Bisnis umroh dengan sistem MLM

Bisnis umroh dengan sistem MLM Hukum MLM umroh dirinci sbb: (a) Apabila seluruh downline yang membayar untuk umroh dengan biaya wajar mendapatkan hak
BISNIS UMROH DENGAN SISTEM MLM

Assalamu'alaikum wr wb

Pak Ustadz
Mohon penjelasan mengenai bisnis/usaha perjalan umroh dengan cara mlm / mencari downline, contoh: Arminareka Perdana

Trimakasih
Wassalam

JAWABAN

Hukum MLM umroh dirinci sbb: (a) Apabila seluruh downline yang membayar untuk umroh dengan biaya wajar mendapatkan haknya dan dapat berangkat umroh maka keuntungan yang diperoleh upline halal; namun (b) apabila orang yang membayar untuk umroh tidak mendapatkan haknya untuk umroh maka berarti bisnis ini haram. Karena ada unsur tipuan (gharar). Dalam konteks inilah fatwa MUI yang mengharamkan MLM menjadi relevan. Baca fatwa MUI terkait MLM: http://www.konsultasisyariah.in/2015/04/fatwa-mui-tentang-mlm.html

WARISAN

Assalamu'alaikum W.W.,
Pak ust' mau ty mgni hukum waris islam
1. Adakah hukum waris mgnai hak brsama, dlm hal ini rmh pnggln Bpk, jk sewaktu dlu beli Ibu jg ikut andil di dlmnya, nmun nominal tdk tahu persis? jika ya perhitungan spt apa, jika mmng ga ada dsar hukum jg tdk apa
2. Jika Bapak mngglkn waris sebuah rumah, smntr ahli waris yg ada ibu, istri, satu anak laki dan anak prmpuan, prhitungan spt apa?

Mohon pencerahannya, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum W.W

JAWABAN

1. Hak bersama suami istri (gono gini) dalam Islam itu mengikuti sistem kepemilikan yang umum. Artinya, siapa pemilik harta dalam rumah tangga itu tergantung dari siapa yang berusaha. Misalnya, kalau sebuah rumah itu hasil usaha suami 100%, maka ia menjadi milik suami 100%; kalau sebuah rumah hasil usaha suami 60% dan istri 40%, maka rumah tersebut menjadi milik suami 60% dan istri 40% demikian seterusnya. Baca detail: Harta Gono gini

Hukum ini berbeda dengan sistem yang dianut oleh pengadilan agama di mana harta yang diperoleh setelah menikah itu otomatis menjadi harta bersama dan kalau cerai akan dibagi rata. Baca detail: KHI

2. Dalam konteks di atas pembagian warisan sbb:
(a) ibu (yakni ibunya pewaris) mendapat 1/6 = 4/24
(b) istri (yakni istrinya pewaris) mendapat 1/8 = 3/24
(c) Sisanya yang 17/24 dibagikan pada kedua anak di mana anak lelaki mendapat dua kali lipat dari anak perempuan. Itu berarti anak lelaki mendapat 2/3, anak perempuan 1/3.
Baca detail: Hukum Waris Islam

HUBUNGAN DI LUAR NIKAH

Asalamualaikum wr. Wb
Awalnya saya ngasi uang ke cewek itu biar bisa seks.....1bln berlalu dia ngasi kabar ke saya bahwa dia mual2 meriyang telat datang bln....dia priksakan ke dokter hamil pak/bu...andai saya disuruh tanggung jwb oleh orangtuanya apa harus ya..saya kan sdh ngasi duit ke dia pak/bu....dia jga tdk minta saya utk menikahi krn kita tdk saling cinta...bagaimana solusinya pak/bu?

JAWABAN

Hubungan luar nikah disebut zina dan hukumnya dosa besar. Akan halnya apakah wajib tanggungjawab atau tidak, menurut agama tidak ada kewajiban menikahi perempuan yang dizinahi. Jadi, terserah anda apakah mau menikahi dia atau tidak. Yang wajib bagi anda tentunya adalah bertaubat dengan taubat nasuha. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

JANDA HAMIL MENIKAH

Assalamualaikum
Saya mau nanya teman saya seorang janda tengah hamil dan mau menikah,bagaimana hukumnya.sedangkan orang tua kedua belah pihak tidak ada yang setuju dengan hubungan mereka.tapi keadaannya sijanda wanita itu telah hamil,apakah harus segera menikah agar setatus sianak kelak mempunyai akta kelahiran bapak biologisnya.terimakasih

JAWABAN

Orang yang hamil zina boleh menikah dan hukum nikahnya adalah sah. Dan kalau dia menikah dengan pria yang menzinahinya, maka anak yang lahir kelak juga sah menjadi anak dari ayah biologisnya tersebut. Baca detail: Pernikahan Wanita Hamil Zina dan Status Anak

jadi, memang sebaiknya mereka menikah agar status anaknya menjadi jelas kelak.

IKUT AYAH ATAU IBU?

Assalamualaikum wr wb

Jadi begini, sejak saya kecil orang tua saya selalu bertengkar, Hingga Ibu meninggalkan rumah dengan membawa adik saya yg masih kecil. Lalu beberapa bulan kemudian ayah menjemput ibu yg berada di rumah nenek(ibunya ibu). Saat kembali mereka bertengkar lagi, dan ibu pergi lagi. Selalu seperti itu bertengkar = Pergi = Kembali = Bertengkar lagi.

Lalu pada akhirnya ibu pergi nge Kos. Karena keluarganya disana tak menerimanya lagi, Dan saat saya libur sekolah ibu datang kerumah untuk menjemput saya, tapi ayah tidak mengijinkan, lalu mereka bertengkar lagi, Dan ayah menyuruh ibu tidak menginjakkan kaki dirumahnya lagi,... Dan sampai sekarang jika ibu menjemput saya ibu menunggu di jalan,.. Dan pada akhirnya Ayah Ibu bercerai tahun 2015. Dan ibu menikah lagi,.. Pada tanggal 16 juni 2017, nenek saya meninggal,.sya sngt merasa kehilangan karena dialah yg mengurus saya dari kecil sampai sekarang.

Dari keterangan diatas saya ingin bertanya beberapa hal :
1. Berdosakah saya yg slalu membantah perkataan ayah, saya membantahnya karena perkataannya salah dan slalu menghina ibu.

2. Bagaimana cara memohon ampun kpda Allah, Karena saya membenci ayah dan selalu tidak menuruti perintahnya, kata nenek kalau saya tidak patuh kpd ayah, itu dosa besar. Tpi saya sngt membencinya, karena dia sudah memisahkan saya dan juga ibu.

3. Saya terlanjur janji sama ibu, dikelas 8 ini saya ikut dia. Tapi saya takut membebani ibu. Sedangkan jika ikut ayah saya tidak mau, Dirumah ada banyak orang Ayah, Kakak, Kakek, Paman,B ibi, Saudara sepupu.. Tapi meski banyak orang, sya merasa asing disana, dan saya ingin pergi dari sana.

4. Alasan lain saya membenci Ayah adalah karena ia tdk bertanggung jawab terhhadap anak2nya.. Untuk sekolah Paman saya yg dari jakarta yg membiayai. Untuk makan masih minta sm bibi.(dulu waktu nenek ada ya sama nenek). Karena hal itu saya menganggap ia tdk punya hak untuk menyuruh² saya..

Apakah dibenarkan saya membenci ayah dikarenakan ada alasannya... Dan mohon nasihatnya apakah lebih baik saya ikut ayah atau ibu..

Nb: maaf kepanjangan.
Sekian Terima kasih
Wasalamualaikum wr wb

JAWABAN

1. Ya, anda salah kalau tidak taat pada ayah. Orang tua harus ditaati dan berbakti padanya adalah wajib selagi dia tidak menyuruh anda berbuat dosa. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua

2. Karena kesalahan dan dosa anda itu terkait hak Allah dan manusia maka anda harus minta ampun pada Allah dan pada manusia yang anda zalimi yaitu ayah. Mintalah maaf padanya dan minta ridhonya serta hentikan sikap dan perkataan yang menyakitinya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha

3. Kalau merasa nyaman dengan ibu, maka ikutlah ibu. Agama memberi pilihan bagi anda.

4. Kesalahan ayah pada anak dan istrinya tidak membuat anda berhak untuk membencinya. Biarkan kesalahan ayah itu urusan dia dengan Allah. Sedangkan urusan anda pada ayah adalah mentaatinya, menghormatinya, dan tidak menyakitinya. Kalau anda tidak merasa nyaman tinggal bersama ayah, maka silahkan tinggal bersama ibu. Membenci orang tua tidak dibenarkan dalam Islam. Baca detail: Hukum Taat dan Berbakti pada Orang Tua
LihatTutupKomentar