perdagangan ( Distributor Produk Makanan Jepang ),

masalah yang saya hadapi adalah dimana banyak barang yang sudah lewat batas waktunya ( Expire ) labelnya harus di hapus dan di ganti dengan label yang masih lama, tapi apabila tidak di ganti saya akan menghadapi masalah dengan atasan ( bisa-bisa saya di pecat ),,dan di perusahaan saya pun berjualan daging babi.

pertanyaan saya :
- apakah saya dosa apabila saya mengganti label tsb, dan memegang serta menjual barang (termasuk daging babi ) tsb.?

saya merasa tertekan dengan situasi ini,
mohon solusinya untuk masalah ini,,

saya ucapkan terima kasih sebelumnya,

JAWABAN

1. Dua hal yang anda lakukan adalah haram. Yang satu menipu, sedang yang kedua menjual barang haram. Maka, gaji yang anda dapat juga haram. Sebaiknya anda segera mencari alternatif pekerjaan lain yang halal, sementara itu selagi belum mendapat pekerjaan lain, anda boleh bekerja di tempat sekarang karena darurat. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa "Darurat membolehkan perkara haram" (الضرورات تبيح المحظورات)
____________________


HUKUM POLIGAMI

Assalam mualaikum,saya mu naya soal pernikahan,kalau mempunyai istri lebih dari satu hukum nya apa ya?

JAWABAN

Seorang pria boleh memiliki istri lebih dari satu asal tidak lebih dari empat. Dengan syarat dia harus adil dalam memberi nafkah dan memberi giliran menginap di rumah istrinya. Lihat: QS An-Nisa' 4:3

Secara syariah, pernikahan kedua dan seterusnya tidak diperlukan ijin dari istri pertama. Namun menurut peraturan pemerintah, ijin istri pertama diperlukan apabila hendak menikah lagi.

Baca juga:

- Perkawinan Islam
- Hukum Poligami Tanpa Ijin Istri Pertama
- Makna Adil dalam Poligami

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam