Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib

Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib

HUKUM PERCAYA KEKUATAN MAKHLUK GHAIB

assalamuailaikum wr. wb.

sebagai seorang muslim bukankah kita harus mempercayai sesuatu yang ghaib, karena Allah pun adalah dzat yang ghaib.
tapi apakah islam memperbolehkan kita untuk mempercayai bahwa makhluk2 ghaib tersebut dapat berbuat sesuatu terhadap kita?

saya sebenarnya masih bingung dengan hal tersebut karena ada teman saya yang sering sekali kesurupan, dia bilang kalau dia sudah tidak kuat maka makhluk tersebut akan mengambil alih badannya.

DAFTAR ISI
  1. Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib
  2. Status Kendaraan yang Komponennya Campur Halal Haram
  3. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

kemudian ada 1 teman lagi yang memiliki keanehan, saat aku tanyakan kepadanya dia berkata bahwa dia punya bawaan, seorang remaja yang sudah meninggal. Sama seperti kasus sebelumnya, jika dia sedang melamun atau sebagainya maka bawaannya itulah yang akan menggerakkan tubuhnya.

saya benar2 bingung mengenai masalah tersebut, mohon dijelaskan mengapa hal2 tersebut dapat terjadi dan bagaimana sikap kita sebagai seorang muslim menyikapi hal2 tersebut?

Maaf sebelumnya jika pertanyaan saya sangat panjang. terimakasih.
Wassalamuailaikum wr. wb.


JAWABAN Hukum Percaya Kekuatan Makhluk Ghaib

السلام عليكم ورحمة اللة وبركاته

Anda menyatakan: "sebagai seorang muslim bukankah kita harus mempercayai sesuatu yang ghaib, karena Allah pun adalah dzat yang ghaib."

Percaya (iman) pada adanya Allah, pada malaikat-Nya, dan pada hari kiamat merupakan tiga poin dari enam poin rukun Islam di mana seorang muslim wajib mempercayainya. Bahwa tiga poin tersebut terkait erat dengan sesuatu yang ghaib, bukan berarti kita harus percaya pada semua hal yang ghaib. Ini dua hal yang berbeda. Namun demikian, tidak wajib bukan berarti tidak boleh.

Kedua, makhluk ghaib itu ada. Dan itu sudah tersebut secara eksplisit dalam Al Quran. Salah satu dari makhluk gaib itu bernama jin. Lihat misalnya, Qur'an Surah (QS) Annas 114:6; Hud 11:119.

Anda bertanya, "apakah islam memperbolehkan kita untuk mempercayai bahwa makhluk2 ghaib tersebut dapat berbuat sesuatu terhadap kita?"

Bahwa makhluk ghaib itu dapat berbuat sesuatu pada kita, baik itu yang bermanfaat bagi manusia atau merugikan, merupakan fakta. Sama dengan fakta adanya barang dhohir seperti teknologi. Mengakui adanya fakta tentu saja boleh. Yang tidak boleh adalah apabila menuhankan sesuatu yang ghaib itu. Atau adanya hubungan kita dengan sesuatu yang ghaib itu mengandung sesuatu perilaku yang dilarang dalam syariah. Umpamanya membuat kita tidak melakukan rukun Islam yang lima atau melakukan dosa yang dilarang.

Intinya, barang atau makhluk ghaib itu ada. Dan sifatnya netral. Sama dengan teknologi. Ia akan menjadi haram apabila menjadi penyebab kita melakukan sesuatu yang haram. Itu prinsipnya.

Mengakui ada ilmu sihir itu boleh. Karena ilmu sihir itu ada. Akan tetapi mempelajarinya tidak boleh/haram, karena ilmu sihir secara intrinsik mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah dan akidah Islam.

Baca juga topik terkait:

- Perbedaan Setan, Iblis dan Jin
- Bolehkah Bersahabat Dengan Jin Muslim?
- Berbicara dengan Jin dan Orang Mati dalam Islam
- Hukum Percaya Ramalan dalam Islam

______________________________________________________



STATUS KENDARAAN YANG KOMPONENNYA TERCAMPUR HALAL HARAM

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

saya ingin bertanya, Bagaimana hukumnya kendaraan yang dibeli dengan uang halal ( meskipun mencicil ), namun pernah dibelikan dan memakai sparepart yang dibeli dengan uang haram misalnya ban luar, ban dalam, spion, penyambung rantai, kampas rem, oli, dan bahan bakar.

selain itu kendaraan tersebut juga pernah melakukan perbaikan, membeli shampo motor untuk mencuci motor dan pernah 1 kali membayar pajak tahunan stnk dengan uang haram juga, pertanyaan saya adalah

1. apakah kendaraan tersebut ikut menjadi haram karena telah melakukan perbaikan, pencucian kendaraan dengan shampo motor, pembayaran pajak tahunan stnk dan memakai sparepart yang dibeli dengan uang haram ?

2. apabila menjadi haram
3. bagaimana cara membersihkanya ?

4. dan apakah apabila mengerjakan segala sesuatu yang dihalalkan dengan kendaraan tersebut seperti bekerja, berjualan makanan, bepergian dan lain-lain, kegiatan itu ikut menjadi haram ?

sekian pertanyaan saya, terimakasih atas jawaban yang akan pak ustad atau bu ustadzah berikan, semoga senantiasa diberikan kebaikan, kesehatan oleh Allah subhanahu wata'ala, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh .

JAWABAN

1. Sepeda motor, atau mobil yang berasal dari campuran uang halal dan haram, maka disebut dengan harta syubhat. Kendaraan syubhat adalah kendaraan yang uang untuk membelinya atau membeli sebagian komponen / spare part-nya berasal dari uang halal dan haram. Adapun hukum harta syubhat adalah boleh digunakan tapi makruh. Walaupun ulama berbeda pendapat tentang berapa prosentase halal-haram yang boleh dan tidak boleh digunakan.

Untuk lebih detail baca artikel berikut:

- Hukum Harta Syubhat Campuran Halal Haram.
- Bisnis Hotel dan Cara Membersihkan Harta Haram

2. Tidak haram. Tapi makruh. Lihat poin 1.
3. Cara membersihkan harta haram adalah tergantung dari bagaimana cara memperoleh harta haram tersebut. (a) Apabila uang haram berasal dari mencuri, maka hendaknya uang itu dikembalikan pada pemilik yang sah. (b) apabila berasal dari jual beli barang haram seperti anjing, babi, judi, miras, maka uang atau hara tersebut hendaknya diberikan pada mereka yang membutuhkan dengan niat hibah, bukan sedekah atau zakat. Karena sedekah atau zakat harus berasal dari uang yang halal. Setelah itu dilakukan, maka jangan lupa ditindaklanjuti dengan bertaubat kepada Allah dan banyak ibadah dan beramal saleh. Lihat: Cara Taubat Nasuha.

Uraian panjang tentang cara penyucian harta haram dapat dilihat dalam kitab Al-Majmuk Imam Nawawi, hlm. IX/ 332 - 334.

4. Tidak ikut haram. Lihat juga: Hukum Gaji PNS yang Diterima Karena KKN

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam