Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Hibah saat Kondisi Sakit Parah

Hukum Hibah saat Kondisi Sakit Parah
HUKUM HIBAH DALAM KONDISI SAKIT PARAH

ibu saya meninggal hampir setaun lalu... meninggalkan
1. suami
2. 2 orang anak perempuan
3. 3 saudara kandung laki laki dan 3 saudara kandung perempuan

pertanyaan saya :
1. apakah saudara2 almarhumah mendapat jatah warisan?
2. bila sebelum meninggal almarhumah menitipkan pesan memberikan sejumlah harta nya pada salah seorang anak dan saudaranya, apa itu termasuk hibah dan sah?
3. bagaimana perhitungan rumah yang atas nama almarhumah tetapi di dalam pembiayaan rumah dilakukan secara patungan dengan suami.

terima kasih atas perhatiannya..

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM HIBAH DALAM KONDISI SAKIT PARAH
  2. MENGINGKARI SUMPAH JANJI KARENA TERPAKSA
  3. HUTANG DIBAYAR PIUTANG
  4. RUMAH TANGGA: SUAMI MEMBERI IBUNYA UANG TANPA IZIN ISTRI
  5. CARA TAUBAT NASUHA PADA ORANG YANG TIDAK DIKENAL
  6. HUKUM WARIS: BAGIAN ANAK DAN IBU KANDUNG
  7. HUKUM WARIS DAN HIBAH
  8. CARA KONSULTASI AGAMA


JAWABAN

1. Iya, saudara kandung dalam kasus di atas mendapatkan hak warisan. Dalam kasus di atas saudara kandung menerima sisanya. Rinciannya sbb: (a) suami 1/4 = 3/12; (b) 2 anak perempuan dapat 2/3 = 8/12; (c) Sisanya yang 2/12 dibagikan untuk saudara kandung di mana saudara lelaki mendapat dua kali lipat dibanding saudara perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Kalau saat menghibahkan itu masih sehat, maka hukumnya sah. Tapi kalau sudah sakit parah dan menjelang wafat, hukum hibahnya tidak sah dan dianggap wasiat. Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, hlm. 6/317, menyatakan:

....عطيته في مرض موته لبعض ورثته لا تنفذ؛ لأن العطايا في مرض الموت بمنزلة الوصية، في أنها تعتبر من الثلث إذا كانت لأجنبي إجماعا، فكذلك لا تنفذ في حق الوارث. قال ابن المنذر: أجمع كل من أحفظ عنه من أهل العلم، أن حكم الهبات في المرض الذي يموت فيه الواهب، حكم الوصايا، هذا مذهب المديني، والشافعي، والكوفي

Artinya: Pemberian orang yang sakit parah (penyebab wafatnya) pada sebagian ahli waris hukumnya tidak sah. Karena hibah saat sakit parah itu sama dengan wasiat dari arti dianggap 1/3 (sepertiga) apabila dihibahkan (diwasiatkan) pada selain ahli waris dan tidak sah apabila diberikan pada ahli waris. Ibnu Mundzir berkata: Ulama sepakat bahwa hukum hibah pada saat sakit yang menyebabkan kematian penghibah itu hukumnya sama dengan wasiat ini madzhab ulama Madinah, Imam Syafi'i dan Kufah.

Berwasiat harta hanya boleh kepada selain ahli waris, sedangkan untuk ahli waris baru sah kalau disepakati oleh ahli waris yang lain. Baca detail: Wasiat dalam Islam

3. Yang diwariskan dalam soal rumah hasil patungan adalah yang menjadi harta istri saja. Jadi, dipotong dulu sesuai prosentase saham masing-masing, baru setelah itu yang menjadi hak milik istri diwariskan. Kalau milik istri dari rumah itu adalah 40 persen, maka 40 persen itulah yang menjadi harta warisan. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


MENGINGKARI SUMPAH JANJI KARENA TERPAKSA

ustadz, saya mau bertanya kan saya punya janji kepada orang janji ini besar karena saya membawa nama allah dan jika saya ingkari saya akan mandul.janji ini juga cuman saya dia dan allah yang tau, pernah suatu hari ada seseorang yang mengancam saya trus, ancaman dia berkaitan dengan sumpah saya, kalau saya tidak mengikuti kemauannya dia akan menyuruh teman-temannya untuk melukai saya.saya sudah berusaha melawan diri mempertahankan sumpah saya tapi saya tidak bisa dia terus mengancam saya :'( saya takut jadi terpaksa saya mengingkari sumpah saya, lillahi saya tidak ada niat mengingkarinya :'( ustdas apakah saya berdosa sudah mengingkari sumpah saya ? apakah saya akan mandul karena ini ? tapi saya tidak ada niat mengingkarinya

JAWABAN

Janji harus ditepati. Kalau diingkari maka berdosa. Apabila janji itu diiringi dengan nama Allah, maka namanya sumpah. Kalau mengingkari sumpah maka selain berdosa juga diwajibkan untuk membayar kafarat atau tebusan. Tebusannya sama dengan tebusan nadzar yakni boleh memilih di antara tiga hal berikut:
a. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
b. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
c. Memerdekakan satu orang budak
d. Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari. Baca detail: Kafarat Pelanggaran Nadzar atau Sumpah

______________________


HUTANG DIBAYAR PIUTANG

Ustadz saya mau tanya, saya punya hutang kepada seseorang katakanlah 1juta. Lalu hari lain saya dicurangi oleh rekan bisnis saya dan saya rugi 1juta lebih sehingga saya tidak bisa bayar hutang.

Setelah saya tagih orangnya tidak mau bertanggung jawab. Saya ajak diskusi tidak mau dan melarikan diri. Sudah berkali-kali saya ajak diskusi tapi tetap tutup mulut dan langsung lari membawa uang saya.

1. Melihat kasus diatas, apakah kelak di akhirat hutang saya bisa saya bayar menggunakan uang saya yang ada di rekan bisnis saya tersebut? Karena secara nominalnya sama.

JAWABAN

1. Hutang harus dibayar dan dilunasi. Kalau kreditur juga punya hutang pada anda dengan nilai yang sama, maka bisa saja itu menjadi alat pelunas. Namun kalau dia mencurangi anda dalam suatu bisnis, maka bisa tidaknya itu dijadikan sebagai alat pembayaran adalah tergantung pada perjanjian sebelumnya. Kalau sesuai perjanjian, maka bisa saja dijadikan alat pembayaran hutang. Kalau tidak ada dalam perjanjian, maka sebaiknya anda berkomunikasi dengannya dalam soal ini, apabila dia setuju, maka tidak masalah. Karena, dalam soal bisnis, umumnya tergantung perjanjian antara kedua belah pihak. Nabi bersabda dalam sebuah hadits bahwa [الناس علي أشراطهم] Artinya: "Manusia itu berdasarkan syarat-syarat yang dibuat." Maknanya, transaksi antar manusia harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Baca detail: Bisnis dalam Islam

______________________


RUMAH TANGGA: SUAMI MEMBERI IBUNYA UANG TANPA IZIN ISTRI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz saya sudah hampir 2 tahun menikah. Saya ingin mengajukan pertanyaan kepada Ustadz
1. Saya pernah membaca di salah satu artikel bahwa anak laki laki yang sudah menikah taat kepada ibunya bukan memilih tapi ternyata suami saya lebih memilih ibunya daripada saya istrinya apakah hal itu dibenarkan atau tidak oleh agama?
2. Selama menikah saya tidak pernah dikasih nafkah sama suami saya

3. dan uang pengasilan suami saya selalu memberi ibunya itu tanpa sepengetahuan saya setalah memberi ibunya baru saya di beri tau kalu suami saya memberi uang penghasilannya kepada ibunya apakah hal itu dibenarkan apa tidak oleh agama?

Mohon penjelasannya Ustadz

JAWABAN

1. Suami yang taat pada ibunya itu baik dan diperintahkan oleh Allah baik sebelum menikah atau sesudah berumah tangga. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

2. Wajib hukumnya bagi seorang suami untuk memberi nafkah pada istrinya walaupun seandainya si istri kaya. Baca detail: Suami wajib Menafkahi Istri

3. Anak memberi nafkah pada ibunya juga wajib apabila ibunya miskin. Jadi, suami anda harus adil memberikan gajinya tidak saja pada ibu tapi juga pada istri.

Adapun suami melaporkan gaji pada istri itu tidak wajib. Yang wajib adalah menafkahi istri secukupnya menurut kemampuan suami.

______________________


CARA TAUBAT NASUHA PADA ORANG YANG TIDAK DIKENAL

Assalamu'alaikum wr.wb

Saya seorang mahasiswa disalah satu universitas islam di jawa tengah, saya mau tanya,

1. bagaimana jika saya pernah menipu akan tetapi saya sekarang tidak tau siapa yang saya tipu tsb, karena hal tsb dilakukan secara online, saya sebenarnya pengen mengembalikan kepada korban saya akan tetapi kondisi ekonomi saya juga tergolong rendah dan juga belum punya pekerjaan, saya selalu berbohong jika meminta uang ke orang tua saya, masih banyak dosa yang dulu pernah saya lakukan seperti membuka aib orang lain, gosip , suudhon kepada orang lain, mabuk,

2. dan yang dosa yang satu ini apakah juga tergolong zina? Jika sendirian sering nonton film dewasa dan sering juga mainkan zakar sampai keluar sperma dan saya pernah pacaran (ciuman dan zakar saya dilumat oleh pacar, tetapi saya belum pernah bersetubuh)

Saya mohon diberikan jawaban dan solusi atas permasalahan yang saya alami , serta dalilnya , terima kasih

Assalamu'alaikum wr.wb

JAWABAN

1. Apabila anda menipu orang dalam bentuk uang, maka wajib mengembalikan uang tersebut padanya. Kalau yang ditipu tidak diketahui identitasnya, maka ada dua hal yang harus dilakukan: (a) anda wajib mengeluarkan uang sejumlah hasil tipuan anda kepada fakir miskin atau masjid / pesantren / madrasah; (b) mendoakan orang yang pernah ditipu tersebut supaya dimaafkan Allah dosa-dosanya. Baca detail: Cara Meminta Maaf pada Orang yang Sudah Mati atau Hilang http://www.alkhoirot.net/2015/12/cara-meminta-maaf-pada-orang-yang-sudah.html

2. Onani dan bercumbu tidak termasuk zina, namun hukumnya haram. Baca detail: Onani dalam Islam http://www.alkhoirot.net/2012/07/masturbasi-dalam-islam.html

Baca detail: Cara Taubat Nasuha

______________________


HUKUM WARIS: BAGIAN ANAK DAN IBU KANDUNG

Assalamualaikum, Saya mau tanya bagaimana cara pembagian warisan apabila orang tua laki telah meninggal dunia, ahli waris tinggal Ibu dan 6 orang anak masing2 terdiri dari 2 laki dan 4 perempuan bagaimana pembagiannya menurut hukum terimah kasih atas jawaban nya,

JAWABAN

(a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8 (seperdelapan)
(b) Sisanya yang 7/8 dibagikan kepada seluruh anak kandung di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Baca detail: Hukum Waris Islam

______________________


HUKUM WARIS DAN HIBAH

Assalamu'alaikum ustad

Mohon tanya, perihal waris. Bapak saya meninggal, meninggalkan istri, anak perempuan dan 2 anak laki-laki.

Bapak meninggalkan warisan berupa dua (2) buah rumah. Pada waktu sebelum meninggal, bapak secara lesan telah memberikan rumah A kepada saya, dan rumah B menjadi bagian kakak laki2 dan kakak perempuan saya.

1. Bagaimanakah skema pembagian warisan atas rumah B tersebut, semisal rumah tersebut dijual senilai Rp. 1.5Milyar, apakah sesuai dengan syariah islam ataukah 50:50 sesuai mandat dari Bapak sebelum meninggal? Sedangkan saat ini Ibu masih hidup.

Mohon bantuan perhitungannya. Demikian disampaikan

JAWABAN

1. Kalau memang rumah B sudah dihibahkan kepada kakak laki-laki dan kakak perempuan semasa almarhum masih hidup, maka itu bukan harta warisan tapi harta hibah. Dengan demikian yang berhak mendapatkan hanyalah dua orang yaitu kakak laki2 dan kakak perempuan anda dan dibagi 50:50. Adapun istri tidak berhak mendapatkan harta yang sudah dihibahkan saat suami masih hidup. Tapi tetap berhak mendapat warisan dari harta lain yang belum dihibahkan. Baca detail: Hukum Waris Islam

Baca juga: Hibah dalam Islam

CATATAN PENTING:

Apabila hibah yang dilakukan bapak anda itu dalam keadaan sehat, maka hibahnya sah. Namun apabila dalam keadaan sakit parah yang menyebabkan kematiannya, maka hibahnya tidak sah. Lihat detailnya di sini

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam