Bolehkah Menikahi Wanita Katolik Bersuami?
Bolehkah Menikahi Wanita Katolik yang statusnya masih Bersuami? Dia pria muslim (status menikah punya anak) ingin menikah dengan wanita katolik punya anak tapi belum bercerai (sudah pisah rumah -+2 tahun). Wanita ini bersuami Katolik dan mereka menikah di gereja dengan sakramen. Untuk proses bercerai Katolik, hampir mustahil karena persyaratan yang teramat sulit dan waktunya lama. Keduanya ingin segera menikah tapi tetap mempertahankan agama masing2.
HUKUM MENIKAHI WANITA NASRANI (KATOLIK) YANG MASIH BERSUAMI
Saya kirimkan pertanyaan teman saya.
Dia pria muslim (status menikah punya anak) ingin menikah dengan wanita katolik punya anak tapi belum bercerai (sudah pisah rumah -+2 tahun). Wanita ini bersuami Katolik dan mereka menikah di gereja dengan sakramen. Untuk proses bercerai Katolik, hampir mustahil karena persyaratan yang teramat sulit dan waktunya lama. Keduanya ingin segera menikah tapi tetap mempertahankan agama masing2.
TOPIK SYARIAH ISLAM
1. Apakah bisa dilangsungkan pernikahan pria muslim dengan wanita katolik (status non cerai)
2. Apabila boleh, bagaimana tata caranya dan dimanakah dapat dilangsungkan (di Jkt/Bandung dsk).
3. Mohon saran atas masalah tersebut.
Demikian pertanyaan ini dan terimakasih atas respon cepatnya.
Wassalamu'alaikum,
JAWABAN MENIKAHI WANITA NASRANI (KATOLIK) YANG MASIH BERSUAMI
Ringkasan: Pria muslim tidak boleh menikah dengan wanita Katolik yang masih berstatus sebagai istri orang. Solusinya, wanita tersebut harus masuk Islam agar bisa fasakh (cerai secara otomatis) dengan suami non-muslimnya dan lalu menikah dengan pria muslim yang disukai setelah masa iddah selesai.
WANITA KATOLIK BERSUAMI TIDAK BOLEH MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM
1. Pria Muslim tidak boleh menikah dengan wanita Katolik yang statusnya masih memeluk agama asalnya. Karena selagi dia masih seorang Nasrani, maka Islam menghormati aturan yang berlaku dalam agama Nasrani di mana dia masih berstatus sebagai wanita bersuami. Dan seorang pria Muslim tidak boleh menikahi wanita yang berstatus sebagai istri orang. Pria muslim hanya boleh menikah dengan wanita yang masih sendiri, baik sebagai perawan atau janda.
Dalam QS An-Nisa 4:23-24 Allah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ... وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ... dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami."
Dalam QS An-Nur :32 Allah berfirman:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu.
SOLUSI: WANITA TERSEBUT HARUS MASUK ISLAM
3. Satu-satunya solusi agar keduanya dapat menikah adalah apabila si wanita masuk Islam menjadi mualaf. Masuk Islam tidak sulit, cukup mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa harus ada persaksian dari ulama dan tanpa perlu acara ritual tertentu. Ucapan syahadat itu bisa dilakukan sendiri tanpa saksi. Namun karena ada tujuan pernikahan, maka sebaiknya diucapkan di depan sedikitnya dua orang saksi, agar jelas dan tidak meragukan. Baca detail: Cara Masuk Islam
Setelah dia masuk Islam, maka akan berlaku aturan syariat Islam terutama terkait status pernikahannya dengan suaminya yang Katolik. Dalam Islam apabila seorang wanita bersuami masuk Islam sedangkan suaminya tetap non-muslim, maka secara otomatis status perkawinannya di-fasakh atau diceraikan. Suaminya diberi waktu selama masa iddah -- sekitar tiga kali masa suci -- untuk masuk Islam juga. Apabila suami tidak masuk Islam selama masa iddah, maka si wanita mualaf bebas untuk menikah dengan pria muslim manapun sesuai yang dikehendakinya.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, hlm. 5/49, menyatakan:
فأسلم أحد الزوجين قبل الآخر ، وقد دخل الزوج بالمرأة ، فلا يحل للزوج الوطء ، والنكاح موقوف على العدة ، فإن أسلم المتخلف عن الإسلام منهما قبل انقضاء العدة ، فالنكاح ثابت ، وإن لم يسلم حتى تنقضي العدة ، فالعصمة منقطعة بينهما ، وانقطاعها فسخ بلا طلاق وتنكح المرأة من ساعتها من شاءت
Artinya: Apabila salah satu pasangan suami-istri masuk Islam sebelum yang lain, dan sudah terjadi hubungan intim, maka suami tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim lagi sedangkan status nikahnya dipending selama masa iddah. Apabila pasangan yang non-muslim itu masuk Islam sebelum habisnya masa iddah, maka status nikahnya tetap sah. Apabila tidak masuk Islam sampai habisnya masa iddah, maka status pernikahan keduanya terputus dengan cara fasakh tanpa talak. Dan sejak itu si wanita boleh menikah dengan pria muslim manapun yang dia suka.
Adapun hitungan masa iddah itu terhitung dari hari pertama dia masuk Islam. Lama masa iddah adalah 3 kali masa suci. Baca detail: Masa Iddah Wanita yang Ditalak
MURTAD MENYEBABKAN BATALNYA PERNIKAHAN
Perlu diketahui bahwa ketika si wanita masuk Islam, maka dia tidak bisa lagi kembali ke Katolik selama masa pernikahan dengan pria muslim. Kalau kalau itu dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal secara otomatis (fasakh) karena statusnya bukan lagi sebagai wanita Katolik yang boleh menikah dengan pria muslim, tapi sebagai wanita muslimah yang murtad. Status wanita murtad sama dengan perempuan bukan ahli kitab yakni tidak boleh dan tidak sah menikah dengan pria muslim.
Imam Syafi'i berkata dalam kiab Al-Umm, hlm. 8/274, menyatakan:
وإذا ارتدا أو أحدهما منعا الوطء، فإن انقضت العدة قبل اجتماع إسلامهما انفسخ النكاح
Artinya: Apabila suami istri murtad atau salah satunya, maka haram melakukan hubungan suami istri (senggama). Apabila selesai masa iddah sebelum kembali ke Islam, maka nikahnya fasakh (gugur).
Baca detail: Status Perkawinan Istri Murtad
Baca juga:
- Pria Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah
- Istri Jadi Mualaf karena Pihak Ketiga
- Wanita Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Wanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
______________________
HUKUM SUAMI YANG BERPERILAKU KASAR PADA ISTRI
Suami saya mengatakan kepada saya "jika kamu mendiamkan saya disaat saya sedang marah/ budrek maka akan saya pulangkan kamu ke orang tuamu"!
1. Apakah itu termasuk talak taklik?
2. Dan bagaimana hukum islam terhadap suami yang memperlakukan istrinya dengan kasar secara ucapan dan perbuatan?
Terima kasih
JAWABAN
1. Itu ucapan talak kinayah. Kalau disertai niat, maka jatuh talak apabila kondisi yang disebut itu terjadi. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Hukumnya berdosa. Memperlakukan istri dengan baik adalah kewajiban suami sama dengan memberi nafkah. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:19
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Husain bin Mas'ud dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan maksud ayat di atas sbb:
والمعاشرة بالمعروف : هي الإجمال في القول والمبيت والنفقة ، وقيل : هو أن يتصنع لها كما تتصنع له
Artinya: Muasyarah bil ma'ruf maksudnya bersikap baik dalam perkataan, saat menginap (di rumah istri) dan memberi nafkah. Pendapat lain menyatakan: suami harus berperilaku pada istri sebagaimana istri bersikap pada suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kalau istri merasa tertekan pada suami yang kasar atau memang tidak suka pada suami, maka secara syariah istri boleh meminta cerai atau mengajukan gugat cerai. Baca detail: Minta Cerai karena Tidak Cinta
______________________
MENIKAH DENGAN PRIA PERNAH BERZINA, SAHKAH NIKAHNYA?
Assalammualaikum wr wb
Ustad saya ingin bertanya. Ada seorang laki-laki yang ingin melamar saya (namun dia mengaku dahulu telah berzina dengan seorang janda
hingga hamil tetapi janda tersebut sudah keguguran). Dan lelaki tersebut mengaku telah bertaubat, tetapi saya takut jika taubatnya itu
tidak sungguh-sungguh.
1. Apabila saya menikah dengan lelaki tersebut baru dia bertaubat, apakah pernikahannya kami sah di hadapan ALLAH?
Saya hanya merasa takut jika pernikahan kami tidak sah dan malah menjadi pasangan penzina, juga takut akan azab ALLAH
Tolong penjelasannya ustad, saya merasa bingung sekali,
Mohon di balas e-mail saya ini ustad Terima kasih sebelumnya
Wassalammualaikum wr wb
JAWABAN
1. Seorang wanita baik-baik boleh dan sah menikah dengan pria yang mengaku pernah berzina walaupun belum taubat. Begitu juga sebaliknya, pria baik-baik boleh dan sah menikah dengan wanita yang pernah berzina walaupun saat itu belum taubat. Namun hukumnya makruh. Berdasarkan pada keumuman kalimat dalam QS An-Nur :32 Allah berfirman:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
Artinya: Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu.
Dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 6/39, dijelaskan makna kata "ayaamaa" sbb:
الأيامى " : جمع أيم ، وهو من لا زوج له من رجل أو امرأة ، يقال : رجل أيم وامرأة أيمة ، وأيم ، ومعنى الآية : زوجوا أيها المؤمنون من لا زوج له من أحرار رجالكم ونسائكم
Artinya: kata Ayaamaa adalah bentuk jamak dari kata 'aym' yaitu orang yang tidak punya pasangan hidup baik laki-laki atau perempuan...
Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
Kendatipun pernikahannya sah, namun idealnya seorang perempuan baik-baik hendaknya mencari pria yang juga baik-baik sebagaimana anjuran Rasulullah agar kita dalam mencari jodoh mengutamakan kebaikan karakter dan agamanya, bukan fisik atau hartanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh
Saya kirimkan pertanyaan teman saya.
Dia pria muslim (status menikah punya anak) ingin menikah dengan wanita katolik punya anak tapi belum bercerai (sudah pisah rumah -+2 tahun). Wanita ini bersuami Katolik dan mereka menikah di gereja dengan sakramen. Untuk proses bercerai Katolik, hampir mustahil karena persyaratan yang teramat sulit dan waktunya lama. Keduanya ingin segera menikah tapi tetap mempertahankan agama masing2.
TOPIK SYARIAH ISLAM
- MENIKAHI WANITA NASRANI (KATOLIK) YANG MASIH BERSUAMI
- WANITA KATOLIK BERSUAMI TIDAK BOLEH MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM
- SOLUSI: WANITA TERSEBUT HARUS MASUK ISLAM
- MURTAD MENYEBABKAN BATALNYA PERNIKAHAN
- HUKUM SUAMI YANG BERPERILAKU KASAR PADA ISTRI
- MENIKAH DENGAN PRIA PERNAH BERZINA, SAHKAH NIKAHNYA?
- CARA KONSULTASI AGAMA
1. Apakah bisa dilangsungkan pernikahan pria muslim dengan wanita katolik (status non cerai)
2. Apabila boleh, bagaimana tata caranya dan dimanakah dapat dilangsungkan (di Jkt/Bandung dsk).
3. Mohon saran atas masalah tersebut.
Demikian pertanyaan ini dan terimakasih atas respon cepatnya.
Wassalamu'alaikum,
JAWABAN MENIKAHI WANITA NASRANI (KATOLIK) YANG MASIH BERSUAMI
Ringkasan: Pria muslim tidak boleh menikah dengan wanita Katolik yang masih berstatus sebagai istri orang. Solusinya, wanita tersebut harus masuk Islam agar bisa fasakh (cerai secara otomatis) dengan suami non-muslimnya dan lalu menikah dengan pria muslim yang disukai setelah masa iddah selesai.
WANITA KATOLIK BERSUAMI TIDAK BOLEH MENIKAH DENGAN PRIA MUSLIM
1. Pria Muslim tidak boleh menikah dengan wanita Katolik yang statusnya masih memeluk agama asalnya. Karena selagi dia masih seorang Nasrani, maka Islam menghormati aturan yang berlaku dalam agama Nasrani di mana dia masih berstatus sebagai wanita bersuami. Dan seorang pria Muslim tidak boleh menikahi wanita yang berstatus sebagai istri orang. Pria muslim hanya boleh menikah dengan wanita yang masih sendiri, baik sebagai perawan atau janda.
Dalam QS An-Nisa 4:23-24 Allah berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ... وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاء
Dalam QS An-Nur :32 Allah berfirman:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
SOLUSI: WANITA TERSEBUT HARUS MASUK ISLAM
3. Satu-satunya solusi agar keduanya dapat menikah adalah apabila si wanita masuk Islam menjadi mualaf. Masuk Islam tidak sulit, cukup mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa harus ada persaksian dari ulama dan tanpa perlu acara ritual tertentu. Ucapan syahadat itu bisa dilakukan sendiri tanpa saksi. Namun karena ada tujuan pernikahan, maka sebaiknya diucapkan di depan sedikitnya dua orang saksi, agar jelas dan tidak meragukan. Baca detail: Cara Masuk Islam
Setelah dia masuk Islam, maka akan berlaku aturan syariat Islam terutama terkait status pernikahannya dengan suaminya yang Katolik. Dalam Islam apabila seorang wanita bersuami masuk Islam sedangkan suaminya tetap non-muslim, maka secara otomatis status perkawinannya di-fasakh atau diceraikan. Suaminya diberi waktu selama masa iddah -- sekitar tiga kali masa suci -- untuk masuk Islam juga. Apabila suami tidak masuk Islam selama masa iddah, maka si wanita mualaf bebas untuk menikah dengan pria muslim manapun sesuai yang dikehendakinya.
Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, hlm. 5/49, menyatakan:
فأسلم أحد الزوجين قبل الآخر ، وقد دخل الزوج بالمرأة ، فلا يحل للزوج الوطء ، والنكاح موقوف على العدة ، فإن أسلم المتخلف عن الإسلام منهما قبل انقضاء العدة ، فالنكاح ثابت ، وإن لم يسلم حتى تنقضي العدة ، فالعصمة منقطعة بينهما ، وانقطاعها فسخ بلا طلاق وتنكح المرأة من ساعتها من شاءت
Artinya: Apabila salah satu pasangan suami-istri masuk Islam sebelum yang lain, dan sudah terjadi hubungan intim, maka suami tidak diperbolehkan untuk melakukan hubungan intim lagi sedangkan status nikahnya dipending selama masa iddah. Apabila pasangan yang non-muslim itu masuk Islam sebelum habisnya masa iddah, maka status nikahnya tetap sah. Apabila tidak masuk Islam sampai habisnya masa iddah, maka status pernikahan keduanya terputus dengan cara fasakh tanpa talak. Dan sejak itu si wanita boleh menikah dengan pria muslim manapun yang dia suka.
Adapun hitungan masa iddah itu terhitung dari hari pertama dia masuk Islam. Lama masa iddah adalah 3 kali masa suci. Baca detail: Masa Iddah Wanita yang Ditalak
MURTAD MENYEBABKAN BATALNYA PERNIKAHAN
Perlu diketahui bahwa ketika si wanita masuk Islam, maka dia tidak bisa lagi kembali ke Katolik selama masa pernikahan dengan pria muslim. Kalau kalau itu dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal secara otomatis (fasakh) karena statusnya bukan lagi sebagai wanita Katolik yang boleh menikah dengan pria muslim, tapi sebagai wanita muslimah yang murtad. Status wanita murtad sama dengan perempuan bukan ahli kitab yakni tidak boleh dan tidak sah menikah dengan pria muslim.
Imam Syafi'i berkata dalam kiab Al-Umm, hlm. 8/274, menyatakan:
وإذا ارتدا أو أحدهما منعا الوطء، فإن انقضت العدة قبل اجتماع إسلامهما انفسخ النكاح
Artinya: Apabila suami istri murtad atau salah satunya, maka haram melakukan hubungan suami istri (senggama). Apabila selesai masa iddah sebelum kembali ke Islam, maka nikahnya fasakh (gugur).
Baca detail: Status Perkawinan Istri Murtad
Baca juga:
- Pria Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikahi Wanita Muslimah
- Istri Jadi Mualaf karena Pihak Ketiga
- Wanita Kristen Ingin Masuk Islam dan Menikah dengan Pria Muslim
- Wanita Murtad Karena Suami Pura-pura Masuk Islam
______________________
HUKUM SUAMI YANG BERPERILAKU KASAR PADA ISTRI
Suami saya mengatakan kepada saya "jika kamu mendiamkan saya disaat saya sedang marah/ budrek maka akan saya pulangkan kamu ke orang tuamu"!
1. Apakah itu termasuk talak taklik?
2. Dan bagaimana hukum islam terhadap suami yang memperlakukan istrinya dengan kasar secara ucapan dan perbuatan?
Terima kasih
JAWABAN
1. Itu ucapan talak kinayah. Kalau disertai niat, maka jatuh talak apabila kondisi yang disebut itu terjadi. Kalau tidak ada niat, maka tidak jatuh talak. Baca detail: Cerai dalam Islam
2. Hukumnya berdosa. Memperlakukan istri dengan baik adalah kewajiban suami sama dengan memberi nafkah. Allah berfirman dalam QS An-Nisa 4:19
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Husain bin Mas'ud dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan maksud ayat di atas sbb:
والمعاشرة بالمعروف : هي الإجمال في القول والمبيت والنفقة ، وقيل : هو أن يتصنع لها كما تتصنع له
Artinya: Muasyarah bil ma'ruf maksudnya bersikap baik dalam perkataan, saat menginap (di rumah istri) dan memberi nafkah. Pendapat lain menyatakan: suami harus berperilaku pada istri sebagaimana istri bersikap pada suami. Baca detail: Hak dan Kewajiban Suami Istri
Kalau istri merasa tertekan pada suami yang kasar atau memang tidak suka pada suami, maka secara syariah istri boleh meminta cerai atau mengajukan gugat cerai. Baca detail: Minta Cerai karena Tidak Cinta
______________________
MENIKAH DENGAN PRIA PERNAH BERZINA, SAHKAH NIKAHNYA?
Assalammualaikum wr wb
Ustad saya ingin bertanya. Ada seorang laki-laki yang ingin melamar saya (namun dia mengaku dahulu telah berzina dengan seorang janda
hingga hamil tetapi janda tersebut sudah keguguran). Dan lelaki tersebut mengaku telah bertaubat, tetapi saya takut jika taubatnya itu
tidak sungguh-sungguh.
1. Apabila saya menikah dengan lelaki tersebut baru dia bertaubat, apakah pernikahannya kami sah di hadapan ALLAH?
Saya hanya merasa takut jika pernikahan kami tidak sah dan malah menjadi pasangan penzina, juga takut akan azab ALLAH
Tolong penjelasannya ustad, saya merasa bingung sekali,
Mohon di balas e-mail saya ini ustad Terima kasih sebelumnya
Wassalammualaikum wr wb
JAWABAN
1. Seorang wanita baik-baik boleh dan sah menikah dengan pria yang mengaku pernah berzina walaupun belum taubat. Begitu juga sebaliknya, pria baik-baik boleh dan sah menikah dengan wanita yang pernah berzina walaupun saat itu belum taubat. Namun hukumnya makruh. Berdasarkan pada keumuman kalimat dalam QS An-Nur :32 Allah berfirman:
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ
Dalam Tafsir Al-Baghawi, hlm. 6/39, dijelaskan makna kata "ayaamaa" sbb:
الأيامى " : جمع أيم ، وهو من لا زوج له من رجل أو امرأة ، يقال : رجل أيم وامرأة أيمة ، وأيم ، ومعنى الآية : زوجوا أيها المؤمنون من لا زوج له من أحرار رجالكم ونسائكم
Artinya: kata Ayaamaa adalah bentuk jamak dari kata 'aym' yaitu orang yang tidak punya pasangan hidup baik laki-laki atau perempuan...
Baca detail: Pernikahan Pezina yang Belum Taubat, Sah atau Batal?
Kendatipun pernikahannya sah, namun idealnya seorang perempuan baik-baik hendaknya mencari pria yang juga baik-baik sebagaimana anjuran Rasulullah agar kita dalam mencari jodoh mengutamakan kebaikan karakter dan agamanya, bukan fisik atau hartanya. Baca juga: Cara Memilih Jodoh