Zakat Profesi Gaji PNS dan Swasta

Zakat Gaji Profesi PNS saya bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan tiap bulan gaji yang di terima sudah di potong untuk Bazis, apakah itu berarti zakat profesi sudah di bayar tiap bulan? 2. Jika ada penghasilan lain selain gaji bulanan dari pekerjaan saya sebagai Pegawai negeri sipil tersebut apakah harus di keluarkan zakat nya juga? 3. Kalau iya, berapa jumlah nominal penghasilan tambahan yang mesti di keluarkan juga zakat nya juga? 4. Berapa banyak dan kapan waktu mengeluarkan zakat nya? Terima kasih
Zakat Profesi Gaji PNS dan Swasta

GAJI PNS (PEGAWAI NEGERI SIPIL) YANG WAJIB ZAKAT PROFESI

Ass Wr Wb. Saya mau menanyakan masalah zakat profesi,

1. saya bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan tiap bulan gaji yang di terima sudah di potong untuk Bazis, apakah itu berarti zakat profesi sudah di bayar tiap bulan?
2. Jika ada penghasilan lain selain gaji bulanan dari pekerjaan saya sebagai Pegawai negeri sipil tersebut apakah harus di keluarkan zakat nya juga?
3. Kalau iya, berapa jumlah nominal penghasilan tambahan yang mesti di keluarkan juga zakat nya juga?
4. Berapa banyak dan kapan waktu mengeluarkan zakat nya? Terima kasih

TOPIK KONSULTASI ISLAM
  1. GAJI PNS YANG WAJIB ZAKAT PROFESI
  2. MIMPI MENINGGAL DUNIA
  3. EDITING FOTO YANG TAMPAK AURATNYA
  4. MENGUBUR BAYI ABORSI
  5. PACARAN LEWAT CHATTING ONLINE
  6. NAMA BAHASA ARAB AL-FATH
  7. DIKUTUK AYAH MERTUA HIDUPNYA TAK ENAK
  8. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM


JAWABAN

1. Harus jelas dulu pemotongan yang dilakukan Bazis itu untuk apa? Apakah untuk zakat atau untuk yang lain? Karena, tidak semua PNS wajib zakat. Zakat baru wajib apabila gaji anda perbulannya memenuhi dua syarat yaitu: pertama, nishob atau nilai minimal gaji tersebut senilai 85 gram emas atau sekitar RP. 46.058.355 (dengan harga emas 541.863/gram per tanggal 25 September 2015). Kedua, harta tersebut harus berusia satu tahun (haul). Apabila tidak terpenuhi salah satu dari kedua syarat ini maka gaji anda tidak wajib dizakati. Kalau gaji perbulan anda tidak mencapai nishob, maka potongan Bazis dengan alasan untuk zakat itu hukumnya tidak sah dan anda sebaiknya protes. Kecuali kalau

2. Iya. Penghasilan lain harus dizakati kalau memenuhi dua syarat di atas.

3. Senilai 85 gram emas.

4. (a) Zakat dikeluarkan setiap akhir tahun dengan hitungan kalender hijriyah. Misalnya, dihitung mulai Ramadhan 2015 dan dibayarkan pada Ramadhan 2016. (b) Seperti disebut di muka, jumlah harta yang wajib dizakati apabila mencapai nilai minimal 85 gram emas atau sekitar 46 juta. Nilai ini harus konsisten ada sejak awal tahun sampai akhir tahun. Kalau misalnya, ada uang 46 juga selama 10 bulan, pada bulan ke-11 uang itu dipakai sehingga tinggal 20 juta, maka tidak wajib zakat. Catatan: Penghitungan berdasarkan nilai kurs harga emas terbaru.

Baca detail: Zakat Harta

___________________


MIMPI MENINGGAL DUNIA

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau bertanya : saya bermimpi meninggal dunia. Kejadian dari awal saya naik pesawat di saat pesawat sudah tinggi kemudian ada semacam angin pusaran menyedot pesawat yang saya tumpangi, setelah itu saya terbang dalam keadaan tidur dengan melihat keatas, disitu saya melihat ada gedung besar semacam tempat ibadah orang kristen (gereja) awalnya saya kira itu adalah kebenaran, tetapi kemudian saya melihat masjid yang begitu besar, saat itu saya merasa hati ini tentram sekali dan akhirnya saya turun dengan diikuti tangan saya yang waktu itu langsung diatas perut, seperti orang meninggal.

saya turun tepat ditengah - tengah orang berkumpul, salah satu orang itu adalah om saya kemudian dia bilang sembari memegang helatan antara jari-jari dengan telapak kaki saya, lalu om saya berkata Malaikat Izrail sudah melihat.

saya mohon maaf apabila dalam tulisan saya kurang begitu bagus dalam penyusunannya. mohon balasanya, terimakasih..

JAWABAN

Mimpi kematian menurut Ibnu Sirin menunjukkan ada perkara besar terjadi dalam diri anda. Dalam hal ini anda sedang mengalami krisis keimanan terhadap Islam atau telah melakukan suatu dosa besar. Mungkin ini disebabkan oleh pergaulan atau bacaan yang salah. Namun, anda tampaknya menyadari kesalahan itu dan dianjurkan bertaubat. Allah akan menerima taubat hambaNya. Baca juga: Mimpi dalam Islam
___________________


EDITING FOTO YANG TAMPAK AURATNYA

Assalamu'alaikum wr. wb.

Perkenalkan saya pak mus, saya berencana untuk menekuni dunia desain grafis dan fotografi yang diantaranaya editing foto, yang mau saya katakan apakah hukumnya mengedit foto wanita/pria yang meski tidak vulgar/telanjang tapi terlihat auratnya misal kalo wanita terlihat rambutnya, membuat foto tampak lebih cantik/tampan, membuat foto menjadi seperti tampak lukisan, dan apakah diperbolehkan memotret pria/wanita yang terlihat auratnya apakah diperbolehkan?

terima kasih banyak

JAWABAN

Menurut Yusuf Qardhawi fotografi itu dibolehkan selagi tidak menampakkan aurat. Dan kalau menampakkan aurat hukumnya haram. Dan keharaman itu ada tingkatannya seberapa banyak aurat yang terbuka. Baca detail: Fotografi dalam Islam

___________________


MENGUBUR BAYI ABORSI

Assalamu'alaikum ustadz,

Saya punya teman dekat, 7 atau 8 tahun silam dia pernah menggugurkan kandungannya yang berumur ±4 bulan karena paksaan pacarnya yang tidak mau mengakui sebagai ayah si jabang bayi. Tapi ketika itu dia cuma asal mengubur karena keadaannya buru-buru, takut ketahuan sama orang. Setelah kejadian itu, dia selalu dihantui rasa bersalah dan menyesali perbuatannya meskipun dia mencoba tegar menjalani hidup. Dan dia merasa masih punya hutang untuk memindahkan makam si jabang bayi ke tempat yang layak.

Pertanyaannya ustadz,
1. Apakah si jabang bayi yang sudah dikubur ala kadarnya beberapa tahun silam harus disempurnakan penguburan sesuai dengan ajaran islam?
2. Kalau iya, bagaimana caranya?

JAWABAN

1. Tidak perlu. Yang penting adalah dia harus bertaubat atas dosanya yang telah berzina dan aborsi itu dengan taubat nasuha. Cara Taubat Nasuha

Baca juga:

- Aborsi dalam Islam
- Dosa Besar dalam Islam


___________________


PACARAN LEWAT CHATTING ONLINE

1. bagaimana jika perempuan dan laki laki saling menyukai, lalu chatting/sms setiap hari, tapi tidak mengandung kata kata yang romantis, berdosakah?
2. bagaimana solusi jika seorang laki laki jatuh cinta kepada perempuan dan sebaliknya, padahal mereka belum mampu untuk menikah?

JAWABAN

1. Tidak berdosa selagi chattingnya dengan kata-kata sopan dan tidak mengundang syahwat. Baca detail: Pacaran Lewat Facebook

Yang berdosa adalah apabila pacaran secara fisikal bertemu secara langsung apalagi berduaan (kholwat) dalam kamar. Baca detail: Hukum Pacaran

2. Nikah siri saja. Yang tidak mampu kan kalau nikah resmi karena harus ada biaya resepsi dan semacamnya. Nikah siri di sini sebaiknya dilakukan dengan sepengetahuan kedua orang tua beri tahu mereka hal ini dilakukan untuk menghindari dosa daripada pacaran. Baca detail: Pernikahan Islam

___________________


NAMA BAHASA ARAB AL-FATH

Aslkm Wr.Wb ustad.

Saya membaca artikel sebelumnya tentang memberi nama al fathan. Saya mau menanyakan hal serupa. Jika Saya memberikan nama putra saya terselip makna kemenangan dari nama yg di beri.

1. nama alfathi atau alfatha apakah ada di gramatika bahasa arab.
2. Dan apakah kalimat nama awal alfath ini sebaiknya menjadi nama depan atau nama belakang. Jika saya rencana beri nama 2 kalimat dengan perpaduan nama KENZi dari nama yang saya tanyakan tadi.

biar namanya mirip dengan putri pertama saya Aqyla Khanza.

JAWABAN

1. Ada. Kedua kata tersebut sama saja maknanya hanya beda i'robnya yang al-fathi dalam keadaan i'rob jar sedang al-fatha dalam keadaan i'rob nashab. Adapun maknya bermacam-macam antara lain kemenangan, penaklukan, keputusan, pembukaan, pertolongan, dll.

2. Bisa ditaruh di mana saja, di belakang atau di belakang.

Baca juga:

- Cara Belajar Bahasa Arab Modern Online
- Kursus Bahasa Arab
- Belajar Bahasa Arab untuk Pemula

___________________


DIKUTUK AYAH MERTUA HIDUPNYA TAK ENAK

Saya mau tanya ustad. Dulu waktu mas saya mau minta belikan sepeda motor kepada almarhum ayah saya, ayah saya malah marah-marah dan mengutuk mas saya kalau hidupnya tidak akan enak..

1. Bagaimana pendapat ustad tentang kutukan itu?
2. Dan bagaimana caranya biar mas saya terbebas dari kutukan almarhum ayah saya.. Terimakasih ustad..

JAWABAN

1. Kutukan itu semacam doa buruk. Dan doa buruk itu tidak akan dikabulkan Allah kecuali dari orang yang dizalimi sedangkan mas anda sama sekali tidak menzalimi ayah anda. jadi, tidak usah kuatir. Kutukan itu tidak akan berpengaruh apa-apa.

2. Dia sudah terbebas dari kutukan itu. Dan akan lebih terbebas kalau dia mau bekerja keras mencari nafkah dan lebih dekat pada agama dengan cara rajin shalat 5 waktu secara teratur idealnya dilakukan secara berjamaah di masjid. Baca juga: Kutukan dalam Islam
LihatTutupKomentar