Suami Talak 3, Pengadilan Talak 1, Mana yang Sah?

Suami Talak 3, Pengadilan Talak 1, Mana yang Sah? Apakah benar anggapan mantan suami bahwa dia sudah talak 3 itu syah menurut islam? walaupun kami sudah bangun nikah sebanyak 2x. kami menikah th 2000 dipenghulu KUA Sby di dlm mesjid dkt rumah. Bagaimana menurut pandangan syariat islam tentang anggapan dia talak 3. Talak 3 (tiga) yang diucapkan suami secara lisan itu sah menurut syariah Islam. Apa yang anda katakan dengan 'bangun nikah' itu tidak ada pengaruhnya pada status talak 3 yang diucapkan suami.
Suami Talak 3, Pengadilan Talak 1, Mana yang Sah?
SUAMI TALAK 3 ISTRI, PENGADILAN TALAK 1

Saya ingin konsultasikan perihal talak cerai suami.

Saya usia 41, memiliki 2 putra masih usia 6 dan 13th. Saat ini sy sudah ditalak cerai. putusan pengadilan sudah keluar talak 1 raj'i dan saya masih proses banding.

Pada tahun 2006 saya sempat berselisih paham dg suami karena suami sering diamkan saya berhari2 dan bila ditny apa salah saya.. dia diam saja. Dia tega berbulan2 diamkan saya. Dia typical orang pendendam.. suka linglung dan bingung dg tatapan kosong. Keimanannya krg baik.. sholat jarang 5 waktu. Tahun 2006 Tidak ada kata cerai darinya di tahun itu dan kami akhirnya berbaikan dg "bangun nikah" ijab kabul suami dg bpk saya disaksikan kakak2 saya. Namun kejadian perselisihan terulang lagi 2010 tak ada kata cerai dr suami. Sy berselisih karena suami naik haji dg ibunya dg berbohong pd saya. akhirnya stlh plg haji kami bangun nikah kembali disaksikan bpk saya.. anak saya dan seorang ustad.

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. SUAMI TALAK 3 ISTRI, PENGADILAN TALAK 1
  2. SELISIH PENETAPAN WARISAN
  3. MENUDUH WANITA BERZINA
  4. HUKUM NIKAH SIRI
  5. IBU TIDAK MERESTUI HUBUNGAN
  6. TAFSIRAN MIMPI TANPA ISTIKHARAH
  7. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
Ujian perkawinan saya dg suami terulang kembali dg suami selingkuh dg wanita lain. wanita ini gunakan guna2 dan membuat suami benci saya tanpa alasan jelas. Akhirnya Oktober 2013,suami dg nada marah talak cerai saya dg sebut kt cerai 3x. waktu itu sy ajak bicara baik2 tentang dia. Dia diami sy berbulan2 tanpa alasan jelas dan sy sudah minta maaf bila saya ada kesalahan slama jd istri dia.Tetap dia bilang benci sudah tidak cinta sy dan tidak ada kata maaf dr dia. Suami keluar dr rumah akhir Oktober 2013.

Suami menghadap ortu sy pertengahan november 2014 dan dia anggap sudah talak 3 dan tak perduli apa hasil pengadilan.

Waktu sebelum ajukan gugatan talak cerai ke pengadilan.. suami sempat temui saya 2x dan bertny apa yg harus ia tulis dalam gugatan talak cerai pd saya. dia nampak bingung dan galau. Saya bilang saya pasrah dan terserah dia mau tulis apa saja gugatannya.

8 bulan kemudian .. putusan pengadilan keluar dan status talak 1 raj'i. Sy ajukan banding karena sy tidak setuju dg nafkah mut'ah yg diberikan dia.

Suami terkena guna2 sejak juni 2013. sy ketahui karena sy baru sadar waktu dia bilang tak betah dirumah.. benci saya n anak2 dan saya dibuat ribut trs. Nasi rumah sering basi tiba2 pdhal baru dimasak dan byk kejadian aneh sy dg suami.suami sering menangis mlm2 dipojok tmpt tidur bilang benci dan tak betah drumah. Suami setiap hari plg larut malam alasan lembur dan dia tidak bs tidur tenang.

Sekarang dia kumpul kebo dg wilnya. Sy pernah adukan masalah sy dg ibunya. malah ibunya menghina saya dan bilang sudah tak perduli nasib saya dan anak2. Sy ikhlas karena sy jg tahu dr awal nikah ibunya dengki pd saya.

Suami sekarang seperti ketakutan bila ke rumah utk temui anak sy. Selama 8 bulan pisah.. suami hanya 4x dtg kerumah tengok anak. Terakhir ia teriak2 didepan rumah tak mau msk rumah dan bilang sm anak sy ... dia sudah talak 3 dan tak mungkin dan mustahil rujuk dg saya. Saat dia ucap begitu.. saya tidak ada drumah. Bahkan dia tidak mau minum dan makan saat disajikan oleh pembantu saya.Anak saya jg sudah ikhlas dg kelakuan papahnya dan selalu bilang biar Allah nanti sadarkan papah.

Yg mau saya tanyakan:
1.Apakah benar anggapan mantan suami bahwa dia sudah talak 3 itu syah menurut islam? walaupun kami sudah bangun nikah sebanyak 2x. kami menikah th 2000 dipenghulu KUA Sby di dlm mesjid dkt rumah.
Bagaimana menurut pandangan syariat islam tentang anggapan dia talak 3.

2. Sy sudah ikhlas dg cobaan ini dan minta terbaik dr Allah.Sy tetap berdoa minta suami disadarkan dan kekuatan sihir itu lenyap.Saya insyaa Allah dg ujian ini saya bertambah dktkan diri pd Allah dan minta petunjuk.Namun terkadang saya nangis sedih sekali dg kezoliman suami dan mertua serta wil suami.Saya sadar Allah tidak ingin sy bersedih terus dan hanya saja terkdg sedih itu muncul.saya sadar bahwa mrk dzolim jg atas seijin Allah.
Bagaimana menguatkan keyakinan saya bahwa Saya harus tegar sabar dan tawakal dan kuatkan yakin saya bahwa Allah akan menolong saya.

Demikian tulisan ini saya sampaikan.mohon penjelasannya.sukron


JAWABAN

1. Talak 3 (tiga) yang diucapkan suami secara lisan itu sah menurut syariah Islam. Apa yang anda katakan dengan 'bangun nikah' itu tidak ada pengaruhnya pada status talak 3 yang diucapkan suami. Lihat: Hukum Ucapan Suami "Aku cerai kamu dengan talak 3"

2. Hal yang pertama yang harus dilakukan menghadapi cobaan ini adalah move on. Lupakan suami, dan cari laki-laki lain yang jauh lebih baik dari suami anda untuk menjadi imam anda. Pria calon suami yang baik adalah yang taat agama, baik kepribadiannya dan rajin bekerja. Baca juga: Cara Memilih Jodoh

_______________________________


SELISIH PENETAPAN WARISAN

Assalammalaikum wr wb

Bapak Akhmad duda beranak 2 yakni : Ibu Soenarsih dan Bpk Soetikno. Menikah dengan Ibu Tasmiyatun. Dalam perkawinan tersebut :
Mempunyai seorang anak perempuan
1. Bernama : Lilis Suryani
2. Sebuah rumah di Jl. Kembang Kuning no. 67 A, Surabaya

SHM no. 206 / K, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya Sedang rumahnya sendiri ( Bp. Achmad/Amat ) telah di jual.

Bapak Achmad / Amat : Meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal: 22 Juni 1974

Ibu Tasmiyatun : Meninggal pada hari Jum’at tanggal : 5 November 2010
Bapak Soetikno: Meninggal pada tanggal 25 Maret 2012

Yang menjadi pertanyaan saya, siapakah yang berhak dan sebagai ahli waris atas rumah tersebut ?
Terima Kasih

JAWABAN

1. Perlu diketahui, bahwa pembagian warisan dalam Islam harus dilakukan segera setelah pewaris meninggal. Dalam kasus di atas, harta warisan tidak dibagi sampai terjadi beberapa kematian. Oleh karena itu, harus dilakukan pembagian warisan dalam beberapa tahap berdasarkan kronologi kematian.

Tahap Pertama: Meninggalnya Bapak Akhmad 22 Juni 1974

Seluruh harta waris dari Pak Akhmad semestinya sudah dibagi segera setelah Pak Akhmad meninggal pada 22 Juni 1974 setelah dipotong hutang dan biaya pemakaman almarhum. Pewarisnya adalah (a) istri (dapat 1/8), sisanya diberikan pada ketiga anak dari istri pertama dan kedua (Soenarsih, Soetikno, Lilis Suryani) di mana anak laki-laki mendapat dua kali lipat dibanding anak perempuan (2 banding 1).

Catatan: Karena saat ini Soetikno sudah meninggal, maka harta bagiannya diberikan pada ahli waris Soetikno yang masih hidup (anak, istri).

Tahap Kedua: Meninggalnya Ibu Tasmiyatun 5 November 2010

Seluruh harta yang menjadi hak milik Ibu Tasmiyatun dibagikan kepada ahli waris yaitu (a) orang tuanya (kalau masih hidup), (b) Lilis Suryani mendapat 1/2 (setengah), sisanya diberikan pada saudara kandung dari Ibu Tasmiyatun. Kalau tidak ada, maka diberikan semuanya untuk Lilis Suryani.

Tahap ketiga: Bapak Soetikno Meninggal 25 Maret 2012

Seluruh harta milik Soetikno, termasuk bagian waris yang dia dapat dari ayahnya yaitu Bapak Akhmad, dibagikan pada ahli waris yang masih hidup yaitu anak, istri, dll.

Status Rumah Pak Akhmad yang di Jl. Kembang Kuning no. 67 A, Surabaya

- Rumah dibagikan kepada ketiga anak Pak Akhmad kalau memang rumah itu merupakan milik dari Bapak Akhmad 100%.
- Kalau rumah itu milik dari Ibu Tasmiyatun 100%, maka ahli warisnya adalah Lilis Suryani saja.
- Kalau ternyata rumah itu dibeli dari harta berdua antara Bapak Akhmad dan Ibu Tasmiyatun dengan komposisi 50-50, maka 50% rumah itu diwariskan pada dua anak dari Bapak Akhmad. Sedang 50% sisanya hanya diwariskan pada anak dari Ibu Tasmiyatun.

Baca detail: Hukum Waris Islam
_______________________________


MENUDUH WANITA BERZINA

Assalamualaikum Ustadz,
Saya mau bertanya, manakah pernyataan ini yg termasuk "dosa besar menuduh wanita berzina"

A. Mendatangi langsung ke wanita dan mengatakan "kau telah berzina kan" ?

B. Bertanya kepada wanitanya untuk memastikan dia sudah melakukan perbuatan itu apa belum (tanpa mempunyai itikat buruk) karena wanitanya pernah bercerita pernah ada laki2 (pacarnya) yg mau mengajak si wanita berbuat begitu.?

C. Membicarakan dengan teman ilmu (metode bagaimana saja ciri2 wanita tidak perawan)
Lalu menduga seorang wanita telah tidak perawan karena memiliki ciri2 hampir sama dengan "wanita tidak perawan" (tanpa menuduh dan tanpa mendatangi wanita bersangkutan dan hanya menduga) ?

Jika yg "C" termasuk dosa besar menuduh wanita berzina. Lalu bagaimana jika seseorang BELUM PERNAH MENGETAHUI HUKUM TENTANG MENUDUH WANITA BERZINA TERMASUK DOSA BESAR.

Dia ingat telah melakukan yg "C", tetapi dia lupa siapa saja yg telah diduganya. Lalu bagaimana cara dia meminta maaf & bertaubat? bukankah islam selalu mempunyai solusi

JAWABAN

1. Yang masuk kategori menuduh berzina adalah yang A. Cara bertaubat adalah memohon ampun pada Allah dan tidak mengulanginya lagi. Lihat: Cara Taubat Nasuha

_______________________________


HUKUM NIKAH SIRI

Assallamualaikum wr.wb
Ustad saya mau tny ttg hukum perceraian dari nikah siri: Klu pihak perempuan ingin berpisah dgn suami sirrinya apakah si lelaki harus izin wali istri untk berpisah

Terima kasih Ustad, mohon dijwb

JAWABAN

1. Tidak perlu ijin wali. Si suami cukup menyatakan pada istri "Aku cerai kamu", maka talak telah jatuh. Lihat: Cerai Islam

_______________________________


IBU TIDAK MERESTUI HUBUNGAN

Assalamu'alaikum wr.wb.

Kenalkan ustdz nama saya E, umur saya 25 thn. Saya punya maslah dgn ibu saya terkait wanita pilhan saya. Ibu saya
sangat menentang hbungan kami sejak 2 thn silam,pdhal hbgan kmi tlah brjaln 3thn. Dan yg paling saya sesalkan,h bgan kmi trlalu jauh,hingga ke hbgan suami istri. Hri lbran thn ini,saya mencertkan semua itu kpd keluarga saya ,tapi tetap saja ibu saya tidak merestui hbgan kmi,yg ada beliau tetp ingnkan kmi pish, dgn berat hti saya trpksa menuruti ibu saya,krn saya tau tiada mantan ibu,yg ada mantan istri.
Yg ingin saya tanyakn,
1. bagaimana saya harus bersikap terhadap ibu dan pacar sya?
2. Saya harus memilih pilihan yg bert,trkait tagung jawb penhi permintaan ke ibu,dan tgung jawb dosa saya ke pacr saya, menurut islam tanggung jawb mana yg mesti saya jalnkan,krn sya ingkan keduanya bs brjaln brsama.

Trmksh atas jwabn ustdz nantinya.

JAWABAN

1. Penuhi perintah ibu. Perintah ibu itu wajib ditaati selagi tidak menyuruh berbuat dosa. Lihat: Hukum taat Orang Tua
2. Tanggung jawab dosa zina bukan pada orang yang dizinahi, tapi pada Allah. Karena itu, anda wajib taubat pada Allah. Lihat: Cara Taubat Nasuha

_______________________________


TAFSIRAN MIMPI TANPA ISTIKHARAH

Assalamualaikum, saya mendapat mimpi yang sangat simple dan terang lepas 2 tahun arwah ibu saya meninggal.

Saya belum berkahwin selama saya menjaga arwah ibu selama 20tahun lebih sehingga dia pergi kerana sakit.

Saya redha dengan ketentuan Allah dan redha atas pemergian ibu tersayang kerana saya dididik oleh ibu, bahawa semua yang kita nikmati di dunia ini adalah kepunyaan Allah yang esa.

Saya sekarang hidup sendiri tapi selesa, tidak miskin dan tidak kaya dan saya dapat rasakan saya akan berhijrah ke alam kubur tidak lama lagi.

Sebelum ini, beberapa tahun lepas saya ada bermimpi bahwa saya ada di dewan besar berbumbung kain putih bersama kerusi dan meja semuanya di selubungi kain putih. Setiap meja ada nombor 1 hingga sepuluh. Saya didampingi satu suara yang mengatakan saya nombor 7, 8 atau 9. Kerana ada ramai di dewan itu kami bertanya siapakah yang memiliki nombor 1. Suara itu menjawab Allah s.w.t. Terus saya bangun dan sehingga hari ini saya simpan mimpi ini tanpa memberitahu sesiapa.

Saya memohon pada Allah kerana tidak faham mimpi tersebut dan minta dipermudahkan makna mimpi itu dan beberapa bulan kemudian, dalam keadan berjaga, saya diberikan ketetapan hati untuk memahami mimpi itu dan barulah saya faham, angka angka tersebut menunjukkan indikasi saya akan berhijrah ke alam kubur.

Saya menangis tapi redha dan gembira dengan ketentuan Allah.

Saya ingin mohon nasihat dari pada alim ulama pihak tuan, langkah langkah yang perlu saya siapkan sebelum saya berhijrah ke alam kubur.

Assalamualaikum

JAWABAN

1. Mimpi atau bisikan yang anda alami belum tentu merupakan mimpi atau bisikan yang benar. Karena mayoritas mimpi itu berasal dari diri sendiri atau dari jin/setan. Dan hanya sebagian kecil dari mimpi itu berasal dari malaikat. Begitu juga, bisikan dalam keadaan terjaga umumnya berasal dari jin yang banyak bohongnya. Bukan ilham dari malaikat yang banyak benarnya. Lihat detail: Mimpi dalam Islam

Oleh karena itu, tidak perlu anda percaya pada mimpi atau bisikan yang anda alami. Namun demikian, tetaplah menjadi seorang muslim yang taat dan bertaqwa dengan melakukan perintah Allah dan meninggalkan larangan Allah serta memperbanyak amal ibadah baik kepada Allah atau kepada sesama manusia yang membutuhkan bantuan Anda. Dengan perbuatan dan amal ibadah yang baik, maka anda akan siap untuk hidup bahagia dan siap untuk mati dengan harapan surga. Baca: Cara Menolak Gangguan Jin
LihatTutupKomentar