Hukum Pengemis dan Jual Beli Tanpa Ijab Qabul

Hukum Pengemis dan Jual Beli Tanpa Ijab Qabul Saya lihat di beberapa kesimpulan bahtsul-masail bahwa hukum mengemis itu haram, dan hukum untuk mengamen juga dihukumi sama seperti mengemis, yaitu haram juga. Yang ingin saya tanyakan : a. Apakah haram di situ haramnya qoth’i (maksudnya, mutlak - red) atau dilihat dulu dari situasi atau kondisinya? b. Apakah yang dihukumi haram itu hanya yang dilakukannya saja (mengemis/mengamen) tetapi uangnya atau pemberian dari orang2nya tetap halal, karena memang itu murni dari pemberian, bukan dari memaksa apalagi mencuri? Atau apakah uang pemberiannya juga haram?
Hukum Pengemis dan Jual Beli Tanpa Ijab Qabul
HUKUM MENGEMIS DAN JUAL BELI TANPA IJAB KABUL

Assalamu ‘alaikum para ustadz/kiai PP Alkhoirot
yang semoga dipanjangkan umurnya dalam ketaatan sehat wal-‘afiyat.

Sebelumnya saya mohon maaf pada saudara2 kita yang jika kebetulan profesinya sama seperti pertanyaan pertama saya di bawah ini. Tetapi sedikitpun tidak ada maksud untuk merendahkan atau menyinggung perasaan. Di sini saya hanya ingin membahas masalah ilmu untuk mencari solusinya. Semoga Allah selalu merahmati dan memuliakan saudara2ku semuanya. Berikut ustadz pertanyaan saya..

TOPIK SYARIAH ISLAM
  1. HUKUM MENGEMIS DAN JUAL BELI TANPA IJAB KABUL
    1. HUKUM MENGEMIS HARAM KECUALI DALAM TIGA KEADAAN
    2. HUKUM MEMENUHI UNDANGAN ORANG YANG MAYORITAS HARTANYA HARAM
    3. ANCAMAN, PERINGATAN DAN CELAAN RASUL PADA PROFESI PENGEMIS
    4. HUKUM JUAL BELI TANPA IJAB KABUL (AKAD MUATHOT - المعاطاة)
  2. CARA KONSULTASI AGAMA
[1]. Saya lihat di beberapa kesimpulan bahtsul-masail bahwa hukum mengemis itu haram, dan hukum untuk mengamen juga dihukumi sama seperti mengemis, yaitu haram juga.

Yang ingin saya tanyakan :

a. Apakah haram di situ haramnya qoth’i (maksudnya, mutlak - red) atau dilihat dulu dari situasi atau kondisinya?

b. Apakah yang dihukumi haram itu hanya yang dilakukannya saja (mengemis/mengamen) tetapi uangnya atau pemberian dari orang2nya tetap halal, karena memang itu murni dari pemberian, bukan dari memaksa apalagi mencuri? Atau apakah uang pemberiannya juga haram?

c. Jika uang hasil mengemis/mengamen itu haram, bagaimana hukumnya jika kita melakukan jual-beli dengan saudara2 kita yang profesinya kebetulan menjalani itu?

d. Dan bagaimana juga hukumnya bertransaksi jual-beli dengan saudara2 kita yang pekerjaanya jelas haram, seperti (maaf) PSK, Penjudi, Penjual lotre, dsb… ?
Karena jujur ini juga yang sangat mengganjal dalam pikiran saya. Karena kebetulan juga saya seorang pedagang yang memang sering bermu’amalah dengan yang bermacam latarbelakang.

[2]. Yang kedua yang ingin saya tanyakan, Masalah Akad Dalam Transaksi Jual Beli.
Dari sedikit yang saya ketahui dari qaul ulama dahulu, bahwa shigat akad dalam jual beli adalah satu rukun yang harus ada agar sahnya transaksi jual beli. Namun yang kebanyakan terjadi dalam prakteknya, kebanyakan hal itu sangat tidak begitu diperhatikan. Karena yang umum terjadi jual beli di masyarakat, hanya cukup calon pembeli memilih/melihat barang, kemudian keduanya saling menyerah terimakan barang dan uang, tanpa adanya ucapan ataupun isyarah yang khusus dari keduanya yg dimaksudkan untuk akad. Atau terkadang yang satu memulai untuk berakad, akan tetapi teman transaksinya diam tak menjawab. Dan ini sudah umum sekali terjadi di masyarakat.

a. Apakah jual beli seperti itu sudah dihukumi cukup atau sah?
b. Karena sudah umum terjadi di masyarakat, apakah termasuk ‘urf dan menjadi boleh?
c. Jika sighat akad harus tetap ada bagaimana solusi terbaiknya, mengingat teman transaksi kita yg memang kadang tidak sama2 paham?

Tetapi saya berharap, semoga saja ada qaul ulama yg menghukumi sah untuk jual beli yang hanya diakhiri dengan saling menyerah terimakan barang/uang saja. Jika di Syafi’iyah tidak ada, semoga ada di mazhab lain.. Sebelumnya saya ucap terimakasih banyak. Berharap jawaban beserta ‘ibaroh2nya. Wassalamu’alaikum….


JAWABAN HUKUM MENGEMIS DAN JUAL BELI TANPA IJAB KABUL


HUKUM MENGEMIS HARAM KECUALI DALAM TIGA KEADAAN

1a. Keharaman mengemis atau meminta-minta sifatnya kondisional alias tidak mutlak. Dalam sebuah hadits dijelaskan ada 3 keadaan yang dihalalkan untuk mengemis dan selain itu haram.
Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim dari Qabishoh:

يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.

Artinya: Wahai Qabishoh! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.

1b. Kalau pekerjaan mengemisnya haram, maka harta pemberiannya juga haram. Keharaman ini karena mengemis di luar kondisi yang tiga di atas dianggap sebagai memakan harta orang lain secara batil (lihat, QS An-Nisa' 4:161). Dewan ulama pada Darul Ifta' Al-Urduniyah dalam fatwanya menyatakan:

فالمحترف لهذه المهنة القبيحة يأكل أموال الناس بالباطل، ويُطعم أبناءه سُحتاً، أي: مالاً حراماً.

Artinya: Pelaku pekerjaan buruk ini memakan harta manusia secara batil dan memberi makan anak-anaknya dengan harta haram. Fatwa detailnya lihat di sini.

2c. Hukumnya boleh dengan syarat: (a) dia mempunyai harta lain selain dari hasil mengemis jadi tidak 100% hasil dari perbuatan haram baik mengemis atau lainnya; (b) harta yang dibuat bisnis dengan anda bukan harta haram (ainul haram) itu tapi sudah bercampur dengan harta lain. Al-Suyuthi dalam Al-Asybah wa Al-Nazhair, hlm. 107, menyatakan:

ومنها: معاملة من أكثر ماله حرام، إذا لم يعرف عينه لا يحرم في الأصح لكن يكره، وكذا الأخذ من عطايا السلطان، إذا غلب الحرام في يده، كما قال في شرح المهذب: إن المشهور فيه الكراهة لا التحريم، خلافاً للغزالي

Artinya: Berbisnis dengan orang yang mayoritas hartanya haram apabila tidak diketahui benda haramnya maka hukumnya tidak haram menurut pendapat yang paling sahih hanya saja makruh. Begitu juga mengambil pemberian penguasa apabila mayoritas hartanya haram. Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muhadzab: Pendapat yang masyhur dalam soal ini adalah makruh bukan haram. Berbeda dengan pendapat Al-Ghazali.


HUKUM MEMENUHI UNDANGAN ORANG YANG MAYORITAS HARTANYA HARAM

Berbisnis jual beli dengan pengemis, penjudi, penjual miras sama hukumnya dengan mendatangi undangan mereka. Imam Nawawi dalam Raudhah Al-Thalibin, hlm. 7/337, menyatakan:

دعاه مَن أكثر ماله حرام، كرهت إجابته كما تكره معاملته. فإن علم أن عين الطعام حرام، حرمت إجابته

Artinya: (apabila) diundang oleh orang yang kebanyakan hartanya haram, maka mendatangi undangannya hukumnya makruh. Muamalahnya juga makruh. Apabila diketahui bahwa makanan itu jelas berasal dari harta haram, maka haram dan haram juga mendatangi / menerima undangannya.


ANCAMAN, PERINGATAN DAN CELAAN RASUL PADA PROFESI PENGEMIS

Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim:

مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ.

Artinya: Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sekerat daging pun di wajahnya.

Dalam hadits sahih riwayat Ahmad dan lainnya dari Hubsyi bin Junadah, Nabi bersabda

مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ.

Artinya: Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api"

Dalam hadits sahih riwayat Tirmidzi dan lainnya dari Samurah bin Jundub Rasulullah bersabda:

الْـمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ، إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِيْ أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ.

Artinya: Minta-minta itu merupakan cakaran, yang seseorang mencakar wajahnya dengannya, kecuali jika seseorang meminta kepada penguasa, atau atas suatu hal atau perkara yang sangat perlu.


HUKUM JUAL BELI TANPA IJAB KABUL (AKAD MUATHOT - المعاطاة)

2a. Transaksi bisnis jual beli tanpa ijab kabul disebut dengan akad muathot (Arab: المعاطاة). Terdapat perbedaan pendapat dalam madzhab Syafi'i ada yang menyatakan sah ada pula yang tidak. Imam Nawawi dalam Raudhah At-Tholibin, hlm. 3/57, menyatakan:

المعاطاة، ليست بيعاً على المذهب ... وقال مالك رضي الله عنه: ينعقد بكل ما يعده الناس بيعا واستحسنه ابن الصباغ. قلت: هذا الذي استحسنه ابن الصباغ هو الراجح دليلا وهو المختار لأنه لم يصح في الشرع اشتراط لفظ فوجب الرجوع إلى العرف كغيره من الألفاظ وممن اختاره المتولي والبغوي وغيرهما والله أعلم

Artinya: Akad muathot bukan jual beli menurut pendapat madzhab Syafi'i yang terpilih. Menurut Malik: akad muathot hukumnya sah atas semua yang dianggap sebagai transaksi jual beli dan pendapat ini dianggap baik oleh Ibnu Shobagh. Menurut saya, pendapat yang dianggap baik oleh Ibnu Shobagh ini adalah pendapat yang rajih (unggul) secara dalil ini adalah pendapat terpilih (al-mukhtar) karena tidak sah dalam syariah menyaratkan kata maka wajib kembali pada uruf (kebiasaan) sebagaimana kata-kata yang lain. Ini termasuk pendapat yang dipilih oleh Mutawalli dan Al-Baghawi dan lainnya.

Al-Khotib dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 2/3-4, menyatakan:

قال في الذخائر : وصورة المعاطاة أن يتفقا على ثمن ومثمن ، ويعطيا من غير إيجاب ولا قبول ، وقد يوجد لفظ من أحدهما واختار المصنف وجماعة منهم المتولي والبغوي الانعقاد بها في كل ما يعده الناس بيعا ؛ لأنه لم يثبت اشتراط لفظ فيرجع للعرف كسائر الألفاظ المطلقة ، وبعضهم كابن سريج والروياني خصص جواز بيع المعاطاة بالمحقرات ، وهي ما جرت العادة فيها بالمعاطاة : كرطل خبز وحزمة بقل

Artinya: Dalam kitab Dzakhair dikatakan bahwa bentuk akad muathot adalah kedua belah pihak sepakat atas harga dan barang dan melakukan serah terima tanpa ijab dan kabul. Terkadang salah satu pihak mengucapkannya. Penulis kitab Dzakhair dan kelompok ulama seperti Mutawalli dan Al-Baghawi memilih pendapat sahnya akad ini pada setiap transaksi apapun. Karena, tidak ada ketetapan syariah akan harus adanya ucapan ijab kabul maka dikembalikan pada kebiasaan (urf) sebagaimana kalimat mutlak yang lain. Sebagian ulama seperti Ibnu Suraih dan Rauyani mengkhususkan bolehnya akad muathot ini hanya pada barang yang bernilai rendah atau kecil -- yaitu yang biasa terjadi akad muathot -- seperti sekati roti atau sebungkus biji-bijian.

KESIMPULAN

Dalam madzhab Syafi'i, tidak sedikit yang memperbolehkan dan menganggap sah akad muathot. Walaupun banyak juga pendapat yang tidak mengesahkan. Kita bisa mengikuti pendapat yang mengesahkan apalagi pada zaman sekarang di mana cara ini lebih disukai karena lebih cepat dan praktis.

Baca juga:

- Bisnis dalam Islam
- Hukum Harta Syubhat
LihatTutupKomentar