Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Istri Jadi Mualaf karena Pihak Ketiga

Istri Jadi Mualaf karena Pihak Ketiga
ISTRI MASUK ISLAM KARENA PIHAK KETIGA

Pak ustad jika ada seorang wanita yang sudah bersuami menjadi mualaf karena saya, yg akhir nya berakibat dia bercerai dengan suami nya yang berbeda agama, apakah saya berdosa pak? Mengingat wanita ini adalah orang yang sempat dekat dengan saya dan selama kenal dengan saya sempat belajar agama islam dan sebelum dia mualaf dia dijodohkan oleh kedua orang tua nya pak.

1. Bagaimana seharusnya saya menyikapi hal ini pak sementara wanita tersebut kadang secara sembunyi2 menghubungi saya tanpa sepengetahuan suaminya. Saya takut kalau sampai mengganggu hubungan pernikahan orang lain dan merusak pagar ayu pak.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. ISTRI MASUK ISLAM KARENA PIHAK KETIGA
  2. UCAPAN TALAK 3 KALI NIAT BERCANDA, APAKAH JATUH TALAK 3?
  3. IBU DIMINTA PUTRANYA MINTA MAAF PADA ISTRINYA
  4. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Apabila dia masuk Islam dengan sendirinya tanpa mengharapkan dinikah oleh anda, lalu dia bercerai dengan suaminya karena keislamannya itu, maka itu adalah proses yang wajar. Karena, menurut agama seorang istri yang masuk Islam sedang suaminya kafir maka status perempuan itu dicerai dan statusnya dipending: apabila dalam masa iddah suami ikut masuk Islam maka suami boleh rujuk tanpa akad nikah baru sedangkan kalau tetap kafir maka istri ter-talak selamanya sama kasusnya dengan pernikahan suami yang murtad. Baca detail: Status Pernikahan Suami yang Murtad (Keluar dari Islam) http://www.alkhoirot.net/2012/08/status-pernikahan-suami-yang-murtad.html

Apabila ini yang terjadi, maka anda tidak berdosa karena bukan termasuk dalam kategori perusak rumah tangga orang.

Namun apabila masuk Islamnya hanya bertujuan untuk bercerai dan menikah dengan anda, maka anda masuk dalam kategori perusak rumah tangga orang.

Dalam sebuah hadits sahih riwayat Ahmad dan empat perawi lain Nabi bersabda:

مَنْ خَبَّبَ عَبْدًا عَلَى أَهْلِهِ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ أَفْسَدَ اِمْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

Artinya: ‘Siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba sahaya dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami, dan siapa yang merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah dari kami.

Hadits yang serupa diriwayatkan oleh Abu Dawud

ليس منَّا من خبب امرأة على زوجها أو عبدًا على سيده

Artinya: Bukanlah bagian dari kami orang yang merusak perempuan dari suaminya atau hamba sahaya dari tuannya.

Kendatipun terjadi kasus kedua ini, lalu dia menikah dengan anda, maka pernikahan anda berdua tetap sah apabila terpenuhi syarat-syarat pernikahan Baca detail: Pernikahan Islam

Jadi, kalau memang dia hendak masuk Islam murni karena yakin akan kebenaran Islam, maka biarkanlah dia masuk Islam dan bantu prosesnya kalau perlu. Namun, anda hendaknya tidak menjanjikan atau mengiming-imingi dia dengan suatu pernikahan. Apabila dia tetap masuk Islam tanpa janji apapun dari anda, maka anda insyaallah tidak termasuk dalam kategori perusak rumah tangga. Bahwa suatu hari nanti dia lalu menikah dengan anda atau dengan pria muslim lain, itu tidak masalah.

Baca juga: Tata cara Menjadi Mualaf
___________________


UCAPAN TALAK 3 KALI NIAT BERCANDA, APAKAH JATUH TALAK 3?

Assalamualaikum,
Saya sangat sedih dan gelisah mengingat rumah tangga kami baik2 saja. kalaupun ada masalah suami tidak pernah marah besar sampai menjurus masalah percerain.
Tapi suatu ketika kami sedang bercanda. kemudian suami berucap "kalau kamu suatu saat bebuat begini saya akan menceraikan kamu"

Mendengar kalimat itu saya langsung sedih dan mengingatkan suami "Astaghfirullah pah kok ngomongnya begitu" kemudian suami menjawab kan ga ada niat dalam hati cuma bercanda" kemudian saya kembali mengingatkan "jangan ngomong cerai sembarangan". setelah itu suami saya memegang pipi saya sambil berkata "cerai, cerai, cerai, cerai, cerai".

suami saya menegaskan seolah - olah kalau tidak ada niat tidak jatuh talaknya.
beberapa hari saya selalu menangis dan berfikir. suami saya meyakinkan bahkan memeluk untuk saya untuk tidak memikirkan hal itu. Tapi hati saya selalu gelisah.

1. Yang saya tanyakan dari perkataan cerai, cerai, cerai, cerai, cerai itu apakah saya sudah tertalak 3? Mohon pencerahannya Pa Ustadz.

Terimakasih,
Wassalamualaikum

JAWABAN

1. Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa ucapan 'cerai' walaupun diucapkan dengan bercanda dan tanpa niat talak hukumnya sah dan jatuh talak. Ucapan cerai tidak boleh dibuat candaan. Nabi bersabda dalam sebuah hadits sahih

ثَلَاثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : النِّكَاحُ ، وَالطَّلَاقُ ، وَالرَّجْعَةُ

Artinya: Tiga hal yang serius atau candanya dianggap serius yaitu nikah, talak dan rujuk. (Hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Hakim). Hakim menyatakan hadits ini sahih, sedangkan Tirmidzi menyebut hadits ini hasan.

Talak berapa jatuhnya ucapan di atas tergantung dari niat suami: kalau ucapan kedua dan ketiga diniatkan sebagai penguat dari ucapan pertama maka jatuh talak 1. Tapi kalau ucapan kedua dan ketiga diniatkan sebagai ucapan yang baru maka jatuh talak 3. Baca detail: Talak Tiga Diucapkan Sekaligus Baca juga di sini

Namun, ada ucapan sebagian kecil ulama yang menyatakan bahwa talaknya orang bodoh yang tidak tahu hukum bahwa ucapan main-main itu bisa jatuh talak itu tidak terjadi talak. Kalau memang suami anda termasuk dalam kategori ini (orang awam), maka ucapan talaknya tidak terjadi. Namun setelah membaca artikel ini, hendaknya dia berhati-hati jangan lagi bercanda dengan ucapan talak. Baca detail: Ucapan Talaknya Orang Awam

___________________


IBU DIMINTA PUTRANYA MINTA MAAF PADA ISTRINYA

asalammualaikum,

saya ingin bertanya apa hukumnya seorang anak yang meminta ibunya meminta maaf kepada istrinya?

persoalan yang saya hadapi seperti ini pak ustad.
Ibu saya sudah 2 tahun bekerja diluar negeri, awalnya hubungan saya dan istri baik-baik saja dengan ibu saya, namun hubungan istri dengan keluarga yang lainnya kurang begitu baik. istri saya selalu mengeluhkan keluarga saya selalu mengumbar aib keluarga saya kepada tetangga, awalnya saya tidak percaya keluarga yang selama ini bersama saya sampai-sampai melakukan hal tersebut.

hingga saya mendapati keluarga saya tersebut membicarakan keburukan saya dan istri saat tahlilan anak saya yang baru saja meninggal. saya dan istri merasa kecewa, bahkan istri saya sampai meluapkan kekesalannya di media sosial kemudian ibunya mendapati tulisan-tulisan istri saya di media sosial tersebut, seketika hubungan istri dan ibu saya memburuk.

istri saya sudah meminta maaf namun ibu saya malah mengatakan yang tidak-tidak mengenai keluarga istri saya, dan mengungkit permberian yang selama ini diberikan oleh ibu saya dan keluarganya. hingga saat ini perasaan ibu saya masih terpukul dan hubungan dengan kerluarga dan ibu saya belum juga membaik.

saya mengambil inisiatif untuk meminta ibu saya meminta maaf kepada ibu saya karena beliau telah mengatakan hal yang tidak-tidak, namun ibu saya menolaknya dan mengatakan hal yang saya lakukan tersebut salah. beliau beranggapan bahwa tidak pernah ada orang tua yang salah. saya sudah mencoba menjelaskan dan mengingatkan beliau tetapi beliau menolak dan memutuskan untuk tidak menghubungi saya kembali

hal yang ingin saya tanyakan adalah
1. apa hukumnya seorang anak meminta ibunya meminta maaf?
2. menurut pandangan ustad apa yang saya lakukan sudah benar dan mohon saran untuk menyelesaikan permasalahan saya ini.

saya sangat menghargai karena ustad telah bersedia membaca tulisan saya dan sangat berterima kasih bila mana ustad bisa membalas email saya ini.
semoga Allah SWT membalas segala amal baik ustad.

wasalam

JAWABAN

1. Pada prinsipnya anak harus berbuat baik dan berbakti pada ibunya. Termasuk di dalamnya adalah dengan tidak menyakiti hatinya (QS Al-Isra :23). Ibu dan ayah adalah manusia dan tentu mereka kadang khilaf dan berbuat salah. Dan adalah kewajiban seorang muslim untuk mengingatkan siapapun yang berbuat salah, termasuk orang tua sendiri, berdasarkan perintah amar makruf nahi munkar dalam QS Luqman :17. Namun, dalam memberi nasihat pada ibu hendaknya tidak sampai membuat dia sakit hati agar tidak melanggar ketentuan dalam QS Al-Isra : 23. Bagaimana caranya? Tentu dengan ucapan yang baik yang tentunya anda lebih tahu bagaimana membuat hati ibu tidak tersakiti. Alternatifnya, anda bisa meminta bantuan orang lain untuk melakukan itu.

2. Idealnya, anda harus berada di tengah-tengah dalam arti tidak terkesan memihak istri walaupun ibu jelas-jelas melakukan kesalahan. Dari responsnya, tampaknya ibu seorang yang sangat keras hati. Dalam menangani orang seperti ini, maka sebaiknya kita banyak mengalah untuk mencapai tujuan antara lain dengan cara: kita meminta maaf lebih dulu, dan mengaku salah (walaupun tidak salah) dan setelah itu baru memohon dia untuk meminta maaf. Cara ini hanya salah satu metode, banyak cara lain yang bisa dipakai.

Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam