Pernah Berzina, Haruskah Cerita Ke Calon Istri?
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya alami saat ini,
Dua bulan yang lalu saya melakukan perselingkuhan dengan wanita yang baru saya kenal dan melakukan satu kali zina dengan wanita itu, pada saat itu status saya sudah punya calon istri dan beberapa lg saya mau nikah, tapi saya mrasa bersalah dengan perbuatan zina yang saya alami, stiap hari di hatui rasa takut dan menyesal,, bagai mana solusinya apakah saya harus brbuat jujur sama calon istri saya ?
PRIA BERZINA, HARUSKAH CERITA KE CALON ISTRI?
Asallamuallaikum..
Nama saya usia 24 tahun,
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya alami saat ini,
Dua bulan yang lalu saya melakukan perselingkuhan dengan wanita yang baru saya kenal dan melakukan satu kali zina dengan wanita itu, pada saat itu status saya sudah punya calon istri dan beberapa lg saya mau nikah, tapi saya mrasa bersalah dengan perbuatan zina yang saya alami, stiap hari di hatui rasa takut dan menyesal,, bagai mana solusinya apakah saya harus brbuat jujur sama calon istri saya ?
Tapi saya mrasa takut di tinggal apa bila saya jujur..
Bagai mna solusi yang baik bagi saya?
Trimakasih.
JAWABAN
Tidak berlalu bercerita pada calon istri kecuali kalau dia bertanya. Daripada bercerita soal itu, lebih baik anda mulai sekarang segera taubat nasuha dan berhenti secara total dari perbuatan dosa. Itu akan lebih baik bagi anda dan dia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
HUKUM REWRITE YANG TIDAK DIBOLEHKAN OLEH PEMILIKNYA
Maaf numpang tanya bapak dan ibu.
1. Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten, tetapi website yang saya jadikan rewrite itu tidak memperbolehkan adanya copy ataupun rewrite?
2. Apakah halal apabila saya menampilkan gambar animasi/kartun wanita dalam blog saya?
3. Apakah halal apabila saya berbgai informasi tentang pengalaman saya bermain game, tetapi pengalaman saya itu ada kesamaan dengan konten ataupun yang lainnya dengan website lain?
Cukup sekian pertanyaan saya.
Mohon keridhoaan untuk balasan jawaban dari bapak dan ibu.
Terima kasih
JAWABAN
1. Haram. Pemakaian hak milik orang lain itu tergantung dari ijin pemilik hak. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
2. Tergantung gambarnya. Hukum asal dari gambar adalah boleh. Kecuali apabila menampilkan aurat yang bisa mengakibatkan syahwat. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/hukum-menggambar-makhluk-bernyawa.html
3. Selagi tulisan sendiri dan tidak copas dari situs lain maka tidak masalah.
IJIN REWRITE
Maaf numpang tanya bapak dan ibu.
Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten di website dan saya sudah minta ijin ke websiter tersebut, tetapi belum ada tanggapan sama sekali oleh website tersebut dan juga website itu telah mencantumkan untuk tidak memperbolehkan copy atau rewrite?
JAWABAN
Kalau tidak ada ijin khusus, maka berarti aturan umum yang berlaku yakni tidak boleh rewrite dan/atau copas. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
PENERBIT KITAB YANG BELUM TERKONTAMINASI WAHABI
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya baru beberapa bulan saja tertarik ingin sekali belajar Agama dan memperdalam pengetahuan seputarnya, sekaligus juga punya mimpi dan cita-cita ingin sekali mengerti dan menguasai lautan ilmu dari sumber yang ada pada kitab. sewaktu mencari-cari referensi kitab untuk saya bookmark dan berikutnya mudah-mudahan bisa saya miliki, kemudian saya mencoba mencari tahu kondisi dari percetakan-percetakan, dan salahsatunya saya mendapatkan tulisan seperti artikel ini:
http://www.konsultasisyariah.in/2015/05/daftar-kitab-salaf-yang-dirubah-wahabi.html
terusterang saya jadi hawatir, sedangkan kebanyakan toko-toko kitab online yang saya temukan yang dicetak dari timur tengah seolah-olah ada kaitannya dengan beberapa konten tulisan yang disebutkan, sedangkan kualitas cetakan yang dari timur tengah katanya sangat nyaman untuk digunakan, misal seperti pada link toko berikut:
http://www.mandiriagency.com/product/1/1426/Kitab-Arab-Fathul-Bari-15-Jilid-Lengkap-1601-1578-1581-1575-1604-1576-1575-1585-1609/?o=termahal
disana ada beberapa yang dianggap tokoh, misal seperti yang dikatakan oleh link ini (misal tim Ta'Liq nya):
http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html#1b
saya mohon pencerahan dan arahannya, jika saya sesekali mau membeli kitab-kitab rujukan yang inti-inti tersebut seperti fathul bari dan lainnya, ke toko apa (terutama toko online)? dan atau yang dicetak oleh percetakan apa?, sehingga saya tidak terjebak dalam kehawatiran tadi.
Terimakasih sebelumnya.
wassalamualaikum.
JAWABAN
Agak sulit mencari kitab yang tak terjamah oleh tangan Wahabi. Karena, dengan uang petrodolar yang tak terbatas mereka mampu membeli berbagai penerbitan kitab di timur tengah sebagaimana mereka juga membeli situs-situs Islam populer yang asalnya milik Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Darul Kutub Al-Ilmiyah (DKI), Beirut.
Oleh karena itu, kami anjurkan anda untuk membeli kitab yang diinginkan dengan cara datang ke toko kitab terdekat dan membuka-buka dulu isinya. Apakah di situ sudah ada sisipan tulisan ulama Wahabi atau tidak. Kalau belum ada, maka itu bisa dibeli.
Walaupun tidak ada sisipan tulisan ulama Wahabi, namun kalangan aktivis Wahabi terkadang menghapus atau merubah sebagian redaksi dalam sebuah kitab. Lihat misalnya: http://www.nu.or.id/post/read/18914/penerbit-wahabi-hapus-pembahasan-tentang-tawashul
Untuk mengatasi hal ini, kita bisa membaca hasil koreksi dari ulama-ulama Ahlussunnah atas kitab-kitab yang sedang anda baca atau membandingkan kitab tersebut dengan kitab-kitab kuno yang ada di internet dalam bentuk scanning seperti sebagian tersimpan di archive.org dalam bentuk manuskrip (makhtutat).
Baca juga:
- Daftar kitab yg dipalsu Wahabi 1
- Daftar kitab yg dipalsu Wahabi 2
PEZINA HARUS DIRAJAM DI DUNIA UNTUK MENGHAPUS DOSA?
assalamu'alaikum ustad, saya mau bertanya. apakah seorang pezina wajib di hukum razam di dunia untuk menghapus dosanya?
mohon bimbingannya ustad, terima kasih
wassalamu'alaikum.wr.wb
JAWABAN
Tidak harus. Hukum rajam hanya berlaku di negara yang menganut sistem tersebut. Dan sekarang tidak ada satupun negara yang memberlakukan hukum rajam bagi pelaku zina kecuali di Afghanistan.
Pelaku zina malah dianjurkan untuk merahasiakan dosanya tersebut dan bertaubat nasuha dengan benar. Maka, insyaAllah Allah akan memaafkan dosanya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
MENGUBAH HUKUM ALLAH
PRIA BERZINA, HARUSKAH CERITA KE CALON ISTRI?
Asallamuallaikum..
Nama saya usia 24 tahun,
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya alami saat ini,
Dua bulan yang lalu saya melakukan perselingkuhan dengan wanita yang baru saya kenal dan melakukan satu kali zina dengan wanita itu, pada saat itu status saya sudah punya calon istri dan beberapa lg saya mau nikah, tapi saya mrasa bersalah dengan perbuatan zina yang saya alami, stiap hari di hatui rasa takut dan menyesal,, bagai mana solusinya apakah saya harus brbuat jujur sama calon istri saya ?
Tapi saya mrasa takut di tinggal apa bila saya jujur..
Bagai mna solusi yang baik bagi saya?
Trimakasih.
JAWABAN
Tidak berlalu bercerita pada calon istri kecuali kalau dia bertanya. Daripada bercerita soal itu, lebih baik anda mulai sekarang segera taubat nasuha dan berhenti secara total dari perbuatan dosa. Itu akan lebih baik bagi anda dan dia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
HUKUM REWRITE YANG TIDAK DIBOLEHKAN OLEH PEMILIKNYA
Maaf numpang tanya bapak dan ibu.
1. Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten, tetapi website yang saya jadikan rewrite itu tidak memperbolehkan adanya copy ataupun rewrite?
2. Apakah halal apabila saya menampilkan gambar animasi/kartun wanita dalam blog saya?
3. Apakah halal apabila saya berbgai informasi tentang pengalaman saya bermain game, tetapi pengalaman saya itu ada kesamaan dengan konten ataupun yang lainnya dengan website lain?
Cukup sekian pertanyaan saya.
Mohon keridhoaan untuk balasan jawaban dari bapak dan ibu.
Terima kasih
JAWABAN
1. Haram. Pemakaian hak milik orang lain itu tergantung dari ijin pemilik hak. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
2. Tergantung gambarnya. Hukum asal dari gambar adalah boleh. Kecuali apabila menampilkan aurat yang bisa mengakibatkan syahwat. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung
3. Selagi tulisan sendiri dan tidak copas dari situs lain maka tidak masalah.
Asallamuallaikum..
