Antara Perintah Ibu dan Kewajiban pada Istri
Antara Perintah Orang Tua dan Kewajiban pada Istri Saat ini istri saya kembali meminta saya untuk memohon pindah rumah kepada ibu, tetapi saya masih diliputi keraguan, takut kejadian yang lalu (ibu marah-marah) terulang kembali karena di satu pihak adalah ibu saya dan di pihak lain, adalah istri saya. Salah satu solusi yang muncul dari pembicaraan saya dengan istri adalah bahwa istri dan anak-anak pindah rumah dan saya tetap ada di rumah ibu. Hal ini terjadi karena, pada intinya, istri saya mulai merasa tidak nyaman terhadap kondisi kehidupan di rumah ibu,
ORANG TUA MELARANG ANAK PINDAH RUMAH
Assalamu'alaikum, Mohon bantuannya.
Saat ini saya tinggal bersama ibu saya dan dua saudara laki-laki. Saya sudah menikah selama 14 tahun dan memiliki 2 orang anak (laki-laki umur 13 tahun, perempuan umur 8 tahun), satu adik saya juga sudah berkeluarga (lebih kurang 6 tahun) dan memiliki satu anak, dan adik yang terakhir akan segera menikah. Ibu saya sudah menjanda selama hampir satu tahun.
Pada saat sebelum ayah meninggal, sekitar dua tahun ke belakang, saya sudah meminta ijin untuk tinggal terpisah, karena sudah mempunyai rumah sendiri, walaupun tidak seberapa besar, tetapi ternyata tanggapan orang tua kurang baik dan malah memarahi saya yang dianggap tidak ingin mengurus orang tua walaupun tidak terbersit dalam benak saya untuk menelantarkan orang tua, hal itu saya lakukan justru karena saya ingin mencegah keburukan dalam anggota keluarga, yaitu adanya konflik antara istri dan ibu saya serta anggota keuarga yang lain.
TOPIK SYARIAH ISLAM
Hal ini saya simpulkan berdasarkan dari cerita anak-anak kepada ibunya bahwa apabila kondisi dirumah berantakan, maka yang disalahkan adalah istri saya. Selain itu, istri saya berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepadanya adalah karena ia tidak bekerja, sehingga, menurut anggapannya, ia diperlakukan sebagai "pembantu rumah tangga".
Saya sendiri berpendapat bahwa yang terjadi adalah kurangnya komunikasi, tetapi saya sendiri bingung bagaimana untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan adalah saat ini saya sedang menjalani tugas di luar kota sehingga dalam sebulan, paling tidak selama 10-20 hari saya ada diluar kota.
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana dengan keinginan istri saya untuk tinggal terpisah dengan ibu saya, walaupun saya sendiri ingin agar istri dan ibu saya bisa akur dan tetap tinggal serumah, apakah tidak bertentangan dengan syariah?
2. Bagaimana solusi yang terbaik menurut Al-Qur'an dan Al-hadits?
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN ORANG TUA MELARANG ANAK PINDAH RUMAH
Apabila terjadi konflik antara perintah orang tua dan kewajiban menafkahi istri (dalam segi makan, pakaian dan rumah), maka yang harus didahulukan adalah kewajiban pada istri karena perintah syariah lebih spesifik dalam hal ini.
WAJIB BERBAKTI DAN TAAT PADA PERINTAH ORANG TUA
1. Dalam tinjauan syariah tidak ada larangan untuk berpisah dengan orang tua dan juga tidak ada kewajiban untuk berkumpul dengan orang tua. Yang ada adalah berbuat baik (ihsan) kepada mereka. Kewajiban itu berlaku bagi anak. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:36;
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya: Dan sembahlah Allah jangan menyekutukan-Nya dan berbuat baik kepada orang tua.
Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/132, menjabarkan makna "ihsan" (berbuat baik) pada orang tua sebagai berikut:
الإحسان إلى الوالدين: برُّهما وحِفظهما، وصيانتهما، وامتثال أمرهما، وإزالة الرِّق عنهما، وتَرْك السَّلْطنة عليهما
Artinya: Ihsan pada orang tua adalah berbuat baik, menjaga, melindungi, menaati perintah, tidak menyakiti, tidak menguasai mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
BATASAN TAAT PADA ORANG TUA
Walaupun taat pada orang tua dan berbakti pada mereka menempati urutan utama dan prioritas setelah taat pada Allah dan Rasul-Nya, namun ketaatan itu ada batasnya yakni selagi tidak bertentangan dengan syariah. Allah berfirman dalam QS Al-Ankabut 29:8
وَوَصَّيْنَاالْإِنسٰنَ بِوٰلِدَيْهِ حُسْنًا وَإِن جٰهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَآ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.
HUKUM DAN CAKUPAN SUAMI BERBUAT BAIK PADA ISTRI
Suami wajib berbuat baik pada istri. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّـهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Salah satu bentuk perlakuan baik pada istri adalah dengan memberi nafkah dan pakaian (Jawa: sandang pangan). Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Para ibu (yakni istri) hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah (yakni suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf.
Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/186, menjelaskan makna "muasyarah bil makruf" dalam QS An-Nisa 4:19 sebagai berikut:
والمعاشرة بالمعروف : هي الإجمال في القول والمبيت والنفقة
Artinya: "Memperlakukan istri dengan baik": yaitu berbuat baik dalam perkataan, rumah dan nafkah.
Dengan demikian, maka lengkaplah kewajiban dasar seorang suami pada istri yang harus dipenuhi menurut Al-Quran minimal ada tiga yaitu nafkah, pakaian dan tempat tinggal yang dalam bahasa Jawa disebut dengan sandang, pangan, papan.
ANTARA KEWAJIBAN MEMBERI RUMAH ISTRI DAN MENAATI ORANG TUA
Apabila ada perintah Allah untuk memberikan rumah bagi istri, itu artinya Allah mewajibkan suami untuk bukan hanya membelikan rumah bagi istri, tapi juga untuk tinggal bersamanya dalam rumah tersebut. Dalam banyak kasus itu maknanya, suami harus berpisah dengan orang tua.
Apabila demikian, maka dalam kasus anda terjadi konflik antara memenuhi kewajiban sebagai suami tinggal bersama istri di rumah sendiri dengan menaati perintah orang tua yang melarang anaknya untuk meninggalkan sang ibu.
Dalam kasus anda, maka tinggal di rumah sendiri bersama istri tidaklah termasuk durhaka pada orang tua karena beberapa hal:
Pertama, wajibnya mengikuti perintah orang tua itu selagi tidak terjadi konflik dengan perintah syariah yang lain. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat muttafaq alaih sbb:
إنَّما الطاعة في المعروف
Artinya: Ketaatan (pada orang tua) hanya dalam masalah kebaikan.
Kedua, dalam kasus di atas, mengikuti istri tinggal di rumah sendiri jelas lebih kuat perintahnya untuk diprioritaskan karena selain perintahnya lebih khusus (kepada suami) juga di rumah orang tua masih ada anak yang lain untuk menjaga ibu.
Ketiga, hukum asal dalam soal hubungan anak dan orang tua adalah tidak ada kewajiban bagi anak untuk tinggal bersama orang tua dan menemani mereka yang ada adalah kewajiban orang tua untuk menafkahi orangtuanya yang miskin apabila si anak kaya. Apalagi dalam kebersamaan itu terjadi konflik antara istri dan ibu.
Keempat, berkumpul satu rumah bersama saudara dan anak-istrinya juga kurang baik secara syariah. Dalam Islam ada larangan khalwat atau diam berdua antara lawan jenis dalam satu rumah. Momen itu pasti terjadi saat anda sedang berduaan dalam rumah bersama ipar anda; atau antara istri anda hanya berduaan dengan adik anda. Situasi kholwat seperti itu hukumnya haram dalam Islam. Baca detail: Khalwat dalam Islam
KESIMPULAN
Dari tinjauan syariah, jalan terbaik bagi anda berdua adalah tinggal di rumah sendiri. Dan walaupun itu mungkin akan melanggar perintah ibu, tapi itu tidak melanggar syariah. Itu artinya tidak dianggap sebagai durhaka pada ibu. Bahkan anda berdua berpotensi melanggar syariah apabila terus tinggal satu rumah dengan adik anda dan istrinya karena kemungkinan terjadinya khalwat pada saat-saat tertentu. Dalam konteks ini, maka keluar dari rumah adalah suatu kewajiban dan ketaatan pada ibu justru harus dilanggar. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Artinya: Tidak boleh taat pada makhluk untuk berbuat maksiat pada Sang Khaliq.
Walaupun demikian, tetap diusahakan melakukan semua itu dengan cara yang baik dan bijaksana. Dan nanti setelah pindah rumah tidak lupa untuk tetap menjaga silaturahmi yang baik dengan ibu baik secara langsung atau melalui komunikasi telpon. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Assalamu'alaikum, Mohon bantuannya.
Saat ini saya tinggal bersama ibu saya dan dua saudara laki-laki. Saya sudah menikah selama 14 tahun dan memiliki 2 orang anak (laki-laki umur 13 tahun, perempuan umur 8 tahun), satu adik saya juga sudah berkeluarga (lebih kurang 6 tahun) dan memiliki satu anak, dan adik yang terakhir akan segera menikah. Ibu saya sudah menjanda selama hampir satu tahun.
Pada saat sebelum ayah meninggal, sekitar dua tahun ke belakang, saya sudah meminta ijin untuk tinggal terpisah, karena sudah mempunyai rumah sendiri, walaupun tidak seberapa besar, tetapi ternyata tanggapan orang tua kurang baik dan malah memarahi saya yang dianggap tidak ingin mengurus orang tua walaupun tidak terbersit dalam benak saya untuk menelantarkan orang tua, hal itu saya lakukan justru karena saya ingin mencegah keburukan dalam anggota keluarga, yaitu adanya konflik antara istri dan ibu saya serta anggota keuarga yang lain.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- ORANG TUA MELARANG ANAK PINDAH RUMAH
- WAJIB BERBAKTI DAN TAAT PADA PERINTAH ORANG TUA
- BATASAN TAAT PADA ORANG TUA
- HUKUM DAN CAKUPAN SUAMI BERBUAT BAIK PADA ISTRI
- ANTARA KEWAJIBAN MEMBERI RUMAH ISTRI DAN MENAATI ORANG TUA
- KESIMPULAN
- CARA KONSULTASI AGAMA
Hal ini saya simpulkan berdasarkan dari cerita anak-anak kepada ibunya bahwa apabila kondisi dirumah berantakan, maka yang disalahkan adalah istri saya. Selain itu, istri saya berpendapat bahwa pekerjaan rumah tangga yang dibebankan kepadanya adalah karena ia tidak bekerja, sehingga, menurut anggapannya, ia diperlakukan sebagai "pembantu rumah tangga".
Saya sendiri berpendapat bahwa yang terjadi adalah kurangnya komunikasi, tetapi saya sendiri bingung bagaimana untuk meluruskan kesalahpahaman ini. Satu hal lagi yang perlu saya sampaikan adalah saat ini saya sedang menjalani tugas di luar kota sehingga dalam sebulan, paling tidak selama 10-20 hari saya ada diluar kota.
Yang ingin saya tanyakan adalah
1. bagaimana dengan keinginan istri saya untuk tinggal terpisah dengan ibu saya, walaupun saya sendiri ingin agar istri dan ibu saya bisa akur dan tetap tinggal serumah, apakah tidak bertentangan dengan syariah?
2. Bagaimana solusi yang terbaik menurut Al-Qur'an dan Al-hadits?
Terima kasih sebelumnya atas bantuannya.
Wassalamu'alaikum.
JAWABAN ORANG TUA MELARANG ANAK PINDAH RUMAH
Apabila terjadi konflik antara perintah orang tua dan kewajiban menafkahi istri (dalam segi makan, pakaian dan rumah), maka yang harus didahulukan adalah kewajiban pada istri karena perintah syariah lebih spesifik dalam hal ini.
WAJIB BERBAKTI DAN TAAT PADA PERINTAH ORANG TUA
1. Dalam tinjauan syariah tidak ada larangan untuk berpisah dengan orang tua dan juga tidak ada kewajiban untuk berkumpul dengan orang tua. Yang ada adalah berbuat baik (ihsan) kepada mereka. Kewajiban itu berlaku bagi anak. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:36;
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Al-Qurtubi dalam Tafsir Al-Qurtubi, hlm. 7/132, menjabarkan makna "ihsan" (berbuat baik) pada orang tua sebagai berikut:
الإحسان إلى الوالدين: برُّهما وحِفظهما، وصيانتهما، وامتثال أمرهما، وإزالة الرِّق عنهما، وتَرْك السَّلْطنة عليهما
Artinya: Ihsan pada orang tua adalah berbuat baik, menjaga, melindungi, menaati perintah, tidak menyakiti, tidak menguasai mereka. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
BATASAN TAAT PADA ORANG TUA
Walaupun taat pada orang tua dan berbakti pada mereka menempati urutan utama dan prioritas setelah taat pada Allah dan Rasul-Nya, namun ketaatan itu ada batasnya yakni selagi tidak bertentangan dengan syariah. Allah berfirman dalam QS Al-Ankabut 29:8
وَوَصَّيْنَاالْإِنسٰنَ بِوٰلِدَيْهِ حُسْنًا وَإِن جٰهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِى مَا لَيْسَ لَكَ بِهِۦ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَآ إِلَىَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
Artinya: Dan Kami wajibkan manusia (berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.
HUKUM DAN CAKUPAN SUAMI BERBUAT BAIK PADA ISTRI
Suami wajib berbuat baik pada istri. Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:19
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَن تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّـهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Salah satu bentuk perlakuan baik pada istri adalah dengan memberi nafkah dan pakaian (Jawa: sandang pangan). Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2:233:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya: Para ibu (yakni istri) hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah (yakni suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma'ruf.
Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 2/186, menjelaskan makna "muasyarah bil makruf" dalam QS An-Nisa 4:19 sebagai berikut:
والمعاشرة بالمعروف : هي الإجمال في القول والمبيت والنفقة
Artinya: "Memperlakukan istri dengan baik": yaitu berbuat baik dalam perkataan, rumah dan nafkah.
Dengan demikian, maka lengkaplah kewajiban dasar seorang suami pada istri yang harus dipenuhi menurut Al-Quran minimal ada tiga yaitu nafkah, pakaian dan tempat tinggal yang dalam bahasa Jawa disebut dengan sandang, pangan, papan.
ANTARA KEWAJIBAN MEMBERI RUMAH ISTRI DAN MENAATI ORANG TUA
Apabila ada perintah Allah untuk memberikan rumah bagi istri, itu artinya Allah mewajibkan suami untuk bukan hanya membelikan rumah bagi istri, tapi juga untuk tinggal bersamanya dalam rumah tersebut. Dalam banyak kasus itu maknanya, suami harus berpisah dengan orang tua.
Apabila demikian, maka dalam kasus anda terjadi konflik antara memenuhi kewajiban sebagai suami tinggal bersama istri di rumah sendiri dengan menaati perintah orang tua yang melarang anaknya untuk meninggalkan sang ibu.
Dalam kasus anda, maka tinggal di rumah sendiri bersama istri tidaklah termasuk durhaka pada orang tua karena beberapa hal:
Pertama, wajibnya mengikuti perintah orang tua itu selagi tidak terjadi konflik dengan perintah syariah yang lain. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat muttafaq alaih sbb:
إنَّما الطاعة في المعروف
Artinya: Ketaatan (pada orang tua) hanya dalam masalah kebaikan.
Kedua, dalam kasus di atas, mengikuti istri tinggal di rumah sendiri jelas lebih kuat perintahnya untuk diprioritaskan karena selain perintahnya lebih khusus (kepada suami) juga di rumah orang tua masih ada anak yang lain untuk menjaga ibu.
Ketiga, hukum asal dalam soal hubungan anak dan orang tua adalah tidak ada kewajiban bagi anak untuk tinggal bersama orang tua dan menemani mereka yang ada adalah kewajiban orang tua untuk menafkahi orangtuanya yang miskin apabila si anak kaya. Apalagi dalam kebersamaan itu terjadi konflik antara istri dan ibu.
Keempat, berkumpul satu rumah bersama saudara dan anak-istrinya juga kurang baik secara syariah. Dalam Islam ada larangan khalwat atau diam berdua antara lawan jenis dalam satu rumah. Momen itu pasti terjadi saat anda sedang berduaan dalam rumah bersama ipar anda; atau antara istri anda hanya berduaan dengan adik anda. Situasi kholwat seperti itu hukumnya haram dalam Islam. Baca detail: Khalwat dalam Islam
KESIMPULAN
Dari tinjauan syariah, jalan terbaik bagi anda berdua adalah tinggal di rumah sendiri. Dan walaupun itu mungkin akan melanggar perintah ibu, tapi itu tidak melanggar syariah. Itu artinya tidak dianggap sebagai durhaka pada ibu. Bahkan anda berdua berpotensi melanggar syariah apabila terus tinggal satu rumah dengan adik anda dan istrinya karena kemungkinan terjadinya khalwat pada saat-saat tertentu. Dalam konteks ini, maka keluar dari rumah adalah suatu kewajiban dan ketaatan pada ibu justru harus dilanggar. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:
لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق
Artinya: Tidak boleh taat pada makhluk untuk berbuat maksiat pada Sang Khaliq.
Walaupun demikian, tetap diusahakan melakukan semua itu dengan cara yang baik dan bijaksana. Dan nanti setelah pindah rumah tidak lupa untuk tetap menjaga silaturahmi yang baik dengan ibu baik secara langsung atau melalui komunikasi telpon. Baca juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri