Cara Khitan Wanita
Cara Khitan Wanita perempuan gimana tuntunan khitan untuk bayi perempuan?
2. apakah bisa di laksanakan oleh orang tua atau harus ahlinya (bidan/dokter)
3. gimana tatacara pelaksanaan nya? 1. Hukum khitan menurut mazhab Syafi'i adalah wajib bagi lelaki dan perempuan.
2. Sebaiknya dilakukan oleh ahlinya yaitu dokter atau perawat. Lebih dianjurkan yang sudah terbiasa melakukan khitan perempuan. Dan pastikan anda berdialog dulu dengan pengkhitan apakah caranya sudah sesuai.
CARA KHITAN BAYI PEREMPUAN
Assalamualaiqum..
1. gimana tuntunan khitan untuk bayi perempuan?
2. apakah bisa di laksanakan oleh orang tua atau harus ahlinya (bidan/dokter)
3. gimana tatacara pelaksanaan nya?
Mohon percerahan nya...
Wassalam
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- CARA KHITAN BAYI PEREMPUAN
- GAYA BANCI SEJAK KECIL, APAKAH HARAM?
- SEDEKAH UNTUK PENGUAT BADAN, BISAKAH?
- SUAMI DAN ORANG TUA, SIAPA YANG PERLU DITAATI?
- SUAMI KAYA TAPI PELIT, APA BERDOSA?
- INGIN MENIKAHI CEWEK, TAPI BANYAK SEKALI MANTAN PACARNYA
- PENGKHIANATAN SUAMI APA TERMASUK TAKDIR?
- ORANG TUA MELARANG PUTRANYA MENIKAH
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hukum khitan menurut mazhab Syafi'i adalah wajib bagi lelaki dan perempuan.
2. Sebaiknya dilakukan oleh ahlinya yaitu dokter atau perawat. Lebih dianjurkan yang sudah terbiasa melakukan khitan perempuan. Dan pastikan anda berdialog dulu dengan pengkhitan apakah caranya sudah sesuai.
3. Bagian yang disunat atau dikhitan pada perempuan adalah kulit klitoral hood atau kulit penutup klitoris. Bukan batang klitorisnya. Dan motongnya sedikit saja, jangan berlebihan.
Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan Al-Hakim Nabi bersabda kepada wanita tukang khitan bernama Ummu Atiyah: "Apabila engkau mengkhitan wanita potonglah sedikit, dan janganlah berlebihan (dalam memotong bagian yang dikhitan), karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih menyenangkan (memberi semangat) bagi suami" [Teks Arab: اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْج]
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Ma’jmu’ 1/350 "khitan pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih dan menutupi yang ada di atas kemaluan perempuan."
Al Mawardy dalam Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud 1/192 mengatakan, "Adapun cara mengkhitan wanita yaitu memotong kulit pada kemaluan di atas tempat penetrasi zakar (alat vital lelaki) dan saluran kencing, diatas pangkal yang berbentuk seperti biji. Diambil dari situ kulitnya tanpa mengambil pangkalnya"
Imam al-Haramain mengatakan, "Yang perlu dalam mengkhitan wanita adalah asal memenuhi apa yang disebut khitan."
Baca detail: Khitan dalam Islam
__________________________
GAYA BANCI SEJAK KECIL, APAKAH HARAM?
Assalamualaikum wr.wb..
Ust . Saya mau bertanya, Nama saya DA, usia saya sekarang 17 tahun (kls 2 sma). Yang mau saya tanyakan adalah. Ust apakah ngondek itu merupakan sesuatu yang dibenci oleh allah dan apakah hukumnya itu haram. Karena saya sudah memiliki sifat kewanita-wanitaan ini sejak dari saya lahir, dan karakter saya ini membuat saya merasa teracuhkan oleh teman teman saya, karena mungkin berbeda dengan mereka. Tapi saya yakin kok allah tidak akan memberikan cobaan melebihi kemampuan hambanya. Tapi alhamdulillah ust, allah berikan kelebihan kepada saya . Saya bisa meraih peringkat satu sejak dari sd sampai sma sekarang, tapi ust saya kadang kala berpikir untuk apa semua ini, kalau sifatku ngondek. Walaupun saya sudah berulang kali mencoba untuk merubah kepribadianku tetapi tetap saja tak bisa, terkadang hatiku menangis ketika teman2
mencemoohkanku.. Aku takut jika allah murka terhadap diriku karena sifatku...
1. Jawaban dari ust sangat saya harapkan karena baru pertama kali saya menanyakan hal ini...
Mungkin saran ust dapat membantu saya..
JAWABAN
1. Apabila gaya kewanitaan itu sudah bawaan lahir, bukan dibuat-buat, maka tidak apa-apa dalam arti tidak berdosa. Khatib Syarbini (mazhab Syafi'i) dalam kitab Mughnil Muhtaj 4/430 menyatakan:
المخنث ) من يتخلق بأخلاق النساء في حركة أو هيئة ، فإن كان ذلك خلقة فلا إثم
Artinya: Mukhannis adalah orang laki-laki yang berperilaku seperti perempuan dalam gerak dan gayanya. Apabila hal itu merupakan bawaan lakhir, maka tidak berdosa.
Baca juga: Banci, Waria, Lesbian dalam Islam
__________________________
SEDEKAH UNTUK PENGUAT BADAN, BISAKAH?
Assalamualaikum... maaf sebelumnya, saya mau tanya, dalam sedekah / sodhakoh, bisa diri kita sendiri / orang lain , maksud saya, contoh :
1. apa boleh kalau niat sodakoh di khususkan pada badan kita / raga kita agar senantiasa Selalu di beri kesehatan / kalau ada penyakit dapat di hilangkan atas karunia allah taala ...makasih . Wassalamualaikum
JAWABAN
1. Sodakoh atau sedekah sunnah adalah salah satu bentuk dari ibadah harta. Sebagaimana ibadah lainnya seperti shalat, puasa dan haji, maka tujuan utama adalah untuk mendapat pahala dan ridha Allah semata tidak ada tujuan lain yang bersifat duniawi (QS Al-Baqarah : 95 dan 274). Selain sedekah sunnah, ada juga sedekah wajib yang biasa disebut zakat. Baca: Zakat Harta dan Zakat Fitrah
Adapun niat sedekah dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara yaitu niat untuk diri sendiri atau niat untuk orang lain. Jadi, tidak ada niat sedekah untuk menyehatkan badan, dan semacamnya. Baca: Beda Infak, Zakat dan Sedekah
Namun demikian, apabila anda bersedekah dengan ikhlas tanpa tujuan apapun selain mendapat ridha Allah, maka insyaAllah akan ada efek tak langsung bagi anda baik secara finansial (mudah rejeki) (QS Al-Baqarah 261) maupun secara fisikal (kesehatan), ketenangan batin (QS Al-Baqarah :274) dan lain-lain. Namun sekali lagi, jangan mengharapkan keuntungan duniawi apapun saat bersedekah agar tidak kecewa dan itu menunjukkan kita tidak ikhlas dalam beramal.
Perlu juga dicatat, bahwa sedekah sunnah tidak hanya terbatas pada sedekah harta. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Buhari dan Muslim Nabi bersabda:
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: «كُلُّ سُلامَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ، يَعْدِلُ بَيْنَ الاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَيُعِينُ الرَّجُلَ عَلَى دَابَّتِهِ فَيَحْمِلُ عَلَيْهَا، أوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاةِ صَدَقَةٌ، وَيُمِيطُ الأذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ
Artinya: Setiap anggota tubuh manusia wajib disedekahi, setiap hari dimana matahari terbit lalu engkau berlaku adil terhadap dua orang (yang bertikai) adalah sedekah, engkau menolong seseorang yang berkendaraan lalu engkau bantu dia untuk naik kendaraanya atau mengangkatkan barangnya adalah sedekah, ucapan yang baik adalah sedekah, setiap langkah ketika engkau berjalan menuju shalat adalah sedekah dan menghilangkan gangguan dari jalan adalah sedekah.
__________________________
SUAMI DAN ORANG TUA, SIAPA YANG PERLU DITAATI?
1. Manakah yg lebih utama patuh terhadap suami atau ibu bapak kandung.
2. Apa hukum nya berbohong kepada ibu bapak atas suruhan suami?
JAWABAN
1. Keduanya harus ditaati selagi perintah mereka tidak berlawanan dengan syariah. Dan keduanya tidak boleh ditaati kalau menyuruh melakukan perbuatan haram. Baca: Hukum Taat Orang Tua http://www.alkhoirot.net/2012/03/berbakti-orang-tua-dalam-islam.html
2. Berbohong adalah dosa karena itu tidak boleh diikuti kecuali dalam kasus tertentu. Baca detail: Hukum Bohong dalam Islam
__________________________
SUAMI KAYA TAPI PELIT, APA BERDOSA?
Assalamu'alaikum wr.wb
pak ustad saya mau bertanya, suami kakak saya kan suaminya punya usaha meubel dan punya karyawan 6, terus juga kirim mebel terus tapi si suami cuma ngasih uang harian ke istri antara 15 atau 20 ribu pak ustad, kadang juga ga ngasih kalau si suami lagi di rumah, si suami cuma beliin nasi bungkus. Padahal udah punya anak 1.
Pertanyaan saya
1. Apakah si suami berdosa?
2. Apa si suami sudah menafkahi istri atau belum?
3. Apa yang di lakukan si istri? Karena pegangan si suami selalu bilang yang penting bisa makan.
terima kasih pak ustad
JAWABAN
1. Suami wajib memberi nafkah secukupnya menurut kebutuhan dasar yang umum. Kalau jumlah itu sudah mencukupi, maka berarti suami susah memenuhi kewajibannya. Kalau tidak cukup padahal suami punya uang, maka ia berdosa. Baca: Hukum Suami Menafkahi Istri
2. Sudah dianggap menafkahi.
3. Kalau sudah cukup, maka istri tidak perlu melakukan apa-apa. Kalau tidak mencukupi untuk kebutuhan dasar rumah tangga, maka istri boleh mengambil diam-diam uang suami secukupnya. Baca detail: Cara Menghadapi Suami Pelit
__________________________
INGIN MENIKAHI CEWEK, TAPI BANYAK SEKALI MANTAN PACARNYA
Assalamu'alaikum wr.wb
Saya ingin sekali bisa berumah tangga dengan pasangan saya, karena saya tahu bahwa dia adalah wanita yang baik dan ta'at akan agama islam, bahkan saya kagum saat saya tahu dia sedang menghafal al-qur'an, dan dia selalu mengingatkan saya akan sholat 5 waktu, jujur saya sudah berciuman bahkan lebih dari itu dengannya tapi tidak sampai melakukan hubungan suami istri, dan saya sudah berniat akan bertanggung jawab atas hal itu, karena saya merasa sangat berdosa telah melakukan
hal itu, sebab saya baru pertama kali melakukan itu selama hidup saya, tapi setelah beberapa hari, dia mengaku bahwa dia juga pernah melakukan hal tersebut dengan mantan-mantannya, hati saya sangat sakit setelah mengetahui hal itu, dan yang paling menyakitkan adalah mantan terakhirnya itu adalah teman dekat saya sendiri, dan dia bilang hubungan mereka dulu hampir sampai melakukan hubungan suami istri,
hati saya sangat tersiksa dan sampai menangis karena saya sudah terlanjur sangat menyayangi dia. hati saya selalu sakit bila terbayang pengakuannya itu, parahnya pengakuannya itu selalu terbayang dipikiran saya. mungkin hati saya tidak akan terlalu sakit bila saya juga pernah melakukan hal itu dengan wanita lain, tapi ini saya belum pernah dengan wanita lain, hanya pernah melakukan itu dengan nya saja,
untuk itu mohon maaf saya minta jalan keluarnya..
1. apakah saya harus mempertahankan hubungan saya atau tidak?
2. apa resikonya jika saya mempertahankan hubungan saya sedangkan teman-teman saya yang lain tahu aib pasangan
saya dengan mantan-mantannya dari teman dekat saya (mantan
terakhirnya), dan mereka selalu mengejek saya?
3. apa yang harus dilakukan pasangan saya, karena dia tidak ingin putus dengan saya?
4.apakah dengan berpisah dengan pasangan saya hati saya tidak akan merasa sakit lagi?
..terima kasih...
JAWABAN
1. Sebaiknya anda tidak meneruskan hubungan karena kecemburuan pada kisah masa lalunya akan terus menghantui anda. Carilah perempuan lain yang lebih bersih yang mirip dengan masa lalu anda.
2. Akan terjadi beban psikologis pada anda yang akan sangat mengganggu keharmonisan rumah tangga anda sehari-hari.
3. Beri pengertian padanya bahwa putus lebih baik.
4. Anda tidak akan sakit lagi asalkan segera mendapatkan penggantinya yang lebih baik. Perlu juga diingat bahwa pacaran secara fisikal itu haram. Baca: Hukum Pacaran dalam Islam
__________________________
PENGKHIANATAN SUAMI APA TERMASUK TAKDIR?
Assalamu alaikum wrb. saya seorang istri yang telah dikhianati suami. meskipun mereka telah mengakhiri hubunganya tapi hatiku tetap saja tidak tenang. saya tidak bersemangat menjalani hari hariku.
1. apakah Allah telah mentakdirkan hal ini akan terjadi padaku?
2. apakah ada kaitannya dengan qadha dan qadar?
syukron
JAWABAN
1. Itu termasuk takdir Allah pada anda karena anda telah memilih dia sebagai suami. Kalau anda memilih pria lain sebagai suami, maka mungkin takdir anda akan berbeda.
2. Ada kaitannya, tapi takdir itu juga pilihan. Jadi, kalau anda merasa sakit hati padanya, maka anda bisa memilih takdir yang lain yaitu bercerai dengannya. Baca detail: Takdir dalam Islam
Baca juga:
- Nasib, Takdir dan Usaha Manusia
- Takdir, Doa dan Usaha Manusia
__________________________
ORANG TUA MELARANG PUTRANYA MENIKAH
Assalamualaikum,
Saya ingin bertanya, saya dan pacar saya mempunyai perbedaan umur, saya lebih tua 3 tahun. Dan kami sudah berniat menikah, awalnya masing2 keluarga sudah menyetujui, tetapi ternyata pacar saya selama ini tidak pernah cerita ke orang tuanya masalah perbedaan umur kami, setelah orang tuanya tau perbedaan umur kami, mereka langsung melarang hubungan kami karna menurut mereka idealnya laki2 harus lebih tua.
1. Apakah sikap orang tua seperti itu harus dituruti?
2. Apa yg sebaiknya kami lakukan saat ini?
JAWABAN
1. Idealnya dituruti dan anda berdua mencari pengganti masing-masing biar tidak konflik dengan orang tua. Bagaimanapun masalah pernikahan itu akan sangat melibatkan mereka. Namun kalau anda berdua bersikeras bertahan maka itu secara syariah boleh saja tetap menikah. Namun apabila keputusan ini yang diambil, maka pastikan anda berdua mandiri secara finansial sehingga siap untuk membiayai sendiri semuanya mulai dari lamaran, biaya pernikahan sampai biaya rumah tangga dan tempat tinggal.
2. Cobalah berusaha meminta bantuan orang lain untuk meyakinkan orang tuanya kalau anda berdua sudah saling mencintai dan siap menikah. Kalau usaha ini tidak berhasil, sebaiknya cari jalan aman saja yakni berpisah secara baik-baik. Baca: Hukum Taat Orang Tua