Mengapa Mazhab Hanafi Menghukumi Hanya Air Liur Anjing yang Najis
MAZHAB HANAFI SOAL ANJING
1. Saya ingin bertanya tentang perspektif ilmu fiqh yang hanya menghukumi liur anjing saja yang najis (madzhab Hanafi & sebagian madzhab Hambali). Ilmu perilaku hewan yang saya pelajari mengajarkan kepada saya bahwa anjing punya perilaku alamiah melakukan grooming, yaitu menjilat tubuhnya sendiri yang terjangkau oleh lidahnya, seperti bagian perut, bahu, paha, betis kaki depan, dan telapak kaki depan. Hal itu merupakan perilaku rutin yang anjing lakukan. Ketika saya melihat anjing menginjak bebasahan, bisakah ilmu pengetahuan saya tersebut menjadi dasar menghukumi bahwa di bekas injakan telapak kaki yang basah itu juga terdapat liur anjing disana ?
Karena itu pasti terjadi, meskipun di momen itu saya tidak melihat secara langsung dia menjilat telapak kakinya.
2. Saya ingin bertanya dalam perspektif Madzhab Syafi'i. Penjelasan di link ini https://www.alkhoirot.net/2016/11/hukum-najis-di-jalanan.html#2 menyatakan bahwa dalam madzhab Syafii, najis anjing di jalanan itu dimaafkan apabila najis anjing itu sedikit. Ketika anjing menginjak bebasahan, lalu bekas telapak kakinya menyebar ke berbagai tempat baik itu aspal, semen, atau tempat lain yang dilewatinya, apakah itu juga dikategorikan sedikit ?
3. Ini sambungan dari pertanyaan kedua. Jika sepatu/sendal/kaki kita menginjak bebasahan dari telapak kaki anjing tersebut, lalu bebasahannya itu dibawa oleh sepatu/sendal/kaki kita, apakah bebasahan yang dibawa oleh sepatu/sendal/kaki kita itu bisa dikategorikan umumul balwa, sehingga bisa berdampak pada hukum pemaafannya ?
JAWABAN
1. Tidak bisa. Sudah dijelaskan sebelumnya, hukum syariah itu berbasis teks Quran dan hadits dan ijmak ulama. Bukan berbasis ilmu pengetahuan. Termasuk dalam kasus anjing ini. Misalnya, mengapa daging babi haram? Jawabnya, karena al-Quran melarangnya (lihat QS Al-Maidah 5:3). Tidak kurang, tidak lebih. Sama saja aturan ini sesuai dg sains atau tidak.
Ini sama dg penganut mazhab Syafi'i saat bersalaman dg pemilik anjing. Logika umumnya, hampir pasti pemilik anjing sering mengelus-elus anjingnya. Tapi logika fikihnya (berdasarkan teks hadits), adalah bahwa selagi saat bersalaman itu tangan pemilik anjing tidak terdapat bekas2 anggota tubuh anjing, maka dianggap suci. Baca detail: Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing
2. Ya, yang berasal dari sedikit dan dimaafkan, maka tetap dimaafkan. Baca detail: Najis Anjing di jalanan, apakah dimaafkan?
3. Tetap dimaafkan.
Baca juga:
- Yakin tidak berubah oleh dugaan
- Mengapa Imam Malik Menganggap Anjing Suci
- Sikap Imam Malik atas Perintah Membasuh Bekas Anjing
TALAK
Assalamualaikum ustad ijinkan saya bertanya,,
Siang hari suami saya bercerita tentang temannya yang bercerai kepada saya, masalahnya adalah karena temen suami saya itu diporotin oleh temannya sehingga selalu terjadi pertengkaran dalam rumah tangganya dan memilih untuk bercerai.. disaat bercerita suami saya bicara begini
(" sama halnya seperti kamu diporotin oleh temenmu, sehingga aku berani katakan aku ceraikan kamu")
1) apakah jatuh talak untuk saya ustads?
Lalu yg ke 2
,,saya dan suami mengobrol tentang teman yang nikah siri sembunyi2, saya berkata kepada suami "kasihan kalo dia mudah untuk ditinggalin karena nikah secara diam2"
lalu suami menjawab seperti ini
(" iya, tinggal bilang aku ceraikan kamu")
2) apakah jawaban suami terhadap perkataan saya bisa menyebabkan talak pak ustad? Karena saya didekatnya dan saya mendengarnya, waktu suami mengatakan itu juga memandang saya..Lalu seperti apa kalimat shorih yang diucapkan bisa menjatuhkan talak?
3) apakah saya harus dan wajib bertanya kepada suami, apakah selama ini ketika muncul ucapan kalimat shorih dari suami itu ditujukan untuk menceraikan saya atau dalam konteks hanya bercerita..
Karena ketika ada kalimat shorih yg kekuar dari suami, saya selalu konsultasikan kepada dewan alkhoirot dan jawaban ustads alkhoirot hukumnya " cerita talak"
Apakah saya perlu bertanya demikian ustads? Kalimat suami tujuan bercerita atau tujuan jatuhkan talak untuk saya?
Terimakasih
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak. Itu konteksnya seperti cerita talak. Baca detail: Cerita talak
2. Tidak jatuh talak karena konteksnya sedang bercerita. Bukan pernyataan khusus pada anda sebagai istri. Contoh yang sharih yang bisa menjatuhkan talak adalah apabila suami menyatakan "Aku ceraikan kamu" pada istri dengan tujuan untuk menceraikan istri. Bukan sedang bercerita tentang orang lain.
3. Tidak perlu bertanya. Karena sudah jelas dari peristiwa tersebut suami sedang bercerita. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai
TALAK
Assalamualaikum ustads ijinkan saya bertanya :
1))
setelah saya ingat2 ada kalimat suami yang ada kemungkinan mengucapkan kalimat talak sharih yang mungkin saja bukan dalam konteks bercerita.. hanya kemungkinan saja pak ustads.. jadi seperti ambigu.. antara bercerita apa bukan.. lalu,, untuk menghilangkan rasa gelisah karena was was boleh tidak saya bertanya seperti ini kepada suami
" apakah pernah mengucapkan kalimat sharih dalam konteks untuk menceraikan aku"
Lalu apakah saya berdosa jika baru bertanya saat ini ? Dan bagaimana hukumnya jika suami lupa? Saya sangat mencintai suami saya,, saya ingin dia juga masuk surga..
2))
Tadi pagi suami bilang ke saya, gapapa kita habis banyak untuk buat pagar rumah kan demi kepentingan bersama
Lalu saya jawab " bersama kita teguh"
Dan suami melanjutkan dengan menjawab
" bercerai kita runtuh " awalnya suami seperti kaget bicara seperti itu, awalnya perlahan saat mengatakan itu namun dilanjut sampa kalimatnya " bercerai kita runtuh "
Saat itu kita tidak sedang berantem
Apakah hukumnya suami mengatakan " bercerai kita runtuh" saat dihadapan saya ustads?
Apakah jatuh talak untuk saya ustads?
Seandainya tidak ada peribahasa bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh..
Apakah kalimat bercerai kita runtuh termasuk sighat talak?
3))
Lalu bagaimana jika saat itu ( pertanyaan no 2 ) kondisi saya sedang bercanda dengan suami,, apakah kami dikenakan hukum hadis yg mengatakan
"Tiga perkara yang seriusnya dianggap serius, dan bercandanya dianggap serius: nikah, talak, dan rujuk" (HR. Abu Dawud: 2194, At-Tirmidzi: 1184, dan Ibnu Majah: 2039).
Apakah menjadi talak sharih perkataan bercanda suami " bercerai kita runtuh"
Mohon penjelasannya ustads
JAWABAN
1. Boleh tapi kalau tidak bertanya itu lebih baik. Karena seandainya pun pernah menceraikan secara sharih, maka sudah terjadi rujuk dengan terjadinya hubungan intim suami istri.
2. Tidak jatuh talak. Sama dengan cerita talak. Karena konteksnya tidak sedang dalam menceraikan istri. Baca detail: Cerita talak
3. Sudah disebutkan, kasus no. 2 itu tidak jatuh talak karena tidak dalam tujuan bercerai.
Adapun hadits yg anda kutip, itu konteksnya adalah apabila suami membuat pernyataan cerai pada istrinya secara serius, lalu di pengadilan dia bilang "Saya cuma bercanda" maka klaimnya itu tidak diterima. Baca detail: Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai
BERNIAT KUFUR DALAM HATI
Assalammualaikum ustadz.
Banyak ulama yang mengatakan bahwa berniat kufur di dalam hati itu sudah membuat jatuh pada kekufuran. Apakah itu benar ustadz? Mohon dijelaskan bersama dalilnya ustadz. Terima kasih banyak.
JAWABAN
Apabila niat kufur itu dilakukan oleh orang yang normal, dalam arti bukan orang yang menderita was-was, maka jatuh pada kekufuran.
Al-Jamal dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ala Manhaj al-Tullab menjelaskan pandangan mazhab Syafi'i:
قال الجمل في حاشيته على منهج الطلاب: فإذا عزم على الكفر كَفَرَ حالًا، بخلاف ما لو عزم على فعل المكفر، فلا يكفر إلا بفعله. انتهى
Artinya: Apabila seseorang berniat untuk kufur, maka ia menjadi kafir pada saat itu juga. Beda halnya apabila dia berniat untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kafir, maka ia tidak otomatis kafir kecuali kalau dia melakukannya.
Imam Nawawi dalam kitab Minhajut Thalibin menjelaskan:
وقال النووي في المنهاج: الردة هي: قطع الإسلام بنية, أو قول كفر, أو فعل، سواء قاله استهزاء, أو عنادًا, أو اعتقادًا, فمن نفى الصانع, أو الرسل, أو كذب رسولًا, أو حلل محرمًا بالإجماع, كالزنا, وعكسه، أو نفى وجوب مجمع عليه, أو عكسه, أو عزم على الكفر غدًا, أو تردد فيه كفر, والفعل المكفر ما تعمده استهزاء صريحًا بالدين, أو جحودًا له, كإلقاء مصحف بقاذورة, وسجود لصنم أو شمس. انتهى.
Artinya: Murtad itu adalah memutuskan diri dari Islam dengan niat, ucapan kufur, atau perbuatan kufur. Baik ia mengatakannya dengan niat menghina atau membangkang atau keyakinan. Sesiapa meniadakan Sang Pencipta atau para Rasul atau tidak percaya seorang Rasul, atau menghalalkan perkara haram disepakati haramnya seperti zina dan sebaliknya (mengharamkan perkara halal) atau meniadakan hukum wajib yang disepakati atau sebaliknya atau berniat kufur besok atau atau ragu maka kafir. Adapun perbuatan yang berakibat kafir adalah perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menghina pada agama secara sharih atau membangkang pada agama seperti membuat mushaf al-Quran di kotoran atau sujud pada patung atau matahari.
Tetapi, apabila niat kufur itu timbul dari perilaku was-was atau OCD, maka tidak dihukumi kafir. Karena berarti di luar kesengajaan.
Baca detail:
- Dosa yang dilakukan Penderita OCD
- Syarat Sahnya Perbuatan Murtad
HAMPIR GILA KARENA WAS-WAS TAHARAH (SUCI NAJIS)
Assalamualaikum Wr. Wb
Kondisi saya saat ini sangat berantakan karena belajar ilmu thaharah. Sudah di titik kearah murtad, tidak ingin punya anak dan bercerai. Badan saya kurus dan selalu cemas dimanapun berada. Mungkin hampir Sebagian besar video dan artikel di internet sudah saya baca dalam kurang lebih 7 bulan terakhir ini. Namun belum bisa memangkas rasa waswas tersebut.
Diawali dengan penyebaran dan penyuciannya bermula Najis pup/ kencing/darah hewan.Ada beberapa Najis yang bisa saya kurangi was was nya karena mengambil mazhab maliki.
Namun untuk Najis yang tidak ada perbendaan pendapat seperti air kencing, feses, madzi, darah haid yang ada pada manusia itu membuat saya hilang akal. Saya pernah menangis setelah HB dengan suami karena suami langsung minum,pegang hp,jam tangan dan banyak benda dalam tangan basah karena saya yakin tangannya sudah ada madzinya (hal ini sudah jelas tidak perlu dijelaskan bagaimana prosesnya ). Setelah itu suami tidak mau mengajak HB lagi.
Najis darah haid membuat saya hampir 30 sd 1 jam bahkan di kamar mandi jika sedang mensucikannya. Badan saya sering sakit karena terlalu lama dalam mencuci dan kulit saya sampai melepuh. Alasanya pembalut yang penuh darah itu harus pelan pelan dikeluarkan dari celana, jika ingin buang air atau mau di cuci namun Namanya manusia ada saja salahnya, kadang pembalut itu menyentuh baju, celana, anggota tubuh lainnya Dimana posisi pembalut memang basah karena darah dan memegang kran,selang, ember, gayung dan banyak benda di kamar mandi sehingga saya bersihkan lagi semua benda benda dikamar mandi.
Jika ada teori mengatakan Najis itu harus jelas dari warna, bentuk dan baunya. Sementara dengan posisi darah haid yang jelas basah pada pembalut/ celana yang tersentuh benda lain didepan mata, adapaun ada bekasnya ataupun tidak maka kita harus mensucikannya.
Dirumah saya tinggal dengan beberapa orang , Dimana orang tersebut tidak peduli dengan namanya Najis harus di sucikan . Mereka cukup dibersihakn tanpa perlu di sucikan dan tidak peduli dengan tangan/badan/ pakaian mereka yang kemungkinan tersentuh najis juga. Dan itu nyata terlihat di depan mata, maka apa yang bisa dilakukan untuk menghentikan setiap kejadian tersebut tanpa harus ribut dengan orang lain. Melihat nyata Najis tersebut sudah menyebar di mana mana .Diri sendiri pun kadang belum sempurna dalam mensucikan setiap kejadian apalagi dengan orang lain.
Nabi Muhammad SAW “bersabda agama itu mudah” namun saya belum menemukan kemudahan untuk masalah Najis ini, padahal saya ingin memperbaiki shalat saya. Untuk orang yang terkena was was akan selalu dipenuhui kejadian kejadian lama yang terulang atau masalah baru yang muncul. Maka tidak cukup menayakan 1 masalah, maka akan ada muncul masalah/kejadian baru.
Obat yang paling ampuh dalam sembuhkan was was ini adalah cuek dan tidak peduli sepenuhnya. Saya bisa saja menerapkan cara itu, namun itu artinya saya Kembali seperti orang awam yang belum tau apa apa. Tidak perlu memsucikannya bekasnya dan tidak peduli jika menyebar.
Pertanyaan saya :
1. Adakah 1 atau beberapa pendapat yang bisa memangkas habis rasa was was terebut secara keseluruhan ?
2. Sah kah solat saya jika saya mengambil Keputusan tidak peduli secara penuh terhadap Najis Najis tersebut secara sengaja atau tidak sengaja ?
3. Mengapa orang orang yang hanya membersihkan tanpa mensucikan tapi sholatnya tetap sah dengan alasan mereka tidak tahu ? Karena ada beberapa ustad atau ulama yang mengatakan kita tidak perlu ribut dengan orang lain untuk mengajak mensucikan Najis dengan benar tapi solat mereka tetap sah sementara orang was was sudah tau beberpa ilmu dan muncul was was juga banyak dari orang lain yang membersihkan najis sampai menyebarkan najis di mana mana.
Mohon di berikan jalan keluar agar saya bisa hidup secara normal seperti orang lain, hubungan saya dengan orang lain saat ini kurang baik, bahkan dengan suami sendiri , cita cita saya ingin punya anak rasanya putus dan beberapa kali kepikiran murt*d yang mungkin di picu agama ayah saya nonis. Menghandel Najis pada diri sendiri saya tidak bisa. Penyakit saya ini saya sembunyikan dari orang lain karena khawatir menular dengan orang lain apalagi sampai ribut. Terima kasih. Wassalamualaikum. Wr. Wb
JAWABAN
1. Ada.
a) Pendapat mazhab Maliki terkait najis hukmiyah. Di mana dikatakan bahwa najis hukmiyah itu statusnya tidak menularkan najis. Semua kasus yang anda tanyakan pada dasarnya adalah najis hukmiyah. Yaitu najis yang tidak ada benda najisnya. Baca detail: Madzhab Maliki: najis hukmiyah tidak menular
b) Dalam kasus najis ainiyah (yg terlihat benda najisnya) kalau sedikit, maka dimaafkan. Baca detail: Najis yang dimaafkan
2. Tergantung. Apabila tidak peduli karena memang tidak ada najis yang terlihat, maka shalatnya sah. Kalau jelas ada benda najis yang terlihat di tubuh atau baju atau tempat shalat maka tidak sah. Itu semua bisa dilihat dengan mata. Jadi, bukan masalah yang sulit.
3. Orang yang tidak tahu memang dimaafkan. Kalau anda belajar taharah lalu membuat anda menjadi tertekan, maka sebenarnya ada dua kemungkinan: a) anda belum selesai memahami taharah 4 mazhab fikih; atau b) anda penderita OCD. Kalau kemungkinan pertama, maka pahami masalah taharah secara baik. Tidak masalah memilih pendapat manapun dari 4 mazhab yang sekiranya memberi solusi bagi anda. Kalau kemungkinan kedua yg terjadi, maka konsultasi ke psikiater adalah langkah terbaik. Namun kami melihat, kemungkinan pertama lebih besar. Anda belum memahami secara baik aturan dalam masalah taharah.
