Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Halal Haram Bisnis Hotel

Halal Haram Bisnis Hotel

HUKUM UANG DARI BISNIS HOTEL: HALAL ATAU HARAM?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Perkenalkan nama saya Satya dari Jakarta. Saya ingin menanyakan mengenai apakah halal uang yang saya terima dari keuntungan usaha perhotelan?

Sedikit gambaran mengenai pertanyaan saya :
Kakek dan Nenek saya memiliki sebuah hotel. Hotel ini tidaklah besar dan berkelas. Hotel ini mungkin seperti kelas melati. Meskipun tidak megah, namun karena hotel ini cukup bersih dan asri, letaknya di daerah pegunungan maka sering kali dipakai sebagai lokasi training dari berbagai instansi dari luar kota atau istilah kami tamu rombongan. Selain itu juga ada tamu keluarga yang membawa keluarga untuk berlibur dan dijadikan tempat peristirahatan. Namun tidak menutup kemungkinan ada pasangan yang mungkin belum menikah sekalipun pernah menginap di hotel ini.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. HUKUM UANG DARI BISNIS HOTEL: HALAL ATAU HARAM?
  2. PULANG KAMPUNG NEMANIN IBU MALAH DIJELEK-JELEKIN KERABAT
  3. ANAK ZINA PAKAI NAMA WALI SIAPA?
  4. PESANTREN KILAT PONPES AL-KHOIROT
  5. SERING DISAKITI SUAMI, BOLEHKAH GUGAT CERAI
  6. NIAT SHALAT RAWATIB SEBELUM ASHAR
  7. DAHAK TERTELAN SAAT PUASA
  8. UTANG BANYAK KARENA MAU KE TAIWAN
  9. CARA MEMBERI PENGERTIAN PADA ORANG TUA
  10. HARTA BAGIAN WARIS ISTRI APAKAH MASUK GONO GINI?
  11. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

Pertanyaan saya :
1. Uang dari hasil keuntungan yang diperoleh dari usaha perhotelan itu halal atau haram? mengingat tidak menutup kemungkinan ada juga pasangan yang belum menikah pernah menginap di hotel ini, meskipun jumlahnya lebih sedikit daripada tamu rombongan ataupun tamu keluarga?

2. Apakah harta berupa hotel tersebut juga halal atau haram apabila kelak diwariskan ke ahli warisnya?

Demikian pertanyaan saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatannya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan Bapak / Ibu di pesantren Al Khoirot.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


JAWABAN

1. Hukum asal dari bisnis apapun, termasuk hotel, adalah halal. Tentang bisnis hotel, kalau memang bisnis hotel yang anda kelola tidak menjual suatu perkara yang haram seperti minuman keras (miras), maka bisnis hotel tidak dilarang alias halal. Sebagian ulama kontemporer mengharamkan bisnis hotel bintang lima karena di sana ada keharusan menyediakan minuman beralkohol. Apabila demikian maka hukumnya haram.

Dr. Hamid Abu Talib, anggota riset Islam di Al-Azhar Mesir, menyatakan haram bagi muslim bekerja langsung atau tidak langsung dalam menyuguhkan khamar (alkohol) atau memudahkan terjadinya maksiat secara umum. Selanjutnya haram berbisnis dalam situasi ini karena di dalamnya secara tidak langsung berkaitan dengan maksiat.

Abu Talib berargumen haramnya bisnis hotel bintang lima karena harus menyuguhkan alkohol. Sedangkan Rasulullah sudah melaknat khamar, pembuatnya, peminumnya, penjualnya, dan penyiram (pekerja)-nya. Maka setiap orang yang bekerja di bidang ini adalah terlaknat. Laknat hanya terjadi pada sesuatu yang diharamkan. Oleh karena itu, haram bagi muslim berkontribusi atau terlibat dalam maksiat ini dengan cara apapun.

Namun, ulama ahli fikih kontemporer yaitu Syekh Qardhawi mengatakan dalam soal bank, bahwa apabila di sana terdapat banyak layanan yang halal, namun ada juga yang haram, maka itu tidak membuat semuanya menjadi haram.

Demikian juga bisnis hotel, seandainya pun terjadi perbuatan haram di dalam sebuah hotel dikarenakan bolehnya pasangan bukan suami-istri yang masuk kamar berdua dan mungkin juga membawa miras atau sabu, maka harta yang berputar dari penghasilan hotel bisa dianggap syubhat atau ada campuran halal dan haram. Dengan demikian, maka pertanyaan selanjutnya adalah status harta syubhat itu termasuk halal atau haram? Ulama berbeda pendapat dalam hal ini: ada yang berpendapat halal asal haramnya tidak banyak. Selengkapnya lihat di sini.

Untuk keluar dari kontroversi ini, kami sarankan agar anda menjadikan hotel anda sebagai hotel yang islami dengan tidak menjual miras, melarang tamu membawa miras/narkoba dan melarang pasangan bukan maharam atau bukan suami-istri tinggal bersama dalam satu kamar. Kalau ini yang anda lakukan, maka hotel anda 100% halal.

2. Halal dan boleh diwariskan.

Baca juga:

- Harta Syubhat Campuran Halal dan Haram
- Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram

_______________________


PULANG KAMPUNG NEMANIN IBU MALAH DIJELEK-JELEKIN KERABAT

.saya mau tanya
.sekarang saya lagi kebingungan .saya sekarang tinggal di malang bersama nenek dan tante (adik ibu) saya .kedua orang tua saya ada di jember. saya ke malang bertujuan untuk mencari kerja .setelah saya mendapatkan pekerjaan,, ibu saya menginginkan pulang dan mencari pekerjaan di jember saja .saya anak terakhir dari 3 bersaudara .ibu ingin saya pulang karna ibu ingin anak bontotnya ini kumpul lagi sama keluarga di jember
.
.tapi setelah saya memutuskan untuk pulang .saya justru d jelek-jelek,an sama nenek dan tante saya .mereka pada bilang kalau saya laki2 yang gak punya pendirian.. .mereka juga pada bilang..ngapain dulu ke malang kalau cuman untuk sementara kenapa gak diem di jember aja dari dulu gak usah pake kesini segala.. .dan yg jelek2 lain,nya yg mereka bilang kepda saya. .padahal niat saya pulang kan cuman ingin ibu saya seneng .saya cuman ingin ibu saya gak nangis2 lagi karna anaknya jauh dari keluarga
.
1. apakah benar keputusan yg saya ambil ini ..?????

JAWABAN

1. Keputusan yang anda ambil sudah benar. Karena permintaan ibu itu adalah perintah wajib ditaati. Dan setelah sampai di Jember, carilah kerja di sana dan bekerjalah dengan rajin supaya dapat apresiasi yang layak dari atasan anda. Masalah cemoohan dari orang sekitar anda itu tidak perlu jadi pikiran. Acuhkan saja. Karena itu tanda mereka tidak tahu kalau kedatangan anda ke rumah atas perintah ibu. Atau, kalau mereka tahu berarti mereka tidak menghargai ibu mereka. Keputusan yang anda ambil itu sudah tepat. Lihat: Hukum taat orang tua

_______________________


ANAK ZINA PAKAI NAMA WALI SIAPA?

Assalamu'alaikum... Saya sudah mmbaca email dari salah satu pembaca tentang Wali Nikah Anak Zina... Dan saya merasa masih kurang paham sehingga saya mau bertanya sendiri.
1.Ustad kalo untuk nama bapaknya sendiri itu harus bagaimana .... Terkadang seorang ibu tdak mmberitahukan nama bapak dari anak zina in siapa...

2.Terus untuk waktu ijab qabulnya in harus bagaimana harus binti siapa???

JAWABAN

1. Anak zina nasab atau bintinya kepada ibunya. Bukan kepada bapak biologisnya. Lihat:
Status Anak Zina dan Hak-haknya dan Wali Nikah Anak Zina

2. Bisa saja nama bintinya memakai nama yang ada di kartu keluarga (KK). Tidak masalah nama binti tidak sesuai dengan kenyataan pada saat akad nikah yang penting orangnya tidak palsu. Lihat detail: Akad Nikah dengan identitas Palsu

_______________________


PESANTREN KILAT PONPES AL-KHOIROT

saya mau tanya apa ada program pesantren kilat untuk anak dlm liburan ini ada di ponpes al khoirot. mohon di infokan balas di email saya ya. umur anak saya 14 th dan 9 th. wassalam

JAWABAN

1. Seharusnya anda bertanya di kotak komentar di www.alkhoirot.com sehingga kami tidak terlambat menjawabnya. Pesantren Al-Khoirot Malang membuka pesantren kilat Ramadan setiap tahunnya. Tapi saat ini (9 Juli 2014) sudah selesai.

_______________________


SERING DISAKITI SUAMI, BOLEHKAH GUGAT CERAI

assalamualaikum wr. wb

nama saya L, dlm kesempatan ini saya mohon untuk minta saran dan nasehat atas masalah yang saat ini sedang saya alami, saya seorang istri dan ibu dari putri yang baru berumur 3 tahun, pernikahan kami baru 4 tahun, dari awal pernikahan rumah tangga kami selalu ada masalah, bbrp minggu setelah menikah saya mengetahui kalau suami saya sudah menipu saya masalah uang yang saya kasih waktu sblm menikah, yang saya kasih ke suami saya untuk membeli motor tapi malah dia pakai untuk keperluan lain, untuk mslh tersebut saya memaafkan beliau,

kemudian bbrp bulan stlh anak kami lahir suami saya mendapatkan pekerjaan yang mengharuskan beliau jauh dari anak istri nya dan hanya bisa pulang 3 bulan sekali, bbrp bln suami saya jauh dari anak istri saya mendapati suami saya mengejar-ngejar perempuan lain, untuk masalh tersebut pun saya memaafkan beliau,

setelah bbrp tahun kemudian tiba2 ada orang yang meminta saya untuk bertanggung jawab atas perbuatan suami saya membawa kabur laptop dan uang nya, untuk masalah tersebut pun saya masih memaafkan beliau, kemudian bbrp bulan kemudian saya mendapati suami saya mempunyai selingkuhan, hubungan mereka sudah sangat jauh dan sudah sampai melakukan hubungan suami istri padahal mereka blm menikah, tapi karena demi anak saya masih memaafkan beliau dengan catatan beliau harus meninggalkan perempuan tersebut, tetapi hanya bbrp minggu meninggalkan perempuan itu, mereka kembali menjalin hubungan lagi, dan melakukan perbuatan yang lebih keji dengan pergi ke luar kota hanya berdua bermalam d kamar yang sama selama bbrp hari,

untuk semua masalah yang saya hadapi dalam rumah tangga saya tidak pernah bercerita kepada siapapun, karena kondisi nya batin saya sudah tidak kuat akhir nya saya bercerita kepada keluarga saya terutama ibu saya, dan akhir nya saya menutuskan untuk mengajukan cerai, proses perceraian kami saat ini sudah berjalan tetapi suami saya tidak mau melepaskan saya,

mohon saran nya apa yang harus saya lakukan,

1. apakah saya berdosa menggugat suami saya sedangkan suami saya sampai kapan pun tidak mau melepaskan saya, kondisi nya saya sudah bbrp kali memberikan kesempatan dan suami saya sering bilang tidak akan pernah menyakiti saya tetapi terus saja menyakiti saya, dan saat ini keluarga saya terutama ibu saya sudah tidak menerima beliau kembali,

2. apakah saya berdosa krn lebih memilih keinginan dari ibu saya untuk berpisah dengan beliau daripada keinginan suami saya untuk kembali, dan hati kecil saya sudah tidak sanggup untuk berumah tangga dengan beliau karena ketakutan yang sangat besar akan disakiti lagi.

Terima Kasih atas jawaban nya
wassalamualaikum wr. wb

JAWABAN

1. Tidak berdosa menggugat cerai suami apabila suami telah melalaikan kewajibannya baik pada istri atau pada agama dan mengabaikan hak-hak istri. Lebih detail: Gugat Cerai

2. Tidak berdosa. Dalam hal ini ibu anda benar dan sebaiknya ditaati. Lihat: Hukum Taat Orang Tua

_______________________


NIAT SHALAT RAWATIB SEBELUM ASHAR

Azs,, mau bertanya, apa niatnya shalat sunnah ashar sebelum sholat ashor? Yg 4 rakaat 2 x salam?? Mohon jwbannya??

Wassalaam

JAWABAN


Itu namanya shalat rawatib qabliyah. Niatnya adalah sbb:
أصلي قبلية العصر ركعتين سنة لله تعالي

Teks latin:
Usholli qobliyatal ashri rok'ataini sunnatan Lillahi Ta'ala

Artinya: Saya niat shalat sunnah qobliyah Ashar karena Allah

Baca juga: Shalat Sunnah Rawatib

_______________________


DAHAK TERTELAN SAAT PUASA

assalamualaikum ustadz.. maaf mau tanya lagi. jika waktu puasa batuk kemudian ada dahak, udah dicoba ngeluarin dahak dan memang ada yang bisa keluar namun setelah beberapa waktu mengeluarkan dan berkumur rasanya gak berhenti2 dan nempel dahaknya. kemudian akhirnya saya "berhentikan "usaha mengeluarkan dahak dg cara kumur dan menelan ludah.

1. batalkah jika kemudian ada sisa dahak yg ikut tertelan (sesuai ketentuan batas dahak yang boleh ditelan di bawah makhroj kho')?

JAWABAN

1. Kalau memang tidak bisa dikeluarkan, maka menelannya tidak membatalkan puasa. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj 3/401 menyatakan:

فإن تركها مع القدرة على لفظها فوصلت الجوف يعني: جاوزت الحد المذكور أفطر في الأصح لتقصيره، بخلاف ما إذا لم تصل للظاهر، وإن قدر على لفظها، وما إذا وصلت إليه وعجز عن ذلك

Artinya: Apabila membiarkan dahak itu padahal bisa mengeluarkannya lalu dahak tersebut sampai ke jawf (perut) .. maka batal puasanya menurut pendapat yang lebih sahih karena dianggap sembrono. Beda halnya apabila tidak sampai ke luar (kalau tidak sampai keluar, maka tidak batal puasa kalau tidak dikeluarkan) walaupun mampu mengeluarkannya.

Dalam keterangan Al-Haitami di atas ada kondisi "apabila mampu mengeluarkan", artinya kalau tidak bisa mengeluarkan, maka tidak apa-apa menelannya.

Imam Nawawi dalam Al-Majmuk menyatakan
النخامة إن لم تحصل في حد الظاهر من الفم لم تضر بالاتفاق، فإن حصلت فيه بانصبابها من الدماغ في الثقبة النافذة منه إلى أقصى الفم فوق الحلقوم نظر إن لم يقدر على صرفها ومجها حتى نزلت إلى الجوف لم تضر وإن ردها إلى فضاء الفم أو ارتدت إليه ثم ابتلعها أفطر على المذهب وبه قطع الجمهور

Artinya: Dahak apabila tidak sampai batas dhahir dari mulut, maka tidak membatalkan puasa. Apabila sampai batas luar mulut, maka dirinci: (a) apabila tidak bisa mengeluarkannya atau meludahkannya maka tidak batal puasanya; (b) apabila ia mengembalikan dahak itu pada ruang mulut atau kembali ke mulut lalu menelannya, maka batal puasanya menurut keputusan Jumhur.

Catatan: Menurut Imam Nawawi di atas, bahwa batalnya menelak dahak apabila sudah di dalam mulut dan mampu dikeluarkan itu adalah pendapat jumhur. Artinya, ada pendapat lain dari ulama madzhab Syafi'i yang tidak membatalkannya.
_______________________


UTANG BANYAK KARENA MAU KE TAIWAN

Asss s
1. Saya mau bertanya the poind aja masalah ekonomi utang saya banyak gara2 mau pergi ke taiwan sementara ijazah saya sd (sekolah dasar) sebenernya saya minder dengan ijazah saya tp mau gimana lagi udah masok pertengahan saya tlg jwbb dengan tepat
wasss

JAWABAN

1. Kami kurang memahami apa yang anda tanyakan. Kalau soal hutang banyak, maka insyaAllah hutang anda akan segera terlunasi kalau berhasil berangkat ke Taiwan. Masalahnya, bisakah anda pergi ke Taiwan? Apakah perusahaan layanan tenaga kerja yang anda ikuti itu dapat dipercaya? Untuk mengonfirmasi hal ini, silahkan anda tanya ke perusahaan tersebut dan tanya pula ke dinas pemerintah terkait.

_______________________


CARA MEMBERI PENGERTIAN PADA ORANG TUA

Assallamualailkum,

Selamat siang, saya ingin bertanya, bagaimana cara menghadapi dan memberi pengertian kepada orang tua? Titik permasalahanya adalah :

"Saya dan orang tua membeli rumah dengan harga 50 juta. Uang tersebut kami pinjam dari bank Mandiri. Dan saya anak pertama mampu membantu 70% cicilan setiap bulannya dan sisanya orang tua yang membantu. Tapi Ternyata gaji orang tua saya mendapatkan potongan jadi tidak bisa membantu ( dikarenakan bapak saya tidak bekerja jadi mendapatkan potongan dari komandanya). Sedangkan saya sudah berkeluarga, dan saya sudah ijin suami untuk membantu lebih. Tapi suami tidak mengijinkan.

1. Bagaimana saya harus menjelaskan kepada orang tua saya dan memberi pengertian kepada mereka karna orang tua terus menyalahkan saya dan suami. Sebenarnya saya sudah tidak boleh bekerja berhubung keterlambatan mempunyai anak sampai sekarang dan sebenarnya saya harus istirahat total untuk program mempunyai anak. Tapi saya ga mau ga bertanggung jawab saya tetap bekerja agar bisa membantu orang tua saya melunasi cicilan rumahnya. Mohon di bantu untuk nasehatnya menurut syar'i.

Terimakasih

JAWABAN

1. Anda sudah membantu orang tua lebih dari yang diperlukan. Yang diwajibkan dalam syariah adalah membantu orang tua yang miskin, yakni membantu mencukupi kebutuhan dasar berupa sandang dan pangan. Bantuan anda sebanyak 70% untuk cicilan rumah itu sudah lebih dari cukup apalagi anda juga memerlukannya.

Apalagi kalau anda harus istirahat total untuk program anak.

Anda dapat memberi pengertian pada orang tua dalam hal ini dengan beberapa cara alternatif antara lain:
(a) Memberi tahu langsung apa adanya bahwa anda tidak bisa membantu lebih dari 70% dan bahwa ingin berhenti kerja, dst.
(b) Anda meminta bantuan orang lain yang punya kemampuan untuk meredam emosi orang tua anda untuk menyampaikan apapun yang ingin anda sampaikan.

_______________________


HARTA BAGIAN WARIS ISTRI APAKAH MASUK GONO GINI?

Mohon penjelasannya...
Apabila seorang wanita lajang menikah dgn duda dengan anak laki-laki, sedangkan dalam masa pernikahannya dikaruniai anak perempuan dan sang istri mendapat waris dari kedua orang tuanya.
- Bagaimana status harta waris dari orang tua sang istri tersebut? Apakah melebur jadi harta bersama atau tetap dipisahkan sbg harta istri?
- Apabila dikemudian hari suami meninggal terlebih dahulu, bagaimana status harta tsb? Apakah termasuk dlm pembagian harta waris suami yg harus dibagikan pada anak pertama (dr pernikahan sebelumnya) dan anak keduanya (dari pernikahan selanjutnya) ?
Terima kasih sebelumnya.

JAWABAN

1. Kalau secara syariah tetap sebagai harta istri. Lihat: Harta Gono Gini
2. Tidak diwaris. Seperti diterangkan dalam poin 1.

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam