Hukum Memakai Cincin Batu Permata
Hukum Memakai Cincin Batu Permata berlian mutiara akik safir rubi merah delima zamrud safir dll adalah boleh menurut Islam berdasarkan pendapat ulama mazhab empat (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali) 1. Apa hukum memakai batu akik yang tujuannya sebagai hiasan?
2. Apa hukum memakai batu akik yang di beri khodam?
3. Dan apakah pengertian khodam itu dan apakah mempunyai fungsi?
4. Dan terus bagaimana apabila orang yang mati membawa khodam, apakah mati di atas tauhid ataukah mati dalam keadaan kafir.
Hukum Memakai Cincin Batu Permata berlian mutiara akik safir rubi merah delima zamrud safir dll adalah boleh menurut Islam berdasarkan pendapat ulama mazhab empat (Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali)
HUKUM MEMAKAI CINCIN BATU PERMATA
ustadz semoga diberikan keberkahan oleh Allah SWT.
Mohon penceahanya dari ustadz! Saya siswa SMK yang sedang PRAKERIN yang pas kebetulan saya di tempatkan di bengkel truk. Yang saya betahkan karyawannya semuanya baik. Tetapi di balik kebaikan itu karyawannya bahkan pelanggan mayoritas selalu bermain togel, meramal nomer togel dan membincangkan tentang batu akik dan khodam. Yang saya herankan karyawan & pelanggannya menyanjung tinggi tentang batu akik tersebut. walaupun batu akik di tawar dengan ratusan juta tidak di berikan, katannya sudah melekat pada dirinya dan tidak bisa
di pindah tangan.
Yang saya tanyakan.
1. Apa hukum memakai batu akik yang tujuannya sebagai hiasan?
2. Apa hukum memakai batu akik yang di beri khodam?
3. Dan apakah pengertian khodam itu dan apakah mempunyai fungsi?
4. Dan terus bagaimana apabila orang yang mati membawa khodam, apakah mati di atas tauhid ataukah mati dalam keadaan kafir.
5. Dan bagaimana cara menghilangkan khodam itu?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM MEMAKAI BATU AKIK
- TANGGUNG JAWAB PAMAN TERHADAP KEPONAKANNYA
- MENGHAJIKAN ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT
- POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
- WARISAN UNTUK ANAK TIRI
- MIMPI MANDI
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
JAWABAN
1. Hukum cincin dari segi bahannya terbagi sebagai berikut:
(a) Cincin dari emas hukumnya haram bagi laki-laki dan boleh bagi wanita. Imam Nawawi dalam Syarah Muslim, hlm. 14/65, menyatakan:
أَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى إِبَاحَةِ خَاتَمِ الذَّهَبِ لِلنِّسَاءِ وَأَجْمَعُوا عَلَى تَحْرِيمِهِ عَلَى الرِّجَالِ
Artinya: Ulama sepakat (ijmak) atas bolehnya (memakai) cincin emas bagi perempuan dan haramnya bagi laki-laki.Adapun anak kecil laki-laki yang masih belum baligh, maka ia boleh memakai cincin emas atau perhiasan lain dari emas (Lihat, Hasyiyah Al-Jamal 2/83).
(b) Cincin perak. Hukum memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya sunnah (Lihat, Khotib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj 1/579). Sedangkan menurut mazhab lain berbeda pendapat antara boleh atau sunnah. Mazhab Hanbali menganggap boleh tapi tidak sunnah (lihat, Al-Inshaf 3/142). Mazhab Hanafi menganggap sunnah hanya bagi pejabat yang punya kekuasaan seperti kepala negara / daerah atau hakim (lihat, Al-Binayah 11/133). Mazhab Maliki menganggap sunnah memakai cincin perak asal dengan niat ikut sunnah Rasul (lihat, Minahul Jalil 1/58).
Adapun cincin besi sama dengan perak dalam segi kebolehannya dipakai laki-laki.
(c) Mata cincin batu permata seperti rubi (Arab: yaqut), mutiara (lukluk), berlian, akik, zamrud, safir, dan berbagai jenis batuan lainnya. Hukumnya boleh memakai mata cincin tersebut. Imam Syafi'i dalam Al-Umm 1/254 menyatakan:
وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ ، وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ ، ولا أكره لبس ياقوت أو زبرجد إلا من جهة السرف والخيلاء
Ibnu Muflih (mazhab Hanbali) dalam Al-Furu' hlm. 2/480 menyatakan:
وللرجل والمرأة التحلي بالجوهر ونحوه . ..واختلفوا في ذلك للرجال , إلا في الخاتم فإنهم اتفقوا على أن التختم لهم بجميع الأحجار مباح من الياقوت وغيره
Artinya: Boleh bagi laki-laki dan perempuan memakai perhiasan permata.. ulama berbeda pendapat bagi laki-laki kecuali dalam soal cincin di mana ulama sepakat bahwa memakai mata cincin dari seluruh jenis batu-batuan seperti rubi dan lainnya adalah boleh.2. Maksudnya cincin yang dibuat jimat? Baca: Hukum Jimat
Baca juga: Bolehkah Bersahabat Dengan Jin Muslim?
3. Khodam secara literal bermakna asisten atau pembantu. Maksudnya, batu itu dijaga oleh jin yang menjadi khodam. Namun, tidak semua cincin yang diklaim ada jinnya itu betul-betul ada jinnya. Bisa saja dia bohong untuk menaikkan pamor cincin tersebut.
4. Khodam jin dalam cincin tidak ada kaitan dengan kematian seseorang karena cincin tidak dibawa mati. Penyebab syirik bukan karena cincin yang berkhodam, tapi karena menduakan Allah atau tidak mengakui hukum-hukum syariah Allah. Baca detail: Penyebab Kafir, Syirik dan Murtad www.alkhoirot.net/2014/08/murtad-syirik-kafir.html
Anda terlalu banyak membaca bacaan-bacaan karya kelompok Wahabi sehingga mudah terjebak pada wacana syirik. Banyaklah membaca situs keagamaan milik Ahlussunnah.
5. Khodam yang ada pada cincin atau yang ada langsung pada manusia dapat dihilangkan dengan bantuan seseorang yang ahli di bidang jin. Tidak semua orang bisa melakukannya.
______________________________
TANGGUNG JAWAB PAMAN TERHADAP KEPONAKANNYA
Assalamu'alaikum Wa rahmatullahi Wa barakatuh.
Pak ustadz, saya ingin menanyakan apa hukum dalam Islam bagi paman/bibi terhadap para keponakannya yg sudah tidak mempunyai orang tua (yatim piatu), walaupun para keponakannya sudah dewasa dan ada yang sudah bekerja adapula yang masih menganggur.
1. Bagaimana jika mereka bersikap acuh/cuek terhadap para keponakannya, sementara diantara keponakannya ada yang sudah menikah dan ada yang belum. Karena mereka menganggap keponakannya sudah dewasa.
Demikian pertanyaan saya pak utadz. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan jawaban dari anda sangat bermanfaat buat saya.
Wassalamu alaikum wr.wb.
JAWABAN
1. Tidak ada kewajiban bagi paman untuk memberi nafkah keponakan. Namun apabila keponakan itu miskin dan paman / bibi kaya, maka sangat dianjurkan untuk membantu meringankan beban keponakannya dengan antara lain menyalurkan sedekah dan zakat kepada para keponakannya.
______________________________
MENGHAJIKAN ORANG TUA YANG SUDAH WAFAT
Assalamualaikum,
saya hadi mau konsultasi masalah haji, ibu saya udah meninggal dunia semasa hidup punya niat menunaikan ibadah haji tapi Allah berkata lain akhirnya cita2 ibu pengen ibadah haji ga kesampaian yang jadi pertanyaan
1. apakah bisa menghajikan orang tua yang udah meninggal dunia sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
JAWABAN
1. Bisa. Anak dapat menghajikan ibunya apabila sudah meninggal baik anaknya langsung yang menghajikan atau dengan meminta bantuan orang lain. Yang prinsip dalam hal ini adalah individu yang menghajikan itu harus sudah haji. Menghajikan orang lain ini namanya badal haji. Kalau anda meminta bantuan orang lain, anda dapat menghubungi orang Indonesia yang ada di Arab Saudi untuk menghajikan tentunya dengan memberi sejumlah uang.
Baca juga:
- Ibadah Haji dan Umroh
- Cara Naik Haji Tanpa Antri
______________________________
POLIGAMI TANPA IJIN ISTRI PERTAMA
Saya dari kalimantan tengah, ingin menanyakan dan mengetahui tentang hukum poligami sesunggu2nya. Saya menikah lagi sudah berjalan selama 7 bulan dan tampa sepengetahuan istri pertama saya.
Saya menikahi seorang janda beranak 2. Kehidupan janda tersebut saat menjanda / cerai dgn suaminya, sangatlah tidak wajar ( suka bergadang, keluyuran dan bahkan sampai minum alkohol ).
Saya melihat hal itu terbesit ingin merubah dia menjadi layaknya wanita normal. Dan saya masuk kedalam kehidupannya dan setelah dia mau berubah menjadi baik, entah kenapa saya takut meninggalkannya/kehilangan dia ( janda tersebut ) sampai pada akhirnya saya meniatkan untuk menikahinya, karena takut dia akan kembali lagi ke jalan yang salah.
Sekarang istri pertama saya tidak mengetahuinya, tapi dia sangat curiga dalam. Beberapa bulan ini dan sering menanyakan si janda tersebut ( apakah ada hubungan khusus antara saya dan janda tersebut ) Jawab saya tidak " karena saya juga tidak mau kehilangan istri saya yang pertama yang sudah memberikan saya anak dan kehidupannya untuk saya, dilain pihak saya juga tidak ingin meninggalkan istri ke dua saya ( janda tersebut ).
Pertanyaan saya :
1. Berdosakah saya terhadap istri saya ( saya sudah berusaha seadil2nya terhadap kedua istri saya ).
2. Bagaimana cara penyampaian kepada istri saya agar istri pertama saya dapat menerima dan kami hidup rukun.
3. Saya sangat berat dan penuh beban jika ingin mengatakanya ke pada istri pertama saya.( Mohon solosinya ).
4. Saya tidak mungkin menceraikan istri pertama dan tidak mungkin menceraikan istri ke dua saya.
5. Apakah ada do'a atau semacamnya yang bisa meluluhkan hati istri pertama saya?
6. Apakah ada do'a atau semacamnya yang biasa membuat istri saya berkata "ikhlas untuk pernikahan saya dgn janda itu " tampa saya yang membuka pembicaraan itu.
Semuanya itu saya hanya ingin kami rukun dan membina keluarga kami agar bahagia bersama2 aminnn...
Sebelum dan sesudahnya saya mengucapakan terimakasih banyak atas waktu dan penjelasannya.
JAWABAN
1. Poligami boleh dalam Islam tanpa perlu memberitahu istri pertama asal tidak lebih dari 4 (empat) dan berperilaku adil kepada keduanya. Yang dimaksud adil adalah sama dalam nafkah, rumah, pakaian dan terutama dalam giliran menginap. Silahkan dievaluasi, apakah sudah adil? Namun secara sosial suami tetapi dianjurkan untuk memberitahu dan meminta ijin istri pertama agar keharmonisan tetap terjaga. Baca: Poligami dalam Islam
2. Katakan secara perlahan dan bertahap.
3. Itu biasa karena anda takut kehilangan dia. Tapi anda harus mengatakannya. Caranya, lakukan secara bertahap bisa melalui SMS lebih dulu atau ajak istri pertama jalan-jalan, bikin dia senang, lalu awali dengan permintaan maaf yang mendalam dan katakan apa yang terjadi.
4. Kalau takut resikonya, maka tidak perlu diberitahu. Kalau memberitahu menjadi keharusan bagi anda, maka anda harus siap segala resiko terburuk termasuk apabila harus memilih di antara keduanya walaupun itu belum tentu terjadi.
5. Tidak ada doa khusus. Hanya lakukan shalat tahajud malam hari dan berdoalah dengan bahasa anda. Baca: Shalat Tahajud
6. Tidak ada doa khusus. Berdoalah setiap selesai shalat dengan khusuk dan pastikan makan dan pakaian anda halal saat shalat maupun di luar shalat supaya doa terkabul.
______________________________
WARISAN UNTUK ANAK TIRI
Ustad saya mau tanya
Bapak saya mempunyai dua orang anak (Perempuan, sekarang sdh berkeluarga), Pada tahun 1978 bapak menikah lagi namun tidak mempunyai anak, (lalu mengangkat anak laki-laki dari bayi). Pada tahun 2002 bapak meninggal, waktu itu harta warisan belum di bagi. lalu tanpa sepengetahuan saya ibu tiri menjual sebagian harta warisan tersebut untuk keperluan anak angkat laki-laki (Jadi polisi). Beberapa tahun kemudian Ibu tiri meninggal (2014)
Sisa warisan
- Rumah (yang dibangun bapak di atas tanah bagian ibu tiri)
- Sebidang Tanah (Harta bawaan Bapak)
- Sebidang sawah (Harta bawaan Bapak)dengan setatus gadai,oleh ibu tiri
- Sebidang sawah (Harta bawaan Ibu Tiri)
- Sebidang tanah (Harta bersama)
- Sebidang sawah (Harta bersama)
1. Yang ingin saya tanyakan bagaimana pembagian warisan ini ?
2. Apakah anak angkat tersebut masih berhak mendapatkan bagian?
3. Saudara dari ibu tiri (5 bersaudara perempuan), apakah mendapat bagian?
JAWABAN
1. Karena terjadi dua kali kematian tanpa adanya pembagian warisan, maka pembagian warisan harus dilakukan dalam dua kali tahapan sbb:
TAHAPAN PERTAMA: PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN AYAH WAFAT 2002
(a) Istri mendapat 1/8 (seperdelapan) = 3/24
(b) Dua anak kandung mendapat 2/3 (dua pertiga) = 16/24
(c) Kalau orang tua pewaris (yakni kakek nenek anda) masih hidup saat pewaris wafat, maka masing-masing mendapat 1/6 (seperenam). Kalau mereka saat itu sudah wafat, maka sisa harta waris diberikan pada saudara kandung, kalau tidak ada diberikan ke saudara sebapak atau seibu (sayang anda tidak menyebut data secara lengkap siapa ahli waris selain anak yang masih hidup).
(d) Anak angkat tidak mendapat bagian waris apapun. Saudara kandung istri kedua juga tidak dapat warisan.
CATATAN: Karena anda tidak lengkap memberikan data ahli waris, maka sebaiknya tanyakan kembali soal ini ke tokoh agama terdekat.
TAHAPAN KEDUA: PEMBAGIAN HARTA PENINGGALAN IBU TIRI WAFAT 2014
Harta waris dari ibu tiri adalah harta yang dia miliki sendiri dan 1/8 (seperdelapan) harta warisan dari suaminya (yakni ayah anda). Dalam Islam tidak ada harta bersama atau gono-gini.
(a) 6 saudara perempuan kandung mendapat 2/3 (duapertiga) = 8/12
(b) Kalau ayah pewaris hidup mendapat 1/3 (sepertiga) = 4/12
(c) Kalau ibu pewaris hidup mendapat 1/3 (sepertiga) = 4/12
CATATAN: Karena anda tidak lengkap memberikan data ahli waris, maka sebaiknya tanyakan kembali soal ini ke tokoh agama terdekat.
2. Anak angkat sama sekali tidak mendapat warisan.
3. Saudara kandung dari ibu tiri anda (istri kedua) mendapat bagian dari harta peninggalan ibu tiri anda, tapi tidak mendapat bagian apapun dari harta peninggalan ayah anda. Baca detail: Hukum Waris Islam
______________________________
MIMPI SERING MANDI
Assalamu 'alaikum wr.wb
Ustadz saya mau bertanya...
Kalau sering mimpi mandi itu maknanya apa ya?
JAWABAN
Mimpi mandi adalah mimpi yang baik yang berarti anda akan terlepas dari masalah sulit. Kalau punya hutang maka akan dapat melunasi, kalau lama tidak naik pangkat maka akan dapat promosi jabatan baru. Kalau sedang kesusahan akan mendapat kegembiraan. Kalau dagang biasanya merugi akan mendapat keuntungan. Namun perlu dicatat makna ini apabila mimpi anda berasal dari malaikat. Apabila berasal dari jin atau diri sendiri maka tidak ada artinya. Baca: Mimpi dalam Islam