Konsultasi Agama Islam Konsultasi Agama Islam
recent

Breaking News

recent
جاري التحميل ...

Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

Hukum Poliandri

Hukum Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

PERTANYAAN
assalamualaikum wr wb
saya seorang laki2 usia 30th dah dikaruniai satu org anak...
saya mau konsultasi atas rumah tangga saya,usia pernikahan kami baru satu tahun berjalan,istri saya berusia 23tahun.
hubungan pernikahan kami saat ini sedang renggang karena sikap istri saya yang tidak pernah menghargai saya sbg suami

DAFTAR ISI
  1. Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami
  2. Menyikapi Pengemis Muda dan Yayasan Peminta Sumbangan
  3. Antara Al-Fatihah dan Al-Fatehah Mana yang Benar?
  4. Wanita Pezina Ingin Taubat

Menikahi Wanita yang Sudah Bersuami

saya mau cerita dari awal,ternyata selama ini saya dibohongin istri saya..karena disuatu waktu saya baru mengetahui klo sebelum saya menikah istri saya sudah menikah siri dgn laki2 lain..dan sejak saat itu istri saya sering minta cerai berharap bisa menikah resmi dgn laki2 tersebut. tetapi org tua istri saya tdk pernah merestui mereka.,dan sampe saat ini mereka msh berhubungan bahkan terang2an didepan saya.

pertanyaan pertama : apakah pernikahan siri mereka sah dikarenakan pernikahan itu tidak ada wali dari pihak istri
pertanyaan kedua : apakah saya masih jadi suami sah istri saya, dikarenakan sebelum kami menikah istri saya masih berstatus istri siri laki2 tersebut
pertanyaan ketiga : apakah saya salah klo saya tidak menceraikan istri saya karena saya msh sayang istri saya dan berharap rmh tangga kami harmonis kembali
pertanyaan keempat: apakah ada doa khusus buat istri saya biar dia kembali kejalan yang benar

mohon dibantu untuk permasalahan saya dan sebelumnya saya ucapkan trima kasih
Fjr

JAWABAN

Jawaban pertanyaan ke-1: Dari sudut pandang syariah, pernikahan siri sama dengan pernikahan resmi artinya sah tidaknya tergantung apakah syarat-syarat pernikahan sudah terpenuhi. Antara lain pernikahan bisa sah kalau dinikahkan oleh wali pihak perempuan atau wali hakim apabila wali yang berhak tidak menyetujui. Tentang wali hakim, lihat detailnya di sini.

Jawaban pertanyaan ke-2: Jikah perkawinan sebelumnya sah dan belum bercerai dengan suami pertama, maka perkawinan kedua--yaitu dengan Anda-- menjadi batal.

Jawaban pertanyaan ke-3: Sikap Anda salah. Kalau betul dia berstatus sebagai istri orang, maka Anda wajib menceraikannya. Kalau pun Anda tidak mau menceraikan status nikah tetap batal dan disebut pernikahan haram. Dan hubungan intim yang terjadi selanjutnya adalah hubungan zina dan dosa besar.

Jawaban pertanyaan ke-4: Karena dia menikah lebih dulu dengan pria lain, maka Anda tidak berhak lagi menyebutnya sebagai istri Anda. Satu-satunya cara agar dia kembali ke jalan yang benar adalah: ceraikan dia agar dia tidak lagi melakukan praktik poliandri yang dilarang dalam Islam.

_______________________________________________


Cara Menyikapi Pengemis Muda dan Yayasan Peminta Sumbangan

Cara Menyikapi Pengemis Muda dan Yayasan Peminta Sumbangan


PERTANYAAN
Assalamualaikum..

Saya mau menanyakan tentang masalah sedekah..
1. Apakah memberikan sejumlah uang kepada saudara yang yatim (anak dari adik Bapak) bisa dikatakan sedekah?
2. Jika ada pengemis yang usianya masih muda jika kita memberi namun dalam hati berkata bahwa seharusnya dia bisa mendapatkan uang dengan bekerja. Bagaimana dengan situasi seperti ini. Tetap memberi atau menolak?
3. Seseorang yang mengatasnamakan yayasan atau bahkan nama seorang kyai untuk meminta sumbangan. Bagaimana menyikapinya? memberi/tidak?

Terima Kasih,

Wasalamualaikum Wr.Wb
Lina Anggraeny

JAWABAN

Assalamualaikum wr wb

Jawaban ke-1: Ada 2 (dua) macam sedekah. (a) Sedekah wajib atau disebut zakat; (b) sedekah sunnah (tidak wajib).

Apabila yang Anda maksud adalah sedekah wajib, maka ia hanya boleh diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Golongan yang berhak menerima zakat lihat di sini. Kalau saudara Anda yang yatim termasuk dari kesembilan golongan penerima zakat, maka sedekah atau zakat Anda sah.

Apabila yang dimaksud dengan sedekah adalah sedekah sunnah, maka ia boleh diberikan kepada siapa saja yang membutuhkan. Idealnya, sedekah diberikan pada kerabat atau tetangga dekat.

Jawaban ke-2: sedekah sunnah sifatnya tidak wajib. Anda boleh memberi sedekah padanya atau tidak memberinya. Namun, apabila Anda tidak memberi hendaknya jangan memberi komentar apa-apa yang akan menyakiti hatinya. Allah berfirman (وأما السائل فلا تنهر) dan kepada peminta-minta janganlah kamu membentaknya (QS Ad-Dhuha 93:10).

Jika pengemis muda itu berbadan normal, tidak cacat, dan tampak sehat, sehaiknya tidak perlu diberi dengan tujuan untuk mendidik dia supaya mencari rizki dengan cara yang lebih terhormat. Dan alihkan sedekah Anda ke orang miskin yang tua atau yang cacat.

Jawaban ke-3: Kalau Anda tidak yakin akan kredibilitas peminta sumbangan sebaiknya tidak usah diberi karena banyak kasus penipuan memakai modus ini. Intinya, verifikasi dulu kebenarannya.

_______________________________________________



AL-FATIHAH DAN AL-FATEHAH MANA YANG BENAR?

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Salam kenal dari saya Bapak Ustad. Lewat Email ini, saya mau bertanya ke Bapak Ustad sekiranya bisa menambah wawasan dan keilmuan saya.

Di dalam acara Tahlilan di kampung, biasanya Imam terlebih dahulu memulainya dengan membaca ummul kitab "Al-Faatikhah...". Yang dijadikan pertanyaan adalah adanya perbedaan diantara imam yang satu dan yang lainnya di dalam melafadkankan Ummul kitab yaitu "Al-Faatikhah" dan Al-Faatekhah". Dari lafadh tersebut mana yang benar? Saya sebagai orang awam masih bingung dengan pelafalan ini..

Atas waktu dan jawabannya disampaikan terima kasih.

Wassalamu'ailkum Wr. Wb.

JAWABAN

Yang lebih tepat adalah yang pertama, yakni ucapan Al-Fatihah (pakai huruf 'i', bukan 'e'). Namun ucapan yang kedua juga tidak terlalu salah karena tidak merubah makna. Karena dalam bahasa Arab yang ada hanya bunyi 'i' dan tidak ada bunyi 'e'. Ucapan yang kedua kurang tepat karena terpengaruh bahasa lokal dan guru mengajinya dahulu mungkin kurang fasih. Ini sama dengan ucapan "salihah" dan "salehah".

_______________________________________________



WANITA PERZINA INGIN TAUBAT

Assalamualikum..
Sebut saja saya hamba Allah. Saya pernah melakukan zina, skrg saya sudah putus hbngan sm laki2 tersebut. Saya begitu menyesal. Saya selalu mengingat orang tua saya, keluarga besar saya. Saya adalah anak pertama otomatis begitu banyak harapan orang tua saya kepada saya. Saya ingin bertaubat, saya sudah melaksanakan sholat taubat tetapi saya rasa itu belum cukup.
1. Apakah ketika kta bertaubat, kita bisa dibukakan jalan lurus dan dimudahkan segala urusan saya? Saya begitu menyesal, saya selalu memikirkannya.
Mohon jawabannya dan solusinyaa. Apa yang hrus saya lakukan. Saya sebentar lagi menghadapi Ujian untuk menentukan masa depan. Ditunggu jawabannya. Terima kasih

JAWABAN

1. Bertaubat itu bukan hanya dengan melakukan shalat taubat. Hal terpenting yang perlu dilakukan saat bertaubat adalah menghentikan perbuatan dosa besar yang dilakukan, diikuti dengan penyesalan dan ditambal dengan amal-amal kebaikan.

Selain itu, hindari situasi yang akan membuat dosa lama terulang kembali. Hindari lingkungan dan pertemanan yang buruk dan sebagai gantinya dekati dan cari lingkungan yang baik, religius, yang akan membuat anda menjadi pribadi yang lebih baik. Lebih detail: http://www.alkhoirot.net/2012/09/taubat-nasuha.html

عن الكاتب

Tanya Ustadz

التعليقات


Kontak

Untuk mengajukan konsultasi ke KSIA, silahkan mengirim pertanyaan via email ke: alkhoirot@gmail.com. Pertanyaan tidak boleh lebih dari tiga dan tanpa subpertanyaan. Untuk lebih detail, klik penjelasannya di sini!

Terbaru

    islamiy.com

    جميع الحقوق محفوظة

    Konsultasi Agama Islam