Dalam taharah najis ainiyah itu masih terbagi 2: tidak dimakfu dan dimakfu. Sedangkan dalam najis hukmiyah: ada dua pendapat yaitu menular dan tidak menularkan najis (menurut Maliki). Pemahaman pada 2 tipe najis ini akan membuat anda sembuh. InsyaAllah.
NIAT KUFUR
Assalammualaikum ustadz
Sebelumnya saya sudah mengajukan pertanyaan menggunakan akun email yang lain. Tapi saya masih belum jelas dengan jawaban yang diberikan. Ada hal yang masih membuat saya bingung ustadz.
Jika ada orang normal (tidak was was ataupun memiliki penyakit ocd) lalu dia berniat kufur selama ia menjadi pegawai (artinya ia akan kufur sampai ia berhenti jadi pegawai). Pertanyaan saya:
1. bagaimana caranya ia bertaubat? Apakah cukup dengan bersyahadat?
2. Apakah selagi ia menjadi pegawai dan belum berhenti bekerja ia tetap dihukumi kufur sesuai dengan niatnya tersebut?
JAWABAN
1. Cara taubat adalah dengan membaca syahadat. Baca detail: Cara Baca Syahadat
2. Tidak kufur. Dengan membaca syahadat, maka kufurnya menjadi batal.
MENGAMBIL PENDAPAT SETELAH MENGAMALKAN
Assalamualaikum pk ustadz
Maaf boleh kah saya bertanya, maaf saya ingin bertanya tentang bagaimana hukumnya kita melakukan dosa sebelum melakukan dosa kita tahu bahwa itu dosa menurut satu ulama, tetapi setelah kita mengamalkan ternyata ada pendapat yang memperbolehkan,
Pertanyaan nya boleh kah kita mengambil pendapat yang memperbolehkan setelah kita mengamalkan pendapat yg tidak memperbolehkan, tolong saya pk ustadz, tolong cantumkan Dengan keterangan kitab,htr nuhun assalamualaikum
JAWABAN
Boleh. Tahu atau tidak tahunya anda tidak ada pengaruhnya. Misalnya, hukum merokok ada yang menyatakan haram ada jga yang menyatakan halal tapi makruh. Kalau anda tahunya hanya pendapat yang haram, lalu anda tetap merokok, maka anda tidak akan tertulis sebagai pelaku dosa karena ada pandangan hukum yang membolehkannya. Baca detail: Hukum Merokok dalam Islam
Begitu juga dengan hukum halal haram mengucapkan selamat natal pada kaum nasrani, dll. Seandainya, anda tahunya hanya hukum haram, bahkan kufur, lalu anda tetap mengucapkan selamat natal, maka itu tidak masalah (tidak akan dicatat sebagai perbuatan dosa) karena ada pendapat yang menyatakan halal/boleh. Baca detail: Hukum Mengucapkan Selamat Natal
PERLUKAH TANYA SUAMI SOAL TALAK?
Assalamualaikum ustads ijin saya mau bertanya..
Saya seorang istri yg mengalami was was talak sejak baru menikah dari tahun 2020
Dan saya setiap kali merasa was2 selalu konsultasikan kepada ustads alkhoirot ( dan kalimat yg ada kata sharihnya menurut ustads alkhoirot tidak ada yg jatuh talak)
namun saya belum pernah konfirmasi tentang kalimat2 suami yg ada kata sharihnya kepada suami benar apa tidak dengan yang saya konsultasikan kepada ustads alkhoirot,,
karena saya konsultasi ini tanpa memberi tahu suami karena khawatir suami tidak suka.
Pertanyaan saya :
1) apakah saya berkewajiban konfirmasi kepada suami mengenai kalimat ucapannya yg ada kata talak sharihnya sebelum saya konsultasikan kepada ustads alkhoirot? Karena khawatir ada ketidak samaan dengan pendengaran dan ingatan saya.. lalu seandainya wajib konfirmasi sebelum konsultasi,, lalu bagaimana kalo saya selama ini tidak konfirmasi terlebih dulu? Apakah saya akan berdosa?
2) ketika suami saya tidak berupaya untuk bertanya/ mencari tahu hukum tentang kemungkinan jatuh talak atau tidak selama dia pernah mengucapkan kalimat yg ada kata talak sharihnya,, apakah suami saya berdosa ustads? Apakah dia dianggap lalai?
3) bagaimana jika suami saya telah lupa setiap kejadian dan kalimat2nya yg ada kata talak sharihnya secara detail yg pernah saya konsultasikan kepada ustads alkhoirot sesuai dengan pendengaran dan daya ingat saya.. apakah beliau berdosa?
Terimakasih ustads.. mohon jawabannya..
JAWABAN
1. Tidak perlu.
2. Tidak berdosa.
3. Tidak berdosa.
Kami sengaja tidak menjawab secara panjang lebar karena jawaban panjang sudah kami berikan. Silahkan merujuk kembali ke jawaban-jawaban tsb. Baca detail: Talak dalam Islam
JUAL BONEKA DORAEMON TANPA LISENSI
Assalamualaikum
Saya ingin bertanya apabila saya memproduksi dan menjual sendiri sebuah produk, misalnya boneka Doraemon atau Spiderman. Tapi saya tidak memliki lisensi nama dan bentuk "Doraemon dan Spiderman" dari pemilik merek tersebut.
1. Bagaimana hukumnya menjual produk ini, apakah hasilnya haram atau halal?
2. Bila saya tak membeli label nama pada box produk, namun pada mesin pencarian di marketplace saya cantumkan merk tersebut "Doraemon atau Spiderman", apakah hasilnya haram atau halal?
Sebelumnya saya ucapkan terimakasih
JAWABAN
1. Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan:
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi, dst;
dan berdasarkan pada Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta;
maka, memproduksi dan menjual sebuah produk dengan memakai merek yang berhak cipta tanpa lisensi dari pemilik merek adalah dilarang menurut negara.
Secara agama, hal itu juga dilarang. Hasil keputusan Al-Majma' al-Fiqhi al-Islami (Akademi Fikih Islam) menyatakan:
الاسم التجاري والعنوان التجاري والعلامة التجارية... هي حقوق لأصحابها أصبح لها في العرف المعاصر قيمة مالية معتبرة لتمول الناس بها, وهذه الحقوق يعتد بها شرعاً، فلا يجوز الاعتداء عليها. انتهى
Artinya: "Nama dagang, logo bisnis, dan merek dagang adalah hak pemiliknya yang telah memperoleh nilai finansial yang signifikan dalam praktik kontemporer, yang memungkinkan orang untuk membiayai diri mereka sendiri dengannya. Hak-hak ini diakui oleh hukum Islam dan tidak boleh dilanggar."
2. Halal apabila hanya bertujuan untuk "mengakali" Google asalkan faktanya tidak memakai merk tersebut. Namun, demikian hal itu tetap mengandung kebohongan kecuali kalau dibuat kalimat yang mengindikasikan bukan merek itu. Misalnya, isi iklan berbunyi "Jual boneka mirip dengan Doraemon" dan semacamnya.
Baca detail: Bisnis dalam Islam
LEM SEPATU DIDUGA MENGANDUNG BABI
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Selamat malam.
Perkenalkan saya Lia, dari Yogyakarta. Saya ingin bertanya mengenai bab taharah terutama yang berkaitan dengan najis berat. Kebetulan saya sudah terkena was was sejak kurang lebih 5 tahun yang lalu, sehingga sampai sekarang saya masih kepikiran bab najis yang menyita perhatian saya. Ada 3 pertanyaan yang ingin saya diskusikan.
1 Saya memiliki 2 sepatu merk terkenal dari luar negeri tetapi ada pabriknya juga di Indonesia. Kemudian beberapa hari yang lalu saya mendapati informasi di instagram bahwa perusahaan tersebut mengonfirmasi lem sepatu yang mereka gunakan ada beberapa yang adesifnya terbuat dari babi. Meskipun tidak semua adesifnya dari babi namun perusahaan tersebut tidak bisa memastikan mana saja sepatu yang menggunakan lem ber-adesif babi dan mana yang tidak. Pertanyaannya: Untuk kasus ini, apakah saya harus berhenti menggunakan sepatu tersebut atau lebih baik dibuang saja walaupun saya juga tidak tau apakah sepatu saya ada lem adesif-nya babi atau tidak?
2 Beberapa bulan lagi saya akan menikah. Calon suami saya Alhamdulillah menjalani kewajiban sebagai muslim (sholat 5 waktu, memiliki pekerjaan tetap, pandai, mulai belajar agama lebih dalam). Namun, 1 hal yang mengganjal di pikiran saya dan tidak bisa hilang adalah, saya mendapati dia pernah berfoto menggendong anjing di tahun 2019. Karena was-was, saya langsung tanya ke beliau apakah sudah bersuci atau belum. Beliau menjawab “Sudah saya bersihkan dengan mandi besar”. Hati saya langsung mencelos karena menurut saya cara bersucinya masih belum benar (saya besar di lingkungan mazhab syafii, harus dibasuh 7x salah satunya dengan air tanah). Setelahnya saya bilang, “Harusnya dibasuh 7x dan salah satunya pakai air tanah”. Kemudian beliau menjawab, “Aku tidak tahu kalau harus seperti itu, setauku ya dengan mandi besar. Lagi pula yang penting kan tidak terkena air liurnya.” Saya jadi bimbang karena kita tidak tahu kapan anjing menjilat tubuhnya, jadi bukankah lebih baik hati-hati. Namun saya tidak lagi melanjutkan pembicaraan karena itu sudah terjadi 6 tahun yang lalu dan saya coba untuk mengabaikan karena dulu dia benar-benar tidak tahu cara bersuci dari najis berat. Akan tetapi, karena saya was-was, sekarang ini pikiran itu kembali datang mengganggu. Terlebih, beliau juga pernah sholat di rumah saya ketika menemui orang tua saya. Otomatis badan dan wajahnya basah. Dan pasti bebasahannya sudah menyebar ke penjuru rumah. Pertanyaannya: Haruskah saya tetap menyuruh calon suami saya bersuci membasuh air 7x dan bagaimana dengan rumah saya sekarang menjadi najiskah karena calon suami saya belum membasuh 7x sehingga termasuk belum suci?
3 Ketika saya bekerja di Jakarta, saya kos. Rumah kosnya berseberangan dengan rumah yang memelihara anjing. Suatu malam saya pergi keluar untuk mencari makan. Ketika saya lewat depan kos untuk keluar gang, saya mau tidak mau harus melewati rumah depan kosan saya. Ketika saya lewat, bapak pemilik rumah yang juga pemilik anjing sedang mengguyur jalan dengan air. Kemungkinan bapak ini sedang mengguyur air kencing anjing karena saya pernah melihat bapak ini melakukan hal serupa karena anjingnya kencing di depan rumahnya. Pada saat saya lewat memang tidak ada sosok anjing dan saya juga tidak melihat anjingnya kencing di jalan tersebut pada waktu itu. Sehingga saya tetap melanjutkan perjalanan. Barulah sekarang saya ingat lagi dan kepikiran apakah air yang mengalir dari rumah bapak itu ke jalanan yang saya lewati adalah air muttanajis? Jika iya, berarti saya belum bersuci. Saya hanya cuci kaki dan sandal satu kali ketika kembali pulang dari beli makanan dan akan masuk ke rumah kos. Kebetulan di depan kos ada kran air. Benarkah air yang saya injak termasuk air muttanajis. Saya tidak melihat anjingnya kencing saat itu hanya saja bapak ini pernah melakukan hal yang sama sebelumnya ketika anjingnya kencing. Pertanyaanya: Apakah saya perlu bersuci jika ternyata air tersebut benar air mutanajjis lalu bagaimana dengan benda atau lantai yang saya injak apakah semuanya juga najis?
Mohon jawabannya dan penjelasannya. Terima kasih sebelumnya. Juga, dengan rendah hati saya mohon doa dari ustad/ustadzah sekalian untuk kesembuhan penyakit was-was saya. Aamiin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
JAWABAN
1. Kalau tidak pasti bahwa sepatu yang anda miliki itu lemnya mengandung babi atau tidak, maka statusnya masih dalam kondisi diragukan antara suci dan najisnya. Dalam kondisi yang diragukan ini, maka sepatu tsb dianggap suci berdasarkan hukum asal dari sepatu. Ini berdasarkan kaidah: "Status suatu benda(yang meragukan), maka kembali ke status asal" dalam arti apabila asalnya suci, maka kembali ke suci sampai ada bukti yg pasti dari kebalikannya. Sebagaimana status pemilik anjing yg diduga najis tapi selagi tidak ada bukti adanya najis anjing di tubuh pemiliknya, maka dia dianggap suci statusnya dikembalikan ke hukum asal manusia yaitu suci. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyentuh-non-muslim-ragu-najis-anjing/">Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing</a>
Namun, idealnya sebagai langkah hati-hati kalau anda masih memiliki sepatu lain, maka baiknya sepatu itu dijula atau dibuang atau diberikan pada orang lain.
2. Tidak perlu menyuruh suami mencuci 7x. Pertama, karena menggendong anjing yang kering dan tubuh manusianya kering itu tidak menularkan najis. Kedua, karena dalam mazhab Syafi'i sendiri ada pendapat bahwa membasuh yang dicampur debu itu bisa digantikan dengan air atau sabun. Jadi, sudah pasti tubuhnya suci sekarang ini. ">Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing</a>
3. Sama dengan jawaban pertama, air hukumnya adalah suci. Dan ia tetap suci selagi tidak ada fakta yang sebaliknya. Jadi, air yang dituangkan pemilik anjing itu suci, begitu juga jalanan yang terkena juga suci. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyentuh-non-muslim-ragu-najis-anjing/">Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing</a>
Bahkan seandainya pun ada fakta najis karena ada bulu anjing, misalnya, maka kalau air itu ada di jalanan, maka hukumnya termasuk najis yang dimaafkan. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/menyentuh-non-muslim-ragu-najis-anjing/">Menyentuh Non-Muslim Ragu Najis Anjing</a>
KESIMPULAN
Dari jawaban kami di atas dapat disimpulkan bahwa agama Islam adalah agama yang mudah. Selalu memberi solusi atas masalah pemeluknya. Kalau anda merasa kesulitan dalam beragama, maka dua kemungkinan: pemahaman agama yang kurang lengkap atau penderita was-was/OCD. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/11/was-was-ingin-membatalkan-shalat.html">Cara sembuh Was-Was </a>
OCD TALAK
1. Pak ustadz maaf saya mau nanya. Tadi pagi saya gaduh dengan suami saya di tempat umum yg intinya bikin suami saya malu, lalu Suami bilang "kalau kamu bikin aku malu lagi, tak cerai kamu sekarang". Di tempat umum. Dan kata suami, saya ga bikin malu lagi karna diancam pakai talak tsb. Lalu saya tanya kalo saya bikin malunya besok gimana? Katanya ya udah ga sah talaknya kan yg dimaksud bikin malunya tu saat di tempat tsb saja. Bagaimana hukumnya apakah jatuh talak? Dan apakah talaknya masih berlaku jika saya bikin dia malu besok lain waktu?
2. Istri: aku kalo waktu bs diulang nyesel nikah sm kamu
Suami; aku jg nyesel nikah sama kamu
Istri: dulu mending ga nikah
Suami: aku jg mending ga nikah
Dst dst
Suami ngomong ke anak di depan saya : yaudah ayah ga usah kerja, biar ga punya uang, biar cerai sekalian
Apakah kalimat2 tsb jatuh talak?
3. Terkait talak berkali kali dalam satu waktu, duluuuu sekali saya pernah tanya sma buya yahya, jawabannya kalo ada jeda dan tdk sambung maka jatuh talak 3, tapi kalo kata gus baha kalo ada jeda maka harus dikonfirmasi jatuh talak 1 atau 3. Jujur saya sudah mengikuti pendapat ustadz yg jatuh talak 1 tp karna marah dan tdk ada saksi maka tidak jatuh talak. Tp suami kekeuh kalo itu talak 1 buat pelajaran buat saya. Saya masih terbayang2 ustadz sama jawaban buya yahya kadang saya sedih, walaupun saya percaya dalam hati belum talak 3 tp kalo ada video itu saya jadi sedih dan takut. Apa nasehat untuk saya agar saya merasa tenang ustadz?
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak karena kondisinya tidak terjadi dan kondisi itu tidak berlaku untuk besok dan lain hari. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#taklik">Talak taklik / muallaq </a>
2. Tidak jatuh talak karena bukan sebuah pernyataan yang lengkap dalam kalimat sempurna. Contoh kalimat sempurna: Aku cerai istriku (ada subyek, predikat dan obyek). Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/kata-cerai-tanpa-subyek/">Talak tanpa Kalimat Sempurna </a>
3. Jawaban dari Buya Yahya dan Gus Baha sama-sama benar dalam arti ada pendapat yg menyatakan demikian. Pendapat keduanya bersandar pada pendapat ulama mazhab Syafi'i saja. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
Sedangkan dalam fikih Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) banyak pendapat dalam soal talak ini. Apalagi Aswaja itu mengakui 4 mazhab fikih, maka kita boleh mengikuti salah satu pendapat dari keempat mazhab tersebut. Baca detail: <a href="https://www.fatihsyuhud.net/aswaja/">Aswaja </a>
Ibnu Muflih, dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa suami yang menceraikan istrinya dalam keadaan marah maka tidak terjadi cerai. Anda bisa mengikuti pendapat ini untuk kasus yang anda tanyakan. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak4">Cerai saat Marah </a>
TALAK (2)
1. Di poin 1 sebelumnya, Seingat saya, waktu itu kami gaduh lalu diliatin banyak orang jd suami malu, lalu suami tu ngomongnya gini "nek koe gawe aku isin, tak cerai koe saiki". (maksud suami kalo bikin mau lagi mau dicerai) tapi saya ga bikin malu lagi. lalu suami bilang "tak cerai sisan koe neng kene ben Koe isin". Ini katany maksudnya ngancam saya. Apakah ini juga jatuh talak?
Tapi versi suami katanya dia bilang gini "ojo ngisin ngisinke nek neng kene/ojo gawe isin neng kene, kamu liat ini anakmu terseret seret, kalo kamu masih kaya gini lagi, kamu sekalian tak cerai disini biar kamu malu sekalian". "Lha po tak cerai neng kene tak bengoki sisan koe, ben koe isin sisan?" Nah setelah suami ucap itu saya diem dan ga gaduh lagi
Gimana ini ustadz hukumnya adakah yg jatuh talak dari kalimat kalimat diatas baik yg versi istri ataupun versi suami?
2. Saya dulu pertama kali tanya ustadz kampung, kasih jawaban jatuh talak 1. Lalu buya yaahya yg talak berkali2 dalam 1 waktu itu jatuh talak 3. Lalu saya tanya ke ustadz alkhoirot yg menjawab jatuh talak 1 itupun kalo ikut pendapat talak marah sama talak tanpa saksi tidak sah belum jatuh talak. Dan saya meyakini jawaban ustadz alkhoirot. Bolehkah saya tidak mengikuti pendapat ustadz lain yg sebelumnya saya tanya ust?
3. pak ustadz pada email pak ustadz sekitar 1-2taun lalu, saya diarahkan pak ustadz untuk mengikuti pendapat yg menyatakan bahwa talak tanpa saksi itu tidak sah. Nah saya mau tanya, kalo ngomongnya di tempat umum otomatis kami gabisa memastikan ada yg dengar atau tidak. Misal ada yg dengar pun saya gabisa memastikan siapa. Karna disitu ada beberapa orang yg kami kenal, dan ada pula yg tidak. Dan apa yg harus kami lakukan terkait hal ini dgn adanya saksi atau tidaknya ini kami gabisa mastikan. Kalo harus tanya satu satu juga sama yg kenal saya malu kan ini aib ya ust. Tapi kalo mau nanyain sama yg ga kenal saya gatau orang2nya siapa dan dimana alamatnya, krn hanya sempat bertemu disitu saja 1x itu. Lokasinya di gor gitu ustadz waktu ngucapin. Gimana ya ustadz?
Sekali lagi, mohon berikan jawaban yang meringankan saya dan tolong jgn dipublis ustadz, biar kelak saya ga terngiang2 dan anxiety saya kambuh. Karna hampir 2 taun ini saya kena anxiety, dan ocd krn kasus talak ini
JAWABAN
1. Sebagian ucapan suami di atas sudah ditanyakan di email sebelumnya dan sudah dijawab tidak berdampak cerai. Itu karena kasusnya adalah talak muallaq/taklik talak atau talak kondisional di mana talak digantungkan pada peristiwa yang akan terjadi di masa depan dan ketika kondisi itu tidak terjadi, maka talak tidak terjadi.
Adapun ucapan "kamu sekalian tak cerai disini biar kamu malu sekalian" kalau berdiri sendiri (dalam arti bukan talak muallaq), maka tidak jatuh cerai karena ucapan talak yg mengarah ke masa depan itu tidak sah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak1">Talak akan datang / masa depan</a>
Di sisi yang lain, ucapan talak saat marah juga tidak berdampak talak.
2. Boleh ikut pendapat yang meringankan. Dalam hal ini pendapat dari Al-Khoirot. Dan boleh tidak mengikuti pendapat lain. Pada dasarnya, pendapat manapun boleh diikuti asalkan ada dasar referensi atau rujukannya. Ustadz siapapun yang berpendapat tanpa referensi pada suatu kitab, maka sebaiknya tidak diikuti karena pendapatnya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
3. Saksi yang dimaksud adalah orang yang memang secara sengaja menjadi saksi dan yang bersangkutan memenuhi syarat jadi saksi. Baca detail: https://www.alkhoirot.org/2017/10/syarat-menjadi-saksi.html
BEDA NIAT DAN LINTASAN HATI
Assalamu'alaikum pak ustad, saya ingin bertanya beberapa pertanyaan
1. apa perbedaan niat dengan lintasan hati?
2. apakah niat cukup di lafadzkan dalam hati, contoh ketika ingin berniat sholat, apakah cukup dalam hati me lafadzkan niat sholat atau harus di lafadz ucapan?
3. Apakah yang di maksud niat talak juga sama seperti niat lain nya?
JAWABAN
1. Niat itu bersamaan dengan awal suatu perbuatan. Seperti niat shalat dilakukan saat takbirotul ihram. Sedangkan lintasan hati itu tanpa adanya perbuatan.
2. Cukup dilafalkan
OCD TALAK
Assalamualaikum Pak ustadz, kembali lagi saya dengan permasalahan talak, suami pulang kerja dan mabuk krna alkohol, jadi kdrt ke saya dan ngomong talak dalam keadaan pengaruh alkohol, dan saya dalam pengaruh obat penenang dari psikiater
1. Suami bilang "kalo sampe diangkat telponnya aku talak 2" tapi telponnya tidak diangkat. Jatuhkah talaknya? (Suami ingat mengucapkan tapi lupa kalimatnya) dan saya lupa ada kata objeknya engga. Entahlah kalo harus mengingat bisa gila kayanya saya ust karna saya jg dalam pengaruh obat psikiater yg berpengaruh ke otak saya. Bagaimana hukumnya?
2. Suami bilang "kalo kamu ga nurut/ ga mau diem kamu tak talak". Awalnya saya nurut pak ustad, saya diem, mencoba untuk diam mengendalikan diri saya, tp karna saya sudah sangat sakit hati, saya ga mampu menahaan tangisan saya, saya nangis meraung2, berteriak, minum obat dari psikiater saya yg banyak berharap saya mati overdosis
Hati saya terlampau sakit pak ustadz karna dibilang talak terus, obat saya dari psikiater dia buang karna td saya sudah sangat frustasi dan pengen bunuh diri dengan mengonsumsi obat over dosis. Urutan kejadian dan ucapan talaknya kami lupa detailnya bagaimana, tapi intinya kalo saya masih mengamuk atau ga nurut atau ga diem akan ditalak. Suami ucapkan beberapa kali terkait talak tsb tapi saya sama suami lupa kalimat talak detailnya gimana. Entah ada objeknya atau tidak, ada subjeknya tidak, atau ada kata lain yg terselip kami lupa. Jatuhkah talaknya kalo suami lupa kalimatnya detailnya gimana karena terpengaruh alkohol? Suami saya hanya ingat pernah bilang talak tapi lupa kalimat detailnya karna dalam pengaruh alkohol, dan niat dia saat itu mengancam aja. Seingat saya kalimatnya seperti di atas tp lupa juga detail yg paling benarnya gimana pak ustad. Karna suami ucap berkali2 saat itu, pertama saya sempet nurut juga disuruh diem, trus entah gimana kok bisa ribut lagi entah suami yg memulai lagi atau saya kok suami bisa ucap kalimat yg kedua yg sekali lagi kami sama2 lupa kalimatnya, dan saya sempat berhenti diam namun saya menangis lalu menenggak semua obat yg saya punya krn saya sangat frustasi dan memiliki keinginan bunuh diri drpd saya harus menjanda. Gimana hukumnya pak ustadz? Apakah jatuh talak?
3. Saya pun menjelaskan ke suami bahwa dia telah mentalak saya, lalu suami bilang "aku ga nalak kamu, aku cuma ngancem, kalo kamu nganggep talak yaudah brati talak aja" intinya suami saya ga merasa menalak saya karna dia hanya mengancam. Jatuhkah talaknya?
Intinya ucapan diatas hanyalah kira kira karna suami lupa dalam pengaruh alkohol, dan saya sedikit lupa karna saya masih konsumsi rutin obat dari psikiater yg berpengaruh ke ingatan saya dan juga berpengaruh sama mood saya. Seingat saya suami ngancam ada yg saya turuti dan ada yg engga karna saya gabisa nahan tangis dan kegilaan saya. Serta suami lupa dia ngancamnya ngomong apa, dan saya melanggar apa ga.
Pak ustadz jika tidak jatuh talak mohon untuk tulis tidak jatuh talak saja pak ustadz, ga usah dikasih penjelasannya biar saya ga overthinking. Dan kalo jatuh talak mohon disertai penjelasannya🙏🏻🙏🏻
Pak ustadz saya butuh fatwa lagi dari pak ustadz, serta nasehat dari pak ustadz. Tolong berikan fatwa yg sangat meringankan pak ustadz, hidup saya bergantung pada suami, saya belum bisa hidup sendiri membawa anak saya. Saya tkut dicemooh orang orang jika saya berpisah dengan suami saya. Saya juga ga mau anak saya broken home
Rasanya pengen pergi jauh pak ustadz, penyakit saya belum sembuh tp slalu ditambah luka baru sama suami. Obat saya dari psikiater dibuang semuanya padajal saya butuh obatnya. Dosakah saya jika saya berharap mati? Dosakah saya pak ustadz kalo saya masih satu rumah sama suami?
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak jatuh talak.
3. Tidak jatuh talak.
TALAK
suami saya mengirimi saya pesan lewat whats up seperti ini ( Misalnya aku ada mengatakan kita sudah cerai beneran, barulah kita beneran cerai, kalo aku gak ada berkata seperti itu kepadamu ,berarti kita belum cerai,karena yang tahu niat menceraikan beneran itu aku ) Suami saya bilang, dia tidak ada niat menceraikan saya saat mengirimi saya pesan whats up tersebut
Pertanyaan saya :
1.Apakah pesan whats up dari suami saya itu merupakan kalimat talak ?
2. Apakah kalimat yang di sampaikan oleh suami saya melalui whats up itu mengakibatkan jatuhnya talak kepada saya?
JAWABAN
1. Bukan kalimat talak.
2. Tidak berakibat talak karena dalam bentuk tertulis. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/09/pernyataan-cerai-secara-tertulis.html">Pernyataan Cerai Secara Tertulis</a>
PEMBAHARUAN NIKAH SELAMA MASA IDDAH APA SAMA DENGAN RUJUK
Assalamu’alaykum. Mohon maaf, Perkenalkan, saya Aga dari Jombang. Saya ada pertanyaan :
Budi dan Ina adalah sepasang suami istri.
Budi telah mentalaq Ina dengan talaq 1 sekitar seminggu yang lalu, jadi sekarang masih dalam masa Iddah.
Kemudian mereka berdua ke KUA untuk menyelesaikan permasalahan mereka. Dari pihak KUA, mereka disarankan untuk memperbarui nikah (“ngenyarno nikah”) dengan tanpa mahar.
Pertanyaan saya :
1. Saat kalimat talaq 1 sudah diucapkan, apakah keduanya sudah bukan suami istri? Artinya sudah tidak boleh hidup Bersama dalam satu rumah dan tidak boleh bersentuhan?
2. Apakah pembaharuan nikah (ngenyarno nikah) tanpa mahar yang dimaksud KUA tersebut maksudnya sama dengan rujuk?
3. Adakah dasar hukumnya atau adakah hukumnya "ngenyarno nikah" tersebut dalam Islam, baik tanpa ataupun dengan mahar?
Terima kasih atas bantuannya.
JAWABAN
1. Talak 1 tidak menghalangi suami istri untuk tinggal dalam satu rumah. Malah hal ini dianjurkan selagi dalam masa iddah. Ini ditegaskan dalam QS at-Talaq ayat 1:
لا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Artinya: Janganlah kamu (para suami) keluarkan mereka (istri) dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.
2. Ngenyarno nikah tidak sama dengan rujuk. Dan Pembaharuan nikah itu tidak diperlukan. Karena suami cukup mengatakan "aku rujuk" maka dia sudah sah kembali sebagai suami istri selagi dalam masa iddah. Tampaknya pihak KUA kurang memahami hukum pernikahan dan talak atau mungkin salah paham dalam memahami kasus anda. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/cara-rujuk-cerai-talak/">Cara Rujuk</a>
3. Pembaruan nikah itu diperlukan apabila masa iddah sudah habis untuk kasus talak 1 dan talak 2. Karena, ketika masa iddah sudah habis, maka si istri yang ditalak sudah boleh dinikah oleh siapapun: baik mantan suami maupun pria lain. Apabila suami yang ingin kembali, maka diperlukan akad nikah baru. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam </a>
TALAK
Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya
1.)
Saya menasihati istri saya karena kalau pasang alarm sering nggak denger dan malah saya yg denger, dan itu mengganggu
Saya bilang kalau pasang alarm pakai headset aja supaya nggak mengganggu
Saya sempet kepikiran mau bilang gini :
Kalau pasang alarm mending tidur dikamar lain,
Tapi belum jadi saya ucapkan karena saya kepikiran kalau bilang gitu termasuk kalimat cerai atau bukan
Eh tapi beberapa saat kemudian akhirnya saya mengucapkan itu juga, padahal tadi sudah kepikiran gitu dan tidak jadi mengucapkan karena kepikiran termasuk kalimat cerai atau bukan
Tapi setelah itu malah mengucapkan juga, saya bilang :
Kalau pasang alarm mending tidur dikamar lain
Apakah ada dampak hukumnya Ustadz ?
Mengucapkan itu setelah sebelumnya kepikiran apakah termasuk kalimat talak atau bukan ?
2.)
Saya mengetik dan menyampaikan semua kata dan kalimat diatas
Apakah ada dampak hukumnya Ustadz ?
Apakah termasuk kalimat talak atau bukan ?
JAWABAN
1. Tidak ada dampak hukum.
2. Tidak ada dampak hukum.
3. Tidak termasuk kalimat talak. Karena tidak ada tujuan ke arah itu. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
NAZAR
Assalamualaikum pak.
Saya mau bertanya seputar NAZAR. Dulu saya sempat menanyakan perihal nazar saya ke alkhoirot, tapi ini detail masalahnya berbeda.
Saya mulai dari awal. Jadi dulu saya pernah bernazar kira-kira (seingat saya) seperti ini :
Kalau pendapatan di atas sekian, maka saya akan sedekahkan 10 persen-nya untuk masjid
atau
Kalau bisa gajian tiap bulan, maka 10 persen-nya untuk masjid
saya lupa yang mana, tapi intinya seperti itu. Konteksnya : dulu saya main Adsense.
Setelah keinginan itu terkabul, saya mulai melaksanakan sedekah tersebut. Saya salurkan entah itu untuk pembangunan masjid, renovasi masjid, dan yang terkait dengan itu.
Bertahun tahun berlalu, dan saya laksanakan itu walaupun sering lalai sehingga harus mencicil.
Kemarin pada saat lebaran Idul Adha, saya mau melaksanakan sedekah nazar, lewat lembaga online, seperti biasa. Nah, disitu saya kepikiran
Pikiran saya kira kira gini "Saya kan nazarnya untuk masjid, lah selama ini saya udah berkali kali donasi lewat sini, sah atau tidak ya? itu ada tulisan MUSHOLA"
Di halaman donasi situs BAZNAS itu tertulis Bantu Renovasi Mushola. Tapi ada juga tulisan Pembangunan Masjid. Saya pikir "Ah kan intinya sama saja? cuma waswas ini kayaknya".
Tapi pikiran itu terus menghantui saya. "Bagaimana kalau nazar itu harus benar-benar sesuai secara literal? kalo gitu, semua atau sebagian besar sedekah nazar yang saya tunaikan, nggak sah dong? dan itu jumlahnya banyak sekali (bisa ratusan juta atau bahkan lebih)". Panik lah saya pak.
Sejak itu saya menahan-nahan untuk menunaikan sedekah nazar saya, karena takut tidak sah.
Ketika saya lihat di halaman donasinya, kata "Masjid" dan "Musholla" seperti dikelompokkan dalam konteks yang sama. "Apa berarti sedekah nazar saya sah ya? karena intinya sama?" pikir saya.
Saya tidak selalu menunaikan sedekah nazar di situs itu, tapi sekarang seringnya di situ (baznas). Ada juga situs situs lainnya yang saja jadikan tempat menunaikan, salah satunya Masjid Nusantara
Screenshot 2025-06-26 at 21.05.27.png
Dari yang saya lihat selama ini, situs itu lebih fokus ke pembangunan masjid pelosok.
Kemudian saya lihat deskripsinya seperti ini
Screenshot 2025-06-26 at 21.18.33.png
Walaupun judul donasinya ada kata "Bangun Masjid", tetapi di deskripsinya ada "Mushola" juga.
Sepertinya kata "Masjid" dan "Mushola" di situs itu juga dikelompokkan dalam konteks yang sama, seperti di situs BAZNAS sebelumnya.
Jadi tidak sepenuhnya donasi itu untuk Masjid, tapi bisa juga untuk bikin Mushola.
Saya tambah bingung jadinya pak...
Selama ini saya tunaikan nazar kayaknya nggak terlalu mikir itu deh, saya anggap sama saja.
Dan itu pun sudah bertahun-tahun, sudah berkali-kali sedekah nazar. Kayaknya sudah dari 2018...
Jumlahnya pun banyak, kalau ternyata tidak sah saya bisa stress. Ini saja sudah waswas berat..
Tapi kalau diingat lagi, dulu ketika saya bernazar, sepertinya saya nggak terlalu "literal" ke kata "masjid". Saya aja kayaknya waktu itu Solatnya di musholla (yang tidak bisa dipakai untuk Sholat Jum'at).
Dan fakta bahwa itu sudah bertahun tahun dilaksanakan tapi baru menghantui pikiran saya sekarang, saya curiga itu cuma waswas setan agar saya putus asa dan tidak menunaikan kewajiban saya.
Tapi tidak menutup kemungkinan juga kalau selama ini saya salah...
Oleh karena itu, saya bertanya ke Pak Ustad, daripada kepikiran terus.
Mohon maaf atas intro-nya yang panjang, karena saya merasa harus menjelaskan semuanya.
Inti pertanyaanya :
1. Apakah sedekah nazar yang saya lakukan selama ini sah, atau tidak? Baik yang di kedua situs itu, maupun situs lain yang juga berjudul Sedekah Masjid tetapi juga ada "Mushola"nya. Saya rasa, mau donasi ke tempat yang benar-benar "murni" untuk pembangunan masjid pun, kalau mereka kekurangan dana, bisa jadi masjid itu terpaksa dibangun kecil (menjadi mushola pada akhirnya).
2. Kalau tidak sah, saya harus bagaimana. Uang yang sudah saya donasikan untuk menunaikan sedekah nazar selama ini, jumlahnya besar. Kalau mau di akumulasi/hitung total, Bisa ratusan juta atau bahkan lebih. Haruskah saya ulangi karena tidak sah? saya was was sekali, panik pak. Karena berat konsekuensinya kalau sampai tidak sah.
3. Kata "Masjid" dan "Mushola" yang saya paparkan di awal, bisakah dijelaskan pak, korelasinya dengan konteks sedekah nazar saya. Supaya saya tidak kebingungan terus. Saya rasa kedua kata itu intinya tempat ibadah umat muslim. Tapi kalo konteksnya di sedekah nazar, takutnya jadi beda.
Ini memang konsultasi [DARURAT] Pak. Tapi saya tidak mau membuat Bapak buru-buru untuk menjawabnya, karena saya tau Bapak juga pasti sibuk sebagai pemilik pesantren.
Saya takutnya kalau dijawab secara buru-buru, ada poin penting yang tidak terbaca (mohon maaf kalau ini tidak sopan).
Demikian. Terimakasih pak. Semoga Pak Ustad dan keluarga selalu dalam lindungan Allah.
JAWABAN
1. Nazar Anda sah. Karena mushola itu sama dengan masjid. Istilah mushola sebagai tempat shalat yang beda dengan masjid itu hanya ada di Indonesia. Dalam sejumlah hadits, kata 'musholla' (tempat shalat) itu maksudnya adalah shalat di lapangan di luar gedung. Jadi, penggunaan kata 'musholla' di hadits berbeda dengan penggunaan kata musholla di Indonesia. Lihat juga jawaban #3
2. Sah.
3. Seperti disebutkan pada jawaban #1, makna musholla dan masjid itu sama dalam istilah syariah atau fikih Islam. Pengertin masjid juga bisa diketahui dari tempat i'tikaf. Karena, i'tikaf itu hanya sah apabila dilakukan di masjid. Berikut penjelasan masjid yang sah dijadikan i'tikaf menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, hlm. 3/1750, masjid didefinisikan sebagai tempat ibadah umat muslim yang digunakan untuk shalat berjamaah sbb:
هو اللبث في المسجد الذي تقام فيه الجماعة
Artinya: (i’tikaf) adalah menetap di masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat jamaah.
Dengan pengertian ini, maka musholla yang ada di Indonesia juga masuk dalam kategori masjid. Sebab mushalla atau langgar juga dijadikan sebagai tempat shalat berjamaah walaupun tidak digunakan untuk shalat jum’at.
Apabila demikian, maka nazar anda yang dialokasikan untuk musholla juga sah hukumnya karena sama-sama berstatus sebagai masjid dalam istilah syariah. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html">Hukum nadzar dalam Islam </a>
TALAK
Assalamualaikum ustads
Ijin saya mau bertanya,,
Sebelumnya saya ingin cerita, beberapa bulan lalu pernah mengobrol dengan suami tetapi lupa topiknya tiba2 suami mengatakan " mriki sing kandas" sambil bercanda dan bercerita dulu temannya ada yg mengungkapkan kalimat dalam bahasa osing banyuwangi, kalimatnya adalah " mriki sing kandas"
Namun suami tidak tau artinya apa, lalu karena saya was was karena ada kata kandas lalu saya tanya teman saya yg asli banyuwangi, menurut dia artinya adalah seperti " aku kecewa gitu" tetapi dia juga bertanya kepada temannya yg orang osing.. sedangkan dia sendiri tidak tau apa artinya.
Nah tadi saya was was teringat kembali kalimat "mriki sing kandas " lalu saya cari2 info lewat aplikasi meta ai dan chat gpt..
Disitu saya muncul was was karena artinya beragam,, salah satunya artinya "orang yg sudah bercerai" dan disana juga ada keterangan dalam bahasa oseng " kandas" bisa digunakan untuk menggambarkan situasi perceraian atau berpisah,,
Dan juga diartikan "orang yg miskin" dan "orang yg gila"..
Karena saya was was saya baru saja menanyakan kepada suami begini " mas, temanmu mengatakan " mriki sing kandas" itu konteks gimana?"
Lalu suami bilang lupa.. lalu suami mengingat dan dia bilang " kayak suit2in cewek tapi ga disautin,, lalu bilang mriki sing kandas"
Lalu saya jawab seingat saya begini "soalnya aku cari tau di aplikasi meta ai, konteksnya ke perceraian "
Lalu suami bilang " yaa bisa jadi sih"
Lalu suami mengatakan kembali " mriki sing kandas" . dengan nada bercanda dan ketawa kecil . Nah karena suami mengatakan lagi mriki sing kandas, saya jadi takut jatuh talak..
Terus selanjutnya saya bilang " tapi ada arti lain, diartikan orang tidak punya uang, orang miskin " lalu dia bilang " ya bisa juga"
Pertanyaannya :
1) apakah ketika saya mengatakan kepada suami arti mriki sing kandas yaitu konteksbya adalah perceraian,,dan suami bilang " ya bisa jadi sih" dan suami setelah itu mengulang kalimat " mriki sing kandas" menjadi jatuh talak untuk saya? Meskipun kami sama2 belum tau apa arti sebenarnya kalimat mriki sing kandas itu..
2) saya waswas tiba2, bagaimana seandainya tadi saya bilang ke suami begini " arti mriki sing kandas itu adalah aku talak kamu/ aku cerai kamu"
Lalu suami mengulang dan mengatakan kembali kalimat mriki sing kandas dihadapan saya,, apakah jatuh talak untuk saya?
Ini hanya was was saya saja.. anggap saja kejadiannya seperti yg saya was waskan apakah jatuh talak untuk saya? Karena dianggap suami sudah tau artinya bahwa mriki sing kandas artinya aku talak kamu,, tetapi dia mengatakan itu lagi kepada saya..
3) apakah saya perlu bertanya kepada suami
" apakah tadi aku memberi tau arti mriki sing kandas ke kamu itu dengan arti aku talak kamu/ aku cerai kamu?
Apa itu yg aku beri tau ke kamu? "
Karena seingat saya, saya bilang ke suami kalo mriki sing kandas itu konteknya itu perceraian.. bukan bilang bahwa itu artinya " aku talak kamu/ aku cerai kamu "
Sebagai catatan,, kami ber2 masih belum tau pasti apa arti kalimat " mriki sing kandas"
JAWABAN
1. Tidak jatuh talak.
2. Tidak jatuh talak.
3. Tidak perlu bertanya.
Intinya, ucapan tersebut apapun maknanya tidak berdampak cerai karena diucapkan di luar konteks perceraian. Melainkan dalam konteks bercerita. Jadi, termasuk kategori ucapan non-kinayah dan non-sharih. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-kata-non-kinayah-dg-niat-talak/">Hukum Kata Non Kinayah dg Niat Talak</a>
OCD TALAK:
Assalamualaikum ustad, saya mau bertanya :
Yg ke 1 :
Kemaren saat saya sedang berantem dg suami, suami saya mengatakan kurang lebih seperti ini
" kalo kamu masih mau jadi istriku, kamu apa2 harus seijinku " seingat saya, saya hanya diam dan pergi kedalam rumah tanpa ijin
Lalu selang beberapa menit, saya tanya kepada suami,
" masss, apa saja batasannya dan aku beli2 harus ijin kamu itu batasan nominalnya berapa, karena kalo aku melanggar bisa jatuh hukum talak/ bisa jatuh talak "
Lalu suami menjawab :
"iya,,intinya harus patuh, dan boleh beli2 tidak lebih dari 100rb.."
Tetapi keesokan harinya saya tanya, apakah ada niat cerai saat mengucapkan " kalo kamu masih mau jadi istriku, apa2 harus ijin suami" lalu dia menjawab tidak ada niat..
Yang saya tanyakan,,
Karena jawaban suami " iya, intinya harus patuh dan boleh beli2 tidak lebih dari 100rb"
Apakah jatuh talak untuk saya ustads?
Apakah jawaban suami " iya, intinya harus patuh dan boleh beli2 tidak lebih dari 100rb " tidak menyebabkan talak apapun kepada saya karena suami menjawab tidak ada niat cerai ketika mengatakan " kalo kamu masih mau jadi istriku, apa2 harus ijinku/ ijin suami"
Ustads saya sudah seperti orang sangat bodoh karena was was ini, saya tidak bisa mencerna kalimat suami walaupun kalimat yg sangat sederhana, dikarenakan ketakutan dan kehati2an yg berlebihan
Yg ke 2
Lalu bagaimana dengan perkataan suami yang bilang " kamu mau cerai,, Terserah kamu, aku tinggal jawab " apakah jatuh talak ustad? Saya lupa nadanya, ntah nada bertanya atau nada yg lain..
Yg ke 3
Apakah kata kandas dalam bahasa indonesia bisa dipakai untuk kalimat penjatuhan talak/ cerai ke istri?
Terimakasih jawabannya ustads
JAWABAN
1. Ucapan suami di atas adalah perintah dan ancaman suami pada istri agar taat suami yang dikaitkan dengan kondisi "kalau mau jadi istriku". Kalimat ancaman ini seperti talak muallaq (ta'lik talak) namun yang kinayah yang apabila suami tidak ada niat cerai saat mengucapkannya, maka tidak terjadi talak seandainya istri melanggarnya. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/talak-kinayah/"> Talak kinayah </a>
2. Itu nada bertanya, sehingga tidak jatuh talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html#notalak2">Cerai dalam Kalimat Tanya </a>
3. Tergantung makna apa yang dipahami oleh suami saat mengucapkan kata tersebut. Kalau yang dipahami adalah makna yang bukan makna cerai, maka tidak bisa jadi kata talak walaupun kinayah. Baca detail: <a href="https://www.islamiy.com/hukum-kata-non-kinayah-dg-niat-talak/">Non kinayah dengan niat talak </a>
GAK ADA GUNA PUNYA ISTRI, APA TERMASUK TALAK?
assalamualaikum ustads,, mohon ijin bertanya..
Saya barusan bantu2 di toko dan posisi di meja kasir, ada orang mau bayar dan saya disuruh ambil kembalian
Lalu suami mengatakan dan isyarat menunjuk ke kresek yang isinya uang kecil karena melihat saya seperti mencari2 uang kecil,, kalimat suami menggunakan bahasa madura yang umum digunakan untuk kalimat talak dalam bahasa madura
"Mare epesa bik ngkok la "
Dalam bahasa indonesia artinya kurang lebih gini " sudah dipisah sama aku "
Tapi seandainya dia mengatakan dengan bahasa indonesia itu ada hubungannya dengan kondisi uang yg sudah dipisah sama suami, sebagian di laci kasir dan sebagian di kresek..
Tapi suami mengatakan dengan kalimat bahasa madura " mare epesa bik ngkok la " sedangkan kalimat "pesa" sering dan umum digunakan orang madura untuk cerai.. pesa artinya dalam bahasa madura itu cerai.. apakah jatuh talak untuk saya ustads? Saya sedang tidak berantem dengan suami.. mohon jawabannya ustads
Dan apakah perkataan suami dengan bahasa indonesia " sudah dicerai sama aku"
Termasuk kalimat yang bisa menjatuhkan talak? Kalo iyaa, talak apa pak ustads?
Apakah kalimat tersebut termasuk kalimat talak yg tidak sempurna?
2) bagaimana suami yg dianggap "tau" tentang talak? Apakah tau dalam arti pengunaannya atau yg lainnya? Sehingga bisa dikenakan hukum talak orang bodoh
3) kalo suami mengatakan kepada istrinya " ga ada gunanya punya istri" apakah itu termasuk kata talak?
JAWABAN
1. Tidak berdampak hukum talak sama sekali. Karena konteksnya jauh berbeda. Baca detail: <a href="https://alkhoirot.com/tidak-semua-ucapan-talak-sharih-jatuh-cerai/">Tidak Semua Ucapan Talak Sharih berdampak Cerai </a>
2. Suami tahu atau tidak tahu dalam kasus ini tidak penting karena sudah jelas konteksnya itu non talak.
3. Tidak termasuk talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2012/10/perceraian-dan-talak.html">Talak dalam Islam</a>
OCD TALAK
Assalamualaikum ustad, saya ijin konsultasi dan mohon segera dibalas,, dada saya sudah sangat sesak nafas ustads..
Saya bertanya kepada suami karena waswas padahal saya sedikit yakin kejadian ini tidak pernah ada.. perntanyaannya gini
" mas apa kamu pernah bilang kalo aku konsultasi masalah percaraian lagi kamu ceraikan aku/ talak aku" lalu suami jawab ga pernah..
Karena saya waswas seingat saya, saya tanya lagi begini " jadi kamu ga pernah bilang kalo aku konsultasi perceraian lagi kamu talak / cerai aku" lalu suami menjawab iya..
1) apakah iyaa disini maksudnya itu adalah ga pernah bilang talak/ cerai saya ketika saya konsul lagi ya pak ustads? Apakah saya perlu bertanya kepada suami, apa maksud kata " iya" suami?
Saya was was ustads.. tiba2 seketika itu saya was2 jangan2 pertanyaan saya batusan bukan " jadi kamu ga pernah bilang kalo aku konsultasi perceraian lagi kamu talak / cerai aku"
2)Bagaimana seandainya pertanyaa saya begini,, " apakah kamu mentalak/ menceraikan aku"
Lalu jika suami jawab " iya"
Apakah jatuh talak untuk saya ustads?
Apakah itu termasuk pengakuan talak?
3) apakah jika ada keraguan / was was di hati saya yg tiba2 muncul, harus saya tanyakan kepada suami untuk konfirmasi?
Mohonnsegera dibalas ustads,, saya seperti ada dorongan untuk bunuh diri karena merasa lelah dengan sakit saya terimaksih
JAWABAN
1. "Iya"-nya suami maksudnya bahwa dia tidak pernah bilang talak kalau anda (istri) konsultasi soal cerai.
Anda hendaknya tidak overthinking (berfikir berlebihan) karena itu tidak baik dan bagian dari perbuatan tercela secara agama. Dan cara sembuh dari was-was adalah mengabaikannya. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2025/03/cara-sembuh-dari-was-was-menurut-ibnu.html">Cara Sembuh dari Was-was menurut Ibnu Hajar al-Haitami </a>
2. Seandainya begitu, maka hukumnya adalah kinayah. Kalau ada niat suami saat itu maka jatuh talak kalau tidak ada niat maka tidak terjadi talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2015/07/mengiyakan-permintaan-cerai-istri.html">Mengiyakan Permintaan Cerai Istri </a>
Tetapi kami meyakini, suami tidak ada niat itu seandainya pertanyaan anda seperti itu.
3. Tidak perlu tanya suami. Kalau anda dalam kondisi ragu soal talak suami, maka status pernikahan kembali ke hukum asal yaitu tidak ada talak. Sebagaimana menurut kaidah fikih: Status asal adalah tidak ada talak. Baca detail: <a href="https://www.alkhoirot.net/2013/11/kaidah-fiqih-islam.html">Kaidah Fikih </a>