Hukum Menaruh Patung di Rumah

Hukum Menaruh Patung di Rumah Saya pernah membaca artikel tentang haramnnya menaruh patung di rumah. awalnya saya biasa saja menanggapi hal ini, tapi setelah saya lihat kembali ternyata di rumah saya (saya masih SMA) ternyata ada patung. begitu pula dirumah teman teman dan sepupu sepupu saya. mulai dari celengan ayam sampai pajangan pajangan; a- Apa yang harus saya lakukan? saya sering sekali memikirkan hal ini sampai paranoid. b- Kalau saya memberitahu, biasanya mereka akan bilang 'tidak apa apa selama tidak diagungkan'. apakah benar begitu?
Hukum Menaruh Patung di Rumah

MENARUH PATUNG DI DALAM RUMAH

Assalamm'ualaikum warohmatullohi wabarokatuh
Permisi pak ustad. Saya ingin menanyakan beberapa hal.

1. Apabila anjing digunakan untuk berburu, apakah bagian hewan yang digigit anjing harus dipotong ?
2. Sehabis saya buang air kecil, biasanya saya ada 'rasa rasa' seperti beberapa tetes air kencing keluar. terkadang saya cek tapi sepertinya tidak ada yang keluar. tapi saya tidak yakin. bagaimana ini pak ustad?

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. MENARUH PATUNG DI DALAM RUMAH
  2. IBU MELARANG ANAKNYA IKUT SUAMI
  3. MENGINJAK LANTAI BEKAS ANJING
  4. PARANOID KARENA ARTIKEL TANDA KEMATIAN
  5. HUKUM ALAT ELEKTRONIK YANG SEPUHAN EMAS (GOLD PLATED)
  6. WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK
  7. WARISAN PENINGGALAN BAPAK
  8. HAMIL OLEH DUA LELAKI, ANAK SIAPA?
  9. APABILA PEWARIS TIDAK PUNYA AHLI WARIS
  10. AHLI WARIS MENINGGAL LEBIH DULU
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

3. Saya pernah membaca artikel tentang haramnnya menaruh patung di rumah. awalnya saya biasa saja menanggapi hal ini, tapi setelah saya lihat kembali ternyata di rumah saya (saya masih SMA) ternyata ada patung. begitu pula dirumah teman teman dan sepupu sepupu saya. mulai dari celengan ayam sampai pajangan pajangan;
a- Apa yang harus saya lakukan? saya sering sekali memikirkan hal ini sampai paranoid.
b- Kalau saya memberitahu, biasanya mereka akan bilang 'tidak apa apa selama tidak diagungkan'. apakah benar begitu?
c- Bagaimana hukumnya untuk figure anime? dan bagaimana pula untuk figure robot gundam (yang sepertinya tidak bernyawa)
d- Benarkah tidak apa jika bentuk patung itu tidak sempurna? seperti ada bolongnya/setengah badan?
e- Bagaimana jika kita menyimpan mainan saat dulu digunakan waktu kecil?
tolong dijawab pak ustad. saya sampai paranoid. dan bagaimana jika mereka tetap tidak berubah setelah diberitahu?

4. dan bagaimana jika mereka tetap tidak berubah setelah diberitahu?

terima kasih.
wassalammu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh


JAWABAN

1. Cukup dibasuh dengan air 7x salah satunya dicampur debu. Lihat: Najis dan Cara Menghilangkan

2. Abaikan saja kalau cuma praduga dan biasanya tidak ada. Kecuali kalau terbukti secara meyakinkan memang ada air kencing yang menetes. Dalam kaidah fikih disebutkan "Keyakinan mengalahkan keraguan" (اليفين لايزال با لشك)

3. a. Kalau memang ada memiliki kekuasaan di rumah, maka membuang patung-patung itu adalah langkah yang tepat. Kalau anda tidak berkuasa di rumah, maka anda cukup memberi tahu pada pihak yang punya otoritas misalnya orang tua, dll.

b. Tidak benar. Menaruh patung tetap haram walau hanya menaruh. Kalau diagungkan, maka menjadi kafir. Kalau tidak diagungkan tidak sampai kafir tapi berdosa. Berdasarkan pada hadits sahih riwayat Muslim: الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة، يقال لهم: أحيوا ما خلقتم.
Artinya: Mereka yang membuat patung ini akan disiksa pada hari kiamat dan akan dikatakan pada mereka: Hidupkan patung yang kalian buat.

Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengomentari hadits di atas menyatakan bahwa ulama sepakat atas haramnya membuat patung yang memiliki bayangan (yakni jenis tiga dimensi) dan wajib merubahnya. Baik patungnya itu sempurna atau tidak selagi masih ada kepalanya.

Kalau membuat haram, maka menyimpan dan menaruh juga haram.

c. Kalau tidak memiliki ruh atau tidak bernyawa, maka tidak apa-apa.

d. Kalau tidak sempurna dalam arti tanpa kepala, maka tidak apa-apa. Kalau kepala masih tetap ada, maka tetap haram. Berdasarkan hadits riwayat Baihaqi: الصورة الرأس فإذا قطعت الرأس فليست بصورة
Artinya: Patung itu adalah kepala. Apabila kepalanya dipotong maka tidak lagi bernama patung.

e. Mainan anak-anak tidak apa-apa.

Lebih detail soal gambar dan patung lihat: Hukum Gambar dan Patung dalam Islam

4. Tugas kita memberitahu, bukan untuk memaksa. Bahkan kalau takut memberitahu, maka diam saja tidak apa-apa asal ada perasaan ingkar dalam hati. Allah berfirman dalam QS Yasin ayat 17 "Dan kewajiban kami tidak lain hanyalah menyampaikan (perintah Allah) dengan jelas".

_________________________


IBU MELARANG ANAKNYA IKUT SUAMI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Pak ustadz, prknalkn sblmny nama saya D dan saya brusia 28 tahun. Saya ingin brkonsultasi tentang kluarga pak. Saya brsal dr kluarga kcil, yaitu ibu, bapak, 1 kakak perempuan, dan saya. Kakak saya prnh mngalami kcelakaan ketika dia masih di kelas 2 SD. Kecelakaanny sangt parah hingga mnyebabkn dia mengalami cacat fisik. Saya sangat mncintai kluarga saya. Saya jg slalu brusaha untuk memberikn hal yg trbaik untuk kdua orang tua saya dan saya jg selalu brusaha mnjadi anak yg patuh dan brbkti kpd orang tua saya. Namun seringkali orangtua saya khususny ibu sering meminta hal-hal yg di luar batas keinginan dan pikiran saya pak. Misalnya, dulu ketika saya mau wisuda, ibu saya meminta saya untuk mlepaskn jilbab saya tetapi saya bersih keras tidak mau. Alhasil trjadi prtengkaran, dan akhirny saya meminta tolong kpda slh satu dosen saya untuk berbicara kpda ibu. Akhirny saya diijinkan, walupun slama acara itu saya diomelin trs bhkn hingga saat ini msalh trsbt tetap selalu diungkit. Kmudian kmrn ketika saya mnikah, ibu jg meminta saya untuk tidak mngenakan jilbab ktika akad dan resepsi.

Skrg saya sdh mnikah (br 2 bulan), dan ibu meminta agar saya tidak jauh2 dr rumah dg alasan ibu dan bapak sdh tua sehingga klo ada apa2 ktika jauh akan sngt sulit. Ibu hnya mengijinkn saya untuk bkerja d Jakarta, tetapi tidak mngijinkn saya jika saya ikut pindah dg suami saya yg bekerja (penempatan) di Surabaya. Ibu, bapak, dan kakak saya tinggal di Palembang pak. Oleh karena itu, saat ini saya tetap bkerja d Jakarta dan suami d Surabaya alias jarak jauh. Pdhl saya jg ingin tinggal dg suami saya. Hidup normal sprt kluarga yg semestinya. Namun ibu sudah mngancam jika saya ikut suami saya k surabaya. Ancmanny adalh jika ibu sakit ataupun mninggal saya tidak diijinkn untuk mlihatnya.

Alhamdulillahnya saya memiliki suami yg sangat mngerti dan memahami kluarga saya. Dia jg mnyayangi kedua org tua saya. Namun ibu saya seprtiny tidak memhami hal trsbut. Ibu sering mnjelek2annya d dpn saya dan ibu jg sprt tidak ikhlas saya mnikah. Seolah2 ibu merasa kehilangan anakanya. Pdhl saya dan suami saya sdh mnuruti ap yg mnjd kemauannya. Kt sdh LDR (long distance relationship) dan saya jg sdh brumur 28 tahun.

1. Apkah ibu saya menginginkn anakny untuk selalu tinggal bersamanya, tidak menikah, dan tidak memiliki keluarga?

2. Apa yg harus saya lakukan? Ibu saya berumur 60 tahun dan memiliki watak yg sangat keras. Dia tidak akan prnh mau mndengarkn pndapt saya. Jika saya memiliki pndapat yg berbeda dgnya saya akan dicap "melawan" dan "berubah".

3. Mnurut ajaran islam bagaimna ini? Apa yg hrs saya lakukan? Saya ingin mnjadi istri yg baik untuk suami saya, dan saya jg ingin mnjadi anak yg baik untuk kdua org tua saya. Saya tidak ingin mnyakiti hati ibu saya, tapi saya jg ingin ibu memahami isi hati saya. Bagaimana ini pak ustadz? Saya sangat bingung.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

JAWABAN

1. Ibu anda sangat sayang pada anda. Apalagi saudara anda menderita cacat fisik. Ibu ingin selalu bersama anda selamanya dan sulit menerima kenyataan bahwa anda harus menikah dengan segala konsekuensinya seperti ikut suami kemanapun suami pergi bekerja. Namun faktanya, ibu anda dengan segala "kebesaran" hatinya telah mengijinkan anda menikah. Dan itu suatu nilai plus yang harus anda syukuri dalam dunia yang menang tidak pernah sempurna ini.

2. Bahwa sekarang ibu belum bisa menerima kenyataan putri tersayangnya harus pergi ikut suaminya itu harus anda hadapi dengan bijaksana. Artinya, berusahalah bersabar menerima kenyataan ini. Dan berusahalah pelan-pelan membujuk dan meyakinkan beliau agar mau mengijinkan anda ikut suami. Watak keras tidak bisa dilawan dengan keras. Biarkan sisi lembut dari ibu anda yang nantinya memutuskan bahwa anda berhak untuk ikut suami. Tunggulah dengan sabar momen itu datang. Karena ia akan datang pada waktunya.

3. Islam mengajarkan agar manusia taat pada Allah dan orangtuanya terutama ibu. Islam juga mengajarkan istri untuk taat pada suami. Dengan catatan selagi mereka tidak menyuruh melakukan perbuatan dosa. Jadi, mengambil tengah -- yakni bersabar -- adalah jalan terbaik.
_________________________


MENGINJAK LANTAI BEKAS ANJING

Beberapa hari lalu saya menginjak jejak telapak kaki anjing dengan sendal yang basah. Kemudian sendal tersebut saya gunakan dan injakkan ke lantai. Tidak lama kemudian saya menginjak lantai tersebut tanpa menggunakan alas kaki.

1. Apakah kaki saya menjadi mutanajis karenanya?

JAWABAN

1. Kalau kaki atau lantai itu basah, maka menjadi mutanajjis. Lihat: Najis dan Cara Mensucikan

_________________________


PARANOID KARENA ARTIKEL TANDA KEMATIAN

Assallamuallaikum, saya beberapa hari lalu membaca tanda2 kematian. Jujur saya tidak mengalami tanda tanda tersebut, tp setelah saya membaca artikel tersebut saya jadi paranoid dan tidak bisa di kendalikan. hari kiamat dan azab kubur selalu terngiang ngiang dalam diri saya, Saya sudah sholat 5 waktu tapi tetap perasaan takut tersebut tidak hilang,

1. saya ingin mengembalikan diri saya seperti dulu kita kira apa yang harus saya lakukan ya pak? Saya bingung harus bagaimana, maaf jika ada salah kata karna saya benar2 takut pak, umur saya sekarang masih 16 tahun sehingga saya masih belum begitu paham harus bagaimana.
Wassalamuallaikum wr.wb

JAWABAN

1. Yang harus anda lakukan adalah meyakini bahwa semua artikel tentang kematian itu adalah bohong belaka. Karena semua itu tidak berdasarkan pada dalil Quran dan hadits yang benar. Padahal dalam soal ghaib hanya Quran dan hadits yang dapat menajdi pemandu kita. Lebih detail lihat: Artikel Tanda Kematian adalah Bohong

_________________________


HUKUM ALAT ELEKTRONIK YANG SEPUHAN EMAS (GOLD PLATED)

Assalamualaikum wr.wb

ustadz telah kita ketahui bahwa bejana/wadah yang berbahan atau berlapis emas haram hukumnya tetapi sekarang ini pada perangkat elektronik banyak sekali yang menggunakan pelapis emas. contoh dalam jack connector audio 3.5mm, kata produsennya menggunakan gold platted atau sepuhan emas

yang saya tanyakan,

1. bagaimana hukumnya kita menggunakan jack tersebut? karena jack tersebut menggunakan sepuhan emas, jika di tinjau lebih dalam, didalamnya berbentuk pipih untuk tempat kabel dan solderan.

2. apakah jack ini termasuk dalam kategori bejana? karena jika bejana sepuhan emas hukumnya haram, apakah menggunakan jack ini hukumnya juga haram?

tolong jawabannya pak. jujur saya setelah berpikir seperti ini rasanya takut untuk menggunakan jack tersebut. padahal saya sangat suka bermain dalam dunia audio elektronik
terimakasih ustadz saya tunggu jawabannya.
wassalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Tidak apa-apa. Keharaman emas dan sepuhannya apabila terdapat pada bejana yang biasa dibuat untuk makan dan minum seperti piring, gelas, cangkir dan semacamnya. Sebagaimana disebut dalam hadits sahih riwayat Bukhari Muslim (لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة) Artinya: Jangan kalian minum di wadah dari emas dan perak dan jangan makan di piring yang terbuat dari keduanya. Karena itu untuk orang kafir di dunia dan bagi kalian di akhirat. Emas dan perak juga haram pada cincin.

Adapun adanya emas atau sepuhan emas yang sedikit pada selain bejana dan cincin seperti pada senjata atau bahkan baju, maka hukumnya boleh menurut ulama fikih. Dalam sebuah riwayat dikatakan (وكان عثمان بن حنيف في سيفه مسمار من ذهب) Pada pedang Usman bin Junaif terdapat sepotong kecil emas.

2. Tidak termasuk. Bejana itu buat makan dan minum.

Baca juga: Hukum Memakai Emas, Perak, dan Suasa

_________________________


WARISAN UNTUK ISTRI DAN ANAK

Ass.Wr.Wb.

Ustad numpang tanya mengenai pembagian waris.

Ibu mertua saya mau menjual sebidang tanah dari almarhum suaminya yang sudah lama meninggal, anak mertua saya ada 3 orang terdiri dari 1 laki-laki dan 2 perempuan salah satu anak perempuannya adalah istri saya.

1. Bagaimana ustadz cara pembagian warisnya
2. perlukah dizakati setelah tanah itu terjual karena selama ini memang sawah tersebut tidak menghasilkan apa-apa

tolong diberi penjelasan sedetail mungkin biar saya tidak ragu-ragu untuk melaksanakan pembagiannya sesuai dengan syari'at Islam.

Demikian yang dapat kami sampaikan atas segala perhatian dan jawaban diucapkan terima kasih.

Wassalam,

JAWABAN

1. Ibu mertua anda sebagai istri mendapat 1/8 (seperdelapan), sedangkan sisanya yakni 7/8 dibagi pada ketiga anak almarhum di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dibanding anak perempuan. Jadi, harta yang 7/8 tersebut dibagi menjadi empat bagian. 2 bagian diberikan pada anak laki-laki, sedangkan kedua anak perempuan masing-masing mendapat satu bagian. Lihat: Panduan Hukum Waris

2. Tanah itu tidak perlu dizakati. Yang dizakati adalah hasil panennya kalau ada. Lihat: Panduan Zakat Harta (Mal)

_________________________


WARISAN PENINGGALAN BAPAK

asalamualaikum

saya mau tanya,
1. bagaimana pembagian harta warisan jika ibu masih ada, dan mempunyai 2 orang anak laki2, dan 2 orang anak (perempuan - red).

terima kasih

JAWABAN

1. Kami kurang jelas siapa yang meninggal? Apakah ayah anda yang wafat? Kalau betul, maka pembagiannya sbb:
(a) istri [yakni ibu anda] mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisanya yakni yang 7/8, di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Caranya, harta yang 7/8 tersebut dibagi menjadi enam bagian. Anak laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian sedangkan anak perempuan masing-masing mendapat 1 bagian.

_________________________


HAMIL OLEH DUA LELAKI, ANAK SIAPA?

Assalamualaikum warrohmatullahi wr.wb

Ustadz saya mau bertanya dan mohon solusinya
Begini saya mempunyai seorang sahabat yang saat ini tengah mengandung anak tapi diluar nikah , sahabat saya bingung ustadz anak yang di kandung tersebut anak dari laki-laki mana sebab dia telah berzina dengan 2 lelaki dan dia akan menikah dengan salah satu lelaki itu dan dia bingung ustadz nantinya anak itu diwalikan dengan siapa jika kelak dia menikah sedangkan 2 lelaki itu merasa kalau anak itu adalah anak mereka
Tolong di bantu ustadz
Terima kasih ustadz
Wassalam

JAWABAN

1. Kalau menikah sebelum anak dalam kandungan lahir, maka menurut madzhab Hanafi, anak tersebut menjadi anak sah dari yang menikahinya. Hal ini berdasarkan pada hadits "Anak karena perkawinan" (الولد للفراش). Lebih detail lihat: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

_________________________


APABILA PEWARIS TIDAK PUNYA AHLI WARIS

Assalamaualaiku bp/ibu ustad, mohon dijawab.
Seorang laki2 wafat meninggalkan 7 orang anak laki dan 2 orang anak perempuan serta seorang istri kedua yang tidak mempunyai anak.

1. Berapa basar pembagian istri kedua tanpa anak tsb.
2. jika kemudian istri kedua yg tidak punya anak, wafat dan sudah tidak memiliki ibu,bapak,kakak,adik lagi. Kemana bagiannya harus diberikan?
Mohon jawaban beserta dasar hukumnya . Terima kasih atas jawabannya.
Wassalam.

JAWABAN

1. Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan) dari seluruh harta milik almarhum.

2. (a) Ke ahli waris yang lain yaitu kakek, nenek,
Saudara Laki-laki Sebapak, Saudara Perempuan se-Bapak, Saudara Laki-laki dan Perempuan se-Ibu.

(b) Kalau semua ahli waris di atas juga tidak ada, maka hartanya diberikan ke Dzawil Arham yaitu kerabat almarhumah yang non-ahli waris. Mereka adalah: bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), paman (saudara laki-laki ibu), keponakan laki-laki dari saudara perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, dll yang ada hubungan kekekerabatan dengan almarhumah.

(c) Kalau kerabat dzawil arham juga tidak ada, maka diberikan pada negara (di negara sistem Islam ke baitul mal) sesuai dengan kebijakan negara yang bersangkutan.

DALIL DASAR DDZAWIL ARHAM

Bahwa dzawil arham mendapat warisan apabila ahli waris tidak ada adalah pendapat dalam madzhab Hanbali dan Hanafi dan diikuti oleh sebagian ulama madzhab Syafi'i dan Hanbali yang akhir-akhir. Pendapat ini juga sesuai dengan pendapat mujtahid di kalangan Sahabat Nabi, di antaranya Umar bin Khathab, Ibnu Mas'ud, dan Ali bin Abi Thalib.

Dalil yang dipakai dasar antara lain sbb:

- QS Al-Anfal: 75 "... Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam Kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

- QS An-Nisa': 7 "Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dan harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan."

- Hadits Nabi tentang kisah Tsabit bin ad-Dahjah meninggal dunia, maka Rasulullah saw. bertanya kepada Qais bin Ashim, "Apakah engkau mengetahui nasab orang ini?" Qais menjawab, "Yang kami ketahui orang itu dikenal sebagai asing nasabnya, dan kami tidak mengetahui kerabatnya, kecuali hanya anak laki-laki dari saudara perempuannya (alias Keponakan laki-laki dari anak saudara perempuan), yaitu Abu Lubabah bin Abdul Mundir. Kemudian Rasul pun memberikan harta warisan peninggalan Tsabit kepada Abu Lubabah bin Abdul Mundzir.

Catatan: Keponakan laki-laki dari anak saudara perempuan tidak lain hanyalah merupakan kerabat, yang bukan dari ashhabul furudh dan bukan pula termasuk 'ashabah alias bukan ahli waris.

- Atsar Sahabat diriwayatkan dari Umar bin Khathab r.a. bahwa suatu ketika Abu Ubaidah bin Jarrah mengajukan persoalan kepada Umar. Abu Ubaidah menceritakan bahwa Sahal bin Hunaif telah meninggal karena terkena anak panah yang dilepaskan seseorang. Sedangkan Sahal tidak mempunyai kerabat kecuali hanya paman, yakni saudara laki-laki ibunya. Umar menanggapi masalah itu dan memerintahkan kepada Abu Ubaidah untuk memberikan harta peninggalan Sahal kepada pamannya. Karena sesungguhnya aku telah mendengar bahwa Rasulullah saw. bersabda: "(Saudara laki-laki ibu) berhak menerima waris bagi mayit yang tidak mempunyai keturunan atau kerabat yang berhak untuk menerimanya."

Baca juga: Hukum Waris Islam

_________________________


AHLI WARIS MENINGGAL LEBIH DULU

Mohon penjelasan pak/bu ustad.

Dalam pembagian harta waris, sepengetahuan saya anak yang sudah meninggal lebih dulu (meski sudah memiliki keturunan) tidak punyak hak waris lagi, tapi kemudian ada kompilasi hukum islam yg mengatakan hak waris tersebut dapat diterima oleh keturunan dari anak yg sudah meninggal lebih dulu dari mawaris.

1. Menurut ustad mana yang lebih baik saya pakai agar harta waris menjadi berkah, mohon diberikan penjelasan serta dasar hukumnya. Terima kasih, wassalam.

JAWABAN


1. Aturan baku dalam hukum waris Islam adalah ahli waris yang meninggal lebih dulu tidak berhak mendapat warisan. Dalam kasus di atas, apabila anak meninggal lebih dulu dari bapaknya, maka cucu tidak berhak mendapat warisan dari kakeknya kecuali kalau sang kakek tidak memiliki anak yang masih hidup sama sekali.

Dalam hukum waris, cucu terhalang mendapat warisan apabila masih ada anak dari almarhum. Dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, Nabi bersabda:

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

Artinya: Berikanlah bagian-bagian warisan kepada yang berhak. Dan harta yang tersisa adalah haknya laki-laki yang terdekat.

Pemahaman dari hadits di atas menurut Mustafa Daib Al-Bagha dalam Ta'liq Sahih Bukhari hlm. 6/2476 adalah

( ألحقوا الفرائض بأهلها ) أعطوا الأنصباء المقدرة في كتاب الله تعالى لأصحابها المستحقين لها . ( فما بقي ) فما زاد من التركة عن أصحاب الفروض . ( فلأولى ) لأقرب وارث من العصبات ]

Artinya: Berikan bagian pasti yang sudah ditentukan dalam Al-Quran pada yang berhak. Sedangkan sisanya, berikan pada ahli waris asabah yang paling dekat.

Dalam menjelaskan makna hadits ini Zaid bin Tsabit menyatakan (lihat, Fathul Bari Syarah Sahih Bukhari, "Miratsu Ibnil Ibni Idza Lam Yakun Ibnun", hlm. 6/2476)

ولد الأبناء بمنزلة الولد إذا لم يكن دونهم ولد ذكرهم كذكرهم وأنثاهم كأنثاهم يرثون كما يرثون ويحجبون كما يحجبون ولا يرث ولد الابن مع الابن

Artinya: Cucu itu menempati posisi anak apabila tidak ada anak... Cucu tidak mendapat warisan apabila ada anak.

Dari keterangan di atas jelaslah bahwa cucu tidak mendapat warisan apapun selagi masih ada anak satu atau lebih. Namun demikian, kalau sekiranya cucu tersebut miskin secara ekonomi, maka ada baiknya para ahli waris bersikap bijaksana dengan memberikan sebagian haknya pada para keponakannya yang ayahnya telah meninggal lebih dulu.
LihatTutupKomentar