Nama saya usia 24 tahun,
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya alami saat ini,
Dua bulan yang lalu saya melakukan perselingkuhan dengan wanita yang baru saya kenal dan melakukan satu kali zina dengan wanita itu, pada saat itu status saya sudah punya calon istri dan beberapa lg saya mau nikah, tapi saya mrasa bersalah dengan perbuatan zina yang saya alami, stiap hari di hatui rasa takut dan menyesal,, bagai mana solusinya apakah saya harus brbuat jujur sama calon istri saya ?
Tapi saya mrasa takut di tinggal apa bila saya jujur..
Bagai mna solusi yang baik bagi saya?
Trimakasih.
JAWABAN
Tidak berlalu bercerita pada calon istri kecuali kalau dia bertanya. Daripada bercerita soal itu, lebih baik anda mulai sekarang segera taubat nasuha dan berhenti secara total dari perbuatan dosa. Itu akan lebih baik bagi anda dan dia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
HUKUM REWRITE YANG TIDAK DIBOLEHKAN OLEH PEMILIKNYA
Maaf numpang tanya bapak dan ibu.
1. Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten, tetapi website yang saya jadikan rewrite itu tidak memperbolehkan adanya copy ataupun rewrite?
2. Apakah halal apabila saya menampilkan gambar animasi/kartun wanita dalam blog saya?
3. Apakah halal apabila saya berbgai informasi tentang pengalaman saya bermain game, tetapi pengalaman saya itu ada kesamaan dengan konten ataupun yang lainnya dengan website lain?
Cukup sekian pertanyaan saya.
Mohon keridhoaan untuk balasan jawaban dari bapak dan ibu.
Terima kasih
JAWABAN
1. Haram. Pemakaian hak milik orang lain itu tergantung dari ijin pemilik hak. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
2. Tergantung gambarnya. Hukum asal dari gambar adalah boleh. Kecuali apabila menampilkan aurat yang bisa mengakibatkan syahwat. Baca detail: http://www.alkhoirot.net/2012/03/hukum-menggambar-makhluk-bernyawa.html
3. Selagi tulisan sendiri dan tidak copas dari situs lain maka tidak masalah.
IJIN REWRITE
Maaf numpang tanya bapak dan ibu.
Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten di website dan saya sudah minta ijin ke websiter tersebut, tetapi belum ada tanggapan sama sekali oleh website tersebut dan juga website itu telah mencantumkan untuk tidak memperbolehkan copy atau rewrite?
JAWABAN
Kalau tidak ada ijin khusus, maka berarti aturan umum yang berlaku yakni tidak boleh rewrite dan/atau copas. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
PENERBIT KITAB YANG BELUM TERKONTAMINASI WAHABI
Assalamualaikum Wr. Wb
Saya baru beberapa bulan saja tertarik ingin sekali belajar Agama dan memperdalam pengetahuan seputarnya, sekaligus juga punya mimpi dan cita-cita ingin sekali mengerti dan menguasai lautan ilmu dari sumber yang ada pada kitab. sewaktu mencari-cari referensi kitab untuk saya bookmark dan berikutnya mudah-mudahan bisa saya miliki, kemudian saya mencoba mencari tahu kondisi dari percetakan-percetakan, dan salahsatunya saya mendapatkan tulisan seperti artikel ini:
http://www.konsultasisyariah.in/2015/05/daftar-kitab-salaf-yang-dirubah-wahabi.html
terusterang saya jadi hawatir, sedangkan kebanyakan toko-toko kitab online yang saya temukan yang dicetak dari timur tengah seolah-olah ada kaitannya dengan beberapa konten tulisan yang disebutkan, sedangkan kualitas cetakan yang dari timur tengah katanya sangat nyaman untuk digunakan, misal seperti pada link toko berikut:
http://www.mandiriagency.com/product/1/1426/Kitab-Arab-Fathul-Bari-15-Jilid-Lengkap-1601-1578-1581-1575-1604-1576-1575-1585-1609/?o=termahal
disana ada beberapa yang dianggap tokoh, misal seperti yang dikatakan oleh link ini (misal tim Ta'Liq nya):
http://www.alkhoirot.net/2011/12/nama-ulama-wahabi-salafi.html#1b
saya mohon pencerahan dan arahannya, jika saya sesekali mau membeli kitab-kitab rujukan yang inti-inti tersebut seperti fathul bari dan lainnya, ke toko apa (terutama toko online)? dan atau yang dicetak oleh percetakan apa?, sehingga saya tidak terjebak dalam kehawatiran tadi.
Terimakasih sebelumnya.
wassalamualaikum.
JAWABAN
Agak sulit mencari kitab yang tak terjamah oleh tangan Wahabi. Karena, dengan uang petrodolar yang tak terbatas mereka mampu membeli berbagai penerbitan kitab di timur tengah sebagaimana mereka juga membeli situs-situs Islam populer yang asalnya milik Ahlussunnah Wal Jamaah seperti Darul Kutub Al-Ilmiyah (DKI), Beirut.
Oleh karena itu, kami anjurkan anda untuk membeli kitab yang diinginkan dengan cara datang ke toko kitab terdekat dan membuka-buka dulu isinya. Apakah di situ sudah ada sisipan tulisan ulama Wahabi atau tidak. Kalau belum ada, maka itu bisa dibeli.
Walaupun tidak ada sisipan tulisan ulama Wahabi, namun kalangan aktivis Wahabi terkadang menghapus atau merubah sebagian redaksi dalam sebuah kitab. Lihat misalnya: http://www.nu.or.id/post/read/18914/penerbit-wahabi-hapus-pembahasan-tentang-tawashul
Untuk mengatasi hal ini, kita bisa membaca hasil koreksi dari ulama-ulama Ahlussunnah atas kitab-kitab yang sedang anda baca atau membandingkan kitab tersebut dengan kitab-kitab kuno yang ada di internet dalam bentuk scanning seperti sebagian tersimpan di archive.org dalam bentuk manuskrip (makhtutat).
Baca juga:
- Daftar kitab yg dipalsu Wahabi 1
- Daftar kitab yg dipalsu Wahabi 2
PEZINA HARUS DIRAJAM DI DUNIA UNTUK MENGHAPUS DOSA?
assalamu'alaikum ustad, saya mau bertanya. apakah seorang pezina wajib di hukum razam di dunia untuk menghapus dosanya?
mohon bimbingannya ustad, terima kasih
wassalamu'alaikum.wr.wb
JAWABAN
Tidak harus. Hukum rajam hanya berlaku di negara yang menganut sistem tersebut. Dan sekarang tidak ada satupun negara yang memberlakukan hukum rajam bagi pelaku zina kecuali di Afghanistan.
Pelaku zina malah dianjurkan untuk merahasiakan dosanya tersebut dan bertaubat nasuha dengan benar. Maka, insyaAllah Allah akan memaafkan dosanya. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
MENGUBAH HUKUM ALLAH
PRIA BERZINA, HARUSKAH CERITA KE CALON ISTRI?
Asallamuallaikum..
Nama saya usia 24 tahun,
Saya ingin berkonsultasi dengan masalah yang saya alami saat ini,
Dua bulan yang lalu saya melakukan perselingkuhan dengan wanita yang baru saya kenal dan melakukan satu kali zina dengan wanita itu, pada saat itu status saya sudah punya calon istri dan beberapa lg saya mau nikah, tapi saya mrasa bersalah dengan perbuatan zina yang saya alami, stiap hari di hatui rasa takut dan menyesal,, bagai mana solusinya apakah saya harus brbuat jujur sama calon istri saya ?
Tapi saya mrasa takut di tinggal apa bila saya jujur..
Bagai mna solusi yang baik bagi saya?
Trimakasih.
JAWABAN
Tidak berlalu bercerita pada calon istri kecuali kalau dia bertanya. Daripada bercerita soal itu, lebih baik anda mulai sekarang segera taubat nasuha dan berhenti secara total dari perbuatan dosa. Itu akan lebih baik bagi anda dan dia. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
HUKUM REWRITE YANG TIDAK DIBOLEHKAN OLEH PEMILIKNYA
Maaf numpang tanya bapak dan ibu.
1. Apakah halal apabila saya rewrite suatu konten, tetapi website yang saya jadikan rewrite itu tidak memperbolehkan adanya copy ataupun rewrite?
2. Apakah halal apabila saya menampilkan gambar animasi/kartun wanita dalam blog saya?
3. Apakah halal apabila saya berbgai informasi tentang pengalaman saya bermain game, tetapi pengalaman saya itu ada kesamaan dengan konten ataupun yang lainnya dengan website lain?
Cukup sekian pertanyaan saya.
Mohon keridhoaan untuk balasan jawaban dari bapak dan ibu.
Terima kasih
JAWABAN
1. Haram. Pemakaian hak milik orang lain itu tergantung dari ijin pemilik hak. Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan dan Copy Paste Artikel
2. Tergantung gambarnya. Hukum asal dari gambar adalah boleh. Kecuali apabila menampilkan aurat yang bisa mengakibatkan syahwat. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung
3. Selagi tulisan sendiri dan tidak copas dari situs lain maka tidak masalah.