Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikah dengan keponakan apakah boleh?

MENIKAH DENGAN KEPONAKAN

Assalamu'alaikum... ustad saya ingin bertanya tentang menikah dengan keponakan yang bukan sekandung. saya memiliki keponakan dari nenek saya dengan kakeknya bapak keponakan saya saudara kandung ... nah jadinya bapak saya dengan kakeknya dia itu sepupu

1. jadi saya adalah bibinya dia. karena dari pihak keluarga melarang pernikahan karena sama halnya dia adalah anak saya. terimakasih mohon jawabannya
wassalamu'alaikum...

JAWABAN

1. Yang haram menikah itu kalau ada hubungan mahram / muhrim. Anda dan dia bukanlah mahram / muhrim, karena itu tidak ada larangan dalam Islam untuk menikah. Dengan sepupu saja boleh menikah, apalagi dengan kerabat yang lebih jauh dari itu. Baca detail: Mahram / Muhrim dalam Islam

PEWARIS MELARANG MENJUAL HARTA WARISAN

assalammualaikum wr wb.

sebelumnya mohon maaf bila mengganggu,

bersama email ini saya hendak menanyakan soal mengenai warisan.

1. Apakah ada hukumnya (dikuti atau tidak) jika seorang bapak berpesan ke anak agar warisan miliknya tidak boleh dibagi dan dijual?
2. apakah ada hukumnya (boleh atau tidak), jika sudah 6 bulan lebih sejak meninggal, peninggalan hartanya belum di bagi?. (kedua orang tua sudah wafat)
3. apakah ada hukumnya (boleh atau tidak) jika anak yang paling muda (perempuan), memegang semua dokumen kepemilkan tanah, tanpa memberitahukan ke saudara yang lain? (2 kakak perempuan dan satu kakak laki-laki).

Atas jawaban nya saya mengucapkan terima kasih.

salam hormat,

JAWABAN

1. Pesan pewaris tidak boleh dibagi atau dijual itu tidak harus diikuti. Karena, ketika seseorang itu meninggal, maka harta itu bukan lagi miliknya. Harta itu menjadi hak dari ahli warisnya secara otomatis. Oleh karena itu, pewaris tidak lagi punya hak untuk mengatur ahli warisnya tentang boleh tidaknya harta peninggalannya dibagi atau dijual. Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Kalau penundaan itu atas kesepakatan seluruh ahli waris, maka dibolehkan. Tapi kalau keputusan sepihak maka tidak boleh. Karena harta warisan harus segera dibagi kepada yang berhak yakni para ahli waris. Baca: http://www.alkhoirot.net/2016/10/hukum-menunda-pembagian-warisan.html

3. Tidak boleh. Harta waris harus segera dibagi dan surat-surat tentunya harus dipegang oleh pihak yang mendapat kepercayaan dari ahli waris yang lain.

TAUBAT DARI SYIRIK DAN KEKAFIRAN

Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya. Apabila ada orang yang pernah melakukan syirik/kafir/munafik tanpa Ia sadari, lalu setelah Ia sadari, Ia bertaubat kepada Allah, Ia sangat menyesal dengan apa yang Ia lakukan/perbuat, Ia bertekad untuk meninggalkan kesyirikan, kekafiran dan kemunafikan, Dan Ia akan menjauhinya, lalu Taubat itu ikhlas dilakukannya.
1. Apakah itu bisa disebut dengan taubat nasuha? Sedangkan Ia masih melakukan dosa lainnya.
2. Apakah taubat dari kesyirikan, kekafiran, kemunafikan itu tetap sah/diterima?

JAWABAN

1. Belum disebut taubat nasuha kalau masih melakukan dosa besar yang lain. Baca detail: Dosa Besar dalam Islam

2. Sah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

Namun perlu diperhatikan, apa yang dimaksud dengan syirik dan kafir tersebut? Jangan-jangan anda salah membaca artikelnya kaum Wahabi yang mengkafirkan banyak hal. Coba baca artikel berikut:

- Konsep Tauhit Bid'ah Salafi Wahabi
- 10 Pembatal Keislaman : Syirik
- 10 Pembatal Keislaman : 3 s/d 10

Apa yang dikatakan syirik dan kafir oleh Wahabi belum tentu syirik menurut Ahlussunnah Wal Jamaah.

BERCERITA TALAK APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustad.
Saya mau bertanya
Suami saya pernah bercerita,dia pernah di gibah masalah keluarga kami pernah talak 1 dan suami saya keceplosan didepan saya dia bilang begini(itulah dia menceritakan pas suami saya pernah talak saya).dan setelah itu, suami saya kaget keceplosan. mohon jawabannya ustad sah atau tidak sah. Karena suami saya tidak berniat dan hanya utk menceritakan kisahnya.
Saya ucapkan terima kasih
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Bercerita tentang talak tidak jatuh talak. Baca detail: Cerita Talak

JODOH

Assalamuallaikum.
Langsung saja, saya mempunyai seorang yang ingin saya nikahi kelak namun ditolak oleh keluarga saya karena sang wanita bukanlah orang yang berasal dari daerah tempat saya tinggal. Bukankah itu namanya rasis? Semenjak saya berhubungan dengannya Alhamdulillah saya mulai kuliah pada unversitas islam, dan saya mulai memperdalam ilmu agama untuk keperluan saya dan calon istri beserta anak cucu di akhirat kelak. Bukankah itu merupakan hal baik?

Pertanyaan saya;
1. Apakah saya boleh menikahinya namun belum memberi tahu keluarga?
2. Apa yang harus saya lakukan jika saya di usir dari rumah?
3. Jika saya menikah secara diam-diam apakah saya dapat untuk sementara tidak tinggal serumah dengan istri saya?

Mohon jika berkenan menjawab dan memberi masukan untuk masalah yang saya alami. Terima kasih.
Wassalamuallaikum.

JAWABAN

1. Secara syariah boleh. Baca detail: Pernikahan Islam

Namun sebaiknya anda memberi tahu keluarga. Karena pernikahan bukan hanya tentang anda berdua, tapi juga berkaitan dengan orang tua anda dan orang tua dia. Mintalah tolong orang lain untuk memediasi pada orang tua agar mendapat ijin dan restunya.

2. Sebaiknya hindari sikap frontal pada orang tua. Taati mereka sebisa mungkin. Mintalah ijin dan ridhonya supaya kehidupan anda berkah. Baca detail: Hukum Taat Orang Tua

3. Bisa saja apabila atas kesepakatan kedua belah pihak.

ANCAMAN SUAMI APAKAH JATUH TALAK?

Assalamualaikum ustad
Saya mau bertanya suami saya pernah mengancam,kepada saya dia bilang(awas ya klo ngmg sama org,abis kita ya). Itu kek mana hukum nya ustad. Apakah ucpan seperti ini jatuh talak ustad. Dan niat suami sebenarnya cma ancaman. Apakah perlu rujuk.
Terima kasih atas jawabannya ustad.
Wassalamualaikum wr.wb.

JAWABAN

Itu masuk kategori talak kinayah. Hukumnya baru jatuh talak kalau disertai niat suami untuk mentalak. Kalau tanpa niat cerai maka tidak jatuh talak dan tidak perlu rujuk. Baca detail: Cerai dalam Islam

ANAK HASIL HAMIL ZINA

Assalamualaikum, Afwan saya ingin bertanya atau meminta fatwa ustadz, Kisahnya begini. . .

Ada seorang gadis dengan status merupakan buah dari perzinahan, sedangkan ibunya dinikahi oleh bapaknya (melangsungkan pernikahan) setelah 3 bulan mengandung. Dikemudian hari diketahui ternyata bapak yang menikahi ibunya tersebut belum tentu bapak biologis dari gadis ini karena golongan darah dari ibu dan bapak tidak ada kecocokan. Setelah 6 tahun berjalan kedua orang tuanya cerai dan menikah lagi, sigadis mengikuti ibunya dengan suami yang baru.

Dengan keadaan tersebut, si gadis melangsungkan pernikahan secara sirih, dengan berwali dengan ibu kandungnya melalui penghulu. Pada saat komunikasi dengan penghulu ibu kandungnya berdalih kalau bapaknya lagi diluar kota sehingga ia yang menjadi wali untuk anak gadisnya. Pernikahan pun dilangsungkan.

Pertanyaan adalah
1. apakah pernikahan tersebut sah ? (karena dikemudian hari gadis menuntut pernikahannya batal karena ia dinikahi bukan dengan wali bapaknya dan ibunya tidak berkata sejujurnya keadaan yang sebenarnya kepada penghulu)

JAWABAN

1. Dalam madzhab Syafi'i dan Hanafi, pernikahan wanita yang hamil zina tersebut adalah sah. Dan status anak gadis tersebut sah menjadi anak dari suami ibunya. Walaupun seandainya si suami bukan bapak biologisnya. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

Kalau mengikuti pendapat ini, maka bapak si anak berhak menjadi wali nikah dari anak perempuannya. Walaupun begitu, pernikahan dengan memakai wali hakim hukumnya juga sah apabila disetuju oleh si calon pengantin. Baca detail: Wali Hakim dalam Pernikahan

Namun menurut madzhab Hanbali dan Maliki, pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karena itu anak yang lahir bukan anak kandung laki-laki itu. Kalau mengikuti pendapat ini, maka pernikahan yang dilakukan oleh wali hakim atas persetujuan ibunya juga sah. Baca detail: Wali Nikah anak Zina

